TIMIKA --
Karyawan PT. Freeport Indonsia, Lalai Mengurus Keselamatan Kerja, kepada Buruh,
hingga 41 korban terowongan runtuh di area tambang PT Freeport Indonesia,
Mimika, Papua, Selasa (14/5). Empat korban ditemukan dalam keadaan
meninggal. Menurut Aparat Kepolisian berita Metrotvnews.com, 38 korban selamat
(luka-luka) dan empat korban meninggal," kata Kepala Bidang Humas
Kepolisian Daerah Papua I Gede Sumerta Jaya saat dihubungi, Rabu (15/5) pagi.
Berikut
ini daftar nama-nama korban Buruh yang terjebak dalam terowongan: 1. Muhtadi,
2. Leonardus sparta, 3. Aan nugraha (meninggal), 4. Soleman, 5. Hasbullah, 6.
Herman susanto, 7. Aris tikupasan, 8. Ahmad rusli, 9. Roy kailuhu, 10. Amir
tika, 11. Febri tandungan, 12. Petrus marengkerena, 13. Jhoni tulak, 14.
Towali, 15. Montahdim ahmad, 16. Victoria sanger, 17. Ferry edison pangaribuan,
18. Lestari siahaan, 19. Gito sikku, 20. Wandi, 21. Petrus duli, 22.
Retno bone, 23. Alham, 24. Rudi sitorus, 25. Murdani tamanthi, 26. Joni v.
Gadje, 27. Makmur, 28. Florentinus kakupu, 29. Kenny wanggai, 30. Daud gobay,
31. Selvianus edoway (Meninggal), 32. Yatinus tabuni (meinggal), 33. Matheus
marandok (meninggal), 34. Frelthon wanggai, 35. Daniel eramuri, 36. Yusak deda,
37. Hengki hendambo, 38. Ronny dolame, 39. Andarias msen, 40. Lewi mofu, 41.
Arinus maga
Tidak
menutup kemungkinan korban bertambah karena belum dikalkulasikan korban hilang
secara menyeluruh. Sementara Pihak Freeport hanya mempersoalkan proses penambangan,
bukan soal kecelakaan karyawaan. Para, kapitalis hanya mementingkan dan
mengutamakan kepentingan ekonominya, daripada korban warga Negara yang mati
akibat meningkankan produksi Perusahaan
Jika
PT. Freeport mengabaikan hak hidup buruh, apakah PT. Freeport pantas ditutup?,
Hal ini penting dilihat secara seksama dari kacamata Sosial dan kemanusiaan.
Sementara aturan Nosa Internasional dan ISO 2000, menegaskan, jika 5 lebih
orang korban, maka perusahaan tersebut ditutup. hingga saat ini. Perusahaan
minyak di cili perusahaan ditutup karna mengorbankan warga. Pemilik minyak
kemudian diadili.
Bagimana
dengan PT. Freeport?
Perusahan
Raksasa Asal Amerika ini, wajib ditutup karena, Perusahan ini merugikan Orang
asli Papua dan merusak alam Papua, mereka datang hanya kepentingan Kapitalis
pemodal asing tujuan mereka merampok dan menguras Emas, Tembaga dan sumber
Mineral Laiinya. tutur salah salah Aktivis Papua.
Dia
juga Menilai perusahan ini, masuk ke Papua "Ilegal", Karena
Kepentingan Amrika dan Indonesia. saat kontrak Karya antara Indonesia dengan
Amerika, Orang Papua tidak mewakilinya. kemudian saat mereka melakukan kontrak
karya Tahun 1967, Papua secara Admintrasi belum sah, Indonesia masuk ke Papua.
Kedudukan Perusahan ini, tidak sah dan Ilegal melanggar Hukum adat dan Hukum
Internasional. hak Warisan hukum adat (M/Admin) Berbagai
Sumber Media Online
Sumber: http://www.malanesia.com/2013/05/pt-freeport-wajib-tutup-ini-nama-nama.html
Sumber: http://www.malanesia.com/2013/05/pt-freeport-wajib-tutup-ini-nama-nama.html
0 komentar:
Post a Comment