Home » , , » GAM Desak Pemerintah Tolak Perpanjangan Kontrak Karya PT Freeport Indonesia

GAM Desak Pemerintah Tolak Perpanjangan Kontrak Karya PT Freeport Indonesia

MAKASSAR – Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) mendesak kepada pemerintah untuk tidak memperpanjang kontrak karya PT Freeport di Indonesia.

 “Pemerintah harus tegas dalam mengambil keputusan. Nasionalisasikan seluruh aset kekayaan alam Indonesia,” tegas Syihabuddin Moehammad dalam aksinya di pertigaan Jl Hertasning-AP Pettarani, Jumat (15/1/2016).

 Anggota GAM lainnya, Ardiansyah Rahmat menambahkan, aksi ini sebagai desakan terhadap pemerintah agar mengambil alih pengelolaan tambang di bumi Papua sepenuhnya.

 “Masyarakat papua berhak mendapat kesejahteraan di tanahnya, pemerintah harus tegas mengusir penjajah yang mengambil alih kekayaan sumber daya alam Indonesia,” tutupnya. 

Diketahui, Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral telah menerima surat penawaran saham PT Freeport Indonesia (PT FI). Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 77 tahun 2014, PT FI berkewajiban untuk melakukan divestasi sebesar 10,64 persen. 

“Freeport telah mengirim surat ke Menteri ESDM, dan kami telah menerimanya sejak hari Rabu (13/1). Mereka telah menawarkan saham sesuai dengan kewajiban yang harus mereka lakukan sesuai dengan PP 77 tahun 2014, dimana mereka harus menawarkan 10,64 persen,” ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Bambang Gatot dikutip dari situs resmi ESDM. 

Mengenai besaran harga keseluruhan saham tersebut Bambang menjelaskan, 100 persen saham PT Freeport Indonesia itu adalah USD 16,2 milyar maka jika yang ditawarkan sebesar 10,64 persen maka itu setara dengan USD 1,7 milyar.

 Sesudah PT FI menyampaikan tawarannya, maka sekarang tentunya sekarang menjadi tugas pemerintah untuk memberikan evaluasi terhadap valuasi yang disampaikan. “Untuk melakukan evaluasi, kita nanti akan melibatkan Tim lintas Kementerian dan berdasarkan aturan pemerintah bisa juga menunjuk tim independen veluer untuk menilai besaran saham tersebut,” jelas Bambang.

 Selanjutnya hasil evaluasi itu akan disampaikan ke tim Freeport untuk menyepakati harga yang akan diputuskan berdasarkan keputusan para pihak. ”Jadi ini baru tingkat awal, mereka menawarkan selanjutnya nanti akan ada pertemuan dengan pihak Freeport, setelah kita juga sudah mempunyai posisi terhadap apa yang ditawarkan oleh PT Freeport ini,” lanjut Bambang. 

Berdasarkan PP nomor 77 tahun 2014 proses evaluasi aset paling lambat dapat diselesaikan dalam 60 hari. Namun demikian, Bambang menyatakan akan memproses dengan cepat evaluasi aset tersebut bersama tim yang terbentuk. “Evaluasi aset, berdasarakan PP 77 juga sudah mengatur selama 60 hari, namun prinsipnya kita juga tidak mau berlama-lama prosesnya, kita harus cepat juga dengan melibatkan para pihak seperti Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN dan BUMN,” ujar Bambang. Pemerintah Indonesia saat ini telah memiliki 9,36 persen saham Freeport Indonesia atau dikenal dengan saham dwi warna (saham Merah Putih). Berdasarkan PP 77 itu, Freeport yang memiliki kegiatan pertambangan bawah tanah (underground mining) berkewajiban untuk melakukan divestasi sebesar 30 persen.

 Masih dalam PP tersebut, Freeport harus melepas 20 persen sahamnya mulai Oktober 2015. Lantaran pemerintah telah memiliki 9,36 persen, maka Freeport melepas 10,64 persen saham. Sedangkan 10 persen sisanya ditawarkan pada tahun kelima.

Sumber:rakyatku.com
MAKASSAR – Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) mendesak kepada pemerintah untuk tidak memperpanjang kontrak karya PT Freeport di Indonesia. “Pemerintah harus tegas dalam mengambil keputusan. Nasionalisasikan seluruh aset kekayaan alam Indonesia,” tegas Syihabuddin Moehammad dalam aksinya di pertigaan Jl Hertasning-AP Pettarani, Jumat (15/1/2016). Anggota GAM lainnya, Ardiansyah Rahmat menambahkan, aksi ini sebagai desakan terhadap pemerintah agar mengambil alih pengelolaan tambang di bumi Papua sepenuhnya. “Masyarakat papua berhak mendapat kesejahteraan di tanahnya, pemerintah harus tegas mengusir penjajah yang mengambil alih kekayaan sumber daya alam Indonesia,” tutupnya. Diketahui, Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral telah menerima surat penawaran saham PT Freeport Indonesia (PT FI). Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 77 tahun 2014, PT FI berkewajiban untuk melakukan divestasi sebesar 10,64 persen. “Freeport telah mengirim surat ke Menteri ESDM, dan kami telah menerimanya sejak hari Rabu (13/1). Mereka telah menawarkan saham sesuai dengan kewajiban yang harus mereka lakukan sesuai dengan PP 77 tahun 2014, dimana mereka harus menawarkan 10,64 persen,” ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Bambang Gatot dikutip dari situs resmi ESDM. Mengenai besaran harga keseluruhan saham tersebut Bambang menjelaskan, 100 persen saham PT Freeport Indonesia itu adalah USD 16,2 milyar maka jika yang ditawarkan sebesar 10,64 persen maka itu setara dengan USD 1,7 milyar. Sesudah PT FI menyampaikan tawarannya, maka sekarang tentunya sekarang menjadi tugas pemerintah untuk memberikan evaluasi terhadap valuasi yang disampaikan. “Untuk melakukan evaluasi, kita nanti akan melibatkan Tim lintas Kementerian dan berdasarkan aturan pemerintah bisa juga menunjuk tim independen veluer untuk menilai besaran saham tersebut,” jelas Bambang. Selanjutnya hasil evaluasi itu akan disampaikan ke tim Freeport untuk menyepakati harga yang akan diputuskan berdasarkan keputusan para pihak. ”Jadi ini baru tingkat awal, mereka menawarkan selanjutnya nanti akan ada pertemuan dengan pihak Freeport, setelah kita juga sudah mempunyai posisi terhadap apa yang ditawarkan oleh PT Freeport ini,” lanjut Bambang. Berdasarkan PP nomor 77 tahun 2014 proses evaluasi aset paling lambat dapat diselesaikan dalam 60 hari. Namun demikian, Bambang menyatakan akan memproses dengan cepat evaluasi aset tersebut bersama tim yang terbentuk. “Evaluasi aset, berdasarakan PP 77 juga sudah mengatur selama 60 hari, namun prinsipnya kita juga tidak mau berlama-lama prosesnya, kita harus cepat juga dengan melibatkan para pihak seperti Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN dan BUMN,” ujar Bambang. Pemerintah Indonesia saat ini telah memiliki 9,36 persen saham Freeport Indonesia atau dikenal dengan saham dwi warna (saham Merah Putih). Berdasarkan PP 77 itu, Freeport yang memiliki kegiatan pertambangan bawah tanah (underground mining) berkewajiban untuk melakukan divestasi sebesar 30 persen. Masih dalam PP tersebut, Freeport harus melepas 20 persen sahamnya mulai Oktober 2015. Lantaran pemerintah telah memiliki 9,36 persen, maka Freeport melepas 10,64 persen saham. Sedangkan 10 persen sisanya ditawarkan pada tahun kelima.

Sumber: http://rakyatku.com/2016/01/15/bisnis/gam-desak-pemerintah-tolak-perpanjangan-kontrak-karya-pt-freeport-indonesia.html
MAKASSAR – Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) mendesak kepada pemerintah untuk tidak memperpanjang kontrak karya PT Freeport di Indonesia. “Pemerintah harus tegas dalam mengambil keputusan. Nasionalisasikan seluruh aset kekayaan alam Indonesia,” tegas Syihabuddin Moehammad dalam aksinya di pertigaan Jl Hertasning-AP Pettarani, Jumat (15/1/2016). Anggota GAM lainnya, Ardiansyah Rahmat menambahkan, aksi ini sebagai desakan terhadap pemerintah agar mengambil alih pengelolaan tambang di bumi Papua sepenuhnya. “Masyarakat papua berhak mendapat kesejahteraan di tanahnya, pemerintah harus tegas mengusir penjajah yang mengambil alih kekayaan sumber daya alam Indonesia,” tutupnya. Diketahui, Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral telah menerima surat penawaran saham PT Freeport Indonesia (PT FI). Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 77 tahun 2014, PT FI berkewajiban untuk melakukan divestasi sebesar 10,64 persen. “Freeport telah mengirim surat ke Menteri ESDM, dan kami telah menerimanya sejak hari Rabu (13/1). Mereka telah menawarkan saham sesuai dengan kewajiban yang harus mereka lakukan sesuai dengan PP 77 tahun 2014, dimana mereka harus menawarkan 10,64 persen,” ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Bambang Gatot dikutip dari situs resmi ESDM. Mengenai besaran harga keseluruhan saham tersebut Bambang menjelaskan, 100 persen saham PT Freeport Indonesia itu adalah USD 16,2 milyar maka jika yang ditawarkan sebesar 10,64 persen maka itu setara dengan USD 1,7 milyar. Sesudah PT FI menyampaikan tawarannya, maka sekarang tentunya sekarang menjadi tugas pemerintah untuk memberikan evaluasi terhadap valuasi yang disampaikan. “Untuk melakukan evaluasi, kita nanti akan melibatkan Tim lintas Kementerian dan berdasarkan aturan pemerintah bisa juga menunjuk tim independen veluer untuk menilai besaran saham tersebut,” jelas Bambang. Selanjutnya hasil evaluasi itu akan disampaikan ke tim Freeport untuk menyepakati harga yang akan diputuskan berdasarkan keputusan para pihak. ”Jadi ini baru tingkat awal, mereka menawarkan selanjutnya nanti akan ada pertemuan dengan pihak Freeport, setelah kita juga sudah mempunyai posisi terhadap apa yang ditawarkan oleh PT Freeport ini,” lanjut Bambang. Berdasarkan PP nomor 77 tahun 2014 proses evaluasi aset paling lambat dapat diselesaikan dalam 60 hari. Namun demikian, Bambang menyatakan akan memproses dengan cepat evaluasi aset tersebut bersama tim yang terbentuk. “Evaluasi aset, berdasarakan PP 77 juga sudah mengatur selama 60 hari, namun prinsipnya kita juga tidak mau berlama-lama prosesnya, kita harus cepat juga dengan melibatkan para pihak seperti Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN dan BUMN,” ujar Bambang. Pemerintah Indonesia saat ini telah memiliki 9,36 persen saham Freeport Indonesia atau dikenal dengan saham dwi warna (saham Merah Putih). Berdasarkan PP 77 itu, Freeport yang memiliki kegiatan pertambangan bawah tanah (underground mining) berkewajiban untuk melakukan divestasi sebesar 30 persen. Masih dalam PP tersebut, Freeport harus melepas 20 persen sahamnya mulai Oktober 2015. Lantaran pemerintah telah memiliki 9,36 persen, maka Freeport melepas 10,64 persen saham. Sedangkan 10 persen sisanya ditawarkan pada tahun kelima.

Sumber: http://rakyatku.com/2016/01/15/bisnis/gam-desak-pemerintah-tolak-perpanjangan-kontrak-karya-pt-freeport-indonesia.html
MAKASSAR – Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) mendesak kepada pemerintah untuk tidak memperpanjang kontrak karya PT Freeport di Indonesia. “Pemerintah harus tegas dalam mengambil keputusan. Nasionalisasikan seluruh aset kekayaan alam Indonesia,” tegas Syihabuddin Moehammad dalam aksinya di pertigaan Jl Hertasning-AP Pettarani, Jumat (15/1/2016). Anggota GAM lainnya, Ardiansyah Rahmat menambahkan, aksi ini sebagai desakan terhadap pemerintah agar mengambil alih pengelolaan tambang di bumi Papua sepenuhnya. “Masyarakat papua berhak mendapat kesejahteraan di tanahnya, pemerintah harus tegas mengusir penjajah yang mengambil alih kekayaan sumber daya alam Indonesia,” tutupnya. Diketahui, Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral telah menerima surat penawaran saham PT Freeport Indonesia (PT FI). Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 77 tahun 2014, PT FI berkewajiban untuk melakukan divestasi sebesar 10,64 persen. “Freeport telah mengirim surat ke Menteri ESDM, dan kami telah menerimanya sejak hari Rabu (13/1). Mereka telah menawarkan saham sesuai dengan kewajiban yang harus mereka lakukan sesuai dengan PP 77 tahun 2014, dimana mereka harus menawarkan 10,64 persen,” ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Bambang Gatot dikutip dari situs resmi ESDM. Mengenai besaran harga keseluruhan saham tersebut Bambang menjelaskan, 100 persen saham PT Freeport Indonesia itu adalah USD 16,2 milyar maka jika yang ditawarkan sebesar 10,64 persen maka itu setara dengan USD 1,7 milyar. Sesudah PT FI menyampaikan tawarannya, maka sekarang tentunya sekarang menjadi tugas pemerintah untuk memberikan evaluasi terhadap valuasi yang disampaikan. “Untuk melakukan evaluasi, kita nanti akan melibatkan Tim lintas Kementerian dan berdasarkan aturan pemerintah bisa juga menunjuk tim independen veluer untuk menilai besaran saham tersebut,” jelas Bambang. Selanjutnya hasil evaluasi itu akan disampaikan ke tim Freeport untuk menyepakati harga yang akan diputuskan berdasarkan keputusan para pihak. ”Jadi ini baru tingkat awal, mereka menawarkan selanjutnya nanti akan ada pertemuan dengan pihak Freeport, setelah kita juga sudah mempunyai posisi terhadap apa yang ditawarkan oleh PT Freeport ini,” lanjut Bambang. Berdasarkan PP nomor 77 tahun 2014 proses evaluasi aset paling lambat dapat diselesaikan dalam 60 hari. Namun demikian, Bambang menyatakan akan memproses dengan cepat evaluasi aset tersebut bersama tim yang terbentuk. “Evaluasi aset, berdasarakan PP 77 juga sudah mengatur selama 60 hari, namun prinsipnya kita juga tidak mau berlama-lama prosesnya, kita harus cepat juga dengan melibatkan para pihak seperti Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN dan BUMN,” ujar Bambang. Pemerintah Indonesia saat ini telah memiliki 9,36 persen saham Freeport Indonesia atau dikenal dengan saham dwi warna (saham Merah Putih). Berdasarkan PP 77 itu, Freeport yang memiliki kegiatan pertambangan bawah tanah (underground mining) berkewajiban untuk melakukan divestasi sebesar 30 persen. Masih dalam PP tersebut, Freeport harus melepas 20 persen sahamnya mulai Oktober 2015. Lantaran pemerintah telah memiliki 9,36 persen, maka Freeport melepas 10,64 persen saham. Sedangkan 10 persen sisanya ditawarkan pada tahun kelima.

Sumber: http://rakyatku.com/2016/01/15/bisnis/gam-desak-pemerintah-tolak-perpanjangan-kontrak-karya-pt-freeport-indonesia.html
MAKASSAR – Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) mendesak kepada pemerintah untuk tidak memperpanjang kontrak karya PT Freeport di Indonesia. “Pemerintah harus tegas dalam mengambil keputusan. Nasionalisasikan seluruh aset kekayaan alam Indonesia,” tegas Syihabuddin Moehammad dalam aksinya di pertigaan Jl Hertasning-AP Pettarani, Jumat (15/1/2016). Anggota GAM lainnya, Ardiansyah Rahmat menambahkan, aksi ini sebagai desakan terhadap pemerintah agar mengambil alih pengelolaan tambang di bumi Papua sepenuhnya. “Masyarakat papua berhak mendapat kesejahteraan di tanahnya, pemerintah harus tegas mengusir penjajah yang mengambil alih kekayaan sumber daya alam Indonesia,” tutupnya. Diketahui, Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral telah menerima surat penawaran saham PT Freeport Indonesia (PT FI). Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 77 tahun 2014, PT FI berkewajiban untuk melakukan divestasi sebesar 10,64 persen. “Freeport telah mengirim surat ke Menteri ESDM, dan kami telah menerimanya sejak hari Rabu (13/1). Mereka telah menawarkan saham sesuai dengan kewajiban yang harus mereka lakukan sesuai dengan PP 77 tahun 2014, dimana mereka harus menawarkan 10,64 persen,” ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Bambang Gatot dikutip dari situs resmi ESDM. Mengenai besaran harga keseluruhan saham tersebut Bambang menjelaskan, 100 persen saham PT Freeport Indonesia itu adalah USD 16,2 milyar maka jika yang ditawarkan sebesar 10,64 persen maka itu setara dengan USD 1,7 milyar. Sesudah PT FI menyampaikan tawarannya, maka sekarang tentunya sekarang menjadi tugas pemerintah untuk memberikan evaluasi terhadap valuasi yang disampaikan. “Untuk melakukan evaluasi, kita nanti akan melibatkan Tim lintas Kementerian dan berdasarkan aturan pemerintah bisa juga menunjuk tim independen veluer untuk menilai besaran saham tersebut,” jelas Bambang. Selanjutnya hasil evaluasi itu akan disampaikan ke tim Freeport untuk menyepakati harga yang akan diputuskan berdasarkan keputusan para pihak. ”Jadi ini baru tingkat awal, mereka menawarkan selanjutnya nanti akan ada pertemuan dengan pihak Freeport, setelah kita juga sudah mempunyai posisi terhadap apa yang ditawarkan oleh PT Freeport ini,” lanjut Bambang. Berdasarkan PP nomor 77 tahun 2014 proses evaluasi aset paling lambat dapat diselesaikan dalam 60 hari. Namun demikian, Bambang menyatakan akan memproses dengan cepat evaluasi aset tersebut bersama tim yang terbentuk. “Evaluasi aset, berdasarakan PP 77 juga sudah mengatur selama 60 hari, namun prinsipnya kita juga tidak mau berlama-lama prosesnya, kita harus cepat juga dengan melibatkan para pihak seperti Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN dan BUMN,” ujar Bambang. Pemerintah Indonesia saat ini telah memiliki 9,36 persen saham Freeport Indonesia atau dikenal dengan saham dwi warna (saham Merah Putih). Berdasarkan PP 77 itu, Freeport yang memiliki kegiatan pertambangan bawah tanah (underground mining) berkewajiban untuk melakukan divestasi sebesar 30 persen. Masih dalam PP tersebut, Freeport harus melepas 20 persen sahamnya mulai Oktober 2015. Lantaran pemerintah telah memiliki 9,36 persen, maka Freeport melepas 10,64 persen saham. Sedangkan 10 persen sisanya ditawarkan pada tahun kelima.

Sumber: http://rakyatku.com/2016/01/15/bisnis/gam-desak-pemerintah-tolak-perpanjangan-kontrak-karya-pt-freeport-indonesia.html
Share this video :

0 komentar:

Post a Comment

 
Copyright © 2013. RASUDO FM DOGIYAI - All Rights Reserved

Distributed By Free Blogger Templates | Lyrics | Songs.pk | Download Ringtones | HD Wallpapers For Mobile

Proudly powered by Blogger