JAKARTA - Sejumlah aktivis di Papua masih ditahan oleh kepolisian
setempat. Menurut Mabes Polri, mereka ditahan bukan karena mereka
aktivis. Namun perbuatan mereka telah melanggar hukum.
"Masalah Papua ini bukan masalah aktivis ya, tapi (ada) perbuatan
melanggar hukum, misalkan adanya penggunaan atribut (bintang kejora),"
ujar Kepala Divisi Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri,
Jakarta Selatan, Rabu (11/5).
Ia berujar, bukan rahasia lagi di Papua ada kelompok dengan semangat
separatis. Sehingga Polri perlu memperingati semua pihak di Papua untuk
tidak melakukan perbuatan yang berpotensi melanggar hukum.
Terkait Referendum Papua di London, itu adalah salah satu yang melanggar
hukum. Mereka memiliki rencana di luar Papua dan Indonesia untuk
melakukan suatu perbuatan.
"Bahwa kalau fakta-fakta terkait pembicaraan tentang Papua, katakanlah
macam-macam, rencana pemikiran yang bertentangan. Ya orang boleh
berpendapat bebas, tapi kalau diwujudkan dalam kegiatan, dugaan
pelanggaran itu bisa terpenuhi," katanya.
Menurut dia, berdasarkan hukum, tindakan mereka mengarah ke makar. "Maka
tindakan yang mengarah ke makar dan sebagainya tentu akan jadi tolok
ukur," kata Boy. (republika)
0 komentar:
Post a Comment