Gambar Ketika Seorang Warga Intan Jaya mengisi surat suara di Kotak suara, setelah memilih seorang yang di ia pilih sesuai hati nuraninya, (foto: Sisco/rsdfm) |
Jayapura (rasudofm) - Sejumlah Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Pemuda, Tokoh
Agama, Tokoh Perempuan, Pelajar Mahasiswa, Masyarakat Intan Jaya
dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Lembaga Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Dan Pengawas Pemilu Kabupaten Intan Jaya yang ada di Intan
Jaya dan yang di Jayapura menemui Kepala Kepolisian Daerah Papua untuk
melaporkan kecurangan penyelenggaraan Pemilu Tanggal 9 April 2014 Lalu
oleh Lembaga penyelenggara Pemilu Dan Bupati Intan Jaya,
“Kami menemui Kapolda Papua ini untuk melaporkan kecurangan penyelengaraan
pemilu dan mempersoalkan kehilangan perolehan suara, karena seenaknya
KPUD dan Bupati Intan Jaya melakukan pemindahan suara dari delapan Partai
Kepala 4 Partai Lainnya yang merupakan milik Bupati,” Ujar Ketua Badan
Pengawas Pemilu Kabupaten Intan Jaya, Karel Majau didampingi Ketua DPRD
Intan Jaya, Hireniras Songenau,S.Pd, Ketika Menemui Wartawan Media ini,
di Jayapura, Kemarin.
Dari hasil pertemuan dengan Bapak Kapolda Papua ini
dapat telah membicarakan tentang sejumlah kasus pengalihan suara dari
Partai lain kepada Partai milik Bupati Intan Jaya, disertai dengan bukti-bukti
pengalihannya telah dijelaskan kepada Bapak Kapolda Papua,”Ujar Ketua
Panwas Kabupaten Intan Jaya, Karel Majau,
“Kami menemui bapak Kapolda karena kami tidak mau menanggung sejumlah
kondisi kantibmas di Kabupaten Intan jaya, yang dilakukan oleh masyarakat
Kabupaten Intan Jaya sebagai pemilik suara,” Katanya.
Lanjutnya, dalam pertemuan itu, kami membicarakan
pengembalian suara ke delapan Partai yang dirugikan dan meminta Kapolda
untuk mengeluarkan surat kepada Bawaslu Provinsi Papua untuk mengklarifikasi
hasil penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Intan Jaya dan melakukan pengembalian
suara kepada pemilik Partainya,” Kata Majau.
Hal Senada juga dijelaskan Ketua dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Intan Jaya, Hirenius Sbahwa meminta dukungan Kapolda Papua
ini guna untuk menciptakan kondisi kantibmas di Intan Jaya, serta Bapak
Kapolda Papua untuk memfasilitasi dalam pengembalian suara kepada masing-masing
calon legislatif dan atau kepada setiap partai politik yang dirugikan,
“Kami Menemui Kepolisian Daerah Papua karena kami mengigingkan daerah
aman, sebab hanya dengan suara rakyat ini membuat daerah tidak aman
dengan kondisi Kantibmas,”Kata Hirenius,
Ia menjelaskan bahwa hasil pertemuan ini Kapolda
Papua telah memerintahkan kepala Bawaslu Provinsi Papua untuk merekomendasikan
kepada para caleg dan delapan partai politik yang dirugikan pada pemilihan
umum tangal 9 April 2014 lalu, dan melakukan klarifikasi kasus pengalihan
suara ke partai politik tertentu oleh Bawaslu Provinsi Papua, Komisi
Pemilihan Umum Papua, dan yang dimediasi oleh pihak penegak hukum,
“Kapolda memerintahkan kepada bawaslu Provinsi Papua, Komisi Pemilihan
Umum Papua, untuk mengklarifikasi pengalihan suara di Intan Jaya,”Katanya.
Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa semua proses
ini tidak melalui jalur yang sebenarnya sehingga delapan partai politik
yang dirugikan tidak akan tinggal diam diri,
“kita tidak bisa katakana salah kalau benar atau kalau benar kita
tidak bias katakana salah, sebab indikasi penyalahgunaan penyelenggaraan
pemilu ini berujung tindak pidana,” Katanya.
Pengaduan ini juga sejumlah saksi partai politik
dan masyarakat merasa keberatan atas hasil rekapitulasi suara dari KPUD
Intan Jaya, karena ada suara kami yang hilang,” kata Isak Rumbarar,
saksi dari Partai Golkar dalam sesi pleno Penetapan suara di Aston Hotel
Jayapura, lalu
Ia mengatakan, hasil pleno KPUD Intan Jaya telah
menghilangkan ribuan suara calegnya dan caleg dari partai lain.
“Kami ingin KPUD Intan Jaya mengklarifikasi hal
ini, bagaimana suara yang hilang dan kami telah mengajukan form keberatan
kepada Bawaslu Provinsi Papua namun hingga saat ini belum ada tindak
lanjut sehingga masyarakat mengadu ke Kapolda Papua,” katanya.
Selain itu, hal senada juga disampaikan oleh, Sergius
Wabiser, saksi dari Partai PKPI mengaku caleg dari partainya dirugikan
karena di dua distrik Kabupaten Intan Jaya, partainya meraih suara sebanyak
16 ribu lebih, tetapi dalam rapat pleno KPUD Intan Jaya ditingkat Provinsi
caleg dan partainya tidak meraih suara sama sekali,
“Ini sangat disayangkan, suara partai dan Caleg kami hilang, sehinggga
kami telah mengajukan form keberatan kepada Bawaslu Papua,” katanya.
Masih, Ketua DPRD Kabupaten Intan Jaya, Hirenius
Sondegau bahwa kehilangan suara dari 8 partai politik (parpol) di Intan
Jaya akibat campur tangan Bupati Intan Jaya dengan secara terang-terang
mengambil suara pada 8 Partai Politik lalu memberikannya kepada 4 Parpol
seperti, Demokrat, PAN, PPP dan Hanura untuk dijadikan sebagai pemenang
dalam pileg tahun ini,”
Ia menyebutkan bahwa kasus itu sudah dilaporkan ke
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua dan sampai saat ini kami sedang
menunggu surat jawaban dari Ketua Bawaslu Provinsi Papua
Ia menjelaskan bahwa Bupati Intan Jaya telah mengambil
suara dari Partai Nasdem, PKB, PKS, PDIP, PKPI, PBB dan Gerindra lalu
menyerahkan suara tersebut kepada 4 Parpol sehingga suara 4 parpol itu
menjadi sedikit dan tak menang dalam pileg kali ini.
Ia yakin jika warga Intan Jaya mendukung 8 parpol
yang dinilai anak asli Intan Jaya. “Berani sekali Bupati Intan Jaya
memainkan suara rakyat yang diberikan kepada kami lalu menyerahkannya
kepada 4 Parpol yang bukan anak asli Intan Jaya,” Herannya.
Sebagai bentuk penolakkan ini Ketua DPR Intan dan
Panwas Intan Jaya telah melayangkan surat penolakkan Kepada beberapa
intansi terkait dan juga Kepada Bapak Kepala Kepolisian Daerah Papua
di Jayapura dengan nomor surat, 021/V/DPRD/IJ/2014, yang ditanda tangani
oleh Ketua DPR, Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, dan Ketua Panwas Kabupaten
Intan Jaya, perihal tentang klarifikasi perhitungan suara ulang dari
tingkat PPS,PPD Kabupaten Intan Jaya, karena terjadi penggelembungan
suara hanya pada 4 empat Partai Politik, diantaranya, Partai Demokrat,
Partai Hanura, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Amanat Nasional,
dan Partai yang dirugikan antara lain, Partai Nasional Demokrat, Partai
Golkar, Partai Kesejahteraan Rakyat, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai
Gerindra, dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia,
Lembaga pengawas pemilu Kabupaten Intan Jaya punya
cukup bukti dilapangan atas pengalihan atau penggelembungan suara yang
dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Intan Jaya, dan
bukti ini seluruh masyarakat Intan Jaya juga jelas-jelas tahu maka masyarakat
akan marah sebagai yang punya suara,
“oleh sebab itu, saya telah berkomitmen untuk tidak
mau menantangani berita acara Penetapan DPRD Kabupaten Intan Jaya, oleh
Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Intan Jaya,” Ungkap Ketua Panwas.(rsdfm/Herman Anouw)
0 komentar:
Post a Comment