Showing posts with label Korupsi. Show all posts
Showing posts with label Korupsi. Show all posts

Mantan Dirut Freeport Diperiksa Terkait Korupsi di Papua

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Mantan Direktur Utama PT Freeport Indonesia Armando Mahler terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan proyek Detailing Engginering Design (DED) Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Sungai Mamberamo, Papua, pada 2009 dan 2010.

"Saksi untuk tersangka JJK (Jannes Johan Karubaba)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di kantor KPK, Jumat (26/9).

Priharsa menjelaskan pemeriksaan terhadap Armando adalah guna mengonfirmasi informasi yang dimiliki penyidik KPK.

KPK telah menetapkan mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek tersebut yang nilai anggarannya menggelembung hingga Rp 56 miliar dan ditengarai merugikan negara sampai Rp 36 miliar.

Tak hanya Barnabas yang dijadikan tersangka, KPK pun menetapkan dua orang lainnya dengan status yang sama, yaitu JJK (Jannes Johan Karubaba) selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua tahun 2008-2011, dan Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ) Lamusu Didi.

Atas kasus korupsi tersebut, ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana penjara selama 20 tahun.
Penulis: Rizky Amelia/FEB


Korupsi Berjamaah, Seluruh Anggota DPRD Papua Barat Tidak Ditahan

Uang  (foto lst)
Papuan (Rasudo Fm): Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jayapura menvonis satu tahun penjara kepada seluruh anggota DPR Papua Barat, Namun majelis hakim tidak langsung mengeksekusi seluruh anggota DPRD tersebut. Hal itu dinilai mengurangi semangat antikorupsi yang sekarang sedang disoroti. Hal itu dikatakan oleh ketua DPP Partai Golkar yang juga wakil ketua MPR Hajriyanto Y Thohari saat dihubungi Media Indonesia (grup Lampost), Rabu (12/2).

"Secara legal formal memang keputusan sepenuhnya ada di majelis hakim, mungkin saja ada pertimbangan-pertimbangan yang khusus menyangkut seluruh anggota DPR Papua Barat dari majelis hakim," kata Hajriyanto.

Menurutnya, majelis hakim mungkin mempertimbangkan kinerja seluruh anggota DPR Papua Barat dengan Pemerintah Daerah. "Pada bulan ini melihat memutuskan APBD dengan Pemda. Banyak APBD belum diketok, mungkin melihat pertimbangan seperti itu,"jelas Hajriyanto.

Namun, imbuh Hajriyanto, pertimbangan majelis hakim seperti itu kurang sejalan dengan semangat anti korupsi yang memang sedang diperangi untuk saat ini. "Kalau betul pertimbangan seperti itu , kurang sejalan dengan memberantas korupsi. Hanya saja diletakan jika dalam konteks pemberantasan korupsi kurang sejalan,"imbuhnya.

Dia mengungkapkan, kasus ini sangat unik dimana tindakan korupsi secara 'berjamaah' yang dilakukan oleh seluruh anggota DPR Papua Barat. "Untuk melakukan PAW pun sangat sulit, karena yang melantik anggota PAW adalah pimpinan DPRnya. Sedangkan seluruh anggota termasuk ketua menjadi terpidana,"tutur Hajri.

Hajri menilai, tindakan korupsi 'berjamaah' anggota DPR Papua Barat ini sangat menyalahi semangat zaman antikorupsi saat ini. "Sangat menyalahi zamannya, dalam sebuah era antikorupsi kok bisa total, menyalahi semangat antikorupsi," tandasnya.(*)

Sumber : MI
Editor :Nick

Mendagri Hambat Pemeriksaan 43 Anggota DPRD Papua Barat

 Setahun Lebih Diajukan Tapi Belum Dapat Persetujuan
MANOKWARI - Sudah setahun lebih pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menunggu persetujuan dari Mendagri (Menteri Dalam Negeri) untuk memeriksa 43 anggota DPR Provinsi Papua Barat terkait dengan kasus dugaan korupsi Rp22 miliar. Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Monang Pardede mengatakan, sampai sekarang persetujuan dari Mendagri belum juga turun.

‘’Kita masih tunggu persetujuan dari Mendagri,’’ ujar Pardede saat dikonfirmasi Radar Sorong (JPNN Group), Senin (26/11).

  
Kajati yang dihubungi mengatakan, Keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) soal pemeriksaan pejabat daerah yang terlibat kasus korupsi tanpa persetujuan Presiden atau Mendagri hanya berlaku bagi kepala daerah. Sedangkan pemeriksaan anggota DPRD untuk kepentingan suatu penyelidikan atau penyidikan harus mendapat persetujuan dari Presiden atau Mendagri. ‘’Keputusan MK itu hanya untuk kepala daerah saja, kalau anggota Dewan harus persetujuan presiden atau mendagri,’’tandas Pardede.
 
Sementara itu, Direktur LP3BH Manokwari,Yan Christian Warinussy,SH yang dimintai tanggapannya menyatakan, subjek dari Keputusan MK adalah kepala daerah. Namun demikian untuk kasus yang menyeret 43 anggota DPR Papua Barat, pihak Kejati Papua dapat menjelaskan secara logika hukum. Bila Mendagri belum mengeluarkan izin pemeriksaan, maka mestinya pihak Kejaksaan dapat memonitoring ke Kemendagri.

Warinussy mengatakan, bila Kejati menetapkan seseorang menjadi tersangka maka harus dengan asumsi hukum yang kuat. ‘’Namun sudah ditetapkan sebagai tersangka tapi kemudian tidak dilanjutkan dengan proses-proses yang berhubungan dengan kepentingan hukum, maka itu sama saja dengan proses pembiaran,’’ jelasnya.
 
Ketidakjelasan tindaklanjut kasus yang menyeret semua anggota DPRPB oleh Kejaksaan disangkakan dugaan korupsi Rp22 miliar ini menurut Warinussy,dapat memunculkan berbagai prasangka terhadap penegak hukum. Karena itu, ia menyarankan agar Kejaksaan melakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
 
’’Bahwa seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka setelah ada dugaan kuat, maka upaya-upaya yang dilakukan dapat ditingkatkan ke penyidikan. Kalau dipandang perlu, bisa dilakukan upaya paksa, supaya proses ini maju. Supaya tidak ada kesan dari masyarakat,seakan-akan ada proses pembiaran dengan maksud membangun sesuatu ruang untuk bermain.Ini kita jaga betul. Kalau kinerja penegak hukum tidak betul,maka masyarakat bisa soroti macam-macam dan bisa memunculkan citra buruk,’’ tandasnya lagi.
 
Kejati Papua diminta agar memproses kasus ini secara serius. Selain dapat menimbulkan praduga tak baik, ketidakjelasan kasus ini juga menjadi pemikiran sendiri bagi anggota DPRPB karena menyandang status sebagai tersangka. ‘’Kalau sudah ditetapkan tersangka, itu suatu konotasi yang buruk  dan dapat mengganggu tugas-tugas sebagai wakil  rakyat. Kalau sudah ditetapkan  tersangka, maka proses secepatnya supaya bisa dibuktikan bersalah atau tidak,jangan biarkan begitu saja,’’ jelasnya.
 
Atas ketidakpastian ini, menurut Direktur LP3BH ini, para anggota DPRD Papua Barat dapat mengajukan upaya hukum. ‘’Karena status tersangka itu. Kemanapun dia pergi akan disorot karena tersangka korupsi, berapapun  yang dia pakai,’’ tambahnya.(lm/jpnn)



Mantan Kadis PU BINTUNI DITANGKAP di Semarang

ilustrasi (Istimewa/google image)
JAYAPURA– Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bintuni, JHF, ditangkap di Semarang karena diduga terlibat kasus korupsi sebesar Rp4,5 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Kombes Setyo Budiyanto didampingi Kepala Bidang Hubungan Masyarakat AKBP Gede Sumerta di Jayapura, Selasa, mengatakan, penangkapan dilakukan bekerja sama dengan Polda Jateng.

Tersangka ditangkap aparat Polda Jateng, Senin (19/11) sekitar pukul 05.30 WIb di kawasan Sendang Mulyo, Semarang.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, katanya, yang bersangkutan tidak berada di Bintuni.
Ia mengatakan, JHF telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan akan dibawa ke Jayapura, Selasa (20/11) dengan menggunakan pesawat GIA langsung dari Semarang.

Ia menjelaskan, tersangaka diduga terlibat dua kasus korupsi yakni rehabilitasi saluran induk Tuarai 1 dan Tuarai 2 yang dananya bersumber dari stimulus APBN 2009.

Total anggaran Tuarai 1 sebesar Rp5.996.000.000, sedangkan hasil audit BPK menunjukkan bahwa kerugian negara Rp2.936.257.853, sedangkan untuk anggaran Tuarai 2 sama dengan Tuarai 1, namun kerugian negara Rp1.600.144.995, sehingga total kerugian negara Rp4.536.392.808.

Tersangka dijerat pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbaharui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman 20 tahun penjara.
Ketika ditanya tentang tersangka lainnya dalam kasus itu, Setyo mengakui bahwa kasus tersebut melibatkan tiga tersangka lain.

Namun, hingga saat ini pihaknya belum akan memberitahukan tentang tersangka lain itu karena masih dalam didalami tentang peranan mereka. (Ant/juanda)



DANA PEMONDOKAN KOTA STUDY SOLO DAN MAGELANG MASIH SAJA DIGELAPKAN OLEH MAHASISWA

Mahasiswa Deiyai Yogyakarta Mulai Latihan (Belajar) Korupsi! 
ilustrasi (Timipotunews)
YOGYAKARTA - Sebagai tingkat kepedulian dari pemerintah daerah kabupaten Deiyai terhadap pendidikan maka dalam hal ini selain memberikan dana tugas akhir, pemerintah juga telah memberikan dana pemondokan. Dana tersebut digunakan untuk bisa kontrak tempat tinggal mahasiswa agar dari rumah tersebut mahasiswa bisa keluar masuk untuk mencari pengetahuan atau “kuliah”
Pada tanggal 07, November 2012 pemda Deiyai datang di se-Jawa dan Bali untuk membagikan dana pemondokan di setiap kota yang ada di Jawa dan Bali. Dana pemondokan untuk kata study Solo dan Magelang berjumlah 50 juta namun dana tersebut tidak diterima oleh Badan Pengurus Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Deiyai di Yogyakarta dan Solo. Dana tersebut masih digelapkan oleh bapak Herman Pakage dan Yulius Kebadabi Pekei sampai detik ini. Dana 5o juta tersebut telah diterima secara kekeluargaan atau secara diam-diam oleh bapak Herman Pakage dan Yulius Kebadabi Pekei pada 07, November 2012 di kota study Semarang tanpa mengetahui badan pengurus harian yang ada.
Saya sebagai mahasiswa dimengerti kepada bapak Herman Pakage dan Yulius Pekei bahwa, dana pemondokan yang telah diterima dari Semarang adalah menang tidak salah karena Herman dan Yulius adalah senioritas mahasiswa Deiyai yang ada di Yogyakarta namun yang menjadi dugaan besar bagi saya adalah sudah tiga hari belum bawah datang dana tersebut di asrama Deiyai Yogyakarta dimana mahasiswa/wi Deiyai terhimpun.
Saya pun telah menilai dan bisa mengatakan bahwa Herman Pakage dan Yulius Pekei telah melatih diri untuk berkorupsi melalui dana mahasiswa karena dana pemondokan tersebut sampai saat ini masih digelapkan.
Mengapa saya bisa katakan bapak Herman dan Yulius telah korupsi dana mahasiswa karena dengan alasan, sebagai berikut:
  1. Dana pemondokan yang berjumlah 50 juta telah diterima tanpa mengetahui BPH YOGLO
  2. BHP YOGLO belum pernah kasih mandate kepada Herman dan Yulius untuk terima dana pemondokan tersebut
  3. Herman dan Yulius terima dana tanpa Cap dan Logo Organisasi IPMADE YOGLO
  4. Herman dan Yulius telah meniru tanda tangan BPH
  5. Setelah terima dana pemondokan, belum pernah ungkap dengan jujur, sampai saat ini mereka dua belum ada di asrama Deiyai
Saat dihubungi Pengurus IPMADE Joglo, Yulius Pekei mengatakan dana tersebut bapak Herman yang terima sementara kami Tanya Herman Pakage, dana tersebut Yulius Pekei yang terima. Sebenarnya siapa yang terima dana tersebut? Menurut saksi mata dana tersebut antara Herman Pakage dan Yulius Pekei bagi tengah. Herman Pakage terima 30 juta sedangkan 20 juta untuk Yulius Pekei. Dana tersebut sampai detik ini pun tidak ada kabar dari senioritas yang tercinta tersebut “Herman dan Yulius”.
Seharusnya, kalau benar-benar senior dan mahasiwa yang sudah terpelajar dalam organisasi perlu mengetahui siapa yang berhak terima dana tersebut kalau bukan BPH? Seharunya sebagai Senior musti berpikir bagaimana cara membimbing junior dalam berorganisasi yang baik dan benar bukan membimbing dengan pengelapan dana mahasiswa dan segala macam.
Sehingga, kami mahasiswa/i Deiyai di Yogyakarta dan Solo akan menunggu kabar bapak Herman Pakage dan Yulius Pekei di asrama Deiyai sampai dana pemondokan itu harus ada di tangan Badan Pengurus Harian.  


Dituli oleh Bidaipouga Mote
Sumber  :    TIMIPOTU NEWS






 
Copyright © 2013. RASUDO FM DOGIYAI - All Rights Reserved

Distributed By Free Blogger Templates | Lyrics | Songs.pk | Download Ringtones | HD Wallpapers For Mobile

Proudly powered by Blogger