ilustrasi (Istimewa/google image) |
JAYAPURA– Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum
Kabupaten Bintuni, JHF, ditangkap di Semarang karena diduga terlibat
kasus korupsi sebesar Rp4,5 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Kombes Setyo Budiyanto didampingi Kepala Bidang Hubungan Masyarakat AKBP Gede Sumerta di Jayapura, Selasa, mengatakan, penangkapan dilakukan bekerja sama dengan Polda Jateng.
Tersangka ditangkap aparat Polda Jateng, Senin (19/11) sekitar pukul 05.30 WIb di kawasan Sendang Mulyo, Semarang.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, katanya, yang bersangkutan tidak berada di Bintuni.
Ia mengatakan, JHF telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan akan dibawa ke Jayapura, Selasa (20/11) dengan menggunakan pesawat GIA langsung dari Semarang.
Ia menjelaskan, tersangaka diduga terlibat dua kasus korupsi yakni rehabilitasi saluran induk Tuarai 1 dan Tuarai 2 yang dananya bersumber dari stimulus APBN 2009.
Total anggaran Tuarai 1 sebesar Rp5.996.000.000, sedangkan hasil audit BPK menunjukkan bahwa kerugian negara Rp2.936.257.853, sedangkan untuk anggaran Tuarai 2 sama dengan Tuarai 1, namun kerugian negara Rp1.600.144.995, sehingga total kerugian negara Rp4.536.392.808.
Tersangka dijerat pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbaharui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman 20 tahun penjara.
Ketika ditanya tentang tersangka lainnya dalam kasus itu, Setyo mengakui bahwa kasus tersebut melibatkan tiga tersangka lain.
Namun, hingga saat ini pihaknya belum akan memberitahukan tentang tersangka lain itu karena masih dalam didalami tentang peranan mereka. (Ant/juanda)
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Kombes Setyo Budiyanto didampingi Kepala Bidang Hubungan Masyarakat AKBP Gede Sumerta di Jayapura, Selasa, mengatakan, penangkapan dilakukan bekerja sama dengan Polda Jateng.
Tersangka ditangkap aparat Polda Jateng, Senin (19/11) sekitar pukul 05.30 WIb di kawasan Sendang Mulyo, Semarang.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, katanya, yang bersangkutan tidak berada di Bintuni.
Ia mengatakan, JHF telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan akan dibawa ke Jayapura, Selasa (20/11) dengan menggunakan pesawat GIA langsung dari Semarang.
Ia menjelaskan, tersangaka diduga terlibat dua kasus korupsi yakni rehabilitasi saluran induk Tuarai 1 dan Tuarai 2 yang dananya bersumber dari stimulus APBN 2009.
Total anggaran Tuarai 1 sebesar Rp5.996.000.000, sedangkan hasil audit BPK menunjukkan bahwa kerugian negara Rp2.936.257.853, sedangkan untuk anggaran Tuarai 2 sama dengan Tuarai 1, namun kerugian negara Rp1.600.144.995, sehingga total kerugian negara Rp4.536.392.808.
Tersangka dijerat pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbaharui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman 20 tahun penjara.
Ketika ditanya tentang tersangka lainnya dalam kasus itu, Setyo mengakui bahwa kasus tersebut melibatkan tiga tersangka lain.
Namun, hingga saat ini pihaknya belum akan memberitahukan tentang tersangka lain itu karena masih dalam didalami tentang peranan mereka. (Ant/juanda)
0 komentar:
Post a Comment