Home » , » Kecurangan Pemilu oleh KPUD dan Bupati Intan Jaya di Laporkan Ke Kapolda Papua

Kecurangan Pemilu oleh KPUD dan Bupati Intan Jaya di Laporkan Ke Kapolda Papua

Gambar Ketika Seorang Warga Intan Jaya mengisi surat suara di Kotak suara, setelah memilih seorang yang di ia pilih sesuai hati nuraninya, (foto: Sisco/rsdfm)
Jayapura (rasudofm) - Sejumlah Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Pemuda, Tokoh Agama, Tokoh Perempuan, Pelajar Mahasiswa, Masyarakat  Intan Jaya dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Pengawas Pemilu Kabupaten Intan Jaya yang ada di Intan Jaya dan yang di Jayapura menemui Kepala Kepolisian Daerah Papua untuk melaporkan kecurangan penyelenggaraan Pemilu Tanggal 9 April 2014 Lalu oleh Lembaga penyelenggara Pemilu Dan Bupati Intan Jaya, 

“Kami menemui Kapolda Papua ini untuk melaporkan kecurangan penyelengaraan pemilu dan mempersoalkan kehilangan perolehan suara, karena seenaknya KPUD dan Bupati Intan Jaya melakukan pemindahan suara dari delapan Partai Kepala 4 Partai Lainnya yang merupakan milik Bupati,” Ujar Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Intan Jaya, Karel Majau didampingi Ketua DPRD Intan Jaya, Hireniras Songenau,S.Pd, Ketika Menemui Wartawan Media ini, di Jayapura, Kemarin.

Dari hasil pertemuan dengan Bapak Kapolda Papua ini dapat telah membicarakan tentang sejumlah kasus pengalihan suara dari Partai lain kepada Partai milik Bupati Intan Jaya, disertai dengan bukti-bukti pengalihannya telah dijelaskan kepada Bapak Kapolda Papua,”Ujar Ketua Panwas Kabupaten Intan Jaya, Karel Majau, 

“Kami menemui bapak Kapolda karena kami tidak mau menanggung sejumlah kondisi kantibmas di Kabupaten Intan jaya, yang dilakukan oleh masyarakat Kabupaten Intan Jaya sebagai pemilik suara,” Katanya.

Lanjutnya, dalam pertemuan itu, kami membicarakan pengembalian suara ke delapan Partai yang dirugikan dan meminta Kapolda untuk mengeluarkan surat kepada Bawaslu Provinsi Papua untuk mengklarifikasi hasil penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Intan Jaya dan melakukan pengembalian suara kepada pemilik Partainya,” Kata Majau. 

Hal Senada juga dijelaskan Ketua dewan Perwakilan Rakyat Daerah Intan Jaya, Hirenius Sbahwa meminta dukungan Kapolda Papua ini guna untuk menciptakan kondisi kantibmas di Intan Jaya, serta Bapak Kapolda Papua untuk memfasilitasi dalam pengembalian suara kepada masing-masing calon legislatif dan atau kepada setiap partai politik yang dirugikan,

“Kami Menemui Kepolisian Daerah Papua karena kami mengigingkan daerah aman, sebab hanya dengan suara rakyat ini membuat daerah tidak aman dengan kondisi Kantibmas,”Kata Hirenius,

Ia menjelaskan bahwa hasil pertemuan ini Kapolda Papua telah memerintahkan kepala Bawaslu Provinsi Papua untuk merekomendasikan kepada para caleg dan delapan partai politik yang dirugikan pada pemilihan umum tangal 9 April 2014 lalu, dan melakukan klarifikasi kasus pengalihan suara ke partai politik tertentu oleh Bawaslu Provinsi Papua, Komisi Pemilihan Umum Papua, dan yang dimediasi oleh pihak penegak hukum, 

“Kapolda memerintahkan kepada bawaslu Provinsi Papua, Komisi Pemilihan Umum Papua, untuk mengklarifikasi pengalihan suara di Intan Jaya,”Katanya.

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa semua proses ini tidak melalui jalur yang sebenarnya sehingga delapan partai politik yang dirugikan tidak akan tinggal diam diri,
“kita tidak bisa katakana salah kalau benar atau kalau benar kita tidak bias katakana salah, sebab indikasi penyalahgunaan penyelenggaraan pemilu ini berujung tindak pidana,” Katanya.

Pengaduan ini juga sejumlah saksi partai politik dan masyarakat merasa keberatan atas hasil rekapitulasi suara dari KPUD Intan Jaya, karena ada suara kami yang hilang,” kata Isak Rumbarar, saksi dari Partai Golkar dalam sesi pleno Penetapan suara di Aston Hotel Jayapura, lalu

Ia mengatakan, hasil pleno KPUD Intan Jaya telah menghilangkan ribuan suara calegnya dan caleg dari partai lain.

“Kami ingin KPUD Intan Jaya mengklarifikasi hal ini, bagaimana suara yang hilang dan kami telah mengajukan form keberatan kepada Bawaslu Provinsi Papua namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut sehingga masyarakat mengadu ke Kapolda Papua,” katanya.

Selain itu, hal senada juga disampaikan oleh, Sergius Wabiser, saksi dari Partai PKPI mengaku caleg dari partainya dirugikan karena di dua distrik Kabupaten Intan Jaya, partainya meraih suara sebanyak 16 ribu lebih, tetapi dalam rapat pleno KPUD Intan Jaya ditingkat Provinsi caleg dan partainya tidak meraih suara sama sekali,

“Ini sangat disayangkan, suara partai dan Caleg kami hilang, sehinggga kami telah mengajukan form keberatan kepada Bawaslu Papua,” katanya.

Masih, Ketua DPRD Kabupaten Intan Jaya, Hirenius Sondegau  bahwa kehilangan suara dari 8 partai politik (parpol) di Intan Jaya akibat campur tangan Bupati Intan Jaya dengan secara terang-terang mengambil suara pada 8 Partai Politik lalu memberikannya kepada 4 Parpol seperti, Demokrat, PAN, PPP dan Hanura untuk dijadikan sebagai pemenang dalam pileg tahun ini,”

Ia menyebutkan bahwa kasus itu sudah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua dan sampai saat ini kami sedang menunggu surat jawaban dari Ketua Bawaslu Provinsi Papua

Ia menjelaskan bahwa Bupati Intan Jaya telah mengambil suara dari Partai Nasdem, PKB, PKS, PDIP, PKPI, PBB dan Gerindra lalu menyerahkan suara tersebut kepada 4  Parpol sehingga suara 4 parpol itu menjadi sedikit dan tak menang dalam pileg kali ini.
Ia yakin jika warga Intan Jaya mendukung 8 parpol yang dinilai anak asli Intan Jaya. “Berani sekali Bupati Intan Jaya memainkan suara rakyat yang diberikan kepada kami lalu menyerahkannya kepada 4 Parpol yang bukan anak asli Intan Jaya,” Herannya. 

Sebagai bentuk penolakkan ini Ketua DPR Intan dan Panwas Intan Jaya telah melayangkan surat penolakkan Kepada beberapa intansi terkait dan juga Kepada Bapak Kepala Kepolisian Daerah Papua di Jayapura dengan nomor surat, 021/V/DPRD/IJ/2014, yang ditanda tangani oleh Ketua DPR, Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, dan Ketua Panwas Kabupaten Intan Jaya, perihal tentang klarifikasi perhitungan suara ulang dari tingkat PPS,PPD Kabupaten Intan Jaya, karena terjadi penggelembungan suara hanya pada 4 empat Partai Politik, diantaranya, Partai Demokrat, Partai Hanura, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Amanat Nasional, dan Partai yang dirugikan antara lain, Partai Nasional Demokrat, Partai Golkar, Partai Kesejahteraan Rakyat, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerindra, dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia,

Lembaga pengawas pemilu Kabupaten Intan Jaya punya cukup bukti dilapangan atas pengalihan atau penggelembungan suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Intan Jaya, dan bukti ini seluruh masyarakat Intan Jaya juga jelas-jelas tahu maka masyarakat akan marah sebagai yang punya suara,

“oleh sebab itu, saya telah berkomitmen untuk tidak mau menantangani berita acara Penetapan DPRD Kabupaten Intan Jaya, oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Intan Jaya,” Ungkap Ketua Panwas.(rsdfm/Herman Anouw) 




Share this video :

0 komentar:

Post a Comment

 
Copyright © 2013. RASUDO FM DOGIYAI - All Rights Reserved

Distributed By Free Blogger Templates | Lyrics | Songs.pk | Download Ringtones | HD Wallpapers For Mobile

Proudly powered by Blogger