Showing posts with label Intan Jaya. Show all posts
Showing posts with label Intan Jaya. Show all posts

Ketua Panwas dan 9 Partai Politik Tidak Menandatantagi Berita Acara Penetapan DPRD Intan Jaya.

 Minta Perhitungan Ulang dari TPS/KPPS 

Jayapura (rasudofm) - Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Intan Jaya dan Sembilan Partai Politik diantaranya Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Partai demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Nasional Demokrat, Partai Golongan Karya, Partai keadilan sejahtera, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Bulan Bintang, Partai Gerindra, dan Partai Persatuan Pembangunan tidak tanda tangan berita acara penetapan 20 Kursi DPRD Kabupaten Intan Jaya di Aston Hotel, di Jayapura, Sabtu 30 Mei 2014 lalu, karena menurut Ketua Panwas dan Sembilan Partai Politik di Intan Jaya ini membuat sikap pernyataan bersama bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Intan Jaya agar mengembalikan suara atau melakukan perhitungan suara ulang dari Tempat pengumutan Suara (TPS), karena perolehan suara dari sembilan partai politik ini dengan sengaja melakukan pengalihan suara ke Partai Demokrat dan Partai Hati Nurani Rakyat  oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Intan Jaya, Ujar Ketua Pengawas pemilu kabupaten Intan Jaya, Karel Pujau, 

Sementara itu, hal senada juga dikatakan oleh Ketua Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Intan Jaya, Yafet Abugau bahwa pleno penetapan DPRD Kabupaten Intan Jaya di Hotel Aston Jayapura tersebut diangap tidak sah karena lembaga pengawas pemilukada dan Sembilan partai Politik menyetujui berita acara penetapan DPRD Kabupaten Intan Jaya, sebab Komisi Pemilihan Umum Daerah telah melakukan pengalihan suara secara besar-besaran kepada kedua partai politik diantaranya Partai Demokrat dan partai Hati Nurani Rakyat, 

“Kami tidak menandatangani berita acara ini karena meminta bawaslu Provinsi Papua agar merekomendasikan perhitungan suara ulang (PSU) kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua untuk melakukan perhitungan suara ulang dari tempat pengumutan suara (TPS) di kabupaten Intan Jaya,” Terang Abugau

Ia juga menyatakan Pleno Penetapan DPRD tersebut tidak sesuai dengan aturan dan mekanisme penyelenggaraan pemilu Negara kesatuan republic Indonesia karena Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Intan Jaya telah melangar batas waktu penetapan DPR daerah sebagaimana yang ditetapkan oleh Komisi pemilihan Umum republic Indonesia di Jakarta

“jadwal penetapan DPR Daerah itu antara tanggal 19 sampai 23 mei 2014 namun Komisi Pemilihan Umum Daerah Intan Jaya baru melakukan pleno penetapan DPRD tanggal 30 Mei 2014 ini berarti melanggar aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan,” Tegas Abugau.

Lanjut Abugau, Lembaga pengawas pemilu dan Sembilan partai politik telah membuat pernyataan sikap bersama untuk penolakkan pleno penetapan tersebut diangap Ilegal dan dilakukan perhitungan ulang di Kabupaten Intan Jaya dan ditandatangani oleh Badan Pengawas Pemilu di Kabupaten Intan Jaya, dan masing masing Ketua dan calon legislatif dari Sembilan Partai politik, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua, Komisi Pemiluhan Umum di Jakarta, Serta Bawaslu Papua, dan Di Jakarta

“surat itu kami telah mengirimkan ke lembaga yang terkait, tinggal kami tunggu tangapan dari Bawaslu Provinsi, namun KPUD Intan Jaya melakukan Pleno Penetapan” 

“kami buat pernyataan bersama sembilan partai politik ini menolakkan pleno penetapan perolehan suara dan pleno penetapan DPRD Kabupaten Intan kepada Bawaslu Provinsi Papua untuk merkomendasikan kepada KPU Provinsi Papua untuk melakukan perhitungan ulang dari Tingkat KPPS/TPS bukan oleh PPD atau KPUD Kabupaten Intan Jaya,” Katanya. 

Sementara itu, hal serupa juga dikatakan Ketua Partai Golongan Karya Kabupaten Intan Jaya Yusuf Sani bahwa “kami punya bukti-bukti perolehan suara-suara kami dapat dari TPS/KPPS namun lembaga penyelenggara pemilu Kabupaten Intan Jaya mengalihkan suara kepada dua partai politik saja yakni Partai Demokrat dan Partai Hanura,” Katanya.

 “Contohnya didaerah Pemilihan satu, Golkar meraut suara 3.771 suara, namun sejak pleno penetapan hanya 1000 saja, sedangkan sisa 2.771 dialihkan ke Partai Lain oleh KPUD Intan Jaya oleh karena itu, kami telah berkomitmen untuk tidak menandatangani berita acara dan daftar hadir pleno penetapan sampai perolehan suara dari sembilan partai politik dikembalikan kepada masing masing Partai Politik yang dirugikan Jelas Sani.

Ia juga menegaskan bahwa, Pleno Penetapan DPRD kabupaten Intan Jaya di Aston Hotel kemarin Jayapura adalah Ilegal dan untuk sementara agar ditangguhkan.” Tegas Ketua Partai Pohon beringin ini.

Sementara itu, Ketua Partai PKPI Kabupaten Intan Jaya Hirenius Sondegau,S.Pd juga menjelaskan bahwa 9 Partai tidak menandata tangani berita acara pleno Penetapan DPRD Intan Jaya berarti pleno penetapan DPRD Intan Jaya tidak sah dan Ilegal 

“Klo lembaga Pengawas pemilu dan Sembilan partai Politik tidak menanda tangani berita acara ini kan tidak sah, dan harus di carikan solusi karena ada masalah di daerah, karena itu akan berdampak pada pembangunan di Kabupaten Intan jaya dan mengganggu ketertiban dan keamanan di daerah,” kata Sondegau.

Sementara itu, salah seorang masyarakat Kabupaten Intan Jaya, Yafet Miagoni juga menyatakan kecewa dengan lembaga penyelenggara pemilu Kabupaten Intan Jaya ini, karena itu untuk menegakkan pemilu Negara Kesatuan republic Indonesia yang adil dan transparan agar segera diusut tuntas oleh lembaga terkait, 

“kami sebagai masyarat agar Bawaslu Provinsi papua dan Komisi pemilihan Umum Papua agar menanggapai perselihan ini, karena akan mengganggu berbagai sector pembangunan kedepan,” Pungkas Miagoni.(rsdfm/hero)

Marten Tipagau, Memperoleh Suara terbanyak karena selalu betah didaerah bersama masyarakat

Jayapura (rasudofm) - Sekretaris Partai Demokrat Kabupaten Intan Jaya Marthen Tipagau, S.sos mengaku dirinya memperoleh suara terbanyak di Kabupaten Intan Jaya bukan dengan memberikan uang kepada masyarakat atau memberikan janji politik yang manis-manis kepada masyarakat namun masyarakat memberikan suara dengan jumlah tertinggi ini karena selama menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat selama ini selalu betah di daerah, tidak pernah keluar daerah namun selalu ada di tengah-tengah masyarakat di daerah, dan juga sibuk dengan aktivitas di gereja, sehingga jemaat Gereja Kingmi di Kabupaten Intan Jaya mengenal siapa diri saya sehingga masyarakat secara bulat dengan satu noken memberikan suara 3.600 suara di Dapil jadi ini saat untuk menuai,” Katanya

“Ibarat kita menanam tanaman, apabila tanaman tersebut kita tidak memberikan pupuk pasti akan mati, namun kita rajin dan rajin merawatnya berarti kita memperoleh hasilnya juga berlimpah ruah, jadi dulu saya udah menabur dan memelihara di tengah masyarakat sehingga saya udah menarik simpati dari masyarakat untuk mendukung saya,” ujar Seyum Tipagau,Ketika menemui Wartawan Media ini, di Jayapura, kemarin. 

Tipagau yang juga sebagai Ketua Komisi A DPRD Intan Jaya ini menjelaskan bahwa menjadi calon legislatif pada pemilu legislatif 9 April 2014 di Intan Jaya melalui Partai Demokrat nomor urut.1 Daerah Pemilihan II yakni Homeo, Wandai, dan Biandoga, adalah wilayah leluhur saya, dan bukan kita pendatang, bukan juga numpang di daerah itu,

“Kita sebagai anak daerah masyarakat telah memberikan suara tanpa ada unsur paksaan dari siapa pun, hanya saja yang terpenting adalah bagaimana cara menarik simpati masyarakat dengan cara pengabdian kita ditengah masyarakat, sebab pengabdian kita ditengah masyarakat menjadi tolak ukur untuk memperoleh kesuksesan,” Katanya.

Ia menjelaskan bahwa dirinya memperoleh suara terbanyak karena selama saya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat di Intan Jaya selalu aktif dalam kegiatan gereja, bahkan menjadi unsur ketua pelaksanaan kegiatan gereja karena hasil pembayaran gaji selalu dikhususkan untuk perkembangan pembangunan gereja di daerah,”

“saya selalu aktif di gereja, dan saya punya gaji saya selalu memberikan untuk pembangunan dan kegiatan di gereja, maupun aktivitas di tengah masyarakat sehingga betul-betul mengenal siapa diri saya,” Ulasnya.

Selain itu, Ia juga mengaku palu unsur Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat  Daerah Kabupaten Intan Jaya udah ada di tangan karena sesuai peroleh kursi dan perolehan suara di Kabupaten Intan Jaya adalah Partai Demokrat,”Katanya.
Sekretaris Partai Demokrat Kabupaten Intan Jaya Marthen Tipagau,S.sos, dan salah satu Calon legislatif pada daerah Pemilihan II Kabupaten Intan Jaya,  

“semua teman teman dari partai lain mengklaim melakukan pengalihan suara dari tingkat PPD/ atau dari tingkat Komisi Pemilihan Umum Daerah melakukan pengalihan suara tersebut tidak benar, karena masyarakat telah mengenal kita tentang asal-usul kita sehingga masyarakat memilih kami tanpa ada unsure paksaan, atau unsur money politik namun masyarakat memilih karena sebagai putra daerah Kabupaten Intan Jaya, namun apabila teman-teman partai politik yang mengklim melakukan pengalihan suara maka Partai Demokrat punya bukti perolehan suara dari tingkat TPS/KPPS bahkan dari Panitia Penyelenggara Pemilu di Tingkat Distrik ( PPD) di  Intan Jaya. 

“saya memperoleh suara 3.600 suara itu bukan saya ambil atau melakukan pengalihan suara dari teman calon legislatif lain, namun itu murni aspirasi dari masyarakat, dan hal ini, masyarakat sudah tau, pihak keamanan TNI/POLRI udah tau, dan unsur penyelenggara pemilu juga tau, maupun PPD sudah tau bahwa masyarakat (waita) atau yell-yel baru antarkan suara kepada saya,” Ujar Tipagau.

Karena menjadi anggota DPRD Kabupaten Intan Jaya selalu ada ditengah masyarakat dan betah bersama masyarakat di Intan Jaya, sehingga masyarakat mengenal keberadaan saya sehingga masyarakat memberikan suara dengan hati nurani tanpa unsur paksaan, bahkan masyarakat Daerah Pemilihan II yakni Homeo, Wandai, dan Biandoga mengenal keberadaan kita,

Ia juga menjelaskan bahwa seperti yang dilansir Media Harian Bintang Papua, Edisi 2 Juni 2014 yang menyatakan Partai Demokrat memperoh suara karena pengalihan suara oleh Partai Demkorat di Intan Jaya harus di selesaikan dengan tahapan sesuai prosedur yang ada, kalau mempunyai bukti,

“pada prinsipnya kami partai politik siap memberikan keterangan atau siap digugat sebab kami kami siap memberikan keterangan,” Terangnya. 

Ia menjelaskan bahwa Pleno Penetapan DPRD Kabupaten Intan Jaya adalah sudah sesuai dengan aturan dan mekanisme penyelenggaraan pemilu Negara kesatuan republic Indonesia karena Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Intan Jaya masih ada toleransi waktu untuk melakukan penetapan anggota DPR intan Jaya

“Memang jadwal penetapan DPR di daerah itu antara tanggal 19 sampai 23 mei 2014 namun masih ada batas toleransi waktu sehingga Komisi Pemilihan Umum Daerah tidak melanggar aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan, karena sepanjang persoalan itu belum diselesaikan,Terang.(rsdfm/Herro)


 

Kecurangan Pemilu oleh KPUD dan Bupati Intan Jaya di Laporkan Ke Kapolda Papua

Gambar Ketika Seorang Warga Intan Jaya mengisi surat suara di Kotak suara, setelah memilih seorang yang di ia pilih sesuai hati nuraninya, (foto: Sisco/rsdfm)
Jayapura (rasudofm) - Sejumlah Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Pemuda, Tokoh Agama, Tokoh Perempuan, Pelajar Mahasiswa, Masyarakat  Intan Jaya dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Pengawas Pemilu Kabupaten Intan Jaya yang ada di Intan Jaya dan yang di Jayapura menemui Kepala Kepolisian Daerah Papua untuk melaporkan kecurangan penyelenggaraan Pemilu Tanggal 9 April 2014 Lalu oleh Lembaga penyelenggara Pemilu Dan Bupati Intan Jaya, 

“Kami menemui Kapolda Papua ini untuk melaporkan kecurangan penyelengaraan pemilu dan mempersoalkan kehilangan perolehan suara, karena seenaknya KPUD dan Bupati Intan Jaya melakukan pemindahan suara dari delapan Partai Kepala 4 Partai Lainnya yang merupakan milik Bupati,” Ujar Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Intan Jaya, Karel Majau didampingi Ketua DPRD Intan Jaya, Hireniras Songenau,S.Pd, Ketika Menemui Wartawan Media ini, di Jayapura, Kemarin.

Dari hasil pertemuan dengan Bapak Kapolda Papua ini dapat telah membicarakan tentang sejumlah kasus pengalihan suara dari Partai lain kepada Partai milik Bupati Intan Jaya, disertai dengan bukti-bukti pengalihannya telah dijelaskan kepada Bapak Kapolda Papua,”Ujar Ketua Panwas Kabupaten Intan Jaya, Karel Majau, 

“Kami menemui bapak Kapolda karena kami tidak mau menanggung sejumlah kondisi kantibmas di Kabupaten Intan jaya, yang dilakukan oleh masyarakat Kabupaten Intan Jaya sebagai pemilik suara,” Katanya.

Lanjutnya, dalam pertemuan itu, kami membicarakan pengembalian suara ke delapan Partai yang dirugikan dan meminta Kapolda untuk mengeluarkan surat kepada Bawaslu Provinsi Papua untuk mengklarifikasi hasil penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Intan Jaya dan melakukan pengembalian suara kepada pemilik Partainya,” Kata Majau. 

Hal Senada juga dijelaskan Ketua dewan Perwakilan Rakyat Daerah Intan Jaya, Hirenius Sbahwa meminta dukungan Kapolda Papua ini guna untuk menciptakan kondisi kantibmas di Intan Jaya, serta Bapak Kapolda Papua untuk memfasilitasi dalam pengembalian suara kepada masing-masing calon legislatif dan atau kepada setiap partai politik yang dirugikan,

“Kami Menemui Kepolisian Daerah Papua karena kami mengigingkan daerah aman, sebab hanya dengan suara rakyat ini membuat daerah tidak aman dengan kondisi Kantibmas,”Kata Hirenius,

Ia menjelaskan bahwa hasil pertemuan ini Kapolda Papua telah memerintahkan kepala Bawaslu Provinsi Papua untuk merekomendasikan kepada para caleg dan delapan partai politik yang dirugikan pada pemilihan umum tangal 9 April 2014 lalu, dan melakukan klarifikasi kasus pengalihan suara ke partai politik tertentu oleh Bawaslu Provinsi Papua, Komisi Pemilihan Umum Papua, dan yang dimediasi oleh pihak penegak hukum, 

“Kapolda memerintahkan kepada bawaslu Provinsi Papua, Komisi Pemilihan Umum Papua, untuk mengklarifikasi pengalihan suara di Intan Jaya,”Katanya.

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa semua proses ini tidak melalui jalur yang sebenarnya sehingga delapan partai politik yang dirugikan tidak akan tinggal diam diri,
“kita tidak bisa katakana salah kalau benar atau kalau benar kita tidak bias katakana salah, sebab indikasi penyalahgunaan penyelenggaraan pemilu ini berujung tindak pidana,” Katanya.

Pengaduan ini juga sejumlah saksi partai politik dan masyarakat merasa keberatan atas hasil rekapitulasi suara dari KPUD Intan Jaya, karena ada suara kami yang hilang,” kata Isak Rumbarar, saksi dari Partai Golkar dalam sesi pleno Penetapan suara di Aston Hotel Jayapura, lalu

Ia mengatakan, hasil pleno KPUD Intan Jaya telah menghilangkan ribuan suara calegnya dan caleg dari partai lain.

“Kami ingin KPUD Intan Jaya mengklarifikasi hal ini, bagaimana suara yang hilang dan kami telah mengajukan form keberatan kepada Bawaslu Provinsi Papua namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut sehingga masyarakat mengadu ke Kapolda Papua,” katanya.

Selain itu, hal senada juga disampaikan oleh, Sergius Wabiser, saksi dari Partai PKPI mengaku caleg dari partainya dirugikan karena di dua distrik Kabupaten Intan Jaya, partainya meraih suara sebanyak 16 ribu lebih, tetapi dalam rapat pleno KPUD Intan Jaya ditingkat Provinsi caleg dan partainya tidak meraih suara sama sekali,

“Ini sangat disayangkan, suara partai dan Caleg kami hilang, sehinggga kami telah mengajukan form keberatan kepada Bawaslu Papua,” katanya.

Masih, Ketua DPRD Kabupaten Intan Jaya, Hirenius Sondegau  bahwa kehilangan suara dari 8 partai politik (parpol) di Intan Jaya akibat campur tangan Bupati Intan Jaya dengan secara terang-terang mengambil suara pada 8 Partai Politik lalu memberikannya kepada 4 Parpol seperti, Demokrat, PAN, PPP dan Hanura untuk dijadikan sebagai pemenang dalam pileg tahun ini,”

Ia menyebutkan bahwa kasus itu sudah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua dan sampai saat ini kami sedang menunggu surat jawaban dari Ketua Bawaslu Provinsi Papua

Ia menjelaskan bahwa Bupati Intan Jaya telah mengambil suara dari Partai Nasdem, PKB, PKS, PDIP, PKPI, PBB dan Gerindra lalu menyerahkan suara tersebut kepada 4  Parpol sehingga suara 4 parpol itu menjadi sedikit dan tak menang dalam pileg kali ini.
Ia yakin jika warga Intan Jaya mendukung 8 parpol yang dinilai anak asli Intan Jaya. “Berani sekali Bupati Intan Jaya memainkan suara rakyat yang diberikan kepada kami lalu menyerahkannya kepada 4 Parpol yang bukan anak asli Intan Jaya,” Herannya. 

Sebagai bentuk penolakkan ini Ketua DPR Intan dan Panwas Intan Jaya telah melayangkan surat penolakkan Kepada beberapa intansi terkait dan juga Kepada Bapak Kepala Kepolisian Daerah Papua di Jayapura dengan nomor surat, 021/V/DPRD/IJ/2014, yang ditanda tangani oleh Ketua DPR, Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, dan Ketua Panwas Kabupaten Intan Jaya, perihal tentang klarifikasi perhitungan suara ulang dari tingkat PPS,PPD Kabupaten Intan Jaya, karena terjadi penggelembungan suara hanya pada 4 empat Partai Politik, diantaranya, Partai Demokrat, Partai Hanura, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Amanat Nasional, dan Partai yang dirugikan antara lain, Partai Nasional Demokrat, Partai Golkar, Partai Kesejahteraan Rakyat, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerindra, dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia,

Lembaga pengawas pemilu Kabupaten Intan Jaya punya cukup bukti dilapangan atas pengalihan atau penggelembungan suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Intan Jaya, dan bukti ini seluruh masyarakat Intan Jaya juga jelas-jelas tahu maka masyarakat akan marah sebagai yang punya suara,

“oleh sebab itu, saya telah berkomitmen untuk tidak mau menantangani berita acara Penetapan DPRD Kabupaten Intan Jaya, oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Intan Jaya,” Ungkap Ketua Panwas.(rsdfm/Herman Anouw) 




Ketua DPR dan Ketua Panwas Intan Jaya menolak Penetapan anggota DPR terpilih

Gedung DPRD Kab. Intan Jaya (Foto jubi)
Intan Jaya (rasudofm) : Sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah Rakyat Daerah yang masih aktif masa jabatannya dan Ketua Pengawas Pemilu Kabupaten Intan Jaya menolak untuk ditetapkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah karena hasil Pemilihan Umum Tanggal 9 April 2014 Lalu, karena terjadi penggelembungan suara ke beberapa Partai saja,

“Kami dari lembaga DPR Kabupaten Intan Jaya dan Panwas Kabupaten Intan Jaya meminta rekapitulasi ulang dari tingkat KPPS/PPD, karena rekapan yang dibacakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Intan Jaya lalu adalah bukan rekapan asli dari PPD namun rekapan yang dibacakan adalah hanya akal-akalan dari Komisi Pemilihan Umum Daerah Intan Jaya dan tidak sesuai dengan fakta dilapangan sehingga sebelum dilakukan rekapitulasi ulang kami dari lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Dan Lembaga Badan Pengawas Pemilukada Kabupaten Intan Jaya menolak untuk ditetapkan anggota DPRD peroide 2014-2019,” Kepada wartawan media ini, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Intan Jaya, Hireniras Songenau,S.Pd. dan Ketua Pengawas Pemilihan Umum Daerah Intan Jaya, Karel Majau, Ketika menemuinya didepan Kantor Bawaslu Provinsi Papua di Papua Jayapura, Kemarin.

Sebagai bentuk penolakkan ini Ketua DPR Intan dan Panwas Intan Jaya telah melayangkan surat penolakkan Kepada beberapa intansi terkait dan juga Kepada Bapak Kepala Kepolisian Daerah Papua di Jayapura dengan nomor surat, 021/V/DPRD/IJ/2014, yang ditanda tangani oleh Ketua DPR, Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, dan Ketua Panwas Kabupaten Intan Jaya, perihal tentang klarifikasi perhitungan suara ulang dari tingkat PPS,PPD Kabupaten Intan Jaya, karena terjadi penggelembungan suara hanya pada 4 empat Partai Politik, diantaranya, Partai Demokrat, Partai Hanura, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Amanat Nasional, dan Partai yang dirugikan antara lain, Partai Nasional Demokrat, Partai Golkar, Partai Kesejahteraan Rakyat, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerindra, dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, 

“Klo tidak mengindahkan surat penolakkan penetapan anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Intan Jaya  dan melakukan rekapitulasi ulang perolehan suara di Kabupaten Intan Jaya maka nantinya akan mengganggu stabilitas ketentraman dan Keamanan di Daerah, karena suara itu bukan milik para Calon Legislatif akan tetapi suara itu milik rakyat,” Ujar Songenau.

Sementara itu, Ketua Panwaslukada Kabupaten Intan Jaya, Karel Majau, ditempat yang sama, dengan tegas menolak untuk dilakukan penetapan anggota DPRD Intan Jaya karena masih banyak kasus penggelembungan suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah Intan Jaya yang tidak sesuai dengan perolehan suara di lapangan tersebut diselesaikan, dan dilakukan perhitungan ulang dari Tingkat KPPS/TPS atau PPD bukan dari tingkat KPUD Intan jaya,

“pada waktu pleno penetapan suara yang dilakukan KPUD Kabupaten Intan Jaya dibacakan tanpa menggunakan layar lebar, namun dibacakan sepenggal kertas saja, dan juga pembacaan perolehan suara saja. bukan peroleh suara dari pada para calon legislatif namun hanya dibacakan jumah perolehan suara partai politik saja, dan hasil pleno tersebut ada 8 delapan partai politik tidak menandatangani  berita acara pleno akhir kabupaten Intan Jaya lalu karena terjadi penggelembungan suara ke empat partai saja,” Jelas Majau.

 Ia Juga meminta kepada Panwasukada Provinsi Papua dan Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Intan Jaya agar tidak mengeluarkan surat rekomendasi untuk pleno Penetapan anggota DPRD Kabupaten Intan Jaya, sebelum melakukan rekapitulasi ulang di dari tingkat KPPS/TPS karena hasil pleno ditingkat Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Intan Jaya telah menyimpan dari aturan penyelenggaraan Pemilu Negara Kesatuan Republik Indonesia,”Katanya.

Menurut Ketua Panwaslukada Kabupaten Intan Jaya bahwa Komisi Pemilhan Umum Daerah Intan Jaya telah menyimpan Dari Undang-Undang Penyelenggaraan Umum Negara Kesatuan Republik Indonesia  Nomor 15 Tahun 2011 Bab.II pasal 2 tentang azas Transparansi, Azas Jujur, azas keadilan, dan Azas Mandiri dan Undang- Undang Negara Kesatuan Republik Indonesia tentang Kode Etik Penyelengaraan Pemilihan Umum Negara Kesatuan Repblik Indonesia, Nomor 31 Tahun 2008.”

“ Saya melaporkan semua kecurangan ini kepada seluruh unsur lembaga yang terkait, dan juga kepada Kapolda Papua, Kejaksaan Negari Papua, atau kepada pihak penegak hukum, karena tuntutan rekapitulasi ulang sebelum dilakukan penetapan anggota DPRD terpilih, sebab apabila kondisi keamanan di derah tidak stabil siapa yang akan tanggungjawab,” Ujar Karel.

Lanjut Majau, Lembaga Pengawas Pemilukada Kabupaten Intan Jaya punya cukup bukti dilapangan atas pengalihan atau penggelembungan suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Intan Jaya, dan bukti ini seluruh masyarakat Intan Jaya juga jelas-jelas tahu maka masyarakat akan marah sebagai yang punya suara,

“oleh sebab itu, saya telah berkomitmen untuk tidak mau menantangani berita acara Penetapan DPRD Kabupaten Intan Jaya, oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Intan Jaya,” Ungkap Ketua Panwas. (rsdfm/Herman Anou)



Aktivitas di Kantor Pemkab Intan Jaya Masih Lumpuh

Papua - Pascaterbakarnya Kantor Bupati Kabupaten Intan Jaya, Papua, Rabu kemarin malam, aktivitas pegawai di kantor tersebut dihentikan sementara karena seluruh gedung habis terbakar. Bangunan Kantor Bupati rata dengan tanah. Kebakaran hanya menyisakan puing-puing bangunan.

Kebakaran Kantor Bupati Kabupaten Intan Jaya dengan cepat membakar seluruh bangunan. Selain lokasinya yang berada di atas bukit dan tidak ada air membuat warga kesulitan memadamkan api.

Sekretaris Daerah Kabupaten Intan Jaya David Setiawan, saat dikonfirmasi melalui telepon membenarkan kejadian tersebut. Namun ia belum mengetahui penyebab kebakaran.

Sementara itu, seorang saksi mata mengatakan, api pertama kali terlihat dari tiga titik, yaitu sisi kiri dan kanan bangunan, serta dari arah pintu masuk. Meski tidak ada korban jiwa, kerugian kebakaran diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Editor: Rizky

 Metrotvnews.com

Kantor Bupati Intan Jaya Ludes Terbakar

JAYAPURA - Kantor Bupati  Intan Jaya, Provinsi Papua di Kampung Mamba, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Rabu (19/6) sekitar pukul 23.30 WIT dilahap si jago merah. Akibatnya, bangunan kantor itu ludes, rata dengan tanah. Surat-surat penting dan peralatan kantor yang ada di dalamnya juga ikut hangus terbakar.
   
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. I Gede Sumerta Jaya,SIK saat dikonfirmasi wartawan Kamis (20/6) mengatakan, kebakaran itu diduga karena korsleting listrik.
  
"Tidak ada korban jiwa atas kebakaran itu, hanya aset Pemda dan berkas-berkas penting hangus terbakar," katanya.
  
I Gede mengatakan, guna mengungkap penyebab kebakaran itu, Polda Papua saat ini sedang melakukan penyelidikan dan akan mendatangkan Tim Laboratorium Forensik dari Makassar.
 
Sementara itu, Bupati Intan Jaya Natalis Tabuni yang  menemui Kapolda Papua untuk meminta bantuan penyelidikan atas kasus kebakaran tersebut. "Bahwa pada prinsipnya kami dari Pemerintah Daerah minta dukungan penyelidikan sampai tuntas. Yang jelas kantor bupati terbakar dan ini masih status sebagai kebakaran," jelas Bupati Intan Jaya, Natalis
Tabuni.

Menurut bupati, Kapolda sudah memerintahkan pejabat terkait untuk ke daerah untuk dilakukan penyelidikan dan juga penelitian terutama investigasi. Setelah itu barulah ditemukan motifnya apakah ini murni kebakaran atau pembakaran oleh kelompok tertentu.

Natalis juga menyampaikan bahwa hingga kemarin belum ada informasi saksi yang tertangkap atau yang diperiksa. Yang jelas kantor Bupati Intan Jaya ini diresmikan pada tahun 2010 dengan anggaran mencapai Rp 9 miliar, sehingga menurut Natalis, kerugian akibat kebakaran tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp 20 miliar.

"Yang terbakar tidak hanya kantor saya, tapi di dalamnya itu ada kantor wakil bupati, sekretaris daerah, asisten I, asisten II, dan asisten III. Terus ada enam kabag, aula kantor bupati, juga ada beberapa ruangan untuk ruang cadangan, kemudian ruang genset. Jadi kantor ini bentuknya letter U," paparnya.

Tidak hanya itu, Natalis juga menjelaskan bahwa semua konstruksi terbuat dari kayu sehingga tidak ada barang maupun dokumen yang selamat karena kebakaran terjadi pada malam hari ditambah hujan lebat.

"Kantor pemerintah sementara akan pindah ke gedung serba guna. Nanti kami akan pindah ke sana setelah disekat-sekat, supaya tidak terjadi kevakuman pemerintahan, dan jaraknya lumayan dekat sekitar 200 meter," ujar Natalis.

Ketika ditanya apakah itu mungkin kebakaran itu terjadi karena korsleting listrik" Natalis Tabuni menjelaskan bahwa itu hanya dugaan sementara saja.

"Menurut kami tidak ada aktivitas kantor dan aliran listrik, tapi saya juga tidak menuduh siapa-siapa, jadi alangkah baiknya kita serahkan ke Polda dengan tim yang ada agar nanti diungkap. Yang jelas kami meminta kepada Kapolda agar mengusut ini dengan tuntas hingga ke ranah hukum supaya ada efek jera agar tidak terjadi lagi di kemudian hari termasuk aktor intelektualnya," tegasnya sambil menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi dengan kejadian ini.

Sementara itu saat memberikan keterangan di Rumah Makan Bagus Padang, Bayangkara, Kota Jayapura, kemarin, Bupati Intan Jaya Natalis Tabuni,SS,M.Si yang didampingi Wakil Bupati, Pendeta Yaan R. Kobogayaouw,S.Th,M.Div menjelaskan bahwa pemerintah sendiri belum mengetahui penyebab kebakaran ini. Namun, pihaknya meyakini bahwa kebakaran tersebut bukan karena korsleting, atau pun karena kelalaian stafnya di kantor. "Ya, listrik saat itu padam, dan tak ada orang di sana," utaranya.

Meski demikian, Natalis Tabuni tak sertamerta mengambinghitamkan oknum tertentu yang melakukan upaya pembakaran terhadap kantor bupati ini. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib guna mengungkap penyebab maupun motif atas terbakarnya kantor itu. (ro/cr-184/lay/fud/JPNN)
 
 
 

Kabupaten Intan Jaya Menjalin Kerja Sama Dengan PT TASPEN

Nabire, rasudofm - Dalam Rangka mengimpelementasikan sistem imformasi pengelolahan gaji Pegawai Negri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Intan Jaya menandatagani kerjasama dengan PT.TASPEN Cabang Provinsi Papua, Penandatagan kerja sama ini di lakukan di Kabupaten Nabire baru-baru ini oleh Bupati Intan Jaya Natalis Tabuni Ss. Msi dan dari pihak PT.TASPEN Jhon Irwan.

Kepada Wartawan usai penandataganan Bupati Intan Jaya Natalis Tabuni Megatakan

 “Pada prinsipnya Pemerintah kabupaten intan jaya sangat bersyukur dengan adanya kerja sama ini, karna kedepannya PNS yang akan memasuki usia pensiun tidak lagi mengalami hambatan dalam kepegurusan segala sesuatu atau surat-surat pensiun”.

Sementara itu kepala cabang PT.TASPEN Provinsi Papua mengatakan 

“ Dari 31 (tigapuluh satu) kabupaten yang ada di Provinsi Papua, Baru kabupaten intan jaya yang sudah melakukan penandataganan kerja sama singkaji, Oleh karna itu dirinya mengharapkan kedepan kabupaten lainnya juga ikut melakukan hal yang sama agar paraPNS yang akan memasuki masa pensiun tidak megalami kesulitan dalam pegurusan surat-surat”.

 Penandataganan kerja sama ini sabagai bentuk lanjutan dari Bimbigan dan Teknis (Bibtek) yang belum lama ini telah dilakukan di Jayapura tepatnya tanggal 21 hingga 22 mei 2013 bagi aparat PNS Kabupaten Intan Jaya (Nikolas/rsdfm)




Bupati Intan Jaya Menyerakan Dana Iba Keagamaan Untuk Pembangunan Gedung Gereja

Bupati intan jaya Natalis Tabuni(foto jubi)
Nabire - Bupati Intan Jaya Natalis Tabuni Ss.Msi  jumat kemarin (17/05/13) bertembat di halaman gereja katolik kampung Tigi Distrik Sugapa Meneyerahkan dana Iba Keagamaan untuk  pembagunan gedung Gereja Katolik dan gedung  Gereja GKII kampung Wabui.

Dalam sambutannya Bupati  Kabupaten Intan Jaya Natalis Tabuni mengatakan “ Bantuan daba iba keagamaan ini merupakan kebiajakan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya dalam rangka meningkatkan pembagunan di segala bidang.

Di ungkap pula oleh bupati Natalis Tabuni  bawah dalam tahun 2013 ini Pemerintah Kabupaten Intan Jaya telah menyalurkan dana miliyaran rupia, dana bantuan sosial, dana iba keagamaan an di rencanakan dalam waktu dekat ini pemerintah daerah akan menyalurkan dana bantuan pendidikan bagi kurang lebih 600 (enam ratus) Mahasiswa/I yang tersebar di 11 kota studi di Indonesia.

Sementara itu Kabag Humas dan Protokol Sekda Kabupaten Intan Jaya Andreas Sunarwanto kepada  rasudofm melaluai pesansingkatnya menjelaskan “ Penyerahan bantuan dana iba keagamaan untuk pembangunan dua gereja di Distrik Sugapa  Kabupaten Intan Jaya tersebut berjalan lancar dan aman. Di hadiri oleh Para Asisten, Sekda, Pimpinan SKPI, anggota DPRD , para kepala bangian di lingkungan Sekda, Tokoh Masyerakat serta umat gereja di Tigi dan Waboi.”

Sedangkan total dana yang diserakan kepada dua gereja sebesar 1 milyar rupia dengan rincian masing-masing gereja menerima  500 juta rupia “  paparnya. (Nikolas/rsdfm)



 
Copyright © 2013. RASUDO FM DOGIYAI - All Rights Reserved

Distributed By Free Blogger Templates | Lyrics | Songs.pk | Download Ringtones | HD Wallpapers For Mobile

Proudly powered by Blogger