Showing posts with label Tambang. Show all posts
Showing posts with label Tambang. Show all posts

Pemuda Papua Akui Akibat PHK Masal PT Freeport Dua Karyawan Meninggal

Add Ilustrasi demonstrasi mahasiswa di depan DPR menolak PT Freeport.
(Jefta Images / Barcroft Media / Barcroft Media via Getty Images)caption
Timika- Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia Kabupaten Mimika,Papua menilai berlarut-larutnya perseteruan antara pemerintah dengan PT Freeport Indonesia terkait kelanjutan operasi pertambangan perusahaan itu telah memicu keputusan pemutusan hubungan kerja/PHK terhadap ribuan karyawan.

"Sehubungan dengan situasi itu, kami mendesak pemerintah bersama PT Freeport agar secepatnya mencari solusi atas permasalahan yang terjadi guna menyelamatkan nasib ribuan karyawan yang bekerja di PT Freeport maupun perusahaan-perusahaan subkontraktornya," kata Ketua DPD KNPI Mimika Roby Omaleng di Timika, Senin (14/3/2017)

Roby mengatakan terjadinya PHK massal sekitar 2.000-an karyawan yang bekerja di area pertambangan PT Freeport di Tembagapura, Mimika, Papua, tidak lepas dari terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017 yang melarang semua perusahaan tambang (termasuk Freeport) untuk mengekspor konsentrat.

Terbitnya PP tersebut mengakibatkan Freeport kini hanya bisa memasok 40 persen konsentratnya ke PT Smelting di Gresik, Jawa Timur.

Dampak lanjutan dari kondisi itu, Freeport mulai melakukan penghematan besar-besaran, termasuk merumahkan karyawannya. Sementara perusahaan-perusahaan subkontraktor yang mendukung operasi pertambangan Freeport juga melakukan langkah PHK besar-besaran.

Menurut Roby, jika pemerintah dengan pihak Freeport tidak segera mencapai kesepakatan terkait kelanjutan operasi pertambangannya di Tembagapura, Mimika, Papua maka kebijakan PHK massal karyawan akan terus berlangsung dari hari ke hari.

"Ketika tidak ada titik temu antara pemerintah dengan Freeport, maka sudah tentu karyawan yang menjadi korban. Tolong pemerintah dan Freeport memikirkan hal ini," ujar Roby.

Hal senada dikemukakan tokoh masyarakat Amungme Yosep Yopi Kilangin.

Menangis Menurut Yosep Yopi Kilangin, pemerintah dan pihak Freeport harus kembali ke meja perundingan guna mencari solusi terhadap permasalahan sosial yang kini menimpa karyawan dan masyarakat lokal akibat terhentinya ekspor konsentrat Freeport.

Yopi mengusulkan agar pemerintah memberikan kesempatan kepada Freeport untuk menyelesaikan sisa masa waktu Kontrak Karya tahap II hingga 2021.

"Jangan paksakan kehendak dalam posisi seperti sekarang ini. Ingat, ada ribuan orang yang nasibnya kini bergantung pada Freeport. Mengapa pemerintah tidak sabar. Masih ada beberapa tahun lagi sampai masa waktu KK tahap II berakhir," ujar Yopi seperti dilansir Antara.

Akibat kebijakan PHK massal di Freeport tersebut, katanya, sudah dua orang karyawan meninggal dunia.

Kedua karyawan yang meninggal itu merupakan karyawan PT Pangansari Utama dan PT Jasti Pravita.

"Saya terima laporan sudah ada dua orang meninggal begitu mereka menerima surat pemberitahuan PHK. Bagaimana nasib anak, isteri dan keluarga mereka. Saya menangis mendengar cerita itu. Bahkan sekarang masih ada ribuan orang lagi yang sedang menunggu antrean kapan mereka dipulangkan oleh pihak perusahaan," tutur Yopi, mantan Ketua DPRD Mimika periode 2004-2009 itu.(INDUSTRY)

Karyawannya Demo Pemerintah, Freeport : Bukan Kami yang Biayai

Ratusan karyawan Freeport yang berdemo di Jakarta, Selasa (7/3) lalu.
PT. Freeport Indonesia (PTFI) menolak tudingan bahwa demonstrasi karyawan yang dilakukan di depan Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Selasa (07/03/2017) lalu sengaja dibiayai perusahaan untuk menekan pemerintah.

Vice President Corporate Communication PTFI, Riza Pratama mengatakan aksi karyawan yang datang dari Timika ke Jakarta merupakan inisiatif sendiri dan tidak ada dukungan biaya sepeser pun dari Freeport.

“Mereka ke Jakarta inisiatif sendiri, biaya tiket hingga penginapan dan makan ditanggung dengan biaya mereka sendiri,” ujar Riza, Rabu (08/03/2017) kemarin.

Sebelumnya Bupati Mimika Eltinus Omaleng menaruh curiga PTFI sengaja membiayai karyawannya untuk datang berunjukrasa di Jakarta. Hal ini didasari karena para karyawan disebut sempat meminta bantuan Pemkab Mimika untuk menyediakan transportasi berupa dua buah pesawat.

Massa sebanyak 200-an karyawan Freeport datang ke Jakarta dan meminta kepada Pemerintah Pusat untuk tidak memaksa Freeport menerima Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) karena sangat berdampak buruk bagi nasib karyawan.

Para karyawan ini juga beralasan selama ini Freeport telah banyak membangun di Papua secara khusus Kabupaten Mimika lewat pajak hasil menambang konsentrat mentah.

Negosisasi Kontrak

Pemerintah Indonesia sendiri saat ini masih bernegosiasi dengan Freeport untuk mencari jalan terbaik bagi kedua pihak. Meski begitu, banyak masyarakat berharap Pemerintah dapat tegas kepada Freeport soal kelanjutan kontrak karya.(HARPA)

Desmond Ajukan Referendum Sebelum Perpanjangan Kontrak Freeport

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond Junaidi Mahesa menilai, apabila pemerintah ingin memperpanjang kontrak Freeport, maka haruslah meminta pendapat dari rakyat Papua. (Foto: ist)
JAKARTA,  - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond Junaidi Mahesa menilai, apabila pemerintah ingin memperpanjang kontrak Freeport, maka haruslah meminta pendapat dari rakyat Papua.

"Bikin aja referendum, minta pendapat seluruh rakyat, atau meminta pendapat masyarakat Papua untuk setuju atau tidak setuju untuk memperpanjang kontrak (Freeport), karena yang paling merasakanya adalah masyarakat setempat,"  ujarnya Desmond di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (25/1).

Politisi Gerindra itu mengungkapkan, dalam hal ini hal yang didapatkan oleh negara tidaklah setimpal, jika dibandingkan dengan yang didapat oleh masyarakat Papua selama Freeport beroperasi.

Menurutnya, referendum kenapa perlu untuk dilakukan, semata-mata agar ketimpangan antara masyarakat Papua dengan masyarakat Indonesia di daerah lain terutama di Jakarta tidak terlalu jauh.

"Pemerintah bisa saja memperpanjang kontrak Freeport, tapi apakah dengan memperpanjang yang didapatkan dari Freeport adalah dikembalikan sebagian besar kepada masyarakat Papua. Agar ketimpangan antara masyarakat Jakarta dengan masyarakat Papua tidak terlalu jauh," pungkasnya.

Penulis : Khairul Anwar
Editor : Syukron Fadillah

GAM Desak Pemerintah Tolak Perpanjangan Kontrak Karya PT Freeport Indonesia

MAKASSAR – Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) mendesak kepada pemerintah untuk tidak memperpanjang kontrak karya PT Freeport di Indonesia.

 “Pemerintah harus tegas dalam mengambil keputusan. Nasionalisasikan seluruh aset kekayaan alam Indonesia,” tegas Syihabuddin Moehammad dalam aksinya di pertigaan Jl Hertasning-AP Pettarani, Jumat (15/1/2016).

 Anggota GAM lainnya, Ardiansyah Rahmat menambahkan, aksi ini sebagai desakan terhadap pemerintah agar mengambil alih pengelolaan tambang di bumi Papua sepenuhnya.

 “Masyarakat papua berhak mendapat kesejahteraan di tanahnya, pemerintah harus tegas mengusir penjajah yang mengambil alih kekayaan sumber daya alam Indonesia,” tutupnya. 

Diketahui, Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral telah menerima surat penawaran saham PT Freeport Indonesia (PT FI). Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 77 tahun 2014, PT FI berkewajiban untuk melakukan divestasi sebesar 10,64 persen. 

“Freeport telah mengirim surat ke Menteri ESDM, dan kami telah menerimanya sejak hari Rabu (13/1). Mereka telah menawarkan saham sesuai dengan kewajiban yang harus mereka lakukan sesuai dengan PP 77 tahun 2014, dimana mereka harus menawarkan 10,64 persen,” ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Bambang Gatot dikutip dari situs resmi ESDM. 

Mengenai besaran harga keseluruhan saham tersebut Bambang menjelaskan, 100 persen saham PT Freeport Indonesia itu adalah USD 16,2 milyar maka jika yang ditawarkan sebesar 10,64 persen maka itu setara dengan USD 1,7 milyar.

 Sesudah PT FI menyampaikan tawarannya, maka sekarang tentunya sekarang menjadi tugas pemerintah untuk memberikan evaluasi terhadap valuasi yang disampaikan. “Untuk melakukan evaluasi, kita nanti akan melibatkan Tim lintas Kementerian dan berdasarkan aturan pemerintah bisa juga menunjuk tim independen veluer untuk menilai besaran saham tersebut,” jelas Bambang.

 Selanjutnya hasil evaluasi itu akan disampaikan ke tim Freeport untuk menyepakati harga yang akan diputuskan berdasarkan keputusan para pihak. ”Jadi ini baru tingkat awal, mereka menawarkan selanjutnya nanti akan ada pertemuan dengan pihak Freeport, setelah kita juga sudah mempunyai posisi terhadap apa yang ditawarkan oleh PT Freeport ini,” lanjut Bambang. 

Berdasarkan PP nomor 77 tahun 2014 proses evaluasi aset paling lambat dapat diselesaikan dalam 60 hari. Namun demikian, Bambang menyatakan akan memproses dengan cepat evaluasi aset tersebut bersama tim yang terbentuk. “Evaluasi aset, berdasarakan PP 77 juga sudah mengatur selama 60 hari, namun prinsipnya kita juga tidak mau berlama-lama prosesnya, kita harus cepat juga dengan melibatkan para pihak seperti Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN dan BUMN,” ujar Bambang. Pemerintah Indonesia saat ini telah memiliki 9,36 persen saham Freeport Indonesia atau dikenal dengan saham dwi warna (saham Merah Putih). Berdasarkan PP 77 itu, Freeport yang memiliki kegiatan pertambangan bawah tanah (underground mining) berkewajiban untuk melakukan divestasi sebesar 30 persen.

 Masih dalam PP tersebut, Freeport harus melepas 20 persen sahamnya mulai Oktober 2015. Lantaran pemerintah telah memiliki 9,36 persen, maka Freeport melepas 10,64 persen saham. Sedangkan 10 persen sisanya ditawarkan pada tahun kelima.

Sumber:rakyatku.com
MAKASSAR – Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) mendesak kepada pemerintah untuk tidak memperpanjang kontrak karya PT Freeport di Indonesia. “Pemerintah harus tegas dalam mengambil keputusan. Nasionalisasikan seluruh aset kekayaan alam Indonesia,” tegas Syihabuddin Moehammad dalam aksinya di pertigaan Jl Hertasning-AP Pettarani, Jumat (15/1/2016). Anggota GAM lainnya, Ardiansyah Rahmat menambahkan, aksi ini sebagai desakan terhadap pemerintah agar mengambil alih pengelolaan tambang di bumi Papua sepenuhnya. “Masyarakat papua berhak mendapat kesejahteraan di tanahnya, pemerintah harus tegas mengusir penjajah yang mengambil alih kekayaan sumber daya alam Indonesia,” tutupnya. Diketahui, Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral telah menerima surat penawaran saham PT Freeport Indonesia (PT FI). Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 77 tahun 2014, PT FI berkewajiban untuk melakukan divestasi sebesar 10,64 persen. “Freeport telah mengirim surat ke Menteri ESDM, dan kami telah menerimanya sejak hari Rabu (13/1). Mereka telah menawarkan saham sesuai dengan kewajiban yang harus mereka lakukan sesuai dengan PP 77 tahun 2014, dimana mereka harus menawarkan 10,64 persen,” ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Bambang Gatot dikutip dari situs resmi ESDM. Mengenai besaran harga keseluruhan saham tersebut Bambang menjelaskan, 100 persen saham PT Freeport Indonesia itu adalah USD 16,2 milyar maka jika yang ditawarkan sebesar 10,64 persen maka itu setara dengan USD 1,7 milyar. Sesudah PT FI menyampaikan tawarannya, maka sekarang tentunya sekarang menjadi tugas pemerintah untuk memberikan evaluasi terhadap valuasi yang disampaikan. “Untuk melakukan evaluasi, kita nanti akan melibatkan Tim lintas Kementerian dan berdasarkan aturan pemerintah bisa juga menunjuk tim independen veluer untuk menilai besaran saham tersebut,” jelas Bambang. Selanjutnya hasil evaluasi itu akan disampaikan ke tim Freeport untuk menyepakati harga yang akan diputuskan berdasarkan keputusan para pihak. ”Jadi ini baru tingkat awal, mereka menawarkan selanjutnya nanti akan ada pertemuan dengan pihak Freeport, setelah kita juga sudah mempunyai posisi terhadap apa yang ditawarkan oleh PT Freeport ini,” lanjut Bambang. Berdasarkan PP nomor 77 tahun 2014 proses evaluasi aset paling lambat dapat diselesaikan dalam 60 hari. Namun demikian, Bambang menyatakan akan memproses dengan cepat evaluasi aset tersebut bersama tim yang terbentuk. “Evaluasi aset, berdasarakan PP 77 juga sudah mengatur selama 60 hari, namun prinsipnya kita juga tidak mau berlama-lama prosesnya, kita harus cepat juga dengan melibatkan para pihak seperti Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN dan BUMN,” ujar Bambang. Pemerintah Indonesia saat ini telah memiliki 9,36 persen saham Freeport Indonesia atau dikenal dengan saham dwi warna (saham Merah Putih). Berdasarkan PP 77 itu, Freeport yang memiliki kegiatan pertambangan bawah tanah (underground mining) berkewajiban untuk melakukan divestasi sebesar 30 persen. Masih dalam PP tersebut, Freeport harus melepas 20 persen sahamnya mulai Oktober 2015. Lantaran pemerintah telah memiliki 9,36 persen, maka Freeport melepas 10,64 persen saham. Sedangkan 10 persen sisanya ditawarkan pada tahun kelima.

Sumber: http://rakyatku.com/2016/01/15/bisnis/gam-desak-pemerintah-tolak-perpanjangan-kontrak-karya-pt-freeport-indonesia.html
MAKASSAR – Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) mendesak kepada pemerintah untuk tidak memperpanjang kontrak karya PT Freeport di Indonesia. “Pemerintah harus tegas dalam mengambil keputusan. Nasionalisasikan seluruh aset kekayaan alam Indonesia,” tegas Syihabuddin Moehammad dalam aksinya di pertigaan Jl Hertasning-AP Pettarani, Jumat (15/1/2016). Anggota GAM lainnya, Ardiansyah Rahmat menambahkan, aksi ini sebagai desakan terhadap pemerintah agar mengambil alih pengelolaan tambang di bumi Papua sepenuhnya. “Masyarakat papua berhak mendapat kesejahteraan di tanahnya, pemerintah harus tegas mengusir penjajah yang mengambil alih kekayaan sumber daya alam Indonesia,” tutupnya. Diketahui, Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral telah menerima surat penawaran saham PT Freeport Indonesia (PT FI). Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 77 tahun 2014, PT FI berkewajiban untuk melakukan divestasi sebesar 10,64 persen. “Freeport telah mengirim surat ke Menteri ESDM, dan kami telah menerimanya sejak hari Rabu (13/1). Mereka telah menawarkan saham sesuai dengan kewajiban yang harus mereka lakukan sesuai dengan PP 77 tahun 2014, dimana mereka harus menawarkan 10,64 persen,” ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Bambang Gatot dikutip dari situs resmi ESDM. Mengenai besaran harga keseluruhan saham tersebut Bambang menjelaskan, 100 persen saham PT Freeport Indonesia itu adalah USD 16,2 milyar maka jika yang ditawarkan sebesar 10,64 persen maka itu setara dengan USD 1,7 milyar. Sesudah PT FI menyampaikan tawarannya, maka sekarang tentunya sekarang menjadi tugas pemerintah untuk memberikan evaluasi terhadap valuasi yang disampaikan. “Untuk melakukan evaluasi, kita nanti akan melibatkan Tim lintas Kementerian dan berdasarkan aturan pemerintah bisa juga menunjuk tim independen veluer untuk menilai besaran saham tersebut,” jelas Bambang. Selanjutnya hasil evaluasi itu akan disampaikan ke tim Freeport untuk menyepakati harga yang akan diputuskan berdasarkan keputusan para pihak. ”Jadi ini baru tingkat awal, mereka menawarkan selanjutnya nanti akan ada pertemuan dengan pihak Freeport, setelah kita juga sudah mempunyai posisi terhadap apa yang ditawarkan oleh PT Freeport ini,” lanjut Bambang. Berdasarkan PP nomor 77 tahun 2014 proses evaluasi aset paling lambat dapat diselesaikan dalam 60 hari. Namun demikian, Bambang menyatakan akan memproses dengan cepat evaluasi aset tersebut bersama tim yang terbentuk. “Evaluasi aset, berdasarakan PP 77 juga sudah mengatur selama 60 hari, namun prinsipnya kita juga tidak mau berlama-lama prosesnya, kita harus cepat juga dengan melibatkan para pihak seperti Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN dan BUMN,” ujar Bambang. Pemerintah Indonesia saat ini telah memiliki 9,36 persen saham Freeport Indonesia atau dikenal dengan saham dwi warna (saham Merah Putih). Berdasarkan PP 77 itu, Freeport yang memiliki kegiatan pertambangan bawah tanah (underground mining) berkewajiban untuk melakukan divestasi sebesar 30 persen. Masih dalam PP tersebut, Freeport harus melepas 20 persen sahamnya mulai Oktober 2015. Lantaran pemerintah telah memiliki 9,36 persen, maka Freeport melepas 10,64 persen saham. Sedangkan 10 persen sisanya ditawarkan pada tahun kelima.

Sumber: http://rakyatku.com/2016/01/15/bisnis/gam-desak-pemerintah-tolak-perpanjangan-kontrak-karya-pt-freeport-indonesia.html
MAKASSAR – Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) mendesak kepada pemerintah untuk tidak memperpanjang kontrak karya PT Freeport di Indonesia. “Pemerintah harus tegas dalam mengambil keputusan. Nasionalisasikan seluruh aset kekayaan alam Indonesia,” tegas Syihabuddin Moehammad dalam aksinya di pertigaan Jl Hertasning-AP Pettarani, Jumat (15/1/2016). Anggota GAM lainnya, Ardiansyah Rahmat menambahkan, aksi ini sebagai desakan terhadap pemerintah agar mengambil alih pengelolaan tambang di bumi Papua sepenuhnya. “Masyarakat papua berhak mendapat kesejahteraan di tanahnya, pemerintah harus tegas mengusir penjajah yang mengambil alih kekayaan sumber daya alam Indonesia,” tutupnya. Diketahui, Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral telah menerima surat penawaran saham PT Freeport Indonesia (PT FI). Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 77 tahun 2014, PT FI berkewajiban untuk melakukan divestasi sebesar 10,64 persen. “Freeport telah mengirim surat ke Menteri ESDM, dan kami telah menerimanya sejak hari Rabu (13/1). Mereka telah menawarkan saham sesuai dengan kewajiban yang harus mereka lakukan sesuai dengan PP 77 tahun 2014, dimana mereka harus menawarkan 10,64 persen,” ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Bambang Gatot dikutip dari situs resmi ESDM. Mengenai besaran harga keseluruhan saham tersebut Bambang menjelaskan, 100 persen saham PT Freeport Indonesia itu adalah USD 16,2 milyar maka jika yang ditawarkan sebesar 10,64 persen maka itu setara dengan USD 1,7 milyar. Sesudah PT FI menyampaikan tawarannya, maka sekarang tentunya sekarang menjadi tugas pemerintah untuk memberikan evaluasi terhadap valuasi yang disampaikan. “Untuk melakukan evaluasi, kita nanti akan melibatkan Tim lintas Kementerian dan berdasarkan aturan pemerintah bisa juga menunjuk tim independen veluer untuk menilai besaran saham tersebut,” jelas Bambang. Selanjutnya hasil evaluasi itu akan disampaikan ke tim Freeport untuk menyepakati harga yang akan diputuskan berdasarkan keputusan para pihak. ”Jadi ini baru tingkat awal, mereka menawarkan selanjutnya nanti akan ada pertemuan dengan pihak Freeport, setelah kita juga sudah mempunyai posisi terhadap apa yang ditawarkan oleh PT Freeport ini,” lanjut Bambang. Berdasarkan PP nomor 77 tahun 2014 proses evaluasi aset paling lambat dapat diselesaikan dalam 60 hari. Namun demikian, Bambang menyatakan akan memproses dengan cepat evaluasi aset tersebut bersama tim yang terbentuk. “Evaluasi aset, berdasarakan PP 77 juga sudah mengatur selama 60 hari, namun prinsipnya kita juga tidak mau berlama-lama prosesnya, kita harus cepat juga dengan melibatkan para pihak seperti Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN dan BUMN,” ujar Bambang. Pemerintah Indonesia saat ini telah memiliki 9,36 persen saham Freeport Indonesia atau dikenal dengan saham dwi warna (saham Merah Putih). Berdasarkan PP 77 itu, Freeport yang memiliki kegiatan pertambangan bawah tanah (underground mining) berkewajiban untuk melakukan divestasi sebesar 30 persen. Masih dalam PP tersebut, Freeport harus melepas 20 persen sahamnya mulai Oktober 2015. Lantaran pemerintah telah memiliki 9,36 persen, maka Freeport melepas 10,64 persen saham. Sedangkan 10 persen sisanya ditawarkan pada tahun kelima.

Sumber: http://rakyatku.com/2016/01/15/bisnis/gam-desak-pemerintah-tolak-perpanjangan-kontrak-karya-pt-freeport-indonesia.html
MAKASSAR – Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) mendesak kepada pemerintah untuk tidak memperpanjang kontrak karya PT Freeport di Indonesia. “Pemerintah harus tegas dalam mengambil keputusan. Nasionalisasikan seluruh aset kekayaan alam Indonesia,” tegas Syihabuddin Moehammad dalam aksinya di pertigaan Jl Hertasning-AP Pettarani, Jumat (15/1/2016). Anggota GAM lainnya, Ardiansyah Rahmat menambahkan, aksi ini sebagai desakan terhadap pemerintah agar mengambil alih pengelolaan tambang di bumi Papua sepenuhnya. “Masyarakat papua berhak mendapat kesejahteraan di tanahnya, pemerintah harus tegas mengusir penjajah yang mengambil alih kekayaan sumber daya alam Indonesia,” tutupnya. Diketahui, Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral telah menerima surat penawaran saham PT Freeport Indonesia (PT FI). Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 77 tahun 2014, PT FI berkewajiban untuk melakukan divestasi sebesar 10,64 persen. “Freeport telah mengirim surat ke Menteri ESDM, dan kami telah menerimanya sejak hari Rabu (13/1). Mereka telah menawarkan saham sesuai dengan kewajiban yang harus mereka lakukan sesuai dengan PP 77 tahun 2014, dimana mereka harus menawarkan 10,64 persen,” ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Bambang Gatot dikutip dari situs resmi ESDM. Mengenai besaran harga keseluruhan saham tersebut Bambang menjelaskan, 100 persen saham PT Freeport Indonesia itu adalah USD 16,2 milyar maka jika yang ditawarkan sebesar 10,64 persen maka itu setara dengan USD 1,7 milyar. Sesudah PT FI menyampaikan tawarannya, maka sekarang tentunya sekarang menjadi tugas pemerintah untuk memberikan evaluasi terhadap valuasi yang disampaikan. “Untuk melakukan evaluasi, kita nanti akan melibatkan Tim lintas Kementerian dan berdasarkan aturan pemerintah bisa juga menunjuk tim independen veluer untuk menilai besaran saham tersebut,” jelas Bambang. Selanjutnya hasil evaluasi itu akan disampaikan ke tim Freeport untuk menyepakati harga yang akan diputuskan berdasarkan keputusan para pihak. ”Jadi ini baru tingkat awal, mereka menawarkan selanjutnya nanti akan ada pertemuan dengan pihak Freeport, setelah kita juga sudah mempunyai posisi terhadap apa yang ditawarkan oleh PT Freeport ini,” lanjut Bambang. Berdasarkan PP nomor 77 tahun 2014 proses evaluasi aset paling lambat dapat diselesaikan dalam 60 hari. Namun demikian, Bambang menyatakan akan memproses dengan cepat evaluasi aset tersebut bersama tim yang terbentuk. “Evaluasi aset, berdasarakan PP 77 juga sudah mengatur selama 60 hari, namun prinsipnya kita juga tidak mau berlama-lama prosesnya, kita harus cepat juga dengan melibatkan para pihak seperti Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN dan BUMN,” ujar Bambang. Pemerintah Indonesia saat ini telah memiliki 9,36 persen saham Freeport Indonesia atau dikenal dengan saham dwi warna (saham Merah Putih). Berdasarkan PP 77 itu, Freeport yang memiliki kegiatan pertambangan bawah tanah (underground mining) berkewajiban untuk melakukan divestasi sebesar 30 persen. Masih dalam PP tersebut, Freeport harus melepas 20 persen sahamnya mulai Oktober 2015. Lantaran pemerintah telah memiliki 9,36 persen, maka Freeport melepas 10,64 persen saham. Sedangkan 10 persen sisanya ditawarkan pada tahun kelima.

Sumber: http://rakyatku.com/2016/01/15/bisnis/gam-desak-pemerintah-tolak-perpanjangan-kontrak-karya-pt-freeport-indonesia.html

Perusahaan Cina membangun peleburan di Papua

Perusahaan Cina Felix Gold berencana untuk membangun pabrik peleburan tembaga di Timika, Papua, kata seorang pejabat pertambangan pada hari Kamis.

PT FI
Papua - Gubernur Papua Lukas Enembe telah menandatangani perjanjian kerjasama dengan Felix emas CEO Bao Bin Dong di China pada hari Kamis, Kepala Badan pertambangan Papua Manurung mengatakan dalam pesan teks ke kantor berita Antara.

Ditambahkan Kepala badan pertambagan, yang hadir pada penandatanganan beberapa Bupati wilayah yang termasuk dalam wilayah operasional emas dan tembaga terbesar di dunia produsen, PT Freeport Indonesia.

Sebelum penandatanganan, para pejabat Papua diperiksa smelter perusahaan Cina, yang terletak di Propinsi Anhui.

Smelter itu Cina diproses 1.000 ton beberapa konsentrat setiap hari.

Bangun, namun, mengatakan ia tidak bisa lagi mengungkapkan investasi yang dibutuhkan untuk membangun smelter di Papua.

Administrasi Papua dan Mimika Kabupaten Administrasi sejauh ini telah siap sebidang 1.000 hektar tanah di Poumako, Timika, untuk membangun zona industri yang akan mencakup smelter itu. (nvn) (+++)
 
-sumber : http://www.thejakartapost.com/news/2015/04/23/chinese-firm-build-smelter-papua.html#sthash.rguiBdag.dpuf

Freeport Harus Pindahkan Kantor Pusat Ke Papua

Jakarta,-- Sepertinya gebrakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang ingin mengontrol perusahaan tambang dan perkebunan di wilayahnya akan menulari daerah lain. Selain itu, provinsi lain juga ingin mewajibkan perusahaan tambang dan kebun di wilayahnya berkantor pusat di daerah tersebut serta membangun pembangkit listrik sendiri.

Menurut Juru Bicara Gubernur Papua, Lamadi de Lamato, pihaknya menemukan data bahwa pajak dari kantor pusat PT Freeport Indonesia di DKI Jakarta selama ini telah menyumbang pendapatan bagi DKI Jakarta sebesar Rp 8 triliun per tahun.

Lamadi menjelaskan, pemindahan kantor pusat Freeport ke Papua akan memberikan tambahan pendapatan Papua. "Ide ini belum spesifik disampaikan ke pemerintah pusat," katanya seperti yang diberitakan harian Kontan, Jakarta, Rabu (15/4).

Sebelumnya, Gubernur Kaltim merilis Peraturan Gubernur No.17/2015. Isi dari peraturan tersebut adalah mewajibkan perusahaan tambang dan perkebunan berbasis di Kaltim. Khusus perusahaan tambang, mereka juga wajib membangun pembangkit listrik. Pemprov Kaltim optimistis aturan ini bisa menambah pemasukan sekitar Rp 8 triliun bagi kas daerah.   [us/kn]

 m.energitoday.com

Terkait Gugatan Jokowi & PT Freeport, Warga Papua Gelisah

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menyerahkan rekomendasi final perpanjangan izin PT Freeport Indonesia pada April 2015 bersamaan dengan rencana perubahan lisensi Kontrak Karya Freeport menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). 

Di balik masa tunggu serta ada gugatan hukum dari sebagian masyarakat, ada kegelisahan yang muncul dari para pekerjanya.
"Kami tidak menginginkan bahwa kemudian PT Freeport ini berhenti atau kemudian ekspornya tidak diperpanjang karena kalau itu terjadi  dampaknya kepada kami sangat luar biasa," ujar juru bicara Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Freeport Indonesia Juli Parorongan, dalam rilisnya, Sabtu (21/3). 

Menurutnya, masa depan sekitar 30.004 orang pekerja dipertaruhkan. Juli kemudian menceritakan pengalaman serupa saat tahun 2013. Saat itu menjelang penetapan pemberlakuan UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara. 

Dampaknya, tidak ada aktivitas ekspor selama empat bulan. "Pada saat itu kita sudah merasakan betapa sulitnya kita di sana. Penjualan kita tidak menghasilkan apa-apa. Dampaknya, ada rumah sakit gratis itu darimana dananya kalau tidak ekspor," ujar Juli. 

Pihaknya pun tahu diri. Sehingga mereka tidak mau mengurus masalah gugatan, namun ia ingin agar publik berpikir secara adil dan berimbang. "Jadi kita tidak mau ini akan berdampak pada masyarakat Indonesia yang ada di sana. Kalau semua pihak menyelesaikan masalah ini dengan kepala dingin," ujarnya.
Ketua Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Energi dan Pertambangan (PC SPKEP SPSI) Kabupaten Mimika Virgo Salosa ikut mengapresiasi pemerintah yang memberikan ruang pada Freeport untuk melakukan ekspor.

"Kami juga apresiasi kepada mereka yang mengatasnamakan Indonesia Menggugat, tapi kenapa mereka tidak melihat kami. Kami juga rakyat Indonesia yang menerima dampak langsung," urainya. 

Maka, ia berharap para penggugat mempertimbangkan nasib sekitar 150.020 orang pekerja Freeport di Mimika yang terimbas langsung jika gugatan tadi dikabulkan. Presiden Joko Widodo, sebelumnya digugat class action terkait diperpanjangnya kontrak Freeport oleh empat aktivis melalui gugatan perbuatan melawan hukum dengan mekanisme citizen law suit (gugatan warganegara).
 
- See more at: http://www.indopos.co.id/2015/03/warga-papua-gelisah.html#sthash.5Lxypi5D.dpuf

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menyerahkan rekomendasi final perpanjangan izin PT Freeport Indonesia pada April 2015 bersamaan dengan rencana perubahan lisensi Kontrak Karya Freeport menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Di balik masa tunggu serta ada gugatan hukum dari sebagian masyarakat, ada kegelisahan yang muncul dari para pekerjanya.
"Kami tidak menginginkan bahwa kemudian PT Freeport ini berhenti atau kemudian ekspornya tidak diperpanjang karena kalau itu terjadi  dampaknya kepada kami sangat luar biasa," ujar juru bicara Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Freeport Indonesia Juli Parorongan, dalam rilisnya, Sabtu (21/3).
Menurutnya, masa depan sekitar 30.004 orang pekerja dipertaruhkan. Juli kemudian menceritakan pengalaman serupa saat tahun 2013. Saat itu menjelang penetapan pemberlakuan UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara.
Dampaknya, tidak ada aktivitas ekspor selama empat bulan. "Pada saat itu kita sudah merasakan betapa sulitnya kita di sana. Penjualan kita tidak menghasilkan apa-apa. Dampaknya, ada rumah sakit gratis itu darimana dananya kalau tidak ekspor," ujar Juli.
Pihaknya pun tahu diri. Sehingga mereka tidak mau mengurus masalah gugatan, namun ia ingin agar publik berpikir secara adil dan berimbang. "Jadi kita tidak mau ini akan berdampak pada masyarakat Indonesia yang ada di sana. Kalau semua pihak menyelesaikan masalah ini dengan kepala dingin," ujarnya.
Ketua Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Energi dan Pertambangan (PC SPKEP SPSI) Kabupaten Mimika Virgo Salosa ikut mengapresiasi pemerintah yang memberikan ruang pada Freeport untuk melakukan ekspor.
"Kami juga apresiasi kepada mereka yang mengatasnamakan Indonesia Menggugat, tapi kenapa mereka tidak melihat kami. Kami juga rakyat Indonesia yang menerima dampak langsung," urainya.
Maka, ia berharap para penggugat mempertimbangkan nasib sekitar 150.020 orang pekerja Freeport di Mimika yang terimbas langsung jika gugatan tadi dikabulkan. Presiden Joko Widodo, sebelumnya digugat class action terkait diperpanjangnya kontrak Freeport oleh empat aktivis melalui gugatan perbuatan melawan hukum dengan mekanisme citizen law suit (gugatan warganegara).

- See more at: http://www.indopos.co.id/2015/03/warga-papua-gelisah.html#sthash.5Lxypi5D.dpuf
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menyerahkan rekomendasi final perpanjangan izin PT Freeport Indonesia pada April 2015 bersamaan dengan rencana perubahan lisensi Kontrak Karya Freeport menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Di balik masa tunggu serta ada gugatan hukum dari sebagian masyarakat, ada kegelisahan yang muncul dari para pekerjanya.
"Kami tidak menginginkan bahwa kemudian PT Freeport ini berhenti atau kemudian ekspornya tidak diperpanjang karena kalau itu terjadi  dampaknya kepada kami sangat luar biasa," ujar juru bicara Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Freeport Indonesia Juli Parorongan, dalam rilisnya, Sabtu (21/3).
Menurutnya, masa depan sekitar 30.004 orang pekerja dipertaruhkan. Juli kemudian menceritakan pengalaman serupa saat tahun 2013. Saat itu menjelang penetapan pemberlakuan UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara.
Dampaknya, tidak ada aktivitas ekspor selama empat bulan. "Pada saat itu kita sudah merasakan betapa sulitnya kita di sana. Penjualan kita tidak menghasilkan apa-apa. Dampaknya, ada rumah sakit gratis itu darimana dananya kalau tidak ekspor," ujar Juli.
Pihaknya pun tahu diri. Sehingga mereka tidak mau mengurus masalah gugatan, namun ia ingin agar publik berpikir secara adil dan berimbang. "Jadi kita tidak mau ini akan berdampak pada masyarakat Indonesia yang ada di sana. Kalau semua pihak menyelesaikan masalah ini dengan kepala dingin," ujarnya.
Ketua Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Energi dan Pertambangan (PC SPKEP SPSI) Kabupaten Mimika Virgo Salosa ikut mengapresiasi pemerintah yang memberikan ruang pada Freeport untuk melakukan ekspor.
"Kami juga apresiasi kepada mereka yang mengatasnamakan Indonesia Menggugat, tapi kenapa mereka tidak melihat kami. Kami juga rakyat Indonesia yang menerima dampak langsung," urainya.
Maka, ia berharap para penggugat mempertimbangkan nasib sekitar 150.020 orang pekerja Freeport di Mimika yang terimbas langsung jika gugatan tadi dikabulkan. Presiden Joko Widodo, sebelumnya digugat class action terkait diperpanjangnya kontrak Freeport oleh empat aktivis melalui gugatan perbuatan melawan hukum dengan mekanisme citizen law suit (gugatan warganegara).

- See more at: http://www.indopos.co.id/2015/03/warga-papua-gelisah.html#sthash.5Lxypi5D.dpuf

Penjajahan Freeport Diperkuat oleh Elite TNI di Papua. Selamatkan TNI, Jangan Terlibat Freeport lagi! (2)

Masuknya Freeport di Papua Barat adalah sejarah kelam atas Manipulasi Politik terhadap PEPERA yang tidak adil, Pencurian Sumber Daya Alam Papua, Perampasan Hak Adat, Pelanggaran HAM, Perusakan Lingkungan dan Pembunuhan Nilai-nilai Demokrasi yang merupakan bentuk nyata dari sebuah Penjajahan oleh Freeport, yang harus diadili oleh pengadilan Amerika dan KPK di Indonesia !

Freeport-Rio Tinto dan Pelanggaran HAM Rakyat Papua.

Manipulasi politik yang terjadi antara Multi National Coorparaion (MNC) terhadap negara-negara dunia ketiga menjadi sebuah kenyataan sejarah yang saat ini telah menunjukan betapa buruknya peran enonomi kapitalistik terhadap situasi politik, situasi social-budaya, perusakan lingkungan hidup dan situasi pelanggaran Hak Azasi Manusia terhadap rakyat di negara-negara tersebut. MNC memiliki peran dalam hal mempengaruhi kebijakan sebuah regime yang berkuasa dan bahkan mendikte kehendak-kehendak ekonomi-politiknya kepada negara-negara tersebut. Adalah AS dan Uni Eropa yang secara ekonomi dan politik saat ini sedang merajai pasar modal internasional dengan konsepsi pasar modal atau yang lebih sering disebut sebagai jamannya Neo-Liberalisme. Oleh karena itu, sebagai salah satu Multi National Coorporation (MNC) yang ada di Indonesia, PT.Freeport-Rio Tinto juga hadir dengan membawa semua petaka politik, ekonomi dan HAM bagi rakyat Papua.

Sejak 1962, melalui New York Agreement, sudah jelas terlihat kepentingan ekonomi-politik Barat (AS) sangat berperan secara politis terhadap upaya memasukan Papua ke wilayah Indonesia dengan jaminan terhadap pengelolaan Sumber Daya Alam di Papua yang kaya mineral, pertambangan, energi dan kehutanan serta perikanan. Melimpahnya cadangan tembaga, emas, gas alam dan uranium, menjadikan negara-negara dunia pertama (AS dan UE) memiliki kepengtingan langsung terhadap wilayah-wilayah tertentu yang memiliki Sumber Daya Alam melimpah, dalam konteks ini Papua memiliki makna ekonomi dan politik yang kemudian harus menjadi korban keserakahan negara-negara barat dengan pemerintah Indonesia sebagai komprador nomor wahid.

Sejak tahun 1967 PT Freeport Indonesia telah menambang di Tembagapura, sudah 40 tahun lebih proses pencurian hak rakyat Papua terjadi. Sejak tahun 1977 terjadi pelanggaran HAM secara sistematis yang dilakukan secara sadar oleh pemerintah Indonesia (baca TNI) dengan dukungan penuh PT Freeport Indonesia. Untuk mendukung hal tersebut, pemerintah Indonesia lalu memberlakukan Daerah Operasi Militer (DOM) di Papua, sejak tahun 1978 – 5 Oktober 1998, walau secara resmi DOM telah dicabut pada tahun 1998 tetapi kenyataan berbicara lain, penambahan pasukan, pembukaan lembaga-lembaga ekstra-teritorial baru di Papua dan pembunuhan terhadap tokoh Papua Merdeka, Theys Hiyo Eluay pada tahun 2001 adalah bukti nyata dimana represifitas TNI atas rakyat Papua bukannya menyurut bahkan sebaliknya semakin meningkat intensitasnya.

 Selengkapnya baca di : RIMANEWS



Kegiatan Tambang Freeport Rusak Laut Papua

Jakarta - LSM Lingkungan Greenpeace segera buka borok PT Freeport yang telah merusak laut di sekitar Papua. Kepala Greenpeace Indonesia, Longgena Ginting mengatakan, perusahaan tambang emas terbesar di dunia telah membuka lahan pertambangan dengan merusak hutan yang berpengaruh terhadap lingkungan di lautan. Kata dia, hasil penelitian tersebut dipublikasikan bertepatan dengan Hari Kelautan, 8 Juni mendatang.

“Ada banyak masalah hukum di Freeport yang menurut kami adalah masalah penegakan hukum. Dan menurut kami pemerintah tidak boleh ragu. Kita tahu ada masalah ilegalitas Freeport terhadap pembukaan hutan. Pada 8 juni, hari kelautan kami akan mengeluarkan laporan. Di sana kami menyebutkan dampak kerusakan laut adalah karena Freeport,” jelas Longgena saat jumpa pers di Kapal Rainbow Warrior

Kepala Greenpeace Indonesia, Longgena Ginting Longgena menambahkan, selain mengakibatkan kerusakan laut, Freeport juga telah mengancam kelestarian hutan Indonesia. Data Greenpeace mencatat beberapa pembukaan hutan yang dilakukan Freeport dinilai ilegal.

Editor: Nikolas a

Sumber: KBR68H

Freeport Harus Keluar dari Papua

Wakil Ketua DPRD Papua Barat Jimmy Demianus Ijie (kiri) 
JAKARTA - Wakil Ketua DPRD Papua Jimmy Demianus Ijie meminta PT Freeport Indonesia ditutup. Ia menilai perusahaan tersebut tidak berkontribusi kepada Indonesia.

"Kaitannya dengan Freeport bukan hal yang baru. Ini erat dengan sejarah Papua. Bagaimana mengontrol Freeport bukan hal yang mudah," kata Jimmy dalam diskusi DPD, Jakarta, Jumat (24/5/2013).
Jimmy mengatakan masyarakat menginkan Freeport keluar dari Papua. Hal itu juga dibuktikan dengan adanya tanda-tanda alam.

"Ada daerah secara kultur keramat. Itu tidak boleh disentuh. Kalau tidak ini akan lebih besar. Pada daerah yang sakral. Ini peringatan bagi pemerintahan," kata Jimmy.

Namun, Jimmy menilai Freeport akan tetap berproduksi di tanah Papua. Pasalnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak berani bersikap atas hal itu.

"Masalahnya kita tidak memiliki presiden yang berani. Freeport sangat erat dengan konsensi pengembalian Irian ke Indonesia," ujar Jimmy.( TRIBUNNEWS.COM)




Lokasi Pelatihan di Terowongan Freeport Dipertanyakan

Mimika - Peristiwa terowongan ambruk di PT Freeport Indonesia di Timika, Papua, mengundang tanya. Pasalnya, terowongan itu dulunya bukan tempat pelatihan karyawan.

Demikian dikatakan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan (PCSP KEP) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Mimika, Virgo Salosa.

Dulu, kata Virgo, tempat pelatihan karyawan di Ridge Camp Mil 72. Namun entah apa alasannya, tempat pelatihan dipindah ke terowongan Big Gossan Underground tersebut.

Sejak pemindahan lokasi, banyak karyawan mengeluh. Mereka sebenarnya meminta pemindahan pelatihan ke luar terowongan.

Ia juga mempertanyakan pemerintah mengizinkan Freeport melakukan ekspansi ke wilayah bawah tanah. Lantaran itu, ia yang juga karyawan PT Freeport itu akan melayangkan surat pernyataan sikap atas insiden tersebut.

Surat SPSI itu berisi 12 butir penyataan ditujukan kepada PT Freeport. Sebanyak 21 pimpinan unit kerja (PUK) yang bernaung dalam perusahaan penambangan itu membubuhkan tanda tangan mereka di surat pernyataan.

Sementara itu, belum ada perkembangan baru mengenai evakuasi 23 korban yang terjebak di terowongan. Tim tanggap darurat Freeport masih melanjutkan proses evakuasi korban.

Editor: Laela Badriyah
 SUMBER: LIPUTAN6.COM

PT. FREEPORT WAJIB DI TUTUP!, INI NAMA-NAMA KORBANNYA

TIMIKA -- Karyawan PT. Freeport Indonsia, Lalai Mengurus Keselamatan Kerja, kepada Buruh, hingga 41 korban terowongan runtuh di area tambang PT Freeport Indonesia, Mimika, Papua, Selasa (14/5). Empat korban ditemukan dalam keadaan meninggal. Menurut Aparat Kepolisian berita Metrotvnews.com, 38 korban selamat (luka-luka) dan empat korban meninggal," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Papua I Gede Sumerta Jaya saat dihubungi, Rabu (15/5) pagi.

Berikut ini daftar nama-nama korban Buruh yang terjebak dalam terowongan: 1. Muhtadi, 2. Leonardus sparta, 3. Aan nugraha (meninggal), 4. Soleman, 5. Hasbullah, 6. Herman susanto, 7. Aris tikupasan, 8. Ahmad rusli, 9. Roy kailuhu, 10. Amir tika, 11. Febri tandungan, 12. Petrus marengkerena, 13. Jhoni tulak, 14. Towali, 15. Montahdim ahmad, 16. Victoria sanger, 17. Ferry edison pangaribuan, 18. Lestari siahaan, 19. Gito sikku, 20. Wandi, 21. Petrus duli, 22. Retno bone, 23. Alham, 24. Rudi sitorus, 25. Murdani tamanthi, 26. Joni v. Gadje, 27. Makmur, 28. Florentinus kakupu, 29. Kenny wanggai, 30. Daud gobay, 31. Selvianus edoway (Meninggal), 32. Yatinus tabuni (meinggal), 33. Matheus marandok (meninggal), 34. Frelthon wanggai, 35. Daniel eramuri, 36. Yusak deda, 37. Hengki hendambo, 38. Ronny dolame, 39. Andarias msen, 40. Lewi mofu, 41. Arinus maga

Tidak menutup kemungkinan korban bertambah karena belum dikalkulasikan korban hilang secara menyeluruh. Sementara Pihak Freeport hanya mempersoalkan proses penambangan, bukan soal kecelakaan karyawaan. Para, kapitalis hanya mementingkan dan mengutamakan kepentingan ekonominya, daripada korban warga Negara yang mati akibat meningkankan produksi Perusahaan 

Jika PT. Freeport mengabaikan hak hidup buruh, apakah PT. Freeport pantas ditutup?, Hal ini penting dilihat secara seksama dari kacamata Sosial dan kemanusiaan. Sementara aturan Nosa Internasional dan ISO 2000, menegaskan, jika 5 lebih orang korban, maka perusahaan tersebut ditutup. hingga saat ini. Perusahaan minyak di cili perusahaan ditutup karna mengorbankan warga. Pemilik minyak kemudian diadili.
Bagimana dengan PT. Freeport?

Perusahan Raksasa Asal Amerika ini, wajib ditutup karena, Perusahan ini merugikan Orang asli Papua dan merusak alam Papua, mereka datang hanya kepentingan Kapitalis pemodal asing tujuan mereka merampok dan menguras Emas, Tembaga dan sumber Mineral Laiinya. tutur salah salah Aktivis Papua.

Dia juga Menilai perusahan ini, masuk ke Papua "Ilegal", Karena Kepentingan Amrika dan Indonesia. saat kontrak Karya antara Indonesia dengan Amerika, Orang Papua tidak mewakilinya. kemudian saat mereka melakukan kontrak karya Tahun 1967, Papua secara Admintrasi belum sah, Indonesia masuk ke Papua. Kedudukan Perusahan ini, tidak sah dan Ilegal melanggar Hukum adat dan Hukum Internasional. hak Warisan hukum adat (M/AdminBerbagai Sumber Media Online



Sumber:  http://www.malanesia.com/2013/05/pt-freeport-wajib-tutup-ini-nama-nama.html




34 Pekerja Freeport Diduga Tewas Terjebak Longsor

PT Freeport. REUTERS/Stringer
Timika -- Sekitar 34 pekerja PT Freeport Indonesia yang masih training dikabarkan tewas tertimpa longsor, setelah mengikuti kelas sekitar pukul 07.00, Selasa waktu Papua, 14 Mei 2013. Menurut seorang pekerja di sekitar lokasi kejadian, musibah longsor terjadi di UG QMS, tempat training annual refresher.

“Semua karyawan disuruh balik (kembali ke barak), semua lokasi diisolasi,” kata pekerja yang tak mau menyebutkan namanya tersebut. Lebih dari 30 orang diperkirakan terjebak di ruang kelas yang runtuh tersebut. Baru empat orang yang sudah dievakuasi.

Sementara itu, sumber keamanan di lokasi kejadian menyebutkan, ada 34 orang yang tertimpa reruntuhan bangunan. “Kami belum tahu pasti, tetapi ada sekitar 34 orang di dalam,” kata petugas keamanan yang enggan disebutkan identitasnya.

Juru bicara PT Freeport Indonesia, Karel Luntungan, mengatakan masih menunggu data yang masuk. “Secepatnya kami akan kabari,” kata Karel melalui pesan pendek. Kepala Kepolisian Sektor Tembagapura, Ajun Komisaris Sudirman, belum bisa dimintai konfirmasi mengenai musibah ini. (Baca: Tim Penyelamat Cari 34 Korban Longsor Freeport)

TEMPO.CO

Hentikan Eksploitasi dan Kriminalisasi Rakyat Bersihkan Eksekutif dan Legislatif dalam Pemilu dan Pemilukada dari Perusak Lingkungan Tolak APEC, Bubarkan WTO

Pada peringatan hari Bumi 22 April 2013 ini, ditandai dengan kondisi bumi yang semakin kritis. Hal ini dikarekana terus meningkatnya kenaikan suhu bumi, selain banyaknya kehancuran ekologis di berbagai wilayah di Indonesia. Krisis ini menjadi bagian krisis besar ekologi di berbagai belahan dunia khususnya dunia ketiga yang kaya sumberdaya alam. Namun semua hal tersebut tidak dapat dinikmati oleh rakyat ini sebagai pemilik sah negeri ini. Kekayaan alam ini hanya dinikmati oleh segelintir elit kuasa dan modal, baik dalam negeri maupun asing.

Setelah merasakan nikmatnya mendominasi tambang minyak, gas dan mineral Indonesia selama puluhan tahun yang dilakukan Freeport, Shell, Newmont dan lain sebagainya. Amerika Serikat memiliki ambisi sangat besar untuk menguasai seluruh pertambangan panas bumi melalui perusahaan seperti Chevron Pasific dan General Electric. Eksplorasi dan penggunaan energi panas bumi di Indonesia dibungkus sedemikian rupa dengan kedok penyelamatan bumi atas krisis energy fosil, padahal data menunjukan Amerika Serikat adalah konsumen terbesar di dunia atas energy fosil. Serta dalam rangka membangun sumber energi terbarukan dan berkelanjutan. Melalui program ini Amerika Serikat telah memastikan keuntungan awal setidaknya US $ 433 juta hanya dari mengekspor peralatan dan jasa belum termasuk tenaga kerja, keuntungan pra-operasi. Dari pertambangan panas bumi ini, Amerika Serikat dapat menggerakkan industri dan menjual peralatan pembangkit dan berbagai peralatan listrik baru “pro-lingkungan” ke Indonesia. Usaha ini dioperasikan secara sistematis melalui USTDA’s Geothermal Development Initiative. Proyek Geothermal di Jawa Barat dan Halmahera adalah pilot utama dari proyek pembangkit panas bumi yang akan dijual ke bangsa dan rakyat Indonesia kembali dengan harga sangat mahal.

Lebih dari separuh dana US $ 600 juta dari Millennium Challenge Corporation (MCC) Compact dipergunakan untuk proyek AS di Indonesia dengan judul Green Prosperity Project untuk membangun sumber energi alternatif terbarukan dan manajemen sumber daya alam. Pasca pertemuan Rio sebagai pertemuan global pasca komitmen pro lingkungan 20 tahun yang lalu atau biasa dikenal dengan Rio+21. Amerika Serikat sudah menemukan desain besar skema baru-nya ini dengan nama yang sangat ilusif “green economy”. Dan berhasil memaksakan dunia untuk mengkampanye kan green economy. Sebuah bungkus yang rapi untuk menutupi skema ekploitasi sumber daya alam yang telah mereka lakukan di negara berkembang.

Kebijakan global tersebut merupakan bentuk depedensi negara maju pimpinan AS ke negara berkembang dan bergantung lainnya di negeri dunia ketiga. Mempertahankan predasi sejak Perang Dunia II hingga hari ini dijalankan ke berbagai skema agenda global seperti APEC dan WTO yang akan berlangsung di Indonesia. Melalui APEC, Mega Proyek MP3EI akan terus berjalan dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis hanya akan menjadi green washing karena secara nyata 6 Koridor tersebut terus akan menhancurkan ruang hidup dan merampas tanah rakyat.

Pemantauan WALHI hingga Desember 2012, konflik SDA dan perkebunan di Indonesia sudah mencapai 613 konflik yang tersebar di 29 provinsi Indonesia. WALHI sendiri menerima pengaduan dan melakukan advokasi terhadap 149 kasus yang terdiri dari kasus perkebunan kelapa sawit 51 kasus, tambang 31 kasus, kehutanan 33 kasus, agrarian 14 kasus dan pencemaran 15 kasus. Dari semua kasus ini tercatat 188 warga ditahan, 102 mengalami kekerasan dan 12 orang meninggal. Dan saat ini, Direktur Walhi Sumsel Anwar Sadad, serta staf Dede Chaniago menjalani proses hukum karena berupaya memperjuangkan hak petani yang dirampas oleh PTPN VII Cinta Manis.

Perlawanan rakyat mempertahankan ruang hidup tersebut dibungkam oleh regulasi yang memperkuat represifitas negara kepada rakyat hanya untuk menjaga kepetingan kapitalis monopoli di dalam negeri. Sedikitnya ada sekitar 13 (tiga belas) undang-undang dan traktat yang telah disyahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat sepanjang tahun 2012. Walhi memandang setidaknya ada 2 (dua) Undang-Undang yang berdampak penting terhadap keberlangsungan gerakan sipil dan lingkungan. Dua undang-undang yang telah disyahkan oleh DPR yaitu yang pertama Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang disyahkan pada Pada tanggal 16 Desember 2011, dan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial yang syahkan pada 10 mei 2012. Dan saat ini ada RUU Ormas, RUU KAMNAS mendapatkan penolakan besar dari rakyat Indonesia.
Untuk itu kami yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Selamatkan Bumi menyatakan sikap :

1.    Hentikan Kriminalisasi terhadap Rakyat dan Pejuang Lingkungan
2.    Segera bentuk Pansus AGRARIA di semua daerah untuk penyelesaian Konflik Agraria secara nasional
3.    Hentikan segala bentuk exploitasi dan eksplorasi Migas dan Tambang untuk kepentingan Kapitalis Monopoli dan bukan untuk Rakyat- Energi untuk kepentingan Nasional
4.    Pulihkan Hak Hidup Rakyat Korban Lapindo bukan sekedar Ganti Rugi Tanah dan Bangunan
5.    Hentikan Pengrusakan Wilayah Pesisir oleh industry migas, tambang pasir dan reklamasi pantai
6.    Tolak RUU Represif ( RUU Ormas, RUU Kamnas) dan cabut UU Pengadaan Tanah dan UU Pengadaan Tanah
7.    Jalankan Reforma Agraria Sejati
8.    Tolak APEC dan Bubarkan WTO

Kami juga menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia ;
1.    Terus menerus dan tiada henti untuk melakukan perlawan dalam mempertahankan sumber-sumber kehidupan
2.    Terus menerus dan tiada henti melakukan aksi-aksi reclaiming untuk merebut tanah rakyat yang telah dirampas
3.    Terus memperluas konsolidasi dan aliansi di berbagai wilayah dengan berbagai sektor gerakan rakyat untuk memperkuat persatuan rakyat
4.    Rakyat melakukan audit / pembersihan terhadap calon-calon penguasa baik nasional maupun local dalam pemilukada dan pemilu 2014
Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan!!
Hidup Rakyat !!
Pulihkan Indonesia !!

Aliansi Rakyat Selamatkan Bumi
Walhi, KOBAR, KONTRAS Surabaya, FMPS, FMN, PPRM, KPPD, Komunitas Seni Rupa Unesa

Contak Person
1.    Irhash Ahmady ( 081572222066)
2.    Ony Mahardika ( 085289916770)
Aliansi Rakyat Selamatkan Bumi
 
Copyright © 2013. RASUDO FM DOGIYAI - All Rights Reserved

Distributed By Free Blogger Templates | Lyrics | Songs.pk | Download Ringtones | HD Wallpapers For Mobile

Proudly powered by Blogger