Minta Perhitungan Ulang dari TPS/KPPS
Jayapura (rasudofm) - Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Intan Jaya
dan Sembilan Partai Politik diantaranya Partai Keadilan dan Persatuan
Indonesia, Partai demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Nasional Demokrat,
Partai Golongan Karya, Partai keadilan sejahtera, Partai Kebangkitan
Bangsa, Partai Bulan Bintang, Partai Gerindra, dan Partai Persatuan
Pembangunan tidak tanda tangan berita acara penetapan 20 Kursi DPRD
Kabupaten Intan Jaya di Aston Hotel, di Jayapura, Sabtu 30 Mei 2014
lalu, karena menurut Ketua Panwas dan Sembilan Partai Politik di Intan
Jaya ini membuat sikap pernyataan bersama bahwa Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Intan Jaya agar mengembalikan suara atau melakukan perhitungan
suara ulang dari Tempat pengumutan Suara (TPS), karena perolehan suara
dari sembilan partai politik ini dengan sengaja melakukan pengalihan
suara ke Partai Demokrat dan Partai Hati Nurani Rakyat oleh Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Intan Jaya, Ujar Ketua Pengawas pemilu kabupaten
Intan Jaya, Karel Pujau,
Sementara itu, hal senada juga dikatakan oleh Ketua
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Intan Jaya, Yafet Abugau
bahwa pleno penetapan DPRD Kabupaten Intan Jaya di Hotel Aston Jayapura
tersebut diangap tidak sah karena lembaga pengawas pemilukada dan Sembilan
partai Politik menyetujui berita acara penetapan DPRD Kabupaten Intan
Jaya, sebab Komisi Pemilihan Umum Daerah telah melakukan pengalihan
suara secara besar-besaran kepada kedua partai politik diantaranya Partai
Demokrat dan partai Hati Nurani Rakyat,
“Kami tidak menandatangani berita acara ini karena meminta bawaslu
Provinsi Papua agar merekomendasikan perhitungan suara ulang (PSU) kepada
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua untuk melakukan perhitungan suara
ulang dari tempat pengumutan suara (TPS) di kabupaten Intan Jaya,”
Terang Abugau
Ia juga menyatakan Pleno Penetapan DPRD tersebut
tidak sesuai dengan aturan dan mekanisme penyelenggaraan pemilu Negara
kesatuan republic Indonesia karena Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Intan
Jaya telah melangar batas waktu penetapan DPR daerah sebagaimana yang
ditetapkan oleh Komisi pemilihan Umum republic Indonesia di Jakarta
“jadwal penetapan DPR Daerah itu antara tanggal 19 sampai 23 mei
2014 namun Komisi Pemilihan Umum Daerah Intan Jaya baru melakukan pleno
penetapan DPRD tanggal 30 Mei 2014 ini berarti melanggar aturan dan
mekanisme yang telah ditetapkan,” Tegas Abugau.
Lanjut Abugau, Lembaga pengawas pemilu dan Sembilan
partai politik telah membuat pernyataan sikap bersama untuk penolakkan
pleno penetapan tersebut diangap Ilegal dan dilakukan perhitungan ulang
di Kabupaten Intan Jaya dan ditandatangani oleh Badan Pengawas Pemilu
di Kabupaten Intan Jaya, dan masing masing Ketua dan calon legislatif
dari Sembilan Partai politik, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua,
Komisi Pemiluhan Umum di Jakarta, Serta Bawaslu Papua, dan Di Jakarta
“surat itu kami telah mengirimkan ke lembaga yang terkait, tinggal
kami tunggu tangapan dari Bawaslu Provinsi, namun KPUD Intan Jaya melakukan
Pleno Penetapan”
“kami buat pernyataan bersama sembilan partai politik ini menolakkan
pleno penetapan perolehan suara dan pleno penetapan DPRD Kabupaten Intan
kepada Bawaslu Provinsi Papua untuk merkomendasikan kepada KPU Provinsi
Papua untuk melakukan perhitungan ulang dari Tingkat KPPS/TPS bukan
oleh PPD atau KPUD Kabupaten Intan Jaya,” Katanya.
Sementara itu, hal serupa juga dikatakan Ketua Partai
Golongan Karya Kabupaten Intan Jaya Yusuf Sani bahwa “kami punya bukti-bukti
perolehan suara-suara kami dapat dari TPS/KPPS namun lembaga penyelenggara
pemilu Kabupaten Intan Jaya mengalihkan suara kepada dua partai politik
saja yakni Partai Demokrat dan Partai Hanura,” Katanya.
“Contohnya didaerah Pemilihan satu, Golkar meraut suara 3.771
suara, namun sejak pleno penetapan hanya 1000 saja, sedangkan sisa 2.771
dialihkan ke Partai Lain oleh KPUD Intan Jaya oleh karena itu, kami
telah berkomitmen untuk tidak menandatangani berita acara dan daftar
hadir pleno penetapan sampai perolehan suara dari sembilan partai politik
dikembalikan kepada masing masing Partai Politik yang dirugikan Jelas
Sani.
Ia juga menegaskan bahwa, Pleno Penetapan DPRD kabupaten
Intan Jaya di Aston Hotel kemarin Jayapura adalah Ilegal dan untuk sementara
agar ditangguhkan.” Tegas Ketua Partai Pohon beringin ini.
Sementara itu, Ketua Partai PKPI Kabupaten Intan
Jaya Hirenius Sondegau,S.Pd juga menjelaskan bahwa 9 Partai tidak menandata
tangani berita acara pleno Penetapan DPRD Intan Jaya berarti pleno penetapan
DPRD Intan Jaya tidak sah dan Ilegal
“Klo lembaga Pengawas pemilu dan Sembilan partai Politik tidak menanda
tangani berita acara ini kan tidak sah, dan harus di carikan solusi
karena ada masalah di daerah, karena itu akan berdampak pada pembangunan
di Kabupaten Intan jaya dan mengganggu ketertiban dan keamanan di daerah,”
kata Sondegau.
Sementara itu, salah seorang masyarakat Kabupaten
Intan Jaya, Yafet Miagoni juga menyatakan kecewa dengan lembaga penyelenggara
pemilu Kabupaten Intan Jaya ini, karena itu untuk menegakkan pemilu
Negara Kesatuan republic Indonesia yang adil dan transparan agar segera
diusut tuntas oleh lembaga terkait,
“kami sebagai masyarat agar Bawaslu Provinsi papua dan Komisi pemilihan
Umum Papua agar menanggapai perselihan ini, karena akan mengganggu berbagai
sector pembangunan kedepan,” Pungkas Miagoni.(rsdfm/hero)
0 komentar:
Post a Comment