Showing posts with label HAM. Show all posts
Showing posts with label HAM. Show all posts

Veronica Koman Dapat Dukungan dari Presiden Catalonia

Presiden Catalonia Carles Piugdemont memberi dukungan kepada Veronica Koman setelah dapat penghargaan dari ACFID.

Veronica Koman, pengacara sekaligus aktivis HAM yang kekinian diburu Polri dan pemerintah Indonesia. [SBS News]
 Pengacara cum aktivis hak asasi manusia Veronica Koman kembali mendapatkan dukungan dari pihak asing atas sikapnya membela Papua Barat. Kali ini giliran Presiden Catalonia Carles Piugdemont memberi dukungan kepada Veronica.

Hal tersebut disampaikan Carles Piugdemont melalui cuitan di Twitter yang diunggah pada Kamis (24/10/2019).

"Saya mendukung penuh perjuangan panjang orang Papua Barat untuk memenuhi hak atas penentuan nasib sendiri," ucap Puigdemont.

Tokoh separatis Catalonia ini menyebutkan dukungannya dikhususkan juga untuk Veronica Koman yang baru saja meraih penghargaan dari ACFID atas komitmennya terhadap Hak Asasi Manusia.
Veronica Koman kemudian membalas cuitan Carles Piugdemont. Wanita yang jadi buronan di Polri ini mengucapkan terima kasih atas dukungan yang diberikan Presiden Catalonia.

"Komunitas internasional harus bersama-sama memastikan pembebasan tahanan politik dan mengutuk penindasan atas penentuan nasib sendiri di Papua Barat dan Catalonia," ucap Veronica lewat unggahan di Twitter.
Veronica Koman Dapat Dukungan dari Presiden Catalonia Carles Piugdemont (twitter @VeronicaKoman)

Sebelumnya, Veronica Koman,dianugerahi Penghargaan HAM Sir Ronald Wilson oleh Dewan Australia untuk Pembangunan Internasional (ACFID).

ACFID menyerahkan penghargaan itu kepada Veronica Koman pada konferensi tahunannya, Rabu (23/10/2019) malam, di Sydney.

Penghargaan tersebut diberikan atas kerja keras Veronica Koman dalam mengungkap pelanggaran HAM di Provinsi Papua dan Papua Barat (disebut secara kolektif sebagai Papua Barat).

Saat menerima penghargaan, kepada para delegasi di konferensi, Veronica Koman mengatakan, "Saya mempersembahkan penghargaan ini kepada para korban penumpasan yang terjadi sejak akhir Agustus di Papua Barat, khususnya belasan orang yang tewas di tangan pasukan keamanan, dan 22 tahanan politik yang dituduh melakukan pengkhianatan."

"Saya berharap, penghargaan tahun ini akan meningkatkan kesadaran di Australia tentang pelanggaran hak asasi manusia yang diderita oleh orang Papua Barat dan penolakan selama puluhan tahun atas hak dasar mereka untuk menentukan nasib sendiri," imbuhnya.

Sumber: Suara.com Dany Garjito | Rifan Aditya

Berani Suarakan HAM Papua, Veronika Koman Dapat Penghargaan

Veronica menerima Sir Ronald Wilson Human Rights Award oleh Australian Council for International Development (ACFID) di Sydney Rabu (23/10/2019).(Foto: Facebook/Veronica Koman)
Melalui unggahan Facebooknya, aktivis Veronica Koman menerima penghargaan HAM di Australia. Penghargaan diterima karena dianggap berani menyuarakan pelanggaran HAM di Papua dan Papua Barat. Veronica menerima Sir Ronald Wilson Human Rights Award oleh Australian Council for International Development (ACFID) di Sydney Rabu (23/10/2019).

Ia pun berterima kasih kepada rakyat Papua karena "mengubah kehidupannya", dan mengklaim suara mereka tak akan teredam lagi di dunia internasional. ACFID menyatakan, mereka sudah meminta kepada Pemerintah Australia supaya melindungi Veronica karena dia dianggap "pembela HAM".

Berikut ini unggahan di Facebooknya
Veronica mengatakan ia berharap penghargaan itu dapat meningkatkan kesadaran masyarakat Australia tentang apa yang disebutnya sebagai pelanggaran HAM yang terjadi di Papua. (Foto: Facebook/Veronica Koma)

Pidato singkat saya ketika menerima Sir Ronald Wilson Human Rights Award dari ACFID (Australian Council for International Development) tadi:

"Terima kasih banyak atas penghargaan ini.

Pertama-tama saya ingin mengakui orang Gadigal dari Bangsa Eora sebagai penjaga tradisional dari tanah ini. Saya memberikan penghormatan kepada para Tetua masa lalu, sekarang, dan yang baru muncul. Saya hendak menggunakan kesempatan pada malam ini untuk secara formal meminta izin kepada pemilik dan penjaga tanah tradisional di seluruh Australia, untuk diperbolehkan mencari perlindungan di sini. Saya mengakui penderitaan dan perjuangan orang Aborigin yang masih berlangsung hingga saat ini di tanah mereka sendiri, mirip seperti orang West Papua yang juga menderita di tanah mereka sendiri.

Sebagian besar akibat dari operasi gabungan aparat keamanan, terdapat setidaknya 60.000 sipil yang sedang terpaksa mengungsi di West Papua saat ini. Dari para pengungsi asal Nduga sejak Desember tahun lalu, 189 di antaranya, termasuk anak-anak, telah meninggal dunia akibat kelaparan dan penyakit.

Pemerintah Indonesia tidak senang ketika saya membagikan video-video yang menunjukkan lebih dari seratus ribu orang West Papua turun ke jalan di seluruh West Papua dan Indonesia pada Agustus dan September ini, meminta referendum penentuan nasib sendiri.

Pikiran saya ada pada lebih dari seratus orang West Papua yang sedang ditahan dan seratus lebih lainnya yang luka-luka akibat tindakan keras dalam merespon aksi-aksi tersebut. Saya mempersembahkan penghargaan ini bagi semua korban dari tindakan balasan tersebut, terutama yang tewas di tangan aparat keamanan, dan 22 tahanan politik yang dikenakan pasal makar dua bulan belakangan ini.

Saya berterima kasih kepada orang West Papua yang telah mengubah hidup saya. Mereka mengajarkan saya bagaimana untuk menjadi tangguh, bagaimana untuk tetap berjuang, dan bagaimana untuk tetap lanjut meski berada pada keadaan yang mungkin orang lain merasa sudah saatnya untuk berhenti.

Saya berterima kasih kepada keluarga saya atas kesabarannya yang luar biasa. Seakan-akan masa remaja saya belum cukup menimbulkan masalah bagi mereka, kini mereka harus menghadapi bahwa saya kini digambarkan di publik bak musuh negara nomor satu. Saya juga berterima kasih kepada tim-tim yang mendukung saya di Indonesia dan wilayah lainnya.

Akhir kata, saya berharap supaya penghargaan tahun ini bisa meningkatkan kesadaran di Australia tentang pelanggaran HAM yang dialami orang West Papua dan penyangkalan terhadap hak fundamental atas penentuan nasib sendiri mereka yang telah berlangsung selama puluhan tahun."

Catatan dari Papua: Konflik Agraria Belum Usai, Bagi-bagi Hutan kepada Pemodal Jalan Terus

oleh di 1 January 2018

Gabungan organisasi masyarakat sipil di Papua antara lain Yayasan Pusaka, Walhi Papua, Jerat Papua, KPKC GKI Tanah Papua, SKPKC Fransiskan Papua dan SKP Keuskupan Agung Merauke, mengeluarkan catatan akhir tahun mengenai perampasan tanah, kekerasan dan deforestasi di Papua selama 2017.

Salah satu bagian penting dalam catatan akhir tahun ini, adalah peran negara melalui kebijakan memperparah perampasan dan deforestasi di Papua.

Kebijakan-kebijakan itu seperti pemberian izin baru untuk perkebunan dan pertambangan, alih fungsi hutan dan implementasi reforma agraria tanpa musyawarah dan kesepakatan dengan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat.

“Di Tanah Papua, negara mempunyai otoritas luas mengkontrol dan menentukan pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya alam,” kata Franky Simparante, Direktur Yayasan Pusaka.

Negara, katanya, sedemikian rupa mengatur dan mengkonstruksi pola dan struktur ruang, fungsi dan peruntukan kawasan hutan, berdasarkan pengetahuan formal dan kepentingan ekonomi, yang terkadang kontradiktif dengan nilai dan pengetahuan masyarakat adat.

Sepanjang 2017, katanya, pemerintah menerbitkan izin-izin baru untuk perkebunan dan pertambangan. Untuk perkebunan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) memberikan izin pelepasan kawasan hutan kepada tiga perusahaan perkebunan sawit dan industri pangan, yakni: PT. Bangun Mappi Mandiri di Kabupaten Mappi Juli 2017 seluas 18.006 hektar, PT. Agriprima Cipta Persada di Kabupaten Merauke Juli 2017 sebanyak 6.200 hektar dan PT Menara Wasior di Kabupaten Teluk Wondama pada September 2017 dengan luasan 28.880 hektar. Jadi, total izin baru perkebunan sawit pada 2017 untuk tiga perusahaan 53.806 hektar.

Buat pertambangan, pemerintah menerbitkan izin baru kepada enam perusahaan pada 2017, yakni empat pertambangan di Papua, yakni, PT Wira Emas Persada di Nabire seluas 1.242 hektar, PT Aurum Wira Persada di Nabire luas 13.880 hektar dan PT Trident Global Garmindo dengan 17. 830 hektar, PT Madinah Qurrata’ain di Dogiyai 23.340 hektar. Keempat perusahaan eksplorasi emas.

Dua perusahaan di Papua Barat, yakni, PT Bayu Khatulistiwa Sejahtera di Manokwari, eskplorasi emas, 7.741 hektar dan PT Dharma Nusa Persada seluas 20.805 hektar.

Pada Maret 2017, Menteri LHK juga membuat keputusan Nomor SK.172/Menlhk/Setjen/PLA.2/3/ 2017, tentang perubahan alih fungsi hutan lindung Momi Anggi di Gunung Botak, Manokwari Selatan, seluas 2.318 hektar. Peruntukannya, antara lain, jadi hutan produksi konversi (HPK) 231 hektar dan hutan produksi terbatas (HPT) 2.100 hektar. Keputusan ini, katanya, diduga mengakomodasikan kepentingan perusahaan tambang pasir kuarsa PT SDIC.

Selain itu, pembongkaran dan penggusuran hutan untuk kepentingan perusahaan sawit dalam jumlah cukup luas juga terjadi selama 2017. Perusahaan yang membongkar dan penggusuran hutan untuk kebun sawit antara lain, PT Agriprima Persada Mulia di Merauke, PT Kartika Cipta Pratama di Boven Digoel dan PT Permata Putera Mandiri di Sorong Selatan.

Warga adat menolak lahan jadi kebun sawit. Foto: SKP Merauke


Bagaimana lahan kelola rakyat?

Hal lain, katanya, soal tanah obyek reforma agraria (Tora). Kebijakan ini terbit sebagai bagian amanat Nawacita dan program jangka menengah pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Di Papua, pemerintah menetapkan hutan obyek Tora sekitar 1.729.175 hektar atau 43% luas Tora nasional (4,1 juta hektar). Kebanyakan, katanya, Tora diperoleh dari pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan sawit seluas 1.174.804 hektar dan HPK tak produktif 391.506 hektar.

“Penetapan ini dipastikan melanggar hak-hak konstitusional dan hak-hak hukum orang asli Papua, karena semena-mena, tanpa ada konsultasi, sosialisasi, musyawarah dan mufakat bersama masyarakat adat, sebagai penguasa dan pemilik tanah adat.“

Dalam konteks misi reforma agraria di Papua, kata Angky, sapaan akrabnya, seharusnya program reforma agraria diarahkan pada pengakuan perlindungan terhadap hak-hak atas tanah dan penyelesaian konflik agraria. “Orang Papua bukan masyarakat tanpa tanah, mereka bermasalah dengan perampasan dan penyingkiran akses atas tanah.

Abai UU Otonomi Khusus 

Di Papua berlaku UU Nomor 21/2001 tentang Otonomi Khusus Papua. Pasal 43, ayat (4) dan penjelasan mengatur, penyediaan tanah ulayat untuk keperluan apapun melalui musyawarah dengan masyarakat adat guna dapatkan kesepakatan.

Musyawarah itu, katanya, mendahului penerbitan surat izin perolehan dan pemberian hak oleh instansi berwenang. Kesepakatan , katanya, jadi syarat penerbitan izin dan keputusan pemberian hak.
Sayangnya, implementasi ketentuan ini sengaja tak pernah dilaksanakan. “Negara maupun korporasi yang didukung negara mencaplok dan merampas tanah-tanah tanpa persetujuan masyarakat adat Papua.”

Sementara itu, kebijakan dan pemberian izin baru dalam 2017 bertentangan dengan kebijakan Presiden tentang moratorium izin baru atau Inpres Nomor 6/2017 tentang penundaan dan penyempurnaan tata kelola pemberian izin baru hutan alam primer dan gambut.

Seharusnya, kebijakan ini dapat memberikan kesempatan kepada negara mengevaluasi, dan mengendalikan izin-izin pemanfaatan hasil hutan maupun lahan yang bertentangan dengan UU, cacat hukum serta merugikan hak masyarakat adat.

Pemerintah berulang-ulang menyebutkan strategi pendekatan pembangunan dan pengembangan wilayah mengutamakan keunggulan komparatif, berbasis budaya dan wilayah adat.
Namun, katanya, paradigma pembangunan negara masih mengutamakan pertumbuhan ekonomi sentralistik dan berbasis modal besar.



Protes perampasan lahan

Bagi-bagi izin pada pemodal menciptakan perampasan lahan warga ulayat meluas sepanjang 2017. Tercatat aksi oleh Front Aksi Masyarakat Adat Independen (MAI) Timika, terdiri dari perwakilan masyarakat adat Kamoro dan Amungme terkait PT. Freeport Indonesia.

Kemudian, Masyarakat adat Yimnawai Gir di Arso, Kabupaten Keerom kala konflik dan protes ke PTPN II, dan
Suku Yerisiam dari Kampung Sima Distrik Yaur, Nabire soal PT. Pasific Mining Jaya. Organisasi mahasiswa dan pemuda Papua di Kota Jayapura protes peradilan atas PT. Pasific Mining Jaya, 
 Front Pembela Peduli Lembah Kebar di Manokwari, dan Aliansi Mahasiswa Papua Selatan di Merauke terkait Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE).

Aksi-aksi protes ini sering berujung kekerasan. “Negara dan perusahaan gunakan pendekatan keamanan dengan cara kekerasan fisik dan verbal untuk menggembosi, meredam dan menaklukkan aksi-aksi masyarakat maupun buruh,” katanya.

Perusahaan, juga diduga terlibat provokasi kelompok tertentu dan bertindak main hakim sendiri menyerang aktivis pembela masyarakat adat dan lingkungan, maupun keluarga mereka.

Kasus-kasus kekerasan ini, katanya, menambah panjang daftar pelanggaran HAM di Papua yang hingga kini belum terselesaikan.

Ke depan?

Berbagai organisasi ini mendesak, pemerintah menghentikan perampasan tanah masyarakat adat Papua karena bertentangan dengan konstitusi dan melanggar hak asasi manusia.

Kebijakan pembangunan, katanya, yang mengutamakan kepentingan pertumbuhan ekonomi dan berbasis modal besar harus diubah. “Jadikan kebijakan pembangunan menjunjung tinggi HAM, mengutamakan keadilan, pengetahuan dan kepentingan masyarakat adat Papua, serta keberlanjutan lingkungan,” ucap Franky.

Mereka juga mendesak pemerintah menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu dan menghentikan pendekatan keamanan dalam berbagai kegiatan sosial ekonomi, hukum dan politik.

“Kami juga mendesak pemerintah sungguh-sungguh memenuhi, mengakui, menghormati dan melindungi hak-hak konstitusional masyarakat adat Papua, termasuk hak atas tanah.”

 www.mongabay.co.id


Internasionalisasi Kasus Biak Berdarah, Berhasilkah?

 Biak Berdara fotoTabloid Jubi
Oleh : Alexa Christina, Peneliti di LSISI, Jakarta

Peristiwa “Biak Berdarah” atau dikenal dengan peristiwa Tower terjadi pada 6 Juli 1998. Peristiwa ini diawali dengan tindakan pengibaran bendera Bintang Kejora yang merupakan milik kelompok separatis di Papua disebuah tower berketinggian 35 meter yang berada dekat pelabuhan laut Biak, Papua Barat.

 Bendera tersebut berkibar sejak tanggal 2 Juli sampai dengan 6 Juli 1998. Massa yang diduga pendukung separatis Papua merdeka menari dan menyanyi serta meneriakkan merdeka-merdeka. Bahkan mereka menggelar mimbar terbuka, dimana salah satu aktivis yang bergabung dengan massa saat itu yaitu Yopy Karma menyampaikan atau membacakan tuntutan aspirasi yang mengatasnamakan masyarakat Biak untuk merdeka atau lepas dari NKRI.

Mengingat situasi yang tidak kondusif saat itu, Bupati Biak waktu itu didampingi unsur aparat keamanan dari TNI dan Polri menghimbau agar unjuk rasa tersebut dihentikan, namun himbauan ini kurang dihargai atau digubris oleh massa pengunjuk rasa yang didominasi sejumlah anggota dan simpatisan organisasi separatis Papua, sehingga saat itu aparat Polri dan TNI melakukan tindakan yang dinilai berbagai kalangan di Biak, Papua Barat dengan sinis karena berlebihan bahkan sarat pelanggaran HAM berat.

Bahkan, pasca kejadian tersebut upaya internasionalisasi terhadap kasus Biak berdarah ini dilakukan oleh sejumlah kalangan sampai saat ini, dengan alasan mereka tidak puas dengan langkah-langkah pemerintah untuk menyelesaikan kasus ini. Seorang tokoh Dewan Adat Biak misalnya menilai peristiwa Biak sebagai peristiwa pembantaian kemanusiaan karena tidak manusiawi dan tidak menghormati nilai-nilai universal HAM. Oleh karena itu, mengatasnamakan Dewan Adat Biak, tokoh ini meminta dukungan dari Uni Eropa dan masyarakat international untuk dapat membantu mengugat peristiwa pembantaian tersebut, bahkan menuntut penentuan nasib sendiri dalam rangka penyelamatan rakyat Papua.

Konon, para korban pelanggaran hak asasi manusia di Papua, termasuk korban Biak Berdarah 1998 menolak solusi apapun yang ditawarkan pemerintah untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM di Papua. Pendamping para korban Biak Berdarah, Ferry Marisan mengatakan para korban sudah frustasi terhadap langkah-langkah pemerintah selama ini, dan mereka hanya punya satu keinginan yaitu merdeka. Ferry mengatakan para korban sudah kecewa karena pemerintah pusat maupun daerah tidak pernah memperhatikan kasus pelanggaran itu selama belasan tahun.



Lebihnya  Baca Disini

http://www.neraca.co.id/article/86865/internasionalisasi-kasus-biak-berdarah-berhasilkah


 

Pos militer di kawasan Nifasi ganti warna untuk hilangkan jejak

Pos penjagaan di depan pintu masuk kawasan pertambangan emas Nifasi ini disebutkan oleh masyarakat pemilik hak ulayat telah berganti warna untuk menghilangkan jejak keterlibatan oknum TNI yang membackup aktifitas PT KEL - IST
Paniai - Solidaritas untuk Nifasi (SUN) Nabire menyebutkan PT.Kristalin Eka Lestari (PT.KEL) sedang memprovokasi warga dan membuat kelompok pro kontra agar ada legitimasi untuk tetap bertahan bekerja menambang emas di bantaran Sungai Mosairo.
Kordinator Solidaritas Untuk Nifasi, Roberthino Hanebora mengaku, pihak yang pro terhadap PT.KEL hanya beberapa orang dan hampir seluruh masyarakat Nifasi menolak kehadiran PT.KEL dan klaim wilayahnya bantaran sungai Mosairo .
"Jelasnya hanya sembilan KK (Kepala Keluarga) yang mendukung PT.KEL dari 143 KK. Perlu diketahui dari 143 KK hanya 90 KK suku asli Nifasi dan pemilik hak ulayat Mosairo. Dari 90 KK suku asli Nifasi hanya 3 KK suku asli yang mendukung PT.KEL, sisa 6 KK dari 9 KK itu adalah warga domisili di kampung Nifasi. Artinya bukan pemilik ulayat yang mendukung PT.KEL," tutur Robertino Hanebora kepada Jubi melalui pesan WhatsApp, Selasa, (27/6/2017).
Untuk meminimalisir dan menyudahi konflik di Nifasi, menurutnya, masyarakat Nifasi terutama Kepala Sub Suku Wate Kampung Nifasi bersama Kepala-Kepala Suku Besar Wate, pihak keamanan dari Polsek Lagari dan Koramil yang wilayah teritorinya ada di dalamnya Nifasi dan juga kelompok pro PT.KEL melakukan pembicaraan di Kampung Nifasi pada tanggal 3 Juni 2017.
"Dalam pertemuan tersebut mayarakat Nifasi menyepakati dan memutuskan beberapa hal penting guna menyudahi polemik berkepanjangan akan kehadiran PT.KEL," ungkapnya.
Keputusan itu diantaranya PT.KEL dapat bekerja tapi di KM 39 bantaran sungai Mosairo ke arah bawah bagian utara dan nanti dibuat surat persetujuan bekerja atau pelepasan adat.
"Karena belum ada persetujuan dan pelepasan adat oleh suku Wate kepada perusahaan itu," katanya.
Seluruh masyarakat memasang tapal batas bagi PT.KEL di KM 39 Bantaran Sungai Mosairo. Dan kesepakatan tersebut ditandatangani oleh perwakilan masyarakat Nifasi oleh pemimpin adat dan disaksikan seluruh saksi-saksi.
Kepala suku Wate, Alex Raiki mengatakan, pada 10 Juni 2017 berdasar kesepakatan tanggal 3 Juni 2017 masyarakat Nifasi menuju bantaran sungai Mosairo memasang tapal batas PT.KEL KM 39. Lalu, Kepala Sub Suku Wate Kampung Nifasi Azer Monei  mendatangi perusahaan itu yang selama ini masih bekerja di KM antara 39 dan 40 yang tidak disetujui masyarakat Nifasi selama ini.
"Kami menyampaikan hasil kesepakatan tanggal 03/06/2017, sehingga PT.KEL harus mematuhi kesepakatan masyarakat Nifasi dan PT.KEL segera memberhentikan aktivitasnya serta segera membawa peralatanya ke arah KM 39 bawah (Utara) yang nanti disusul dengan surat pelepasan oleh masyarakat," jelas Raiki.
Namun PT.KEL melanggar perjanjian tanggal 12/06/2017. Perusahaan ini masih melakukan pekerjaan di KM 39/40 dan tak membawa turun peralatan penambanganya.
"Yang terjadi malah PT.KEL kembali memanfaatkan pihak-pihak yang pro PT.KEL untuk tetap mempertahankan PT.KEL tetap bekerja antara KM 39/40 di bantaran sungai Mosairo," tambahnya.
"Padahal pihak-pihak yang dipakai tersebut sudah menyepakati hasil pertemuan tanggal 03/06/2017. Hal itu berlanjut hingga hari ini," katanya kesal.
Raiki menyampaikan, hingga saat ini pihak aparat keamanan terutama TNI masih ada di lokasi itu walaupun di media massa disebutkan tidak ada.
"Pos-pos militer yang digunakan untuk membackup PT.KEL sudah dicat dengan warna lain untuk menghilangkan jejak. Namun dokumentasi kami untuk membuktikan keterlibatan mereka ada buktinya," ungkapnya.
Pihaknya meminta kepada Presiden Joko Widodo dan semua pihak dapat menseriusi tapi juga menyelesaikan konflik tambang yang dilakukan PT.KEL di Nifasi.
"Kami menilai terkesan PT.KEL terlalu kebal hukum, sehingga tak mampu diselesaikan oleh negara ini," katanya.
"Nawacita sebagai pintu kedaulatan rakyat perlu ditegakan, sehingga kesejahteraan rakyat dengan cara legal dan penegakan HAM bisa tercapai," pungkasnya.  (*)

Gereja, HAM, Papua


Pada pengujung Maret 2017, Tanah Papua kembali dikunjungi Pelapor Khusus PBB tentang Hak atas Kesehatan, Dainius Puras. Kunjungan semacam ini bukanlah hal rutin ke satu negara anggota PBB. Kunjungan ke Papua terakhir terjadi 10 tahun lalu oleh dua pelapor khusus PBB urusan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) dan Anti-Penyiksaan (penulis sendiri terlibat dalam penyambutan mereka).

Kunjungan ini mengingatkan kita akan kondisi dan status pemenuhan HAM di Tanah Papua. Dari segi Indeks Pembangunan Manusia (IPM), dua provinsi paling timur ini menduduki peringkat pertama dan kedua terendah dari 34 provinsi, menurut BPS Provinsi Papua tahun 2015. Rendahnya IPM berarti empat hal penting terjadi: pertama, angka harapan hidup relatif rendah, yakni 65 tahun, dibandingkan rata-rata nasional 70,78 tahun. Kedua, harapan lama sekolah 9,95 tahun, sedangkan tingkat nasional 12,55 tahun. Ketiga, rerata bersekolah anak di Tanah Papua hanya mencapai 5,99 tahun, sedangkan tingkat nasional 7,84 tahun; dan keempat, pengeluaran per kapita sebesar Rp 6,47 juta per tahun dibandingkan dengan rerata nasional Rp 10,15 juta per tahun.

Hak atas pendidikan, hak atas kesehatan, dan hak atas pendapatan layak kadang terlewati, saat kita berbicara mengenai HAM. Kerapkali situasi hak asasi manusia lebih banyak dikaitkan dengan “pelanggaran” dan ‘‘kekerasan negara’’. Kedua kategori ini memang menjadi bagian tak terpisahkan dari diskursus HAM di Papua dan Indonesia pada umumnya, tetapi tidak seluruhnya. Pemenuhan tiga hak tersebut tidak selalu terkait dengan tindak kekerasan negara, melainkan lebih terkait dengan ketidakmampuan negara memenuhi kewajiban.

Pertanyaannya, mengapa wacana HAM di Papua lebih banyak diwarnai berita mengenai kekerasan negara? Dalam dokumentasi Komnas HAM, memang dicatat berbagai kasus pelanggaran HAM yang tergolong berat dan belum mampu diselesaikan pemerintah. Di era reformasi ini, Komnas HAM telah melakukan investigasi pro justitia kasus dugaan pembunuhan dan penyiksaan massal di Biak pada Juli 1998 saat aparat militer membubarkan warga Papua yang mengibarkan bendera Bintang Kejora dengan kekerasan senjata. Sama halnya aparat Brimob melakukan operasi besar di Wasior pada 2001 sesudah sejumlah anggota Brimob ditemukan tewas di lokasi HPH. Pola serupa terjadi di Wamena sesaat terjadi pembobolan gudang senjata di Kodim Wamena. Operasi pencarian senjata berubah menjadi penghukuman massal yang menelan korban jiwa tak sedikit. Perkara-perkara ini terus menggantung hingga hari ini, karena Kejaksaan Agung tak kunjung mengambil langkah penyidikan.

IPM yang rendah ditambah kekerasan negara menjadikan suasana hidup Tanah Papua jauh lebih berbahaya daripada wilayah lain di Indonesia. Fondasi hidup orang Papua ternyata cukup rapuh, sementara dalam insiden-insiden tersebut kita menyaksikan tindak kekerasan negara yang eksesif. Belum lagi kita mengikuti tarik ulur negosiasi Freeport dengan pemerintah mengenai perubahan izin usaha dari Kontrak Karya ke Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Perkara ini jauh dari sederhana. Kedua belah pihak di satu sisi terikat pada perangkat Kontrak Karya yang belum berakhir, sementara aturan hukum yang baru mewajibkan kedua belah pihak beralih ke IUPK. Lebih dari itu, bagaimana nasib Mimika, khususnya Kota Tambang Timika jika Freeport tutup? Tak seorang pun, termasuk Freeport, mampu membeberkan skenario penutupan tambang yang secara rinci memberikan gambaran apa yang kita bisa bayangkan sesaat tambang emas dan tembaga terbesar di dunia ini tutup. Dengan segala himpitan masalah yang sudah mengendap lebih dari 50 tahun ini, jangan heran jika orang Papua menggunakan kata “merdeka” dan “penentuan nasib sendiri” untuk mengungkapkan isi hati mereka yang terdalam. Inilah yang menjadi tantangan bagi kita, Gereja!

Budi Hernawan
HIDUPKATOLIK.com
 

WPFD 2017 tidak soroti Papua secara khusus, aktivis gelar acara terpisah

"Karena acara utamanya (peringatan WPFD 2017) tidak mengangkat isu kebebasan pers di West Papua (secara khusus), maka kami gelar acara ini. Padahal keadaan kebebasan pers di Indonesia bisa dibilang paling parah ya di West Papua," kata Koman 

Poster undangan side event mengampanyekan kebebasan pers dan akses jurnalis di West Papua - IST

Jayapura, Jubi - Seiring peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia (WPFD) oleh UNESCO di Jakarta, 1-4 Mei 2017, tujuh kelompok pemerhati isu-isu hak azasi manusia di Papua menggelar Papua Side Event Papua di Century Park Hotel, Jakarta 30 April dan 2 Mei 2017.

Peringatan WPFD 2017 yang diselenggarakan oleh UNESCO bersama Pemerintah Indonesia dan Dewan Pers di Balai Sidang Jakarta, 1-4 Mei dengan tema "Pikiran Kritis Dimasa Kritis: Peran Media Memajukan masyarakat yang majemuk, berkeadilan, dan damai", itu dinilai tidak secara spesifik mengangkat isu kebebasan pers di Papua.

Veronika Koman, pengacara publik dari komunitas Papua Itu Kita dan salah seorang organisator Papua Side Event, memandang acara terpisah yang disebut ‘Papua Side Event’ tersebut dibutuhkan karena indikator kebebasan pers di Indonesia seharusnya diukur dari Papua.

"Karena acara utamanya (peringatan WPFD 2017) tidak mengangkat isu kebebasan pers di West Papua (secara khusus), maka kami gelar acara ini. Padahal keadaan kebebasan pers di Indonesia bisa dibilang paling parah ya di West Papua," kata Koman kepada Jubi di Jakarta, Kamis (26/4/2017).

Dari serangkaian acara inti maupun sandingan yang dicantumkan pada website resmi UNESCO terkait WPFD, memang tidak secara khusus menyoroti isu-isu terkait pers dan kebebasan pers di Papua yang selama ini terus menjadi sorotan internasional.

Papua Side Event diselenggarakan untuk mengampanyekan pembukaan akses bagi jurnalis dan kebebasan pers di West Papua.

Menurut penyelenggara para jurnalis masih kesulitan dalam melakukan tugas pemberitaan di Papua antara lain kurangnya akses untuk masuk ke Papua, adanya “information black hole” atau  “ketidakjelasan informasi”, dan kerentanan keamanan yang dialami jurnalis antara lain lewat penangkapan sewenang-wenang serta adanya kecenderungan pemberian suap pada jurnalis yang meliput isu˙isu tentang Papua dari “angle” yang positif belaka (positive coverage).

Selain itu salah satu akar permasalahan adalah aturan mengenai visa yang dipandang mendiskriminasikan jurnalis asing mempersulit mereka untuk dapat mengak-ses ke wilayah Papua.

Hal senada juga diungkap oleh Human Right Watch dalam rilis mereka tertanggal 26 April 2017. Menurut HRW kedua Provinsi Papua tetap menjadi wilayah yang secara khusus sulit diakses baik bagi jurnalis Indonesia maupun asing.

“Jurnalis Papua secara khusus berhadapan dengan intimidasi, pelecehan, dan kerap juga kekerasan saat mereka melaporkan kasus-kasus terkait korupsi, pelanggaran hak, perampasan tanah, dan topik-topik sensitif lainnya,” tulis HRW dalam pernyataannya.

Tidak ada perubahan pendekatan

Belum lama ini empat kelompok pemerhati Papua juga mengecam dugaan pemblokiran situs-situs terkait situasi HAM sipil politik di Papua oleh pemerintah Indonesia.

Situs yang diduga diputus akses adalah infopapua.org, tabloid-wani.com, papuapost.com, dan freepapua.com. Pemutusan akses tersebut bukan hanya terhadap situs yang dikelola di dalam Papua, namun juga situs yang dikelola di luar Papua seperti bennywenda.org, freewestpapua.org dan ulmwp.org.

Asep Komarudin, Kepala Divisi Jaringan LBH Pers kepada Jubi Kamis (27/4) di Jakarta memandang tidak adanya perubahan pendekatan dari pemerintah Indonesia terkait kebebasan pers di Papua, “peluang sebenarnya ada tapi tidak ada political will (niat politik) yang sungguh-sungguh, sehingga tidak ada perubahan signifikan dari dulu sampai sekarang,” kata dia.

Dia memandang kekerasan, perbedaan perlakuan jurnalis asli Papua dengan yang non Papua, termasuk dugaan pemblokiran situs tersebut akan terus berulang. “Itu karena pemerintah masih menggunakan gaya lama, gaya represif,” ujar Asep.

Papua Side Event diselenggarakan oleh LBH Pers, Papua Itu Kita, Yayasan Satu Keadilan, suarapapua.com, Perkumpulan Jubi, Gema Demokrasi dan YLBHI dengan kegiatan seperti diskusi, pameran instalasi, aksi jalanan kreatif dan pertunjukan seni.

Veronika Koman menjelaskan kedua acara Papua Side Event yang diselenggarakan oleh ketujuh kelompok tersebut bertujuan untuk mengenalkan budaya West Papua kepada para jurnalis sekaligus meningkatkan kesadaran publik atas ketiadaan kebebasan pers di wilayah itu.

Acara tersebut juga menjadi bagian dari gerakan kampanye mengajak masyarakat international, khususnya awak media untuk melakukan sesuatu terhadap pemerintah Indonesia yang saat ini masih melakukan pembatasan terhadap kebebasan dan akses terha-dap kebebasan pers di Papua.

Dalam kesempatan tersebut juga akan dilucurkan Program kampanye global Open access for Jurnalist – Free Press In West Papua.

Setiap tahun, 3 Mei diperingati sebagai hari fundamental bagi kebebasan pers guna mengevaluasi situasi kebebasan pers di seluruh dunia, mempertahankan media dari serangan atas independensinya sekaligus untuk member penghormatan pada para jurnalis yang kehilangan nyawa dalam mengerjakan profesi jurnalismenya.(*)

 Sumber: tabloidjubi.com


Tentang HAM Papua di PBB : Indonesia “diterjang” arus laut Pasifik

Delegasi Vanuatu dalam Sidang Dewan HAM Sesi ke-34, 1 Maret 2017 lalu
di Jenewa, Swiss - Jubi/Victor Mambor
Jayapura - Pemerintah Indonesia mendapat kritikan keras dalam Sidang Dewan HAM Sesi ke-34, 1 Maret 2017 lalu di Jenewa.  Kritikan ini datang dari tujuh negara Pasifik yang menyampaikan pernyataan bersama di hadapan sidang Dewan HAM PBB itu.

Luas tujuh negara Pasifik ini jika digabungkan tidak seluas Indonesia. Begitupun jumlah penduduknya yang sangat tidak sebanding dengan Indonesia. Namun orang-orang Pasifik ini bisa menunjukkan pada dunia, jika di salah satu belahan dunia ini ada bangsa yang perlu diselamatkan dari pelangaran-pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terus menerus dilakukan oleh sebuah negara.

Derasnya arus laut Pasifik

Vanuatu mewakili Tonga, Nauru, Palau, Tuvalu, the Marshall Islands, and the Solomon Islands di hadapan negara-negara anggota PBB menyampaikan dalam lima belas tahun terakhir Komisi Nasional Indonesia Hak Asasi Manusia telah mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran HAM berat oleh aparat keamanan Indonesia yang terjadi di Wasior, Wamena, dan Paniai. Namun belum ada satu dari tiga kasus ini yang sampai ke pengadilan. Selain itu, kebijakan migrasi penududk non-Papua ke Papua yang dijalankan pemerintah Indonesia selama beberapa dekade sampai saat ini semakin mengarah pada penurunan dramatis dalam persentase penduduk asli Papua.

“Pemerintah Indonesia telah, bagaimanapun, tidak bisa membatasi atau menghentikan berbagai dan luas pelanggaran. Baik dalam kemampuan memberikan keadilan bagi para korban, tindakan nyata untuk mengatasi pelanggaran ini serta tanggung jawab langsung dan akuntabilitas dalam penanganan kasus dugaan pelanggaran HAM,” sebut Ronald Warsal, Menteri Keadilan dan Pembangunan Masyarakat Republik Vanuatu saat menyampaikan pernyataan bersama tersebut.

Ketujuh negara ini menyinggung temuan terbaru dari prosedur khusus PBB seperti Pelapor Khusus untuk Hak Kebebasan Berkumpul dan Berpendapat, Maina Kiai.

Pada tahun 2016, dalam sesi sidang ke 32 Dewan HAM, Kiai melaporkan apa yang terjadi di Papua adalah fenomena yang memiliki hubungan dengan fundamentalisme budaya dan nasionalisme. Ia menegaskan ada dominasi budaya tertentu, bahasa tertentu dan bahkan tradisi tertentu yang diklaim lebih unggul daripada yang lain.

Berita Selengkapnya Baca  KILIK DISINI



Aktivis LSM kesehatan siap berikan data ke Pelapor Khusus PBB

Direktur Eksekutif YPKM Papua, Tahi G. Butarbutar di ruang kerjanya - Jubi/Abeth You
Jayapura – Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dari Yayasan Pengembangan Kesehatan Masyarakat (YPKM) Papua sebagai lembaga independen yang telah memberikan pelayanan kesehatan dan mengorganisasikan basis kesehatan masyarakat di tingkat akar rumput, siap  berikan data yang berkaitan dengan kesehatan kepada pelapor khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 29-31 Maret 2017 nanti.

Direktur Eksekutif Yayasan Pengembangan Kesehatan (YPKM) Papua, Tahi G. Butarbutar mengatakan, data yang akan diberikan itu merupakan berbagai kasus yang tak asing lagi di Papua, yakni HIV/Aids, malaria, TBC dan sejenisnya.

“Kami ini lembaga yang berdiri sejak tahun 1996 jadi telah siapkan berbagai data dan bukti yang berkaitan dengan kesehatan kepada pelapor khusus PBB untuk hak atas kesehatan itu,” ungkap Direktur Eksekutif YPKM Papua, Tahi G. Butarbutar kepada Jubi  di ruang kerjanya, Selasa, (7/3/2017).

Dia menegaskan lembaganya siap membeberkan semua data yang mereka punya selama mendampingi masyarakat akar rumput di lapangan.

 “Ya, kami dari YPKM Papua siap berikan kepada Pelapor Khusus PBB yang akan datang itu. Sebab, visi dari lembaga tersebut adalah mewujudkan pola hidup sehat masyarakat baik secara jasmani dan rohani. Memang sudah ada yang kordinasikan dengan kami agar siapkan data supaya nanti saat tim dari PBB itu tiba kami tinggal serahkan saja. Jadi data itu selain HIV/Aids juga soal kesehatan anak dan ibu di Papua,” tuturnya.

Walaupun demikian, ia belum mengetahui untuk kedatangan tim pelapor khusus PBB itu siapa yang fasilitator. “Apakah dinas Kesehatan Papua atau dari LSM lain kami belum tahu. Tapi intinya kami bekerja untuk masyarakat Papua,” ujar dia.

“Inikan pelapor khusus PBB yang mau datang ini khusus bidang kesehatan. Jadi, kasus utama yang kami akan berikan adalah meningkatnya penyebaran HIV/Aids di Papua, terutama di wilayah pegunungan tengah. Lalu, penyakit lain seperti malaria, TBC dan lainnya,” katanya.

Data HIV/AIDS di Papua pada Desember 2016 menunjukan terdapat 25.233 penderita HIV/AIDS. Dinas Kesehatan Provinsi Papua penderita AIDS yang meninggal mencapai 1.836 orang. Sedangkan yang menderita AIDS sebanyak 15.871, dan orang dengan HIV sebanyak 9.362.

Ada kecenderungan bahwa penderita HIV/AIDS di Papua tersebar pada berbagai usia, dari nol tahun (terinfeksi sejak dalam kandungan), hingga usia di atas 50 tahun. Populasi tertinggi penderita HIV/AIDS ada pada usia produktif (25 -59 tahun), sebanyak 14.544 atau lebih dari separoh penderita.

Berdasarkan daerah, wilayah dengan penderita terbanyak ada di Kabupaten Jaya Wijaya, (5.293), Kabupaten Mimika (4.162), Kabupaten Nabire (4.162), Kota Jayapura (3.762), Kabiupaten Jayapura (1.813) dan Merauke (1.807).
Ketua P3W GKI Tanah Papua, Hermina Rumbrar, yang bersama Awon belum lama ini di Salatiga, mengatakan bahwa data yang memperlihatkan peningkatan jumlah penderita HIV/AIDS di Papua adalah karena kesadaran yang meningkat untuk memeriksakan diri. ‘’Sebelumnya orang takut periksa, karena hanya ditakut-takuti bahwa pengidap HIV sudah bisa dikatakan mati,’’ katanya.

Sementara itu Sekretaris Dinas Kesehatan Papua  Silvanus Sumule menyebutkan  sejak 2013 pencapaian program pengendalian TBC sebanyak 7.327 kasus per 100 ribu penduduk, dan pada 2014 tercatat sebanyak 5.550 kasus.

"Data kita (Dinas Kesehatan) di 2013 pencapaian program pengendalian TBC sebanyak 7.327 kasus per 100 ribu penduduk, dan pada 2014 tercatat sebanyak 5.550 kasus," kata Sekretaris Dinas Kesehatan Papua dr Silvanus Sumule sebagaimana dilansir Antara.

Ia mengatakan, hal itu menunjukkan bahwa walaupun ada penurunan namun masih banyak kasus TBC di masyarakat yang belum mendapatkan akses pelayanan.

Hari TBC sedunia diperingati pada setiap tanggal 24 Maret sebagai momentum untuk meningkatkan komitmen dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengendalian TBC.

Asisten pelapor khusus bidang kesehatan PBB, Dolores Infante kepada Jubi pekan lalu di Jenewa mengatakan, pihaknya akan mendatangi pusat kesehatan masyarakat (PKM) dan rumah sakit umum (RSU). “Kesehatan ibu dan neomaternal, kesehatan anak-anak, sistem imunisasi, kesehatan mental dan emosional merupakan bagian yang penting dalam kunjungan kami nanti,” kata Doroles.

Anggota Komisi I DPR Papua, Laurenzus Kadepa meminta kepada Pemerintah Pusat (Pempus) harus memberikan akses yang leluasa kepada pelapor khusus bidang kesehatan PBB itu agar bekerja dengan bebas.

“Ini demi nama baik negara Indonesia ini di mata dunia, maka Pemerintah Pusat harus berikan kebebasan kepada Dainius Puras, pelapor khusus bidang kesehatan PBB ini melakukan kunjungannya di tempat-tempat ia hendak datangi supaya bisa ambil data dengan terinci,” ungkap Kadepa. ,(Jubi)


Legislator menduga ada yang disembunyikan dibalik rekomendasi HAM PBB

Ia mempertanyakan, mengapa empat rekomendasi lainnya yang berkaitan dengan HAM Papua seakan ditutup-tutupi. Apakah rekomendasi itu tak diakui oleh Kementerian Luar Negeri atau karena alasan lain.
Ilustrasi - Dok. Jubi
Jayapura, Jubi - Legislator Papua, Laurenzus Kadepa menduga ada sesuatu yang disembunyikan pihak Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI mengenai rekomendasi terkait HAM di Papua yang dibuat oleh PBB untuk Indonesia dalam Universal Periodic Review (UPR) sesi dua, 2012 lalu.

Hal itu dikatakan anggota Komisi I DPR Papua bidang Pemerintahan, Politik, Hukum, HAM dan Hubungan Luar Negeri itu menanggapi pernyataan Direktur HAM dan Kemanusiaan Kementerian Luar Negeri Indonesia Dicky Komar di salah satu media online yang menyebut dari 150 rekomendasi yang diterima dibawah mekanisme UPR, rekomendasi tentang Papua dari PBB hanya lima.

"Saya menduga ada sesuatu yang disembunyikan. Direktur HAM dan Kemanusiaan Kementerian Luar Negeri Indonesia menyatakan hanya lima rekomendasi. Tapi rekomendasi PBB untuk Indonesia yang tercatat dalam dokumen Report of the Working Group on the Universal Periodic Review Indonesia ada sembilan," kata Kadepa ketika menghubungi Jubi, Selasa (20/12/2016).

Ia mempertanyakan, mengapa empat rekomendasi lainnya yang berkaitan dengan HAM Papua seakan ditutup-tutupi. Apakah rekomendasi itu tak diakui oleh Kementerian Luar Negeri atau karena alasan lain.
"Dari pemberitaan Jubi disebutkan, dalam dokumen Report of the Working Group on the Universal Periodic Review, tercatat dua kategori rekomendasi. Kategori pertama rekomendasi yang didukung oleh Indonesia dan kategori kedua, rekomendasi yang masih perlu ditinjau oleh Indonesia. Apakah empat rekomendasi lainnya itu bisa menyudutkan Indonesia sehingga seakan disembunyikan?" ucapnya.

Dikutip dari merdeka.com, Direktur HAM dan Kemanusiaan Kementerian Luar Negeri Indonesia, Dicky Komar menyebutkan, dari 150 rekomendasi yang diterima melalui mekanisme UPR, rekomendasi tentang Papua dari PBB hanya lima.

"Lima rekomendasi yang diberikan PBB dilihat secara proporsional. Perlu dipahami, bukan mengecilkan tetapi kita lihat secara proporsional, bahwa betul ada permasalahan," ujar Dicky pekan lalu.

Katanya, pemerintah Indonesia dibawah Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan sedang mengupayakan penghentian pelanggaran HAM di Papua. Untuk laporan yang diajukan negara-negara Pasifik mengenai isu HAM Papua, menurutnya, Kemlu melakukan berbagai upaya untuk menjelaskan secara proporsional.

"Pelanggaran HAM di Papua Barat dan upaya menentukan diri sendiri di Papua Barat adalah dua sisi berbeda," ucapnya. (*)


 http://tabloidjubi.com


Arjuna Pademme
harjuna@tabloidjubi.com
Editor : Kyoshi Rasiey


Jokowi didesak lindungi hak-hak demonstran, aktivis, dan jurnalis di Papua

“Saya sangat menyayangkan insiden ini. Wens tidak dikasih kesempatan bicara, Polisi terus tarik dan gelandang dia,” ujar Marrisan kepada Jubi melalui pernyataan pers bersama ELSAM Jakarta, Senin (19/12/2016) malam.
Ilustrasi - IST
Jayapura, Jubi – Otoritas ELSAM Jakarta dan ELSHAM Papua angkat bicara terkait pemukulan dan penahanan  Wens Tebay di Jayapura (19/12) yang sedang melakukan monitoring aksi demonstrasi rakyat Papua memrotes Trikora 19 Desember 2016 di Expo Waena, Kota Jayapura. Wens Tebay adalah aktivis ELSHAM (Lembaga Studi dan Advokasi Hak Asasi Manusia) Papua di Jayapura sekaligus mitra peneliti dan kontributor majalah Asasi yang diterbitkan ELSAM (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat) Jakarta.

Ferdinand Marrisan, Direktur ELSHAM Papua di Jayapura mengatakan pihaknya telah membuatkan surat tugas kepada Wens guna melakukan pemantauan situasi aksi demo di lokasi Ekspo.

“Saya sangat menyayangkan insiden ini. Wens tidak dikasih kesempatan bicara, Polisi terus tarik dan gelandang dia,” ujar Marrisan kepada Jubi melalui pernyataan pers bersama ELSAM Jakarta, Senin (19/12/2016) malam.

Pernyataan senada disampaikan Adiani Viviana, Peneliti ELSAM yang menekankan bahwa tugas tiap anggota polisi seharusnya menggunakan pendekatan persuasif dan tidak melakukan kekerasan.

Anggota Kepolisian, lanjutnya, harus menjadikan Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam penyelenggaraan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai pedoman dalam menangani aksi-aksi demonstrasi, khususnya Pasal 11 yang menyatakan ‘setiap petugas/ anggota Polri dilarang menggunakan kekerasan dan/atau senjata api yang berlebihan’.

“Sayang sekali dalam peristiwa ini, Satuan Polisi Polresta Jayapura telah mengingkari aturan tugas profesionalitasnya sebagai penegak hukum yang memiliki fungsi ganda (Penyidik dan Pengayom).
Meskipun ini telah menjadi persitiwa yang mungkin keseribu kali terhadap aktivis Papua, namun setidaknya Polisi dapat menahan nafsu ‘keanarkisannya’, seperti yang menimpa Wens: merampas kamera dan menghapus semua foto serta bertindak kekerasan fisik lainnya”, ungkap Adiani Viviana.

Demi penghargaan dan perlindungan terhadap demonstran, aktivis dan jurnalis, ELSHAM Papua  dan ELSAM Jakarta mendesak presiden Jokowi mengintruksikan aparat keamanan di Papua agar memperhatikan hal-hal ini:

Pertama, Presiden Jokowi memberikan instruksi kepada Menkopolhukam untuk menciptakan situasi yang kondusif dalam pengamanan aksi-aksi demonstrasi di Papua maupun di kota-kota lain yang mendukung Papua damai;

Kedua, Presiden Jokowi menginstruksikan Kapolri agar memerintahkan seluruh jajarannya, khususnya di wilayah hukum Polda Papua dan Papua Barat, untuk menghormati dan melindungi hak-hak para demonstran, aktivis, dan jurnalis;

Ketiga, Kapolri memerintahkan seluruh anggotanya untuk menggunakan cara-cara persuasif dalam penanganan aksi-aksi demonstrasi;

Keempat, kapolda Papua dan Papua Barat menginstruksikan seluruh jajarannya di wilayah hukum Papua dan Papua Barat untuk taat pada kode etik POLRI, tak terkecuali dalam mengemban tugasnya wajib menghormati nilai-nilai hak asasi manusia tiap orang Papua.(*)

http://tabloidjubi.com/
Benny Mawel
frans@tabloidjubi.com
Editor : Zely Ariane





Anggota DPRD Sebut Polisi Menembaki Massa di Manokwari

Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai menerima laporan dari anggota DPRD Papua Barat soal peristiwa Manokwari. (CNN Indonesia/Prima Gumilang)
Jakarta -- Anggota DPR Papua Barat dari fraksi otonomi khusus, Dominggus Sani menyebut aparat kepolisian diduga menembaki massa saat terjadi kerusuhan di Manokwari, ibu kota Papua Barat. Sepuluh orang menjadi korban penembakan, satu di antaranya tewas.

"Sembilan orang (luka) menjadi korban penembakan dari angkatan bersenjata. Satu orang meninggal," kata Dominggus saat ditemui di kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Jakarta, Jumat (28/10).

Hari ini, Dominggus bersama 16 orang lainnya dari unsur pimpinan dan anggota DPR Provinsi Papua Barat mendatangi Komnas HAM. Mereka melaporkan kasus pelanggaran HAM di Papua, termasuk peristiwa penembakan yang terjadi di Manokwari Rabu lalu.

Menurutnya, kejadian di Manokwari karena diawali tindakan kriminal biasa. Seorang anak muda, Vijay Pauspaus, belum mampu membayar uang makan di warung. Keributan pun terjadi. Vijay dikejar-kejar dan ditikam dari belakang.

Kasus itu memantik amarah masyarakat hingga kerusuhan disertai penembakan aparat keamanan pun pecah.

"Orang Papua itu sampai kapan pun pasti dia akan datang (kembali ke warung) untuk bayar, karena perasaan malu kami lebih besar. Tapi cuma persoalan itu, terjadi konflik berdarah," ujarnya.

Dominggus mengatakan, jika saat itu aparat kepolisian segera bertindak menangkap pelaku penikaman dan melanjutkan proses hukum terhadap pihak yang terlibat kerusuhan, persoalan tidak akan berbuntut panjang.

Namun sayangnya perlakuan aparat keamanan di Papua Barat dianggap terlalu berlebihan. Dia menilai sistem pengamanan di Papua Barat berbeda dengan daerah lain.

"Kalau saya lihat itu kan persoalan kriminal biasa. Tapi akhirnya jadi luar biasa karena ada penembakan warga sipil. Ini kan bagian dari pengamanan aparat yang terlalu berlebihan," katanya.

Onisimus Rumayon, seorang korban yang tewas ditembak aparat, kata Dominggus, bukan bagian dari pihak yang terlibat kerusuhan. Onisimus bukan pelaku penikaman.

"Kebetulan dia keluar dari rumahnya, mau belanja sesuatu. Mungkin karena tiarap (saat terjadi kerusuhan) dianggap pelaku, lalu ditembak. Sistem pengamanan di Papua sangat memprihatinkan sekali," katanya.

Meminta Sikap Jokowi

Dominggus telah membicarakan persoalan ini dengan pimpinan dewan. Pihaknya akan memanggil pimpinan Kepolisian Daerah Papua Barat untuk mengusut kasus ini lebih lanjut.

Dia juga meminta kepada Presiden Joko Widodo mengambil sikap atas kejadian tersebut. Sebab menurutnya, peristiwa penembakan warga sipil makin melukai warga Papua.

"Saya bilang untuk presiden, pecat saja pelaku-pelaku (penembakan) di sana, karena kejadian itu citra negara jadi bulan-bulanan di daerah," kata Dominggus.

Jokowi saat berada di Papua. (Rusman/Setpres)Foto: Rusman/Setpres
Jokowi saat berada di Papua. (Rusman/Setpres)
 
Selain itu, pihaknya juga berharap kepada Komnas HAM segera melakukan investigasi ke Manokwari.

Menanggapi laporan tersebut, Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai berjanji akan menindaklanjuti penyelidikan kasus tersebut. Pihaknya akan membahas peristiwa Manokwari ini dalam rapat paripurna dan akan mengutus perwakilan Komnas HAM dari Jakarta ke Manokwari.

"Komnas HAM sudah meminta perwakilannya di Papua Barat turun ke lapangan untuk investigasi," kata Natalius.

Dia menduga, penembakan yang dilakukan aparat kepolisian dalam peristiwa Manokwari dilakukan secara sadar dan disengaja.

"Komnas HAM menduga, aparat kepolisian secara sadar dan sengaja melakukan kekerasan dengan menggunakan alat senjata yang dibeli oleh rakyat," ujar Natalius.

Dia mengatakan aparat kepolisian dalam menangani kasus kerusuhan atau penanganan massa seringkali tidak sesuai dengan stadar operasional prosedur yang berlaku.

Padahal kata Natalius, Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2009 mengamanatkan agar setiap anggota kepolisian di dalam melaksanakan tugasnya harus memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Dia meminta Kapolri melakukan proses penegakan hukum secara adil atas kasus ini. Pelaksanaan proses hukum, kata Natalius, harus berbasis kepada tindakan pidana, karena ada fakta korban meninggal dunia dan luka-luka karena ditembak. Selain itu, proses pemberian hukum juga harus berorientasi pada penegakan disiplin.

"Jadi dua-duanya harus berjalan secara simultan. Jangan sampai dilokalisir pada hukuman disiplin sementara hukuman pidananya tidak dijalankan," kata Natalius.

Di pihak lain, Kapolda Papua Barat Brigadir Jenderal Royke Lumowa menduga, Onisimus meninggal bukan karena tembakan. Tembakan yang bersarang di tubuh korban dinilai tidak mengenai organ yang mematikan. Karena itu tidak terjadi pendarahan. (asa/CNN Indonesia)

Aktivis HAM Mundur dari Tim Penyelidikan Pelanggaran HAM Paniai

Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy (Foto: dok satuharapan. com)
MANOKWARI, - Aktivis Hak Asasi Manusia dan Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, mengumumkan pengunduran dirinya dari Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat Peristiwa Paniai bentukan Komnas HAM.

Ia menulis surat pengunduran diri tertanggal 15 Agustus 2016, yang ditujukan kepada Ketua Komnas HAM di Jakarta.

Tim ini, menurut pengacara yang berkantor di Manokwari itu, dibentuk berdasarkan Surat Ketua Tim Pelanggaran HAM Berat Paniai Nomor 009/TPPH/Paniai/III/2016 pada 28 Maret 2016. Surat tersebut dilampiri dengan Surat Keputusan Komisi Nasional HAM Nomor 009/Komnas HAM /III/2016 tertanggal 1 Maret 2016 tentang Pembentukan Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat Peristiwa Paniai.
Berdasarkan surat tersebut, kata Yan, dirinya ditetapkan sebagai penyelidik dalam tim.
"Namun, sepanjang bulan Maret hingga Juli 2016, saya tidak pernah mendapatkan kejelasan mengenai tugas-tugas dan kerangka kerja serta tidak pernah dilibatkan secara langsung dalam rapat-rapat Tim Ad Hoc dimaksud," kata dia.

Dirinya bahkan mengaku tidak pernah mengetahui perkembangan dari kerja-kerja Tim Ad Hoc, dengan keterbatasan komunikasi yang cenderung tidak terbuka di antara sesama anggota maupun pimpinan tim.

Di sisi lain, ia melihat bahwa tanggung jawab tim dan harapan masyarakat Papua, terutama korban kasus Paniai sangat besar.

"Maka demi kepentingan penegakan hukum dan perlindungan HAM bagi seluruh rakyat Papua, saya menyatakan mundur dari keanggotaan dalam Tim AD Hoc Penyelidikan  Pelanggaran HAM yang Berat Peristiwa Paniai," kata dia.

Sebagai catatan, Peristiwa Paniai adalah kasus penembakan yang terjadi di Karel Gobay, Enarotali, Paniai Timur pada 8 Desember 2014. Sebanyak empat remaja ditembak mati dan 17 orang lainnya terpaksa dirawat di rumah sakit. Kuat dugaan mereka ditembak aparat gabungan TNI dan Polri.

Komnas telah membentuk Tim Penyelidik Peristiwa Paniai yang terdiri dari Komisioner Komnas HAM, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh universitas.
Tetapi banyak pihak berpendapat tim ini bekerja lambat.

Sumber:  www.satuharapan.com

 

POLISI TEMBAK SISWA SMA DI NABIRE

Nabire - Ini Kejadian sangat aneh, tapi ini adalah sebuah kenyataan yang menimpa seorang Pelajar atas nama Owen Pekei Berumur 18 Tahun Berstatus SMA kelas 2 Sekolah di SMA YPPGI Karang Mulia Nabire West Papua.

Kematian yang dialami oleh Seorang pelajar ini membuat ribuan pertanyaan di kalangan rakyat di tempat.

Namun kematian terhadap Pelajar atas nama Owen Pekei, Berusia 18 Tahun, bisa di katakan sebuah motif dari militer indonesia.

Kasus kematian ini adalah sebuah skenario atau taktik dari Polisi negara indonesia yang bertugas di nabire papua. Kenapa kita salakan kepada pihak polisi..?

Polisi seharusnya mengayomi dan mengamanka masyarakat tetapi kejadian yang menimpa Pelajaran ini lain, Polisi yang mengejarnya dan menembak di tugu Roket depan kantor Bupati.

Kenapa kita bilang penembaka.? Kita melihat dari foto korban saat terbaring dalam ruang mayat rumah sakit umum Sriwini nabire Papua.

Saksi Mata 1
Pada Jam 04;30 Polisi menggunakan tiga (3) motor dan 1 dalmas milik porlesta Nabire mengejar korban dari arah Pasar Oyehe Pusat kota nabire menuju arah karang Tumaritis.

Korban atas nama Owen Pekei, awal dari arah oyehe menuju Auri Karang Tumaritis hedak mau menontong bola Volly yang di adakan oleh Gereja Bethel (bethel Cap II) sampai di pusat kota Oyehe (Pasar Oyehe) Dia “Korban” Dikejar oleh polisi menggunakan sepede motor 3 buah dan satu Track Dalmas milik Porles Nabire.

Selengkapnya Baca di UMAGINEWS


Sekjen PBB Ban Ki-moon Terima Laporan Pelanggaran HAM Papua

Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki-moon menerima laporan pelanggaran HAM Papua dari Ketua Asosiasi LSM Kepulauan Pasifik Emele Duituturaga di Istanbul, Turki

Istanbul - Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Ban Ki-moon menerima laporan pelanggaran hak asasi manusia di Papua.

Laporan West Papua Fact Finding Mission Report yang berjudul "We Will Lose Everything" diserahkan Ketua Asosiasi Lembaga Swadaya Masyarakat Kepulauan Pasifik (Pacific Islands Association for Non-Governmental Organisations/PIANGO) Emele Duituturaga di Istanbul, Turki, Selasa, 25 Mei 2016.

Duituturaga mempresentasikan laporan tersebut kepada Ban Ki-moon pada hari kedua KTT Kemanusiaan Dunia (WHS). Laporan itu kemudian diserahkan dan diterima asisten Sekretaris Jenderal PBB.

Di akhir KTT, Duituturaga sempat melakukan percakapan singkat dengan Ban Ki-moon. Penyerahan laporan tersebut dilakukan setelah pada pleno hari pertama WHS Duituturaga diizinkan meminta intervensi PBB tentang pelanggaran hak asasi manusia di Papua. "PIANGO memuji penutupan kamp Manus Pengungsi di Papua New Guinea. Kita prihatin tentang konflik di pusat penahanan Nauru, dan kami meminta intervensi PBB untuk pelanggaran hak asasi manusia di Papua Barat," ucap Duituturaga, seperti dilansir laman berita Pina pada 25 Mei 2016.

Duituturaga menambahkan, PIANGO mewakili 21 LSM dari seluruh Pasifik yang telah berkomitmen menuntaskan masalah kemanusiaan.

WHS yang berlangsung pada Senin-Rabu, 23-25 Mei 2016, diikuti 9.000 peserta dari 173 negara, terdiri atas 55 kepala negara, ratusan perwakilan sektor swasta, serta ribuan orang dari masyarakat sipil dan organisasi non-pemerintah.

PINA | YON DEMA
sumber: https://m.tempo.co
 via : http://www.anginselatan.com/2016/05/sekjen-pbb-ban-ki-moon-terima-laporan.html

Jokowi Didesak Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Paniai Papua


Joko Widodo saat berkunjung ke Kampung Hebeaibulu, Yoka, Distrik Heram, Kota Jayapura, Papua, Kamis (5/6/2014), dalam rangkaian Kampanye Pemilu Presiden 2014 (Foto: dok. satuharapan.com/Antara)

JAKARTA  - Sejumlah individu dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) penegak hak asasi manusia (HAM) mendesak Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, untuk segera menuntaskan penyelidikan kasus pelanggaran HAM berat Paniai, Papua.

Presiden selaku pemegang kekuasaan penyelenggara negara dan pemerintahan berkewajiban memastikan Komisi Nasional (Komnas) HAM sebagai lembaga pelayanan publik menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana digariskan dalam undang-undang, tanpa mengintervensi substansi penyelidikan yang kiranya dapat mencederai kemandirian Komnas HAM.

“Kami meminta Presiden RI untuk memerintahkan Komnas HAM untuk segera menjalankan penyelidikan kasus pelanggaran HAM berat Paniai melalui Tim Adhoc yang sudah mereka bentuk,” demikian tuntutan itu dalam siaran pers hari Kamis (19/5) di Jakarta.

Pelanggaran HAM di Paniai terjadi ketika empat anak mati ditembak, dua orang mengalami luka berat, dan 17 lain luka-luka akibat pengepungan dan penembakan yang diduga dilakukan aparat gabungan TNI dan Polri di Lapangan Karel Gobay, Paniai, Papua, pada 8 Desember 2014. Namun, hingga hari ini belum ada satu pun yang diseret dan diadili di Pengadilan HAM.

Mereka mencatat pada 28 Desember 2014, saat memberikan sambutan perayaan Natal di hadapan ribuan rakyat Papua di Lapangan Mandala Kota Jayapura, Papua, Jokowi menyatakan, "Saya ingin kasus ini diselesaikan secepat-cepatnya, agar tidak terulang kembali di masa yang akan datang”.

Menurut mereka, Presiden telah menyatakan sikapnya, namun dalam prosesnya terkesan tidak serius untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat itu.

“Korban dan keluarga korban menantikan Presiden mewujudkan pernyataannya tersebut, namun ternyata proses pemenuhan janji tersebut berjalan lamban hingga melahirkan pesan tidak seriusnya negara menghadirkan keadilan di Paniai.”

Menurut mereka, korban atau keluarga korban harus menunggu 448 hari hingga Komnas HAM akhirnya menggunakan kewenangan hukumnya untuk membentuk Tim Adhoc, yang bertugas untuk menyelidiki pelanggaran HAM berat dalam kasus Paniai. Tepat pada 1 Maret 2016, Komnas HAM membentuk dan mengesahkan tim ini melalui SK Ketua Komnas HAM No 009/Komnas HAM/III/2016.

Tim Adhoc memiliki masa kerja 184 hari yang berlaku sejak 1 Maret 2016 hingga 31 Agustus 2016 untuk mengumpulkan berbagai data, informasi dan fakta, menyelidiki tingkat keterlibatan aparat negara serta merumuskan hasil penyelidikan yang nantinya akan dijadikan dasar penyidikan oleh Kejaksaan Agung untuk kemudian membawa para penjahat HAM diadili di pengadilan HAM.

“Namun sampai saat ini, Tim Adhoc belum melakukan tugasnya tersebut. Delapan puluh hari sudah berlalu sia-sia, ini merupakan bentuk penundaan keadilan yang sejatinya adalah penyangkalan terhadap keadilan itu sendiri, ironisnya hal ini justru kembali dilakukan oleh Komnas HAM.”

Oleh karena itu, Jokowi diminta untuk memerintahkan kepada kementerian dan lembaga negara terkait untuk mendukung kerja Tim Adhoc baik dari segi pembiayaan maupun kerja sama dalam memberikan infomasi atau data yang dibutuhkan.

“Kami juga menuntut Komnas HAM untuk segera memulai proses penyelidikan dan bila dibutuhkan memperpanjang masa kerja Tim Adhoc jika ternyata 104 hari yang tersisa tidak memadai bagi Tim Adhoc untuk melakukan kerja-kerjanya,” kata tuntutan bersama penegak HAM itu.

Sejumlah LSM penegak HAM itu di antaranya Papua itu Kita, LBH Jakarta, SKP-HAM Sulawesi Tengah, SETARA Institute, IKOHI, AJAR, LBH Pers, LBH Semarang, LBH Bandung, AHRC, Human Rights Working Group (HRWG), Imparsial, SIMPONI (Sindikat Musik Penghuni Bumi), CEDAW Working Group Indonesia (CWGI), Yayasan Satu Keadilan, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Kemudian PurpleCode Collective, KASBI, KPRI, IBC, Indonesia untuk Kemanusiaan (IKa), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Kiprah Perempuan, ICJR, KontraS, Human Rights Watch, Sekertariat Nasional APIK, AJI Indonesia, RPuK Aceh, Arus Pelangi, Solidaritas Perempuan, Perkumpulan Jubi, Yayasan Pusaka, Belantara Papua, FIM Papua, Garda Papua.

Selanjutnya LBH Pers Padang, Green Movement Indonesia, Center of Human Rights Law Studies (HRLS) Fakultas Hukum Unair, Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (Sejuk), FSEDAR, Aliansi Buruh Kontrak Menggugat, Pusat Perjuangan Rakyat Indonesia (PPRI), Islam Bergerak, Solidaritas Net, Politik Rakyat, Perempuan Mahardika, Norma Rae – Palu, KontraS Aceh, LBH Keadilan Bogor Raya, LBH Keadilan Sukabumi Raya, dan HaRI (Hutan Rakyat Institute).

Sementara itu secara individual yang turut mendukung pernyataan ini di antaranya Nancy Sunarno, Zico Mulia, Ayu Wahyuningroem, Frida Gultom, Dhyta Caturani, Lilik HS, Mugiyanto, Muhamad Daud Bereuh, Estu Fanani, Veronica Iswinahyu, Lini Zurlia, Whisnu Yonar, Bilven, Syahar Banu.

Kemudian Andreas Iswinarto, Agnes Gurning, Sinnal Blegur, Ibeth Koesrini, Wahyu Susilo, Frenia Nababan, Achmad Fanani Rosyidi, Olin Monteiro, Donna Swita, Cut Marini D.C, Sa'duddin Sabilurrasad, Bhagavad Sambadha, Dolorosa Sinaga, Irina Dayasih, Nursyahbani Katjasungkana.

Selanjutnya Leila Juari, Yuli Rustinawati, Irine Gayatri, Damar Juniarto, Roni Saputra, Norma Susanti RM, Rosnida Sari, Ratna Sary, Khairil, Taro Lay, Reza Muharam, Yunantyo Adi, Harry Wibowo, Yayak Yatmaka, Uchico San, Tantowi Anwari, Indraswari Agnes, Syamsul Alam Agus, Miryam Nainggolan, dan Wina Khairina.

Editor : Sotyati
Penulis: Melki Pangaribuan
SATUHARAPAN.COM




Polri Nilai Penahanan Aktivis Karena Pelanggaran Hukum

JAKARTA - Sejumlah aktivis di Papua masih ditahan oleh kepolisian setempat. Menurut Mabes Polri, mereka ditahan bukan karena mereka aktivis. Namun perbuatan mereka telah melanggar hukum.
 
"Masalah Papua ini bukan masalah aktivis ya, tapi (ada) perbuatan melanggar hukum, misalkan adanya penggunaan atribut (bintang kejora)," ujar Kepala Divisi Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (11/5). 
 
Ia berujar, bukan rahasia lagi di Papua ada kelompok dengan semangat separatis. Sehingga Polri perlu memperingati semua pihak di Papua untuk tidak melakukan perbuatan yang berpotensi melanggar hukum. 
 
Terkait Referendum Papua di London, itu adalah salah satu yang melanggar hukum. Mereka memiliki rencana di luar Papua dan Indonesia untuk melakukan suatu perbuatan.
 
"Bahwa kalau fakta-fakta terkait pembicaraan tentang Papua, katakanlah macam-macam, rencana pemikiran yang bertentangan. Ya orang boleh berpendapat bebas, tapi kalau diwujudkan dalam kegiatan, dugaan pelanggaran itu bisa terpenuhi," katanya. 
 
Menurut dia, berdasarkan hukum, tindakan mereka mengarah ke makar. "Maka tindakan yang mengarah ke makar dan sebagainya tentu akan jadi tolok ukur," kata Boy. (republika)

LBH: Hentikan Kriminalisasi Kepada Teman Kami!

Ilustrasi
JAKARTA - Kasus penangkapan 26 orang oleh Polda Metro Jaya dalam demo buruh pada 30 Oktober 2015, akan disidangkan pada Senin, 14 Maret 2016. Terkait hal itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mengecam keras kriminalisasi tersebut.

"Ini memang tidak ada landasan kepada temen-temen kami untuk kriminalisasi," ujar anggota organisasi Perempuan Mahardika, Mutiara dalam konferensi pers di LBH, Jakarta, Minggu (13/3/2016).

Mutiara menilai, sejak awal pola kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian jelas terlihat dan tentu itu sangat melanggar hak asasi manusia.

Saat proses penangkapan hari itu, 26 orang yang terdiri dari dua pengacara LBH, satu mahasiswa dan sisanya merupakan kaum buruh diseret, ditendang kakinya, dipukul bagian kepala dan tangannya.

"Kami punya videonya. Makanya, kawan kami ketika diperiksa sudah mengalami luka lebam seperti jidat robek dan semacamnya," imbuhnya.

Mutiara mencontohkan, kejadian serupa sebenarnya tak hanya terjadi pada demo buruh tanggal 30 Oktober saja, menurutnya, rekan mereka dari Papua juga merasakan hal yang sama saat 1 Desember, saat demo terkait HUT Organisasi Papua Merdeka (OPM).

"Teman-teman Papua saat 1 Desember juga dibubarkan secara paksa dengan metode sama, jadi dua hal ini kami kutuk bagaimana saat ini Kepolisian segera menghentikan pola kekerasan yang digunakan untuk menindak," tandasnya. (aky)

 Regina Fiardini
 news.okezone.com



 
 
Copyright © 2013. RASUDO FM DOGIYAI - All Rights Reserved

Distributed By Free Blogger Templates | Lyrics | Songs.pk | Download Ringtones | HD Wallpapers For Mobile

Proudly powered by Blogger