Home » , » Mantan Dirut Freeport Diperiksa Terkait Korupsi di Papua

Mantan Dirut Freeport Diperiksa Terkait Korupsi di Papua

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Mantan Direktur Utama PT Freeport Indonesia Armando Mahler terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan proyek Detailing Engginering Design (DED) Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Sungai Mamberamo, Papua, pada 2009 dan 2010.

"Saksi untuk tersangka JJK (Jannes Johan Karubaba)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di kantor KPK, Jumat (26/9).

Priharsa menjelaskan pemeriksaan terhadap Armando adalah guna mengonfirmasi informasi yang dimiliki penyidik KPK.

KPK telah menetapkan mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek tersebut yang nilai anggarannya menggelembung hingga Rp 56 miliar dan ditengarai merugikan negara sampai Rp 36 miliar.

Tak hanya Barnabas yang dijadikan tersangka, KPK pun menetapkan dua orang lainnya dengan status yang sama, yaitu JJK (Jannes Johan Karubaba) selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua tahun 2008-2011, dan Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ) Lamusu Didi.

Atas kasus korupsi tersebut, ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana penjara selama 20 tahun.
Penulis: Rizky Amelia/FEB


Share this video :

0 komentar:

Post a Comment

 
Copyright © 2013. RASUDO FM DOGIYAI - All Rights Reserved

Distributed By Free Blogger Templates | Lyrics | Songs.pk | Download Ringtones | HD Wallpapers For Mobile

Proudly powered by Blogger