Ilustrasi |
"Ini memang tidak ada landasan kepada temen-temen kami untuk kriminalisasi," ujar anggota organisasi Perempuan Mahardika, Mutiara dalam konferensi pers di LBH, Jakarta, Minggu (13/3/2016).
Mutiara menilai, sejak awal pola kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian jelas terlihat dan tentu itu sangat melanggar hak asasi manusia.
Saat proses penangkapan hari itu, 26 orang yang terdiri dari dua pengacara LBH, satu mahasiswa dan sisanya merupakan kaum buruh diseret, ditendang kakinya, dipukul bagian kepala dan tangannya.
"Kami punya videonya. Makanya, kawan kami ketika diperiksa sudah mengalami luka lebam seperti jidat robek dan semacamnya," imbuhnya.
Mutiara mencontohkan, kejadian serupa sebenarnya tak hanya terjadi pada demo buruh tanggal 30 Oktober saja, menurutnya, rekan mereka dari Papua juga merasakan hal yang sama saat 1 Desember, saat demo terkait HUT Organisasi Papua Merdeka (OPM).
"Teman-teman Papua saat 1 Desember juga dibubarkan secara paksa dengan metode sama, jadi dua hal ini kami kutuk bagaimana saat ini Kepolisian segera menghentikan pola kekerasan yang digunakan untuk menindak," tandasnya. (aky)
Regina Fiardini
news.okezone.com
0 komentar:
Post a Comment