Showing posts with label Mining. Show all posts
Showing posts with label Mining. Show all posts

Pemuda Papua Akui Akibat PHK Masal PT Freeport Dua Karyawan Meninggal

Add Ilustrasi demonstrasi mahasiswa di depan DPR menolak PT Freeport.
(Jefta Images / Barcroft Media / Barcroft Media via Getty Images)caption
Timika- Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia Kabupaten Mimika,Papua menilai berlarut-larutnya perseteruan antara pemerintah dengan PT Freeport Indonesia terkait kelanjutan operasi pertambangan perusahaan itu telah memicu keputusan pemutusan hubungan kerja/PHK terhadap ribuan karyawan.

"Sehubungan dengan situasi itu, kami mendesak pemerintah bersama PT Freeport agar secepatnya mencari solusi atas permasalahan yang terjadi guna menyelamatkan nasib ribuan karyawan yang bekerja di PT Freeport maupun perusahaan-perusahaan subkontraktornya," kata Ketua DPD KNPI Mimika Roby Omaleng di Timika, Senin (14/3/2017)

Roby mengatakan terjadinya PHK massal sekitar 2.000-an karyawan yang bekerja di area pertambangan PT Freeport di Tembagapura, Mimika, Papua, tidak lepas dari terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017 yang melarang semua perusahaan tambang (termasuk Freeport) untuk mengekspor konsentrat.

Terbitnya PP tersebut mengakibatkan Freeport kini hanya bisa memasok 40 persen konsentratnya ke PT Smelting di Gresik, Jawa Timur.

Dampak lanjutan dari kondisi itu, Freeport mulai melakukan penghematan besar-besaran, termasuk merumahkan karyawannya. Sementara perusahaan-perusahaan subkontraktor yang mendukung operasi pertambangan Freeport juga melakukan langkah PHK besar-besaran.

Menurut Roby, jika pemerintah dengan pihak Freeport tidak segera mencapai kesepakatan terkait kelanjutan operasi pertambangannya di Tembagapura, Mimika, Papua maka kebijakan PHK massal karyawan akan terus berlangsung dari hari ke hari.

"Ketika tidak ada titik temu antara pemerintah dengan Freeport, maka sudah tentu karyawan yang menjadi korban. Tolong pemerintah dan Freeport memikirkan hal ini," ujar Roby.

Hal senada dikemukakan tokoh masyarakat Amungme Yosep Yopi Kilangin.

Menangis Menurut Yosep Yopi Kilangin, pemerintah dan pihak Freeport harus kembali ke meja perundingan guna mencari solusi terhadap permasalahan sosial yang kini menimpa karyawan dan masyarakat lokal akibat terhentinya ekspor konsentrat Freeport.

Yopi mengusulkan agar pemerintah memberikan kesempatan kepada Freeport untuk menyelesaikan sisa masa waktu Kontrak Karya tahap II hingga 2021.

"Jangan paksakan kehendak dalam posisi seperti sekarang ini. Ingat, ada ribuan orang yang nasibnya kini bergantung pada Freeport. Mengapa pemerintah tidak sabar. Masih ada beberapa tahun lagi sampai masa waktu KK tahap II berakhir," ujar Yopi seperti dilansir Antara.

Akibat kebijakan PHK massal di Freeport tersebut, katanya, sudah dua orang karyawan meninggal dunia.

Kedua karyawan yang meninggal itu merupakan karyawan PT Pangansari Utama dan PT Jasti Pravita.

"Saya terima laporan sudah ada dua orang meninggal begitu mereka menerima surat pemberitahuan PHK. Bagaimana nasib anak, isteri dan keluarga mereka. Saya menangis mendengar cerita itu. Bahkan sekarang masih ada ribuan orang lagi yang sedang menunggu antrean kapan mereka dipulangkan oleh pihak perusahaan," tutur Yopi, mantan Ketua DPRD Mimika periode 2004-2009 itu.(INDUSTRY)

Karyawannya Demo Pemerintah, Freeport : Bukan Kami yang Biayai

Ratusan karyawan Freeport yang berdemo di Jakarta, Selasa (7/3) lalu.
PT. Freeport Indonesia (PTFI) menolak tudingan bahwa demonstrasi karyawan yang dilakukan di depan Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Selasa (07/03/2017) lalu sengaja dibiayai perusahaan untuk menekan pemerintah.

Vice President Corporate Communication PTFI, Riza Pratama mengatakan aksi karyawan yang datang dari Timika ke Jakarta merupakan inisiatif sendiri dan tidak ada dukungan biaya sepeser pun dari Freeport.

“Mereka ke Jakarta inisiatif sendiri, biaya tiket hingga penginapan dan makan ditanggung dengan biaya mereka sendiri,” ujar Riza, Rabu (08/03/2017) kemarin.

Sebelumnya Bupati Mimika Eltinus Omaleng menaruh curiga PTFI sengaja membiayai karyawannya untuk datang berunjukrasa di Jakarta. Hal ini didasari karena para karyawan disebut sempat meminta bantuan Pemkab Mimika untuk menyediakan transportasi berupa dua buah pesawat.

Massa sebanyak 200-an karyawan Freeport datang ke Jakarta dan meminta kepada Pemerintah Pusat untuk tidak memaksa Freeport menerima Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) karena sangat berdampak buruk bagi nasib karyawan.

Para karyawan ini juga beralasan selama ini Freeport telah banyak membangun di Papua secara khusus Kabupaten Mimika lewat pajak hasil menambang konsentrat mentah.

Negosisasi Kontrak

Pemerintah Indonesia sendiri saat ini masih bernegosiasi dengan Freeport untuk mencari jalan terbaik bagi kedua pihak. Meski begitu, banyak masyarakat berharap Pemerintah dapat tegas kepada Freeport soal kelanjutan kontrak karya.(HARPA)

GAM Desak Pemerintah Tolak Perpanjangan Kontrak Karya PT Freeport Indonesia

MAKASSAR – Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) mendesak kepada pemerintah untuk tidak memperpanjang kontrak karya PT Freeport di Indonesia.

 “Pemerintah harus tegas dalam mengambil keputusan. Nasionalisasikan seluruh aset kekayaan alam Indonesia,” tegas Syihabuddin Moehammad dalam aksinya di pertigaan Jl Hertasning-AP Pettarani, Jumat (15/1/2016).

 Anggota GAM lainnya, Ardiansyah Rahmat menambahkan, aksi ini sebagai desakan terhadap pemerintah agar mengambil alih pengelolaan tambang di bumi Papua sepenuhnya.

 “Masyarakat papua berhak mendapat kesejahteraan di tanahnya, pemerintah harus tegas mengusir penjajah yang mengambil alih kekayaan sumber daya alam Indonesia,” tutupnya. 

Diketahui, Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral telah menerima surat penawaran saham PT Freeport Indonesia (PT FI). Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 77 tahun 2014, PT FI berkewajiban untuk melakukan divestasi sebesar 10,64 persen. 

“Freeport telah mengirim surat ke Menteri ESDM, dan kami telah menerimanya sejak hari Rabu (13/1). Mereka telah menawarkan saham sesuai dengan kewajiban yang harus mereka lakukan sesuai dengan PP 77 tahun 2014, dimana mereka harus menawarkan 10,64 persen,” ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Bambang Gatot dikutip dari situs resmi ESDM. 

Mengenai besaran harga keseluruhan saham tersebut Bambang menjelaskan, 100 persen saham PT Freeport Indonesia itu adalah USD 16,2 milyar maka jika yang ditawarkan sebesar 10,64 persen maka itu setara dengan USD 1,7 milyar.

 Sesudah PT FI menyampaikan tawarannya, maka sekarang tentunya sekarang menjadi tugas pemerintah untuk memberikan evaluasi terhadap valuasi yang disampaikan. “Untuk melakukan evaluasi, kita nanti akan melibatkan Tim lintas Kementerian dan berdasarkan aturan pemerintah bisa juga menunjuk tim independen veluer untuk menilai besaran saham tersebut,” jelas Bambang.

 Selanjutnya hasil evaluasi itu akan disampaikan ke tim Freeport untuk menyepakati harga yang akan diputuskan berdasarkan keputusan para pihak. ”Jadi ini baru tingkat awal, mereka menawarkan selanjutnya nanti akan ada pertemuan dengan pihak Freeport, setelah kita juga sudah mempunyai posisi terhadap apa yang ditawarkan oleh PT Freeport ini,” lanjut Bambang. 

Berdasarkan PP nomor 77 tahun 2014 proses evaluasi aset paling lambat dapat diselesaikan dalam 60 hari. Namun demikian, Bambang menyatakan akan memproses dengan cepat evaluasi aset tersebut bersama tim yang terbentuk. “Evaluasi aset, berdasarakan PP 77 juga sudah mengatur selama 60 hari, namun prinsipnya kita juga tidak mau berlama-lama prosesnya, kita harus cepat juga dengan melibatkan para pihak seperti Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN dan BUMN,” ujar Bambang. Pemerintah Indonesia saat ini telah memiliki 9,36 persen saham Freeport Indonesia atau dikenal dengan saham dwi warna (saham Merah Putih). Berdasarkan PP 77 itu, Freeport yang memiliki kegiatan pertambangan bawah tanah (underground mining) berkewajiban untuk melakukan divestasi sebesar 30 persen.

 Masih dalam PP tersebut, Freeport harus melepas 20 persen sahamnya mulai Oktober 2015. Lantaran pemerintah telah memiliki 9,36 persen, maka Freeport melepas 10,64 persen saham. Sedangkan 10 persen sisanya ditawarkan pada tahun kelima.

Sumber:rakyatku.com
MAKASSAR – Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) mendesak kepada pemerintah untuk tidak memperpanjang kontrak karya PT Freeport di Indonesia. “Pemerintah harus tegas dalam mengambil keputusan. Nasionalisasikan seluruh aset kekayaan alam Indonesia,” tegas Syihabuddin Moehammad dalam aksinya di pertigaan Jl Hertasning-AP Pettarani, Jumat (15/1/2016). Anggota GAM lainnya, Ardiansyah Rahmat menambahkan, aksi ini sebagai desakan terhadap pemerintah agar mengambil alih pengelolaan tambang di bumi Papua sepenuhnya. “Masyarakat papua berhak mendapat kesejahteraan di tanahnya, pemerintah harus tegas mengusir penjajah yang mengambil alih kekayaan sumber daya alam Indonesia,” tutupnya. Diketahui, Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral telah menerima surat penawaran saham PT Freeport Indonesia (PT FI). Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 77 tahun 2014, PT FI berkewajiban untuk melakukan divestasi sebesar 10,64 persen. “Freeport telah mengirim surat ke Menteri ESDM, dan kami telah menerimanya sejak hari Rabu (13/1). Mereka telah menawarkan saham sesuai dengan kewajiban yang harus mereka lakukan sesuai dengan PP 77 tahun 2014, dimana mereka harus menawarkan 10,64 persen,” ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Bambang Gatot dikutip dari situs resmi ESDM. Mengenai besaran harga keseluruhan saham tersebut Bambang menjelaskan, 100 persen saham PT Freeport Indonesia itu adalah USD 16,2 milyar maka jika yang ditawarkan sebesar 10,64 persen maka itu setara dengan USD 1,7 milyar. Sesudah PT FI menyampaikan tawarannya, maka sekarang tentunya sekarang menjadi tugas pemerintah untuk memberikan evaluasi terhadap valuasi yang disampaikan. “Untuk melakukan evaluasi, kita nanti akan melibatkan Tim lintas Kementerian dan berdasarkan aturan pemerintah bisa juga menunjuk tim independen veluer untuk menilai besaran saham tersebut,” jelas Bambang. Selanjutnya hasil evaluasi itu akan disampaikan ke tim Freeport untuk menyepakati harga yang akan diputuskan berdasarkan keputusan para pihak. ”Jadi ini baru tingkat awal, mereka menawarkan selanjutnya nanti akan ada pertemuan dengan pihak Freeport, setelah kita juga sudah mempunyai posisi terhadap apa yang ditawarkan oleh PT Freeport ini,” lanjut Bambang. Berdasarkan PP nomor 77 tahun 2014 proses evaluasi aset paling lambat dapat diselesaikan dalam 60 hari. Namun demikian, Bambang menyatakan akan memproses dengan cepat evaluasi aset tersebut bersama tim yang terbentuk. “Evaluasi aset, berdasarakan PP 77 juga sudah mengatur selama 60 hari, namun prinsipnya kita juga tidak mau berlama-lama prosesnya, kita harus cepat juga dengan melibatkan para pihak seperti Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN dan BUMN,” ujar Bambang. Pemerintah Indonesia saat ini telah memiliki 9,36 persen saham Freeport Indonesia atau dikenal dengan saham dwi warna (saham Merah Putih). Berdasarkan PP 77 itu, Freeport yang memiliki kegiatan pertambangan bawah tanah (underground mining) berkewajiban untuk melakukan divestasi sebesar 30 persen. Masih dalam PP tersebut, Freeport harus melepas 20 persen sahamnya mulai Oktober 2015. Lantaran pemerintah telah memiliki 9,36 persen, maka Freeport melepas 10,64 persen saham. Sedangkan 10 persen sisanya ditawarkan pada tahun kelima.

Sumber: http://rakyatku.com/2016/01/15/bisnis/gam-desak-pemerintah-tolak-perpanjangan-kontrak-karya-pt-freeport-indonesia.html
MAKASSAR – Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) mendesak kepada pemerintah untuk tidak memperpanjang kontrak karya PT Freeport di Indonesia. “Pemerintah harus tegas dalam mengambil keputusan. Nasionalisasikan seluruh aset kekayaan alam Indonesia,” tegas Syihabuddin Moehammad dalam aksinya di pertigaan Jl Hertasning-AP Pettarani, Jumat (15/1/2016). Anggota GAM lainnya, Ardiansyah Rahmat menambahkan, aksi ini sebagai desakan terhadap pemerintah agar mengambil alih pengelolaan tambang di bumi Papua sepenuhnya. “Masyarakat papua berhak mendapat kesejahteraan di tanahnya, pemerintah harus tegas mengusir penjajah yang mengambil alih kekayaan sumber daya alam Indonesia,” tutupnya. Diketahui, Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral telah menerima surat penawaran saham PT Freeport Indonesia (PT FI). Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 77 tahun 2014, PT FI berkewajiban untuk melakukan divestasi sebesar 10,64 persen. “Freeport telah mengirim surat ke Menteri ESDM, dan kami telah menerimanya sejak hari Rabu (13/1). Mereka telah menawarkan saham sesuai dengan kewajiban yang harus mereka lakukan sesuai dengan PP 77 tahun 2014, dimana mereka harus menawarkan 10,64 persen,” ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Bambang Gatot dikutip dari situs resmi ESDM. Mengenai besaran harga keseluruhan saham tersebut Bambang menjelaskan, 100 persen saham PT Freeport Indonesia itu adalah USD 16,2 milyar maka jika yang ditawarkan sebesar 10,64 persen maka itu setara dengan USD 1,7 milyar. Sesudah PT FI menyampaikan tawarannya, maka sekarang tentunya sekarang menjadi tugas pemerintah untuk memberikan evaluasi terhadap valuasi yang disampaikan. “Untuk melakukan evaluasi, kita nanti akan melibatkan Tim lintas Kementerian dan berdasarkan aturan pemerintah bisa juga menunjuk tim independen veluer untuk menilai besaran saham tersebut,” jelas Bambang. Selanjutnya hasil evaluasi itu akan disampaikan ke tim Freeport untuk menyepakati harga yang akan diputuskan berdasarkan keputusan para pihak. ”Jadi ini baru tingkat awal, mereka menawarkan selanjutnya nanti akan ada pertemuan dengan pihak Freeport, setelah kita juga sudah mempunyai posisi terhadap apa yang ditawarkan oleh PT Freeport ini,” lanjut Bambang. Berdasarkan PP nomor 77 tahun 2014 proses evaluasi aset paling lambat dapat diselesaikan dalam 60 hari. Namun demikian, Bambang menyatakan akan memproses dengan cepat evaluasi aset tersebut bersama tim yang terbentuk. “Evaluasi aset, berdasarakan PP 77 juga sudah mengatur selama 60 hari, namun prinsipnya kita juga tidak mau berlama-lama prosesnya, kita harus cepat juga dengan melibatkan para pihak seperti Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN dan BUMN,” ujar Bambang. Pemerintah Indonesia saat ini telah memiliki 9,36 persen saham Freeport Indonesia atau dikenal dengan saham dwi warna (saham Merah Putih). Berdasarkan PP 77 itu, Freeport yang memiliki kegiatan pertambangan bawah tanah (underground mining) berkewajiban untuk melakukan divestasi sebesar 30 persen. Masih dalam PP tersebut, Freeport harus melepas 20 persen sahamnya mulai Oktober 2015. Lantaran pemerintah telah memiliki 9,36 persen, maka Freeport melepas 10,64 persen saham. Sedangkan 10 persen sisanya ditawarkan pada tahun kelima.

Sumber: http://rakyatku.com/2016/01/15/bisnis/gam-desak-pemerintah-tolak-perpanjangan-kontrak-karya-pt-freeport-indonesia.html
MAKASSAR – Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) mendesak kepada pemerintah untuk tidak memperpanjang kontrak karya PT Freeport di Indonesia. “Pemerintah harus tegas dalam mengambil keputusan. Nasionalisasikan seluruh aset kekayaan alam Indonesia,” tegas Syihabuddin Moehammad dalam aksinya di pertigaan Jl Hertasning-AP Pettarani, Jumat (15/1/2016). Anggota GAM lainnya, Ardiansyah Rahmat menambahkan, aksi ini sebagai desakan terhadap pemerintah agar mengambil alih pengelolaan tambang di bumi Papua sepenuhnya. “Masyarakat papua berhak mendapat kesejahteraan di tanahnya, pemerintah harus tegas mengusir penjajah yang mengambil alih kekayaan sumber daya alam Indonesia,” tutupnya. Diketahui, Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral telah menerima surat penawaran saham PT Freeport Indonesia (PT FI). Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 77 tahun 2014, PT FI berkewajiban untuk melakukan divestasi sebesar 10,64 persen. “Freeport telah mengirim surat ke Menteri ESDM, dan kami telah menerimanya sejak hari Rabu (13/1). Mereka telah menawarkan saham sesuai dengan kewajiban yang harus mereka lakukan sesuai dengan PP 77 tahun 2014, dimana mereka harus menawarkan 10,64 persen,” ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Bambang Gatot dikutip dari situs resmi ESDM. Mengenai besaran harga keseluruhan saham tersebut Bambang menjelaskan, 100 persen saham PT Freeport Indonesia itu adalah USD 16,2 milyar maka jika yang ditawarkan sebesar 10,64 persen maka itu setara dengan USD 1,7 milyar. Sesudah PT FI menyampaikan tawarannya, maka sekarang tentunya sekarang menjadi tugas pemerintah untuk memberikan evaluasi terhadap valuasi yang disampaikan. “Untuk melakukan evaluasi, kita nanti akan melibatkan Tim lintas Kementerian dan berdasarkan aturan pemerintah bisa juga menunjuk tim independen veluer untuk menilai besaran saham tersebut,” jelas Bambang. Selanjutnya hasil evaluasi itu akan disampaikan ke tim Freeport untuk menyepakati harga yang akan diputuskan berdasarkan keputusan para pihak. ”Jadi ini baru tingkat awal, mereka menawarkan selanjutnya nanti akan ada pertemuan dengan pihak Freeport, setelah kita juga sudah mempunyai posisi terhadap apa yang ditawarkan oleh PT Freeport ini,” lanjut Bambang. Berdasarkan PP nomor 77 tahun 2014 proses evaluasi aset paling lambat dapat diselesaikan dalam 60 hari. Namun demikian, Bambang menyatakan akan memproses dengan cepat evaluasi aset tersebut bersama tim yang terbentuk. “Evaluasi aset, berdasarakan PP 77 juga sudah mengatur selama 60 hari, namun prinsipnya kita juga tidak mau berlama-lama prosesnya, kita harus cepat juga dengan melibatkan para pihak seperti Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN dan BUMN,” ujar Bambang. Pemerintah Indonesia saat ini telah memiliki 9,36 persen saham Freeport Indonesia atau dikenal dengan saham dwi warna (saham Merah Putih). Berdasarkan PP 77 itu, Freeport yang memiliki kegiatan pertambangan bawah tanah (underground mining) berkewajiban untuk melakukan divestasi sebesar 30 persen. Masih dalam PP tersebut, Freeport harus melepas 20 persen sahamnya mulai Oktober 2015. Lantaran pemerintah telah memiliki 9,36 persen, maka Freeport melepas 10,64 persen saham. Sedangkan 10 persen sisanya ditawarkan pada tahun kelima.

Sumber: http://rakyatku.com/2016/01/15/bisnis/gam-desak-pemerintah-tolak-perpanjangan-kontrak-karya-pt-freeport-indonesia.html
MAKASSAR – Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) mendesak kepada pemerintah untuk tidak memperpanjang kontrak karya PT Freeport di Indonesia. “Pemerintah harus tegas dalam mengambil keputusan. Nasionalisasikan seluruh aset kekayaan alam Indonesia,” tegas Syihabuddin Moehammad dalam aksinya di pertigaan Jl Hertasning-AP Pettarani, Jumat (15/1/2016). Anggota GAM lainnya, Ardiansyah Rahmat menambahkan, aksi ini sebagai desakan terhadap pemerintah agar mengambil alih pengelolaan tambang di bumi Papua sepenuhnya. “Masyarakat papua berhak mendapat kesejahteraan di tanahnya, pemerintah harus tegas mengusir penjajah yang mengambil alih kekayaan sumber daya alam Indonesia,” tutupnya. Diketahui, Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral telah menerima surat penawaran saham PT Freeport Indonesia (PT FI). Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 77 tahun 2014, PT FI berkewajiban untuk melakukan divestasi sebesar 10,64 persen. “Freeport telah mengirim surat ke Menteri ESDM, dan kami telah menerimanya sejak hari Rabu (13/1). Mereka telah menawarkan saham sesuai dengan kewajiban yang harus mereka lakukan sesuai dengan PP 77 tahun 2014, dimana mereka harus menawarkan 10,64 persen,” ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Bambang Gatot dikutip dari situs resmi ESDM. Mengenai besaran harga keseluruhan saham tersebut Bambang menjelaskan, 100 persen saham PT Freeport Indonesia itu adalah USD 16,2 milyar maka jika yang ditawarkan sebesar 10,64 persen maka itu setara dengan USD 1,7 milyar. Sesudah PT FI menyampaikan tawarannya, maka sekarang tentunya sekarang menjadi tugas pemerintah untuk memberikan evaluasi terhadap valuasi yang disampaikan. “Untuk melakukan evaluasi, kita nanti akan melibatkan Tim lintas Kementerian dan berdasarkan aturan pemerintah bisa juga menunjuk tim independen veluer untuk menilai besaran saham tersebut,” jelas Bambang. Selanjutnya hasil evaluasi itu akan disampaikan ke tim Freeport untuk menyepakati harga yang akan diputuskan berdasarkan keputusan para pihak. ”Jadi ini baru tingkat awal, mereka menawarkan selanjutnya nanti akan ada pertemuan dengan pihak Freeport, setelah kita juga sudah mempunyai posisi terhadap apa yang ditawarkan oleh PT Freeport ini,” lanjut Bambang. Berdasarkan PP nomor 77 tahun 2014 proses evaluasi aset paling lambat dapat diselesaikan dalam 60 hari. Namun demikian, Bambang menyatakan akan memproses dengan cepat evaluasi aset tersebut bersama tim yang terbentuk. “Evaluasi aset, berdasarakan PP 77 juga sudah mengatur selama 60 hari, namun prinsipnya kita juga tidak mau berlama-lama prosesnya, kita harus cepat juga dengan melibatkan para pihak seperti Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN dan BUMN,” ujar Bambang. Pemerintah Indonesia saat ini telah memiliki 9,36 persen saham Freeport Indonesia atau dikenal dengan saham dwi warna (saham Merah Putih). Berdasarkan PP 77 itu, Freeport yang memiliki kegiatan pertambangan bawah tanah (underground mining) berkewajiban untuk melakukan divestasi sebesar 30 persen. Masih dalam PP tersebut, Freeport harus melepas 20 persen sahamnya mulai Oktober 2015. Lantaran pemerintah telah memiliki 9,36 persen, maka Freeport melepas 10,64 persen saham. Sedangkan 10 persen sisanya ditawarkan pada tahun kelima.

Sumber: http://rakyatku.com/2016/01/15/bisnis/gam-desak-pemerintah-tolak-perpanjangan-kontrak-karya-pt-freeport-indonesia.html

Pemerintah Desak Freeport Teken MoU Smelter di Papua

Pemerintah mendesak PT Freeport Indonesia menandatangani MoU pembangunan smelter di Papua. Foto: Istimewa
JAKARTA - Pemerintah mendesak PT Freeport Indonesia menandatangani nota kesapahaman (memorandum of understanding/MoU) pembangunan smelter dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Papua.

Hal itu berkaitan dengan rencana pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) di lokasi yang berdekatan wilayah kerja pertambangan (WKP) Freeport di Mimika, Papua, dengan kapasitas 900.000 ton.

"Kami minta ada MoU antara Freeport dengan BUMD Papua harus sudah mulai juga yang 900.000 ton konsentrat," ujarnya, di Jakarta, Kamis (30/4/2015).

Menurutnya, pembangunan smelter di Papua wajib direalisasikan guna mendorong ekonomi masyarakat setempat. Smelter di Papua membutuhkan waktu cukup panjang karena perusahaan asal Amerika Serikat (AS) itu telah lebih dulu berencana membangun smelter di Gresik, Jawa Timur.

"Walaupun baru terwujud 4-5 tahun dari sekarang harus ada MoU juga dengan BUMD di Papua. Dan, jangan sampai MoU ini terlewati," tandasnya.
dmd
 
Selengkapnya baca di : original source

Perusahaan Cina membangun peleburan di Papua

Perusahaan Cina Felix Gold berencana untuk membangun pabrik peleburan tembaga di Timika, Papua, kata seorang pejabat pertambangan pada hari Kamis.

PT FI
Papua - Gubernur Papua Lukas Enembe telah menandatangani perjanjian kerjasama dengan Felix emas CEO Bao Bin Dong di China pada hari Kamis, Kepala Badan pertambangan Papua Manurung mengatakan dalam pesan teks ke kantor berita Antara.

Ditambahkan Kepala badan pertambagan, yang hadir pada penandatanganan beberapa Bupati wilayah yang termasuk dalam wilayah operasional emas dan tembaga terbesar di dunia produsen, PT Freeport Indonesia.

Sebelum penandatanganan, para pejabat Papua diperiksa smelter perusahaan Cina, yang terletak di Propinsi Anhui.

Smelter itu Cina diproses 1.000 ton beberapa konsentrat setiap hari.

Bangun, namun, mengatakan ia tidak bisa lagi mengungkapkan investasi yang dibutuhkan untuk membangun smelter di Papua.

Administrasi Papua dan Mimika Kabupaten Administrasi sejauh ini telah siap sebidang 1.000 hektar tanah di Poumako, Timika, untuk membangun zona industri yang akan mencakup smelter itu. (nvn) (+++)
 
-sumber : http://www.thejakartapost.com/news/2015/04/23/chinese-firm-build-smelter-papua.html#sthash.rguiBdag.dpuf

Freeport Harus Pindahkan Kantor Pusat Ke Papua

Jakarta,-- Sepertinya gebrakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang ingin mengontrol perusahaan tambang dan perkebunan di wilayahnya akan menulari daerah lain. Selain itu, provinsi lain juga ingin mewajibkan perusahaan tambang dan kebun di wilayahnya berkantor pusat di daerah tersebut serta membangun pembangkit listrik sendiri.

Menurut Juru Bicara Gubernur Papua, Lamadi de Lamato, pihaknya menemukan data bahwa pajak dari kantor pusat PT Freeport Indonesia di DKI Jakarta selama ini telah menyumbang pendapatan bagi DKI Jakarta sebesar Rp 8 triliun per tahun.

Lamadi menjelaskan, pemindahan kantor pusat Freeport ke Papua akan memberikan tambahan pendapatan Papua. "Ide ini belum spesifik disampaikan ke pemerintah pusat," katanya seperti yang diberitakan harian Kontan, Jakarta, Rabu (15/4).

Sebelumnya, Gubernur Kaltim merilis Peraturan Gubernur No.17/2015. Isi dari peraturan tersebut adalah mewajibkan perusahaan tambang dan perkebunan berbasis di Kaltim. Khusus perusahaan tambang, mereka juga wajib membangun pembangkit listrik. Pemprov Kaltim optimistis aturan ini bisa menambah pemasukan sekitar Rp 8 triliun bagi kas daerah.   [us/kn]

 m.energitoday.com

Mantan Dirut Freeport Diperiksa Terkait Korupsi di Papua

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Mantan Direktur Utama PT Freeport Indonesia Armando Mahler terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan proyek Detailing Engginering Design (DED) Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Sungai Mamberamo, Papua, pada 2009 dan 2010.

"Saksi untuk tersangka JJK (Jannes Johan Karubaba)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di kantor KPK, Jumat (26/9).

Priharsa menjelaskan pemeriksaan terhadap Armando adalah guna mengonfirmasi informasi yang dimiliki penyidik KPK.

KPK telah menetapkan mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek tersebut yang nilai anggarannya menggelembung hingga Rp 56 miliar dan ditengarai merugikan negara sampai Rp 36 miliar.

Tak hanya Barnabas yang dijadikan tersangka, KPK pun menetapkan dua orang lainnya dengan status yang sama, yaitu JJK (Jannes Johan Karubaba) selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua tahun 2008-2011, dan Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ) Lamusu Didi.

Atas kasus korupsi tersebut, ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana penjara selama 20 tahun.
Penulis: Rizky Amelia/FEB


PERANG SUKU SEGERA HENTIKAN DI TIMIKA DALAM PERJUANGAN KEMERDEKAAN PAPUA BARAT ; SUARA ALAM PAPUA

GARIS KOMBINASI PASILITATOR PERANG SUKU DI TIMIKA LANTARAN SENGKETA BATAS TANAH

PAPUANISATIONS : Suara Alam Papua Menyampaikan Perang suku di timika papua segera hentikan sebagai rakyat papua yang ramah tama diantara alam papua yang begitu berlimpah. Perang suku bukan artinya memelihara suku bangsa Melanesia rakyat papua meelainkan mempunah genosida rakyat papua melalui lantarannya. Yang sedang mencari adu antara kulit hitam sendiri dengan dorongan-dorongan factorial pasilitator penjajahan negara colonial dan PTFI.
 
Perang suku adalah penghancuran tatanan bangsa Melanesia yang seutuhnya di pasang oleh jaringan PTFI dan Penjajahan Negara colonial Indonesia.
 
Garis kombinasi yang sedang terlihat pada perang suku di timika mempunyai garis kombinasi kontan mempasilitasi tim-tim gelap mendorong dan mendesak mengadakan perang suku lantaran-lantaran sengketa tanah.
 
Aktor utama pasilitator adalah PTFI pertambangan Sahamnya Amerika Serikat bekerja sama dengan Negera colonial Indonesia sedang mempasilitasi actor-aktornya suku antar suku papua sendiri mengadakan medan parang lantaran tanah adat. Perlunya tegakkan di ruang perdamaian mencapai kemerdekaan papua barat.
 
Rakyat papua melawan panah dengan Negara colonial Indonesia dan PTFI lebih bagus dari pada kita sendiri baku adu perang panah tajam belur pada tubuh manusia papua sendiri.
 
Seharusnya kita papua bersatu mengusir dan panah pendatang Militer Negara colonial yang sedang menjajah rakyat manusia papua bagian barat di mata kita sedang genosida. Manusia bagaikan berburu kus-kus hutan di anatar mata kita dimana berada, perlu di benahi.
 
Perang suku perlu di sadari hentikan dulu dengan kesadaran sebagai orang papua sebelum merdeka, kibarkan bendera bintang kejora di tanah papua bagian barat sebagai “tuan di negerinya sendiri”, artinya sebelum berdiri Negara sendiri di tanah papua bagian barat.
 
Perang suku di timika jelasnya bahwa adanya dorongan dari pihak penjajahan negara colonial Indonesia dan PTFI. Adalah Faktor utama pasilitator untuk melanjutkan perang atasnamakan perang sengketa tanah adat di sekitar areal PTFI pertambangan.
 
Rakyat papua kulit hitam kita semua sama-sama sadari desakan tutup PTFI dan usir penjajahan negara colonial Indonesia dari atas tanah papua bagian barat. Rakyat papua perlu tegakkan pada masa sekarang adalah :
  1. Perang desakan segera tutup PTFI perusahan pertambangan adalah Faktor pasilitator utama untuk perang suku, perlu harus tutup;
  2. Perang desakan segera usir penjajahan negara colonial Indonesia tinggalkan tanah papua karena factor pasilitator untuk perang suku atas petak tanah adat atas perang suku, bagian dari genosida.
Rakyat papua adalah rakyat papua ras Melanesia kulit hitam bukan kulit melayu dan kulit bule barat; kita seharusnya pahami memahami sebagai rakyat papua dalam perjuangan Kemerdekaan kita kedepan.
 
Rakyat papua sedang berjuang Kemerdekaan papua barat, berjuang kibarkan bendera bintang kejora,  mau mendirikan Negara Republic Papua Barat; perlu kita bersatukan barisan mengusir penjajahan negara colonial  saja. Melupakan dan hentikan perang suku lantaran sengketa tanah adat di dorong dan di pasilitator oleh PTFI dan negara colonial Indonesia.
 
Kami Pejuang kemerdekaan papua barat Himbau kepada Rakyat papua barat dengan tegas bahwa; “Tanah papua adalah tanah milik rakyat papua kulit hitam tidak akan hilang selamanya, maka hentikanlah perang suku di timika papua; sedang dalam perjuangan kemerdekaan papua barat”, dengan tegas harap maklumkan)*
 
“Sebagai Manusia Penciptaan Allah Tuhan Kita; Mari kita damai dan sejahtra dalam nama Alam papua, Dalam nama Kulit hitam dan keriting rambut, dalam nama ras Melanesia, dalam nama Pulau papua bagian barat, dan dalam nama Raja Pencipta Semesta Alam Papua Allah Yahwe Tuhan Bapakku, Anak Tunggal Yesus Kristus, Melaikat, Santo-Santa, Nabi-Nabi dan Penunggu Suci Papua. Amen)*
 
“Mari kita bersatu Papua Melanesia Menuju Kemerdekaan Abadi Bersama, Lupakan Perang”
Oleh : Agus Mote) Peduli “Bangsa yang Aman dan damai dengan bebas merdeka”
—————————————————————————————————————————-
IMMEDIATELY STOP THE WAR IN TIMIKA RATE IN WEST PAPUA INDEPENDENCE STRUGGLE ; SOUND PAPUA
 
PAPUANISATIONS : Delivering Natural Sound Papuan tribal war in Papua Timika immediately stop as all the friendly people of Papua between Papua nature is so abundant . War is not rate it has maintained tribal people of Papua Melanesian people of Papua meelainkan mempunah genocide through lantarannya . Who are looking for fights between blacks themselves with impulses factorial pasilitator colonial and colonial countries PTFI .
 
Tribal warfare is the destruction of the whole order of Melanesians in pairs by a network of Freeport and Indonesian colonial occupation state .
 
The line combinations were seen in tribal warfare in Timika have a combination of cash mempasilitasi line teams pushed and shoved dark hold because tribal wars – because of a land dispute .
 
The main actor is the Freeport mining shares pasilitator the United States is working with the State of colonial Indonesia was mempasilitasi actor – actor tribal tribe papua himself holding a machete field because customary land . Enforce the need for peace in the West Papua independence .
 
Arrows against the people of Papua with Indonesian colonial state and PTFI better than our own raw shoot sharp arrows of war on the human body battered Papua own .
We should unite Papua repel and arrows State Military colonial settlers who were colonizing western people Papua human in our eyes was genocide . Humans like to hunt kus – kus forest in advance of our eyes which are , need to fix .
 
Need to be aware of tribal warfare in the first stop of consciousness as people of Papua before independence , hoist the Morning Star flag in Papua, the western part of the land as a ” master in his own country ” , meaning before the State stands alone in the western part of the land of Papua .
 
Tribal wars in Timika he explained that the encouragement of the colonial state and colonial Indonesia Freeport . The main factor is to continue the war atasnamakan pasilitator war indigenous land disputes around the Freeport mining area .
 
Black people of Papua we are all equally aware insistence PTFI cap and expel Indonesian colonial occupation of the country over the western part of the land of Papua . Papuan People need to be enforced at the present time are :
  1. – Urging war soon closed Freeport mining company, is a major factor for tribal wars pasilitator , need to be closed ;
  2. – Urging war immediately expel Indonesian colonial occupation left the country because of factors pasilitator Papua land for tribal wars over land plots customary tribal war , part of the genocide .
People of Papua is a Melanesian people of Papua race blacks not wither leather and leather western Caucasians ; we should understand to understand the people of Papua in our Independence struggle ahead .
 
People of Papua West Papua Independence was fought , fought hoist the Morning Star flag , would establish the State Republic of West Papua ; we need to expel the occupation ranks bersatukan colonial state alone . Forgetting and stop tribal wars because customary land disputes and in pasilitator driven by Freeport and Indonesian colonial state .
 
Our freedom fighters of West Papua West Papua People’s Urges to unequivocally that ; ” Land of Papua is a land of black people of Papua will not disappear forever , then cut it in Timika Papua tribal wars ; was in West Papua ‘s struggle for independence “ , with firm hope proclaim ) *
” As a man of God Creation of Our Lord ; Let us in the name of peace and sejahtra Nature Papua , in the name of black skin and curly hair , in the Melanesian race name , the name of the western part of the island of Papua , and the name of the Creator of the Universe King Papua God Yahweh God my Father , Jesus Christ the only begotten Son , Melaikat , saint – Santa , the Prophets and the Holy Watcher Papua . Amen ) * 
 
” Let us unite Papua’s Melanesian Together Towards Independence Eternal , Forget War “
By : Agus Mote ) Care ” Safe and peaceful nation with free independent “
 
 
 http://lintas.indopos.co.id/2014/05/perang-suku-segera-hentikan-di-timika-dalam-perjuangan-kemerdekaan-papua-barat-suara-alam-papua/
 
 
 

Penjajahan Freeport Diperkuat oleh Elite TNI di Papua. Selamatkan TNI, Jangan Terlibat Freeport lagi! (2)

Masuknya Freeport di Papua Barat adalah sejarah kelam atas Manipulasi Politik terhadap PEPERA yang tidak adil, Pencurian Sumber Daya Alam Papua, Perampasan Hak Adat, Pelanggaran HAM, Perusakan Lingkungan dan Pembunuhan Nilai-nilai Demokrasi yang merupakan bentuk nyata dari sebuah Penjajahan oleh Freeport, yang harus diadili oleh pengadilan Amerika dan KPK di Indonesia !

Freeport-Rio Tinto dan Pelanggaran HAM Rakyat Papua.

Manipulasi politik yang terjadi antara Multi National Coorparaion (MNC) terhadap negara-negara dunia ketiga menjadi sebuah kenyataan sejarah yang saat ini telah menunjukan betapa buruknya peran enonomi kapitalistik terhadap situasi politik, situasi social-budaya, perusakan lingkungan hidup dan situasi pelanggaran Hak Azasi Manusia terhadap rakyat di negara-negara tersebut. MNC memiliki peran dalam hal mempengaruhi kebijakan sebuah regime yang berkuasa dan bahkan mendikte kehendak-kehendak ekonomi-politiknya kepada negara-negara tersebut. Adalah AS dan Uni Eropa yang secara ekonomi dan politik saat ini sedang merajai pasar modal internasional dengan konsepsi pasar modal atau yang lebih sering disebut sebagai jamannya Neo-Liberalisme. Oleh karena itu, sebagai salah satu Multi National Coorporation (MNC) yang ada di Indonesia, PT.Freeport-Rio Tinto juga hadir dengan membawa semua petaka politik, ekonomi dan HAM bagi rakyat Papua.

Sejak 1962, melalui New York Agreement, sudah jelas terlihat kepentingan ekonomi-politik Barat (AS) sangat berperan secara politis terhadap upaya memasukan Papua ke wilayah Indonesia dengan jaminan terhadap pengelolaan Sumber Daya Alam di Papua yang kaya mineral, pertambangan, energi dan kehutanan serta perikanan. Melimpahnya cadangan tembaga, emas, gas alam dan uranium, menjadikan negara-negara dunia pertama (AS dan UE) memiliki kepengtingan langsung terhadap wilayah-wilayah tertentu yang memiliki Sumber Daya Alam melimpah, dalam konteks ini Papua memiliki makna ekonomi dan politik yang kemudian harus menjadi korban keserakahan negara-negara barat dengan pemerintah Indonesia sebagai komprador nomor wahid.

Sejak tahun 1967 PT Freeport Indonesia telah menambang di Tembagapura, sudah 40 tahun lebih proses pencurian hak rakyat Papua terjadi. Sejak tahun 1977 terjadi pelanggaran HAM secara sistematis yang dilakukan secara sadar oleh pemerintah Indonesia (baca TNI) dengan dukungan penuh PT Freeport Indonesia. Untuk mendukung hal tersebut, pemerintah Indonesia lalu memberlakukan Daerah Operasi Militer (DOM) di Papua, sejak tahun 1978 – 5 Oktober 1998, walau secara resmi DOM telah dicabut pada tahun 1998 tetapi kenyataan berbicara lain, penambahan pasukan, pembukaan lembaga-lembaga ekstra-teritorial baru di Papua dan pembunuhan terhadap tokoh Papua Merdeka, Theys Hiyo Eluay pada tahun 2001 adalah bukti nyata dimana represifitas TNI atas rakyat Papua bukannya menyurut bahkan sebaliknya semakin meningkat intensitasnya.

 Selengkapnya baca di : RIMANEWS



Kegiatan Tambang Freeport Rusak Laut Papua

Jakarta - LSM Lingkungan Greenpeace segera buka borok PT Freeport yang telah merusak laut di sekitar Papua. Kepala Greenpeace Indonesia, Longgena Ginting mengatakan, perusahaan tambang emas terbesar di dunia telah membuka lahan pertambangan dengan merusak hutan yang berpengaruh terhadap lingkungan di lautan. Kata dia, hasil penelitian tersebut dipublikasikan bertepatan dengan Hari Kelautan, 8 Juni mendatang.

“Ada banyak masalah hukum di Freeport yang menurut kami adalah masalah penegakan hukum. Dan menurut kami pemerintah tidak boleh ragu. Kita tahu ada masalah ilegalitas Freeport terhadap pembukaan hutan. Pada 8 juni, hari kelautan kami akan mengeluarkan laporan. Di sana kami menyebutkan dampak kerusakan laut adalah karena Freeport,” jelas Longgena saat jumpa pers di Kapal Rainbow Warrior

Kepala Greenpeace Indonesia, Longgena Ginting Longgena menambahkan, selain mengakibatkan kerusakan laut, Freeport juga telah mengancam kelestarian hutan Indonesia. Data Greenpeace mencatat beberapa pembukaan hutan yang dilakukan Freeport dinilai ilegal.

Editor: Nikolas a

Sumber: KBR68H

Freeport Harus Keluar dari Papua

Wakil Ketua DPRD Papua Barat Jimmy Demianus Ijie (kiri) 
JAKARTA - Wakil Ketua DPRD Papua Jimmy Demianus Ijie meminta PT Freeport Indonesia ditutup. Ia menilai perusahaan tersebut tidak berkontribusi kepada Indonesia.

"Kaitannya dengan Freeport bukan hal yang baru. Ini erat dengan sejarah Papua. Bagaimana mengontrol Freeport bukan hal yang mudah," kata Jimmy dalam diskusi DPD, Jakarta, Jumat (24/5/2013).
Jimmy mengatakan masyarakat menginkan Freeport keluar dari Papua. Hal itu juga dibuktikan dengan adanya tanda-tanda alam.

"Ada daerah secara kultur keramat. Itu tidak boleh disentuh. Kalau tidak ini akan lebih besar. Pada daerah yang sakral. Ini peringatan bagi pemerintahan," kata Jimmy.

Namun, Jimmy menilai Freeport akan tetap berproduksi di tanah Papua. Pasalnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak berani bersikap atas hal itu.

"Masalahnya kita tidak memiliki presiden yang berani. Freeport sangat erat dengan konsensi pengembalian Irian ke Indonesia," ujar Jimmy.( TRIBUNNEWS.COM)




Lokasi Pelatihan di Terowongan Freeport Dipertanyakan

Mimika - Peristiwa terowongan ambruk di PT Freeport Indonesia di Timika, Papua, mengundang tanya. Pasalnya, terowongan itu dulunya bukan tempat pelatihan karyawan.

Demikian dikatakan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan (PCSP KEP) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Mimika, Virgo Salosa.

Dulu, kata Virgo, tempat pelatihan karyawan di Ridge Camp Mil 72. Namun entah apa alasannya, tempat pelatihan dipindah ke terowongan Big Gossan Underground tersebut.

Sejak pemindahan lokasi, banyak karyawan mengeluh. Mereka sebenarnya meminta pemindahan pelatihan ke luar terowongan.

Ia juga mempertanyakan pemerintah mengizinkan Freeport melakukan ekspansi ke wilayah bawah tanah. Lantaran itu, ia yang juga karyawan PT Freeport itu akan melayangkan surat pernyataan sikap atas insiden tersebut.

Surat SPSI itu berisi 12 butir penyataan ditujukan kepada PT Freeport. Sebanyak 21 pimpinan unit kerja (PUK) yang bernaung dalam perusahaan penambangan itu membubuhkan tanda tangan mereka di surat pernyataan.

Sementara itu, belum ada perkembangan baru mengenai evakuasi 23 korban yang terjebak di terowongan. Tim tanggap darurat Freeport masih melanjutkan proses evakuasi korban.

Editor: Laela Badriyah
 SUMBER: LIPUTAN6.COM

PT. FREEPORT WAJIB DI TUTUP!, INI NAMA-NAMA KORBANNYA

TIMIKA -- Karyawan PT. Freeport Indonsia, Lalai Mengurus Keselamatan Kerja, kepada Buruh, hingga 41 korban terowongan runtuh di area tambang PT Freeport Indonesia, Mimika, Papua, Selasa (14/5). Empat korban ditemukan dalam keadaan meninggal. Menurut Aparat Kepolisian berita Metrotvnews.com, 38 korban selamat (luka-luka) dan empat korban meninggal," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Papua I Gede Sumerta Jaya saat dihubungi, Rabu (15/5) pagi.

Berikut ini daftar nama-nama korban Buruh yang terjebak dalam terowongan: 1. Muhtadi, 2. Leonardus sparta, 3. Aan nugraha (meninggal), 4. Soleman, 5. Hasbullah, 6. Herman susanto, 7. Aris tikupasan, 8. Ahmad rusli, 9. Roy kailuhu, 10. Amir tika, 11. Febri tandungan, 12. Petrus marengkerena, 13. Jhoni tulak, 14. Towali, 15. Montahdim ahmad, 16. Victoria sanger, 17. Ferry edison pangaribuan, 18. Lestari siahaan, 19. Gito sikku, 20. Wandi, 21. Petrus duli, 22. Retno bone, 23. Alham, 24. Rudi sitorus, 25. Murdani tamanthi, 26. Joni v. Gadje, 27. Makmur, 28. Florentinus kakupu, 29. Kenny wanggai, 30. Daud gobay, 31. Selvianus edoway (Meninggal), 32. Yatinus tabuni (meinggal), 33. Matheus marandok (meninggal), 34. Frelthon wanggai, 35. Daniel eramuri, 36. Yusak deda, 37. Hengki hendambo, 38. Ronny dolame, 39. Andarias msen, 40. Lewi mofu, 41. Arinus maga

Tidak menutup kemungkinan korban bertambah karena belum dikalkulasikan korban hilang secara menyeluruh. Sementara Pihak Freeport hanya mempersoalkan proses penambangan, bukan soal kecelakaan karyawaan. Para, kapitalis hanya mementingkan dan mengutamakan kepentingan ekonominya, daripada korban warga Negara yang mati akibat meningkankan produksi Perusahaan 

Jika PT. Freeport mengabaikan hak hidup buruh, apakah PT. Freeport pantas ditutup?, Hal ini penting dilihat secara seksama dari kacamata Sosial dan kemanusiaan. Sementara aturan Nosa Internasional dan ISO 2000, menegaskan, jika 5 lebih orang korban, maka perusahaan tersebut ditutup. hingga saat ini. Perusahaan minyak di cili perusahaan ditutup karna mengorbankan warga. Pemilik minyak kemudian diadili.
Bagimana dengan PT. Freeport?

Perusahan Raksasa Asal Amerika ini, wajib ditutup karena, Perusahan ini merugikan Orang asli Papua dan merusak alam Papua, mereka datang hanya kepentingan Kapitalis pemodal asing tujuan mereka merampok dan menguras Emas, Tembaga dan sumber Mineral Laiinya. tutur salah salah Aktivis Papua.

Dia juga Menilai perusahan ini, masuk ke Papua "Ilegal", Karena Kepentingan Amrika dan Indonesia. saat kontrak Karya antara Indonesia dengan Amerika, Orang Papua tidak mewakilinya. kemudian saat mereka melakukan kontrak karya Tahun 1967, Papua secara Admintrasi belum sah, Indonesia masuk ke Papua. Kedudukan Perusahan ini, tidak sah dan Ilegal melanggar Hukum adat dan Hukum Internasional. hak Warisan hukum adat (M/AdminBerbagai Sumber Media Online



Sumber:  http://www.malanesia.com/2013/05/pt-freeport-wajib-tutup-ini-nama-nama.html




34 Pekerja Freeport Diduga Tewas Terjebak Longsor

PT Freeport. REUTERS/Stringer
Timika -- Sekitar 34 pekerja PT Freeport Indonesia yang masih training dikabarkan tewas tertimpa longsor, setelah mengikuti kelas sekitar pukul 07.00, Selasa waktu Papua, 14 Mei 2013. Menurut seorang pekerja di sekitar lokasi kejadian, musibah longsor terjadi di UG QMS, tempat training annual refresher.

“Semua karyawan disuruh balik (kembali ke barak), semua lokasi diisolasi,” kata pekerja yang tak mau menyebutkan namanya tersebut. Lebih dari 30 orang diperkirakan terjebak di ruang kelas yang runtuh tersebut. Baru empat orang yang sudah dievakuasi.

Sementara itu, sumber keamanan di lokasi kejadian menyebutkan, ada 34 orang yang tertimpa reruntuhan bangunan. “Kami belum tahu pasti, tetapi ada sekitar 34 orang di dalam,” kata petugas keamanan yang enggan disebutkan identitasnya.

Juru bicara PT Freeport Indonesia, Karel Luntungan, mengatakan masih menunggu data yang masuk. “Secepatnya kami akan kabari,” kata Karel melalui pesan pendek. Kepala Kepolisian Sektor Tembagapura, Ajun Komisaris Sudirman, belum bisa dimintai konfirmasi mengenai musibah ini. (Baca: Tim Penyelamat Cari 34 Korban Longsor Freeport)

TEMPO.CO

DPRD: Freeport Sudah Terlalu Banyak Keruk Kekayaan Papua

"Jadi renegosiasi kontrak memang harus kembali dilakukan."


PT Freeport Indonesia (ANTARA/ Spedy Paereng)
Papua - Sikap Gubernur Provinsi Papua Lukas Enembe yang menolak undangan perusahaan tambang raksasa, PT Freeport, mendapat dukungan dari DPR Papua. Bahkan dengan tegas, lembaga legislatif itu meminta Freeport tidak lagi bersikap arogan kepada rakyat Papua.

"Sebaiknya perusahaan tambang itu mengubah sikap, jangan lagi semaunya mengatur-atur Papua," tegas Wakil Ketua DPR Papua Yunus Wonda, Jumat 19 April.

Menurutnya, selama ini Freeport selalu bersikap arogan dan banyak menginjak hak warga Papua. Kini, kata dia, sikap itu harus segera dihentikan jika ingin tetap berada di Papua. "Stop dengan gaya seperti itu, sikap  merasa paling hebat," katanya.

"Jika selama ini Freeport selalu mengundang bertemu di Jakarta, itu harus dihentikan. Mereka harus tahu diri, mereka bekerja di Papua, bukan di Jakarta, Surabaya atau Bali. Jadi kalau mereka rasa ada masalah selesaikan di Papua," ujarnya.

Mengenai langkah Pemerintah Provinsi yang mendorong dilakukannya renegosiasi kontrak karya, DPR Papua juga sangat mendukungnya. Bahkan langkah itu memang sudah harus dilakukan.

Sebab kata dia, Freeport sudah terlalu banyak mengeruk kekayaan di Papua, tapi timbal baliknya kepada rakyat Papua sangat minim.

"Terlalu besar yang diambil mereka, tapi apa yang dibuat untuk Papua. Jadi renegosiasi kontrak memang harus kembali dilakukan," ujarnya.

Renegosiasi kontrak karya juga harus melibatkan semua elemen yang ada di Papua. DPRP, MRP (Majelis Rakyat Papua), kata Yunus adalah sebagai representasi rakyat Papua yang harus dilibatkan dalam setiap kesepakatan baru.

"Karena rakyatlah pemilik hak ulayat atas areal tambang lokasi Freeport melakukan ekploitasi. Jika nanti ada kesepakatan baru semua harus dilaksanakan di Papua, bukan di tempat lain," kata dia.

Sebelumnya, Gubernur Lukas Enembe menyatakan, saat ini masih dilakukan negosiasi kontrak karya dengan Freeport. Dengan target 10 persen setara dengan Rp84 triliun saham nasional saat ini, sebagian bisa menjadi saham pemerintah provinsi dan kabupaten. (eh)

© VIVA.co.id  





 
Copyright © 2013. RASUDO FM DOGIYAI - All Rights Reserved

Distributed By Free Blogger Templates | Lyrics | Songs.pk | Download Ringtones | HD Wallpapers For Mobile

Proudly powered by Blogger