MAKASSAR – Gerakan Aktivis Mahasiswa
(GAM) mendesak kepada pemerintah untuk tidak memperpanjang kontrak karya PT
Freeport di Indonesia.
“Pemerintah harus tegas dalam mengambil keputusan.
Nasionalisasikan seluruh aset kekayaan alam Indonesia,” tegas Syihabuddin
Moehammad dalam aksinya di pertigaan Jl Hertasning-AP Pettarani, Jumat
(15/1/2016).
Anggota GAM lainnya, Ardiansyah Rahmat menambahkan, aksi ini
sebagai desakan terhadap pemerintah agar mengambil alih pengelolaan tambang di
bumi Papua sepenuhnya.
“Masyarakat papua berhak mendapat kesejahteraan di
tanahnya, pemerintah harus tegas mengusir penjajah yang mengambil alih kekayaan
sumber daya alam Indonesia,” tutupnya.
Diketahui, Kementerian Energi Dan Sumber
Daya Mineral telah menerima surat penawaran saham PT Freeport Indonesia (PT
FI). Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 77 tahun 2014, PT FI
berkewajiban untuk melakukan divestasi sebesar 10,64 persen.
“Freeport telah
mengirim surat ke Menteri ESDM, dan kami telah menerimanya sejak hari Rabu (13/1).
Mereka telah menawarkan saham sesuai dengan kewajiban yang harus mereka lakukan
sesuai dengan PP 77 tahun 2014, dimana mereka harus menawarkan 10,64 persen,”
ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Bambang Gatot dikutip dari situs
resmi ESDM.
Mengenai besaran harga keseluruhan saham tersebut Bambang
menjelaskan, 100 persen saham PT Freeport Indonesia itu adalah USD 16,2 milyar
maka jika yang ditawarkan sebesar 10,64 persen maka itu setara dengan USD 1,7
milyar.
Sesudah PT FI menyampaikan tawarannya, maka sekarang tentunya sekarang
menjadi tugas pemerintah untuk memberikan evaluasi terhadap valuasi yang
disampaikan. “Untuk melakukan evaluasi, kita nanti akan melibatkan Tim lintas
Kementerian dan berdasarkan aturan pemerintah bisa juga menunjuk tim independen
veluer untuk menilai besaran saham tersebut,” jelas Bambang.
Selanjutnya hasil
evaluasi itu akan disampaikan ke tim Freeport untuk menyepakati harga yang akan
diputuskan berdasarkan keputusan para pihak. ”Jadi ini baru tingkat awal,
mereka menawarkan selanjutnya nanti akan ada pertemuan dengan pihak Freeport,
setelah kita juga sudah mempunyai posisi terhadap apa yang ditawarkan oleh PT
Freeport ini,” lanjut Bambang.
Berdasarkan PP nomor 77 tahun 2014 proses
evaluasi aset paling lambat dapat diselesaikan dalam 60 hari. Namun demikian,
Bambang menyatakan akan memproses dengan cepat evaluasi aset tersebut bersama
tim yang terbentuk. “Evaluasi aset, berdasarakan PP 77 juga sudah mengatur
selama 60 hari, namun prinsipnya kita juga tidak mau berlama-lama prosesnya,
kita harus cepat juga dengan melibatkan para pihak seperti Kementerian
Keuangan, Kementerian BUMN dan BUMN,” ujar Bambang. Pemerintah Indonesia saat
ini telah memiliki 9,36 persen saham Freeport Indonesia atau dikenal dengan
saham dwi warna (saham Merah Putih). Berdasarkan PP 77 itu, Freeport yang
memiliki kegiatan pertambangan bawah tanah (underground mining) berkewajiban
untuk melakukan divestasi sebesar 30 persen.
Masih dalam PP tersebut, Freeport
harus melepas 20 persen sahamnya mulai Oktober 2015. Lantaran pemerintah telah
memiliki 9,36 persen, maka Freeport melepas 10,64 persen saham. Sedangkan 10
persen sisanya ditawarkan pada tahun kelima.
Sumber:rakyatku.com
Sumber:rakyatku.com
MAKASSAR – Gerakan
Aktivis Mahasiswa (GAM) mendesak kepada pemerintah untuk tidak
memperpanjang kontrak karya PT Freeport di Indonesia.
“Pemerintah harus tegas dalam mengambil keputusan. Nasionalisasikan
seluruh aset kekayaan alam Indonesia,” tegas Syihabuddin Moehammad dalam
aksinya di pertigaan Jl Hertasning-AP Pettarani, Jumat (15/1/2016).
Anggota GAM lainnya, Ardiansyah Rahmat menambahkan, aksi ini sebagai
desakan terhadap pemerintah agar mengambil alih pengelolaan tambang di
bumi Papua sepenuhnya.
“Masyarakat papua berhak mendapat kesejahteraan di tanahnya, pemerintah
harus tegas mengusir penjajah yang mengambil alih kekayaan sumber daya
alam Indonesia,” tutupnya.
Diketahui, Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral telah menerima
surat penawaran saham PT Freeport Indonesia (PT FI). Sesuai dengan
Peraturan Pemerintah (PP) nomor 77 tahun 2014, PT FI berkewajiban untuk
melakukan divestasi sebesar 10,64 persen.
“Freeport telah mengirim surat ke Menteri ESDM, dan kami telah
menerimanya sejak hari Rabu (13/1). Mereka telah menawarkan saham sesuai
dengan kewajiban yang harus mereka lakukan sesuai dengan PP 77 tahun
2014, dimana mereka harus menawarkan 10,64 persen,” ujar Direktur
Jenderal Mineral dan Batubara, Bambang Gatot dikutip dari situs resmi
ESDM.
Mengenai besaran harga keseluruhan saham tersebut Bambang menjelaskan,
100 persen saham PT Freeport Indonesia itu adalah USD 16,2 milyar maka
jika yang ditawarkan sebesar 10,64 persen maka itu setara dengan USD 1,7
milyar.
Sesudah PT FI menyampaikan tawarannya, maka sekarang tentunya sekarang
menjadi tugas pemerintah untuk memberikan evaluasi terhadap valuasi yang
disampaikan. “Untuk melakukan evaluasi, kita nanti akan melibatkan Tim
lintas Kementerian dan berdasarkan aturan pemerintah bisa juga menunjuk
tim independen veluer untuk menilai besaran saham tersebut,” jelas
Bambang.
Selanjutnya hasil evaluasi itu akan disampaikan ke tim Freeport untuk
menyepakati harga yang akan diputuskan berdasarkan keputusan para pihak.
”Jadi ini baru tingkat awal, mereka menawarkan selanjutnya nanti akan
ada pertemuan dengan pihak Freeport, setelah kita juga sudah mempunyai
posisi terhadap apa yang ditawarkan oleh PT Freeport ini,” lanjut
Bambang.
Berdasarkan PP nomor 77 tahun 2014 proses evaluasi aset paling lambat
dapat diselesaikan dalam 60 hari. Namun demikian, Bambang menyatakan
akan memproses dengan cepat evaluasi aset tersebut bersama tim yang
terbentuk.
“Evaluasi aset, berdasarakan PP 77 juga sudah mengatur selama 60 hari,
namun prinsipnya kita juga tidak mau berlama-lama prosesnya, kita harus
cepat juga dengan melibatkan para pihak seperti Kementerian Keuangan,
Kementerian BUMN dan BUMN,” ujar Bambang.
Pemerintah Indonesia saat ini telah memiliki 9,36 persen saham Freeport
Indonesia atau dikenal dengan saham dwi warna (saham Merah Putih).
Berdasarkan PP 77 itu, Freeport yang memiliki kegiatan pertambangan
bawah tanah (underground mining) berkewajiban untuk melakukan divestasi
sebesar 30 persen.
Masih dalam PP tersebut, Freeport harus melepas 20 persen sahamnya mulai
Oktober 2015. Lantaran pemerintah telah memiliki 9,36 persen, maka
Freeport melepas 10,64 persen saham. Sedangkan 10 persen sisanya
ditawarkan pada tahun kelima.
Sumber: http://rakyatku.com/2016/01/15/bisnis/gam-desak-pemerintah-tolak-perpanjangan-kontrak-karya-pt-freeport-indonesia.html
Sumber: http://rakyatku.com/2016/01/15/bisnis/gam-desak-pemerintah-tolak-perpanjangan-kontrak-karya-pt-freeport-indonesia.html
MAKASSAR – Gerakan
Aktivis Mahasiswa (GAM) mendesak kepada pemerintah untuk tidak
memperpanjang kontrak karya PT Freeport di Indonesia.
“Pemerintah harus tegas dalam mengambil keputusan. Nasionalisasikan
seluruh aset kekayaan alam Indonesia,” tegas Syihabuddin Moehammad dalam
aksinya di pertigaan Jl Hertasning-AP Pettarani, Jumat (15/1/2016).
Anggota GAM lainnya, Ardiansyah Rahmat menambahkan, aksi ini sebagai
desakan terhadap pemerintah agar mengambil alih pengelolaan tambang di
bumi Papua sepenuhnya.
“Masyarakat papua berhak mendapat kesejahteraan di tanahnya, pemerintah
harus tegas mengusir penjajah yang mengambil alih kekayaan sumber daya
alam Indonesia,” tutupnya.
Diketahui, Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral telah menerima
surat penawaran saham PT Freeport Indonesia (PT FI). Sesuai dengan
Peraturan Pemerintah (PP) nomor 77 tahun 2014, PT FI berkewajiban untuk
melakukan divestasi sebesar 10,64 persen.
“Freeport telah mengirim surat ke Menteri ESDM, dan kami telah
menerimanya sejak hari Rabu (13/1). Mereka telah menawarkan saham sesuai
dengan kewajiban yang harus mereka lakukan sesuai dengan PP 77 tahun
2014, dimana mereka harus menawarkan 10,64 persen,” ujar Direktur
Jenderal Mineral dan Batubara, Bambang Gatot dikutip dari situs resmi
ESDM.
Mengenai besaran harga keseluruhan saham tersebut Bambang menjelaskan,
100 persen saham PT Freeport Indonesia itu adalah USD 16,2 milyar maka
jika yang ditawarkan sebesar 10,64 persen maka itu setara dengan USD 1,7
milyar.
Sesudah PT FI menyampaikan tawarannya, maka sekarang tentunya sekarang
menjadi tugas pemerintah untuk memberikan evaluasi terhadap valuasi yang
disampaikan. “Untuk melakukan evaluasi, kita nanti akan melibatkan Tim
lintas Kementerian dan berdasarkan aturan pemerintah bisa juga menunjuk
tim independen veluer untuk menilai besaran saham tersebut,” jelas
Bambang.
Selanjutnya hasil evaluasi itu akan disampaikan ke tim Freeport untuk
menyepakati harga yang akan diputuskan berdasarkan keputusan para pihak.
”Jadi ini baru tingkat awal, mereka menawarkan selanjutnya nanti akan
ada pertemuan dengan pihak Freeport, setelah kita juga sudah mempunyai
posisi terhadap apa yang ditawarkan oleh PT Freeport ini,” lanjut
Bambang.
Berdasarkan PP nomor 77 tahun 2014 proses evaluasi aset paling lambat
dapat diselesaikan dalam 60 hari. Namun demikian, Bambang menyatakan
akan memproses dengan cepat evaluasi aset tersebut bersama tim yang
terbentuk.
“Evaluasi aset, berdasarakan PP 77 juga sudah mengatur selama 60 hari,
namun prinsipnya kita juga tidak mau berlama-lama prosesnya, kita harus
cepat juga dengan melibatkan para pihak seperti Kementerian Keuangan,
Kementerian BUMN dan BUMN,” ujar Bambang.
Pemerintah Indonesia saat ini telah memiliki 9,36 persen saham Freeport
Indonesia atau dikenal dengan saham dwi warna (saham Merah Putih).
Berdasarkan PP 77 itu, Freeport yang memiliki kegiatan pertambangan
bawah tanah (underground mining) berkewajiban untuk melakukan divestasi
sebesar 30 persen.
Masih dalam PP tersebut, Freeport harus melepas 20 persen sahamnya mulai
Oktober 2015. Lantaran pemerintah telah memiliki 9,36 persen, maka
Freeport melepas 10,64 persen saham. Sedangkan 10 persen sisanya
ditawarkan pada tahun kelima.
Sumber: http://rakyatku.com/2016/01/15/bisnis/gam-desak-pemerintah-tolak-perpanjangan-kontrak-karya-pt-freeport-indonesia.html
Sumber: http://rakyatku.com/2016/01/15/bisnis/gam-desak-pemerintah-tolak-perpanjangan-kontrak-karya-pt-freeport-indonesia.html
MAKASSAR – Gerakan
Aktivis Mahasiswa (GAM) mendesak kepada pemerintah untuk tidak
memperpanjang kontrak karya PT Freeport di Indonesia.
“Pemerintah harus tegas dalam mengambil keputusan. Nasionalisasikan
seluruh aset kekayaan alam Indonesia,” tegas Syihabuddin Moehammad dalam
aksinya di pertigaan Jl Hertasning-AP Pettarani, Jumat (15/1/2016).
Anggota GAM lainnya, Ardiansyah Rahmat menambahkan, aksi ini sebagai
desakan terhadap pemerintah agar mengambil alih pengelolaan tambang di
bumi Papua sepenuhnya.
“Masyarakat papua berhak mendapat kesejahteraan di tanahnya, pemerintah
harus tegas mengusir penjajah yang mengambil alih kekayaan sumber daya
alam Indonesia,” tutupnya.
Diketahui, Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral telah menerima
surat penawaran saham PT Freeport Indonesia (PT FI). Sesuai dengan
Peraturan Pemerintah (PP) nomor 77 tahun 2014, PT FI berkewajiban untuk
melakukan divestasi sebesar 10,64 persen.
“Freeport telah mengirim surat ke Menteri ESDM, dan kami telah
menerimanya sejak hari Rabu (13/1). Mereka telah menawarkan saham sesuai
dengan kewajiban yang harus mereka lakukan sesuai dengan PP 77 tahun
2014, dimana mereka harus menawarkan 10,64 persen,” ujar Direktur
Jenderal Mineral dan Batubara, Bambang Gatot dikutip dari situs resmi
ESDM.
Mengenai besaran harga keseluruhan saham tersebut Bambang menjelaskan,
100 persen saham PT Freeport Indonesia itu adalah USD 16,2 milyar maka
jika yang ditawarkan sebesar 10,64 persen maka itu setara dengan USD 1,7
milyar.
Sesudah PT FI menyampaikan tawarannya, maka sekarang tentunya sekarang
menjadi tugas pemerintah untuk memberikan evaluasi terhadap valuasi yang
disampaikan. “Untuk melakukan evaluasi, kita nanti akan melibatkan Tim
lintas Kementerian dan berdasarkan aturan pemerintah bisa juga menunjuk
tim independen veluer untuk menilai besaran saham tersebut,” jelas
Bambang.
Selanjutnya hasil evaluasi itu akan disampaikan ke tim Freeport untuk
menyepakati harga yang akan diputuskan berdasarkan keputusan para pihak.
”Jadi ini baru tingkat awal, mereka menawarkan selanjutnya nanti akan
ada pertemuan dengan pihak Freeport, setelah kita juga sudah mempunyai
posisi terhadap apa yang ditawarkan oleh PT Freeport ini,” lanjut
Bambang.
Berdasarkan PP nomor 77 tahun 2014 proses evaluasi aset paling lambat
dapat diselesaikan dalam 60 hari. Namun demikian, Bambang menyatakan
akan memproses dengan cepat evaluasi aset tersebut bersama tim yang
terbentuk.
“Evaluasi aset, berdasarakan PP 77 juga sudah mengatur selama 60 hari,
namun prinsipnya kita juga tidak mau berlama-lama prosesnya, kita harus
cepat juga dengan melibatkan para pihak seperti Kementerian Keuangan,
Kementerian BUMN dan BUMN,” ujar Bambang.
Pemerintah Indonesia saat ini telah memiliki 9,36 persen saham Freeport
Indonesia atau dikenal dengan saham dwi warna (saham Merah Putih).
Berdasarkan PP 77 itu, Freeport yang memiliki kegiatan pertambangan
bawah tanah (underground mining) berkewajiban untuk melakukan divestasi
sebesar 30 persen.
Masih dalam PP tersebut, Freeport harus melepas 20 persen sahamnya mulai
Oktober 2015. Lantaran pemerintah telah memiliki 9,36 persen, maka
Freeport melepas 10,64 persen saham. Sedangkan 10 persen sisanya
ditawarkan pada tahun kelima.
Sumber: http://rakyatku.com/2016/01/15/bisnis/gam-desak-pemerintah-tolak-perpanjangan-kontrak-karya-pt-freeport-indonesia.html
Sumber: http://rakyatku.com/2016/01/15/bisnis/gam-desak-pemerintah-tolak-perpanjangan-kontrak-karya-pt-freeport-indonesia.html
MAKASSAR – Gerakan
Aktivis Mahasiswa (GAM) mendesak kepada pemerintah untuk tidak
memperpanjang kontrak karya PT Freeport di Indonesia.
“Pemerintah harus tegas dalam mengambil keputusan. Nasionalisasikan
seluruh aset kekayaan alam Indonesia,” tegas Syihabuddin Moehammad dalam
aksinya di pertigaan Jl Hertasning-AP Pettarani, Jumat (15/1/2016).
Anggota GAM lainnya, Ardiansyah Rahmat menambahkan, aksi ini sebagai
desakan terhadap pemerintah agar mengambil alih pengelolaan tambang di
bumi Papua sepenuhnya.
“Masyarakat papua berhak mendapat kesejahteraan di tanahnya, pemerintah
harus tegas mengusir penjajah yang mengambil alih kekayaan sumber daya
alam Indonesia,” tutupnya.
Diketahui, Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral telah menerima
surat penawaran saham PT Freeport Indonesia (PT FI). Sesuai dengan
Peraturan Pemerintah (PP) nomor 77 tahun 2014, PT FI berkewajiban untuk
melakukan divestasi sebesar 10,64 persen.
“Freeport telah mengirim surat ke Menteri ESDM, dan kami telah
menerimanya sejak hari Rabu (13/1). Mereka telah menawarkan saham sesuai
dengan kewajiban yang harus mereka lakukan sesuai dengan PP 77 tahun
2014, dimana mereka harus menawarkan 10,64 persen,” ujar Direktur
Jenderal Mineral dan Batubara, Bambang Gatot dikutip dari situs resmi
ESDM.
Mengenai besaran harga keseluruhan saham tersebut Bambang menjelaskan,
100 persen saham PT Freeport Indonesia itu adalah USD 16,2 milyar maka
jika yang ditawarkan sebesar 10,64 persen maka itu setara dengan USD 1,7
milyar.
Sesudah PT FI menyampaikan tawarannya, maka sekarang tentunya sekarang
menjadi tugas pemerintah untuk memberikan evaluasi terhadap valuasi yang
disampaikan. “Untuk melakukan evaluasi, kita nanti akan melibatkan Tim
lintas Kementerian dan berdasarkan aturan pemerintah bisa juga menunjuk
tim independen veluer untuk menilai besaran saham tersebut,” jelas
Bambang.
Selanjutnya hasil evaluasi itu akan disampaikan ke tim Freeport untuk
menyepakati harga yang akan diputuskan berdasarkan keputusan para pihak.
”Jadi ini baru tingkat awal, mereka menawarkan selanjutnya nanti akan
ada pertemuan dengan pihak Freeport, setelah kita juga sudah mempunyai
posisi terhadap apa yang ditawarkan oleh PT Freeport ini,” lanjut
Bambang.
Berdasarkan PP nomor 77 tahun 2014 proses evaluasi aset paling lambat
dapat diselesaikan dalam 60 hari. Namun demikian, Bambang menyatakan
akan memproses dengan cepat evaluasi aset tersebut bersama tim yang
terbentuk.
“Evaluasi aset, berdasarakan PP 77 juga sudah mengatur selama 60 hari,
namun prinsipnya kita juga tidak mau berlama-lama prosesnya, kita harus
cepat juga dengan melibatkan para pihak seperti Kementerian Keuangan,
Kementerian BUMN dan BUMN,” ujar Bambang.
Pemerintah Indonesia saat ini telah memiliki 9,36 persen saham Freeport
Indonesia atau dikenal dengan saham dwi warna (saham Merah Putih).
Berdasarkan PP 77 itu, Freeport yang memiliki kegiatan pertambangan
bawah tanah (underground mining) berkewajiban untuk melakukan divestasi
sebesar 30 persen.
Masih dalam PP tersebut, Freeport harus melepas 20 persen sahamnya mulai
Oktober 2015. Lantaran pemerintah telah memiliki 9,36 persen, maka
Freeport melepas 10,64 persen saham. Sedangkan 10 persen sisanya
ditawarkan pada tahun kelima.
Sumber: http://rakyatku.com/2016/01/15/bisnis/gam-desak-pemerintah-tolak-perpanjangan-kontrak-karya-pt-freeport-indonesia.html
Sumber: http://rakyatku.com/2016/01/15/bisnis/gam-desak-pemerintah-tolak-perpanjangan-kontrak-karya-pt-freeport-indonesia.html
0 komentar:
Post a Comment