Showing posts with label Timika. Show all posts
Showing posts with label Timika. Show all posts

Pemuda Papua Akui Akibat PHK Masal PT Freeport Dua Karyawan Meninggal

Add Ilustrasi demonstrasi mahasiswa di depan DPR menolak PT Freeport.
(Jefta Images / Barcroft Media / Barcroft Media via Getty Images)caption
Timika- Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia Kabupaten Mimika,Papua menilai berlarut-larutnya perseteruan antara pemerintah dengan PT Freeport Indonesia terkait kelanjutan operasi pertambangan perusahaan itu telah memicu keputusan pemutusan hubungan kerja/PHK terhadap ribuan karyawan.

"Sehubungan dengan situasi itu, kami mendesak pemerintah bersama PT Freeport agar secepatnya mencari solusi atas permasalahan yang terjadi guna menyelamatkan nasib ribuan karyawan yang bekerja di PT Freeport maupun perusahaan-perusahaan subkontraktornya," kata Ketua DPD KNPI Mimika Roby Omaleng di Timika, Senin (14/3/2017)

Roby mengatakan terjadinya PHK massal sekitar 2.000-an karyawan yang bekerja di area pertambangan PT Freeport di Tembagapura, Mimika, Papua, tidak lepas dari terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017 yang melarang semua perusahaan tambang (termasuk Freeport) untuk mengekspor konsentrat.

Terbitnya PP tersebut mengakibatkan Freeport kini hanya bisa memasok 40 persen konsentratnya ke PT Smelting di Gresik, Jawa Timur.

Dampak lanjutan dari kondisi itu, Freeport mulai melakukan penghematan besar-besaran, termasuk merumahkan karyawannya. Sementara perusahaan-perusahaan subkontraktor yang mendukung operasi pertambangan Freeport juga melakukan langkah PHK besar-besaran.

Menurut Roby, jika pemerintah dengan pihak Freeport tidak segera mencapai kesepakatan terkait kelanjutan operasi pertambangannya di Tembagapura, Mimika, Papua maka kebijakan PHK massal karyawan akan terus berlangsung dari hari ke hari.

"Ketika tidak ada titik temu antara pemerintah dengan Freeport, maka sudah tentu karyawan yang menjadi korban. Tolong pemerintah dan Freeport memikirkan hal ini," ujar Roby.

Hal senada dikemukakan tokoh masyarakat Amungme Yosep Yopi Kilangin.

Menangis Menurut Yosep Yopi Kilangin, pemerintah dan pihak Freeport harus kembali ke meja perundingan guna mencari solusi terhadap permasalahan sosial yang kini menimpa karyawan dan masyarakat lokal akibat terhentinya ekspor konsentrat Freeport.

Yopi mengusulkan agar pemerintah memberikan kesempatan kepada Freeport untuk menyelesaikan sisa masa waktu Kontrak Karya tahap II hingga 2021.

"Jangan paksakan kehendak dalam posisi seperti sekarang ini. Ingat, ada ribuan orang yang nasibnya kini bergantung pada Freeport. Mengapa pemerintah tidak sabar. Masih ada beberapa tahun lagi sampai masa waktu KK tahap II berakhir," ujar Yopi seperti dilansir Antara.

Akibat kebijakan PHK massal di Freeport tersebut, katanya, sudah dua orang karyawan meninggal dunia.

Kedua karyawan yang meninggal itu merupakan karyawan PT Pangansari Utama dan PT Jasti Pravita.

"Saya terima laporan sudah ada dua orang meninggal begitu mereka menerima surat pemberitahuan PHK. Bagaimana nasib anak, isteri dan keluarga mereka. Saya menangis mendengar cerita itu. Bahkan sekarang masih ada ribuan orang lagi yang sedang menunggu antrean kapan mereka dipulangkan oleh pihak perusahaan," tutur Yopi, mantan Ketua DPRD Mimika periode 2004-2009 itu.(INDUSTRY)

Karyawannya Demo Pemerintah, Freeport : Bukan Kami yang Biayai

Ratusan karyawan Freeport yang berdemo di Jakarta, Selasa (7/3) lalu.
PT. Freeport Indonesia (PTFI) menolak tudingan bahwa demonstrasi karyawan yang dilakukan di depan Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Selasa (07/03/2017) lalu sengaja dibiayai perusahaan untuk menekan pemerintah.

Vice President Corporate Communication PTFI, Riza Pratama mengatakan aksi karyawan yang datang dari Timika ke Jakarta merupakan inisiatif sendiri dan tidak ada dukungan biaya sepeser pun dari Freeport.

“Mereka ke Jakarta inisiatif sendiri, biaya tiket hingga penginapan dan makan ditanggung dengan biaya mereka sendiri,” ujar Riza, Rabu (08/03/2017) kemarin.

Sebelumnya Bupati Mimika Eltinus Omaleng menaruh curiga PTFI sengaja membiayai karyawannya untuk datang berunjukrasa di Jakarta. Hal ini didasari karena para karyawan disebut sempat meminta bantuan Pemkab Mimika untuk menyediakan transportasi berupa dua buah pesawat.

Massa sebanyak 200-an karyawan Freeport datang ke Jakarta dan meminta kepada Pemerintah Pusat untuk tidak memaksa Freeport menerima Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) karena sangat berdampak buruk bagi nasib karyawan.

Para karyawan ini juga beralasan selama ini Freeport telah banyak membangun di Papua secara khusus Kabupaten Mimika lewat pajak hasil menambang konsentrat mentah.

Negosisasi Kontrak

Pemerintah Indonesia sendiri saat ini masih bernegosiasi dengan Freeport untuk mencari jalan terbaik bagi kedua pihak. Meski begitu, banyak masyarakat berharap Pemerintah dapat tegas kepada Freeport soal kelanjutan kontrak karya.(HARPA)

“EXPEL FREEPORT, SAVE PAPUA,” STUDENTS DEMAND

Carrying banners and pamphlets “Expel Freeport, Save Papua”, they demanded PT. Freeport Indonesia fulfill their obligations to the customary landowners in gold and copper mining areas, including the tenureship payment amounted to Rp 400 trillion.
If not, the Freeport’s contract should not be extended for third time and this American company should check out of Papua, the protestors said.
Protest Coordinator Robert Natikime said in his speech that since the first contract, Freeport has not brought benefits to the landowners and communities around its mine are still living in poverty.
“When the first contract was signed in 1967, Freeport’s representative Forbes Wilson fooled our grandparents. He promised a lot of things but nothing been materialized. The third contract could not be executed if it wasn’t involved the landowners and Freeport must pay penalty on tenureship,” he said.
He said Freeport comes not to welfare the landowners in general and Papua in particular. But it presents to destroy the customary landowners to take control on their natural richness.
“Papua Legislative Council to immediately form a Special Committee on Freeport’s Contract. Freeport is responsible to the entire human rights violations occurred in Papua generally and in particular in Mimika since it’s been operated in 1967. Freeport’s Headquarters must be in Papua, instead of Jakarta,” he said.
The students were met with the Chairman of Papua Legislative Council, Yunus Wonda; the Chairman of Commission I of Papua Legislative Council, Elvis Tabuni, Papua legislators Laurenzus Kadepa, Kusmanto and Wilhelmus Pigai.
“We have not been able to determine the next step if we don’t know where we stand. We are waiting for Freeport’s respond. Sometimes ago the Papua Provincial Government proposed 17 points. It should be followed up first befire the new contract. The 17 points are to facilitate the interest of indigenous Papuans, in particular seven tribes of landowners,” said Wonda in front of protesters.
After the rally, Papua legislator Laurenzus Kadepa told Freeport to not only give a promise, but it has to have commitment to build the human resources of local community, besides paying compensation Rp 400 trillion to the landowners.
Now, two mountains at hundreds meters of height of Cartenz, Erstberg (1967-1987) and Grasberg (1988-2041), have damaged. While the law land of Amungsa Land (Mimika) is continuously containing the mining waste or tailing. But the polemic on Freeport’s contract and shares is continuously happened in Jakarta.
Ertsberg has been transformed into a lake named Wilson Lake after Forbes Wilson, the expedition leader of Freeport 1960 with the late Amungme leader Mozes Kilangin whose name given to the Timika International Mozes Kilangin Airport.
Forbes Wilson didn’t deny the role of Amungme leader in Freeport’s expedition along Amungme people to guarantee the expedition run smoothly and safety without the escort of the Dutch Army. The local people were simply tackling the security of Dutch and American expedition team for more than a month in April 1960.
Forbers Wilson wrote in his book “The Conquest of Copper Montain” confessed that Mozes Kilangin was a navigator as well as good negotiator and also kept monitor and escort him during the climb expedition to Erstberg.
If he was still alive, what would he said about the renegotiation of Freeport’s contract to extend their exploitation of copper, gold and silver mining at the Grasberg and Ertsberg in Papua until 2041.
All parties in Jakarta seem not paying attention and care about the Papuans, especially Kamoro and Amungme people. It’s similar with Freeport that doesn’t care about it at all since they have been operated in this land and after being expelled from Cuba when managing the sculpture mining. (Arjuna Pademme/rom)
http://tabloidjubi.com/eng/expel-freeport-save-papua-students-demand/
 
 

Kecelakan di Timika Mengakibatkan Dua Orang Dewasa dan Satu Anak Kritis


Salah Satu Korban Kecelakan di Timika (Mardy Dimi)
Timika - Kecelakan di timika Mengakibatkan Dua Orang Dewasa dan Satu Anak Kritis
Kecalakan ini  terjadi tepatnya diujung lapangan terbang Mozes Kilangin Timika, senin 3/11

Terjadinya kecelakaan ini tepat pukul 03:38 WIP, saat mereka (korban) Sedang Mengantar makanan untuk babi kepada keluarganya yang berada dijalan kebun sirih timika.

Yang menjadi Korban adalah Dua orang dewasa satu anak ,degan nama  Leonarda Dimi (25) megalami tangan sebelah kanan patah dan jari kelingking kaki sebelah kanan putus, Metodius Auwe (22) megalami patah tulang kaki sebelah kanan sedangkan Fabi Pekei (3) mengalami  luka-luka ringan dibagian dahi/kening dan kaki sebelah kanan.

Sementara itu ketiga korban kecelakan itu masih dirawat dirumah sakit umum daerah (RSUD) SP 1 Timika sedangkan pelakunya orang/suku key telah ditangkap dan diamankan oleh polisi dari polsek mimika, baru timika.

Saya minta surat keterangan pemeriksaan dari kesehatan atau Visum kepada dokter yang memeriksa ketiga korbannya itu sebagai bukti pemeriksaan dokter, Sebab inilah yang akan diminta oleh pihak polisi sebagai bukti pemeriksaannya, kata Marinus Dimi.

Besok keluarga pihak korbannya akan menemui Polsek mimika baru sekaligus membawah dengan surat pemeriksaan/keterangan dari dokter sebagai buktinya, guna meminta uang berobat bagi ketiga korban itu ujarnya.(rsdfm/Mardy Dimi)




Polisi Teror Kantor KNPB Timika Dengan Tembakan


Kursi Ditendang Polisi
Timika, KNPBNews - Tadi malam, Kamis (12/5), pukul 01.00 Waktu Papua, Polisi kolonial Indonesia dari Polsek Mimika Baru mendatangi  halaman kantor PRD/KNPB Wilayah Timika dan melakukan rentetan penembakan dengan alasan yang tidak begitu jelas.

Wakil Ketua KNPB Wilayah Timika yang menjaga kantor  mengatakan kepada KNPBnews menduga bahwa penembakan itu sengaja dilakukan untuk memancing kemarahan anggota KNPB di Timika.

“Tadi malam jam 01.00 kepolisian yang biasa bertugas di Polsek Mimika Baru datang disini (Halaman kantor), dan mereka (Polisi) bilang kami kejar anak-anak aibon, padahal tidak ada anak aibon yang lewat disitu.” Ujarnya.

Lanjutnya, tapi sampai depan halaman kantor, mereka keluarkan tembakan 10 kali, “Polisi memancing kami dan keluarkan tembakan 10 kali tetapi kami tidak tanggapi, karena kami tahu bahwa polisi memancing untuk kami emosi dan marah.” Ujarnya.
]
Selanjutnya, dia juga menambahkan bahwa Polisi yang datang ini juga memancing dengan kata-kata ejekan serta menendang kursi-kursi kami tapi kami tidak marah “Dia (polisi) pendatang, dia mengejek kami dan berkata, tidak boleh kamu jaga-jaga diluar, kamu jaga masuk dalam kantor saja, jangan peleh dengan batu.” Kata wakil Ketua KNPB sambil meniru kata-kata polisi.

Setelah kejadian semalam, Polisi hari ini (12/5) menangkap Ketua KNPB Timika, Steven Itlay di Pelabuhan Jayapura. Diduga, teror dan ancaman terhadap kantor PRD dan KNPB di Timika hanyalah suatu rekayasa untuk menangkap dan memberatkan Steven Itlay.

“Kami duga polisi sengaja memancing dan memprovokasi kekerasan kepada kami di Kantor KNPB Timika, dengan motif agar Steven Itlay ditangkap dan dijerat dengan hukum Indonesia, tetapi strategi Polisi itu tidak berhasil, karena kami tidak terpancing marah” katanya dengan nada tertawa.

Berikut Foto-Foto
Polisi tendang-tendang kursi di depan halaman kantor PRDM/KNPB Wilayah Timika
Polisi tendang-tendang kursi di depan halaman kantor PRDM/KNPB Wilayah Timika
Polisi tendang-tendang kursi di depan halaman kantor PRDM/KNPB Wilayah Timika
Peluruh yang Polisi Keluarkan di kompleks Kantor PRD/KNPB Timika untuk memancing aktifis KNPB Timika
Peluruh yang Polisi Keluarkan di kompleks Kantor PRD/KNPB Timika untuk memancing aktifis KNPB Timika

Lokasi Pelatihan di Terowongan Freeport Dipertanyakan

Mimika - Peristiwa terowongan ambruk di PT Freeport Indonesia di Timika, Papua, mengundang tanya. Pasalnya, terowongan itu dulunya bukan tempat pelatihan karyawan.

Demikian dikatakan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan (PCSP KEP) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Mimika, Virgo Salosa.

Dulu, kata Virgo, tempat pelatihan karyawan di Ridge Camp Mil 72. Namun entah apa alasannya, tempat pelatihan dipindah ke terowongan Big Gossan Underground tersebut.

Sejak pemindahan lokasi, banyak karyawan mengeluh. Mereka sebenarnya meminta pemindahan pelatihan ke luar terowongan.

Ia juga mempertanyakan pemerintah mengizinkan Freeport melakukan ekspansi ke wilayah bawah tanah. Lantaran itu, ia yang juga karyawan PT Freeport itu akan melayangkan surat pernyataan sikap atas insiden tersebut.

Surat SPSI itu berisi 12 butir penyataan ditujukan kepada PT Freeport. Sebanyak 21 pimpinan unit kerja (PUK) yang bernaung dalam perusahaan penambangan itu membubuhkan tanda tangan mereka di surat pernyataan.

Sementara itu, belum ada perkembangan baru mengenai evakuasi 23 korban yang terjebak di terowongan. Tim tanggap darurat Freeport masih melanjutkan proses evakuasi korban.

Editor: Laela Badriyah
 SUMBER: LIPUTAN6.COM

PT. FREEPORT WAJIB DI TUTUP!, INI NAMA-NAMA KORBANNYA

TIMIKA -- Karyawan PT. Freeport Indonsia, Lalai Mengurus Keselamatan Kerja, kepada Buruh, hingga 41 korban terowongan runtuh di area tambang PT Freeport Indonesia, Mimika, Papua, Selasa (14/5). Empat korban ditemukan dalam keadaan meninggal. Menurut Aparat Kepolisian berita Metrotvnews.com, 38 korban selamat (luka-luka) dan empat korban meninggal," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Papua I Gede Sumerta Jaya saat dihubungi, Rabu (15/5) pagi.

Berikut ini daftar nama-nama korban Buruh yang terjebak dalam terowongan: 1. Muhtadi, 2. Leonardus sparta, 3. Aan nugraha (meninggal), 4. Soleman, 5. Hasbullah, 6. Herman susanto, 7. Aris tikupasan, 8. Ahmad rusli, 9. Roy kailuhu, 10. Amir tika, 11. Febri tandungan, 12. Petrus marengkerena, 13. Jhoni tulak, 14. Towali, 15. Montahdim ahmad, 16. Victoria sanger, 17. Ferry edison pangaribuan, 18. Lestari siahaan, 19. Gito sikku, 20. Wandi, 21. Petrus duli, 22. Retno bone, 23. Alham, 24. Rudi sitorus, 25. Murdani tamanthi, 26. Joni v. Gadje, 27. Makmur, 28. Florentinus kakupu, 29. Kenny wanggai, 30. Daud gobay, 31. Selvianus edoway (Meninggal), 32. Yatinus tabuni (meinggal), 33. Matheus marandok (meninggal), 34. Frelthon wanggai, 35. Daniel eramuri, 36. Yusak deda, 37. Hengki hendambo, 38. Ronny dolame, 39. Andarias msen, 40. Lewi mofu, 41. Arinus maga

Tidak menutup kemungkinan korban bertambah karena belum dikalkulasikan korban hilang secara menyeluruh. Sementara Pihak Freeport hanya mempersoalkan proses penambangan, bukan soal kecelakaan karyawaan. Para, kapitalis hanya mementingkan dan mengutamakan kepentingan ekonominya, daripada korban warga Negara yang mati akibat meningkankan produksi Perusahaan 

Jika PT. Freeport mengabaikan hak hidup buruh, apakah PT. Freeport pantas ditutup?, Hal ini penting dilihat secara seksama dari kacamata Sosial dan kemanusiaan. Sementara aturan Nosa Internasional dan ISO 2000, menegaskan, jika 5 lebih orang korban, maka perusahaan tersebut ditutup. hingga saat ini. Perusahaan minyak di cili perusahaan ditutup karna mengorbankan warga. Pemilik minyak kemudian diadili.
Bagimana dengan PT. Freeport?

Perusahan Raksasa Asal Amerika ini, wajib ditutup karena, Perusahan ini merugikan Orang asli Papua dan merusak alam Papua, mereka datang hanya kepentingan Kapitalis pemodal asing tujuan mereka merampok dan menguras Emas, Tembaga dan sumber Mineral Laiinya. tutur salah salah Aktivis Papua.

Dia juga Menilai perusahan ini, masuk ke Papua "Ilegal", Karena Kepentingan Amrika dan Indonesia. saat kontrak Karya antara Indonesia dengan Amerika, Orang Papua tidak mewakilinya. kemudian saat mereka melakukan kontrak karya Tahun 1967, Papua secara Admintrasi belum sah, Indonesia masuk ke Papua. Kedudukan Perusahan ini, tidak sah dan Ilegal melanggar Hukum adat dan Hukum Internasional. hak Warisan hukum adat (M/AdminBerbagai Sumber Media Online



Sumber:  http://www.malanesia.com/2013/05/pt-freeport-wajib-tutup-ini-nama-nama.html




34 Pekerja Freeport Diduga Tewas Terjebak Longsor

PT Freeport. REUTERS/Stringer
Timika -- Sekitar 34 pekerja PT Freeport Indonesia yang masih training dikabarkan tewas tertimpa longsor, setelah mengikuti kelas sekitar pukul 07.00, Selasa waktu Papua, 14 Mei 2013. Menurut seorang pekerja di sekitar lokasi kejadian, musibah longsor terjadi di UG QMS, tempat training annual refresher.

“Semua karyawan disuruh balik (kembali ke barak), semua lokasi diisolasi,” kata pekerja yang tak mau menyebutkan namanya tersebut. Lebih dari 30 orang diperkirakan terjebak di ruang kelas yang runtuh tersebut. Baru empat orang yang sudah dievakuasi.

Sementara itu, sumber keamanan di lokasi kejadian menyebutkan, ada 34 orang yang tertimpa reruntuhan bangunan. “Kami belum tahu pasti, tetapi ada sekitar 34 orang di dalam,” kata petugas keamanan yang enggan disebutkan identitasnya.

Juru bicara PT Freeport Indonesia, Karel Luntungan, mengatakan masih menunggu data yang masuk. “Secepatnya kami akan kabari,” kata Karel melalui pesan pendek. Kepala Kepolisian Sektor Tembagapura, Ajun Komisaris Sudirman, belum bisa dimintai konfirmasi mengenai musibah ini. (Baca: Tim Penyelamat Cari 34 Korban Longsor Freeport)

TEMPO.CO

PRIA ASAL SUKU MONI, DITEMUKAN TEWAS DI KALI BANTI, TIMIKA

Jayapura, 12/05, Seorang warga Timika, bernama Adolof apolo Kobogau berusia 20 tahun ditemukan tewas di muara Kali Banti, Timika, Jumat (10/05) pagi.

Korban, menurut sumber Jubi di Keuskupan Timika ditemukan oleh masyarakat sekitar pukul 06.30 WIT setelah dicari sekitar kurang lebih dua jam. Korban dicari oleh keluarganya setelah keluarganya mendengar informasi ada seorang warga yang tertembak di Mile 68 Tembagapura, tepatnya di sekitar Pos 4 saat melihat pipa saluran konsentrat emas yang bocor.
Sumber lainnya di Timika, saat dihubungi Jubi, Minggu (12/05) pagi mengatakan korban ditemukan tewas di kali Banti dengan luka tembak di kening hingga tembus di belakang kepala. Namun belum diketahui siapa yang menembak korban dan apa sebab korban ditembak.
Keterangan lain dari seorang warga Timika bernama Beni, menyebutkan korban diduga ditembak oleh oknum polisi yang bertugas di sekitar Mile 68 Tembagapura. Saat itu, korban bersama dengan temannya Januas Omaleng. Januas Omaleng sendiri, menurut keterangan warga ini, sedang ditahan di tahanan Polsek Tembagapura.
Sedangkan seorang warga lainnya di Tembagapura, yang tak ngin disebut namanya, mengatakan memang ada satu warga yang ditemukan tewas di Kali Banti dua hari lalu. Namun belum diketahui penyebabnya.
Kalau dugaan polisi yang melakukan, itu kan tudingan masyarakat. Tapi belum ada bukti bahwa dia ditembak atau dipukul oleh aparat keamanan. Polisi sampai hari ini mengatakan masih melakukan penyelidikan.” kata sumber Jubi itu.
Kapolres Mimika, AKBP. Jeremias Runtini yang dihubungi Jubi sejak tadi malam via pesan singkat (SMS), belum memberikan keterangan terkait kasus ini, hingga berita ini disiarkan. 
Suber: tabloidjubi.com (Victor Mambor)


Enam Aktivis KNPB Wilayah Timika Divonis 1 Tahun Penjara

Gustaf Kawer, SH, M.Hum, salah satu
pengacara enam aktivis KNPB Wilayah
Timika (Foto: dok pribadi)
PAPUAN, Timika — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Timika, Papua, siang tadi, Selasa (16/4/2013) menjatuhkan vonis 1 tahun penjara bagi enam orang aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Timika, yang ditahan sejak tanggal 24 Oktober 2013 lalu.
Informasi yang berhasil dihimpun suarapapua.com, perkara keenam aktivis KNPB tersebut dibagi dalam dua berkas, pertama, tercatat dengan nomor registerasi perkara : PDM-2/TMK/Ep.2/01/2013, untuk Yakonias Womsiwor (30), Paulus Maryom (24), Alfret Marsyom (34), Steven Itlay (26) dan Romario Yatipai (29). 
Mereka ditahan dengan dakwaan pertama, melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Jo 55 Ayat (1) KUHP tentang secara bersama-sama memiliki senjata tajam tanpa izin, dan dakwaan kedua, pasal 106 KUHP jo 55 ayat 1 tentang bersama-sama melakukan tindakan makar.
Sedangkan berkas kedua, tercatat dengan nomor registerasi perkara : PDM-03/TMK/Ep.2/01/2013, untuk terdakwa Yanto Awerkion (19). Menurut Jaksa Penutut Umum (JPU), Awerkion ditahan dengan dakwaan melanggar pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang memiliki bahan peledak.
Usai dibacakannya putusan, salah satu penasehat hukum terdakwa, Gustaf Kawer, SH, M.Hum, mengaku keberatan dengan vonis yang dibacakan majelis hakim, pasalnya, untuk perkara pertama, sejak kelima terdakwa diperiksa di pengadilan negeri, pasal makar sama sekali tak pernah disinggung majelis hakim.
“Putusan majelis hakim sangat tidak korelasi dengan pemeriksaan. Untuk perkara pertama, kelima terdawa tidak terbukti memiliki senjata tajam, terkait pasal makar, juga sama sekali tidak pernah disinggung selama jalannya persidangannya, namun hakim memutuskan 1 tahun penjara dengan mengatakan terbukti makar, kami akan melakukan banding,” ujar Kawer, saat dihubungi suarapapua.com, melalui telepon selulernya.
Sedangkan perkara kedua, terkait kepemilikan bahan peledak, Gustaf melanjutkan, dalam persidangan tidak ada satupun saksi yang melihat terdakwa membawa bahan peledak, namun aparat memaksa terdakwa untuk mengaku memiliki bahan peledak.
“Sejak terdakwa ditangkap bersama kelima rekannya, sama sekali tidak ada bahan peledak yang dia miliki, ketika sampai di Polres Mimika, aparat memunculkan bahan peledak tersebut dan dijadikan barang bukti, dan memaksa terdakwa untuk mengaku kalau memiliki bahan peledak. Ini sangat aneh sekali,” tambah Kawer.
Kawer juga melihat, sidang perkara pertama, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, A. Putune Rajenda, S.H, M.Hum, dan kedua hakim anggota, Moralam Purba SH, Carolina Awi, S.H lebih memperhatikan aspek politik, dan tidak melihat aspek hokum dan fakta-fakta hukum dalam proses persidangan.
Sedangkan, lanjut Kawer, perkara kedua, yang ditangani oleh Ketua majelis hakim, Benyamin Nuboba, SH, dan kedua hakim anggota, Willem Depondoye, SH, dan Syamsuddin Musawir SH, juga tidak memperhatikan fakta-fakta persidangan, sebab tidak ada satupun saksi yang melihat terdakwa membawah atau memiliki bahan peledak seperti dakwaan JPU.
“Kami penasehat hukum akan melakukan pledoi pada tanggal 23 April 2013 mendatang. Keenam terdakwa harus segera dibebaskan karena tidak terbukti bersalah,” tutup Kawer.
OKTOVIANUS POGAU
sumber :  suarapapua.com
 
 
 
 

Penembakan Kembali Terjadi di Area PT Freeport

Ilustrasi (google)
Jayapura - Gangguan keamanan berupa penembakan yang dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK) kembali terjadi di areal PT Freeport Indonesia. Berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan Suara Pembaruan di Papua, Senin (8/4) sekitar pukul 11.00 WIT, petugas patroli Tanggul Timur melaporkan di ruas jalan Tanggul Timur MA-220 telah terjadi aksi penembakan terhadap iring-iringan kendaraan patroli.

Penembakan oleh OTK ini mengenai empat kendaraan patroli dengan kode RP 08, PLP 02, RP11, dan RP10. Namun, tembakan tersebut tidak menimbulkan korban. Tembakan hanya mengenai badan mobil dan tidak ada yang mengenai penumpang karena menggunakan pelapis baja (armored)

Terkait hal itu, Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih Letkol Infantri Jansen Simanjuntak yang dihubungi melalui telephon selulernya mengatakan belum mengetahui secara pasti kronologis kejadian karena sedang berada di luar Papua.

Sedangkan Juru Bicara PT Freeport Indonesia, Daisy Primayanti menbenarkan adanya penembakan OTK di Tanggul Timur. “Namun tidak ada korban jiwa dan tidak berdampak pada kegiatan PT Freeport Indonesia,” ujarnya.

Penulis: 154/AB
Sumber:Suara Pembaruan


Rakyat Papua Demo Tuntut Pelaku Pembunuhan Di Mile 31 Ditangkap.

(Poto Demo Rakyat Papua)
Timika - Ribuan warga West Papua melakukan aksi demo damai di Kantor DPRD Mimika Selasa (2/4) menuntut agar Polisi dan Pemerintah Daerah segera menangkap pelaku pembunuhan rekan mereka, Atimus Mom di lokasih mile 31 PT Freeport Indonesia.

Orasi pertama oleh Kepala Suku Amumgme. Dalam orasinya  mengatakan bahwa “kami orang Asli Papua ini bukan Binatang, yang harus dibunuh terus, kami masyarakat kecil ini yang jadi korban terus dari tahun ke Tahun sampai saat ini. Kalian Orang Pendatang datang dari mana,  dulu nenek moyang saya tidak tahu kekerasan begini, dulu kami hidup damai dan tenang tetapi sekarang banyak orang papua mati seperti hewan, jadi kalau kalian bunuh manusia papua terus kalian lebih baik pulang saja”. katanya dalam orasi dengan semangat.

Selain itu mereka menuntut agar pemerintah segera, melakukan pendataan bagi pendulang dan yang tidak ber KTP agar segera angkat kaki dari Timika, karena aksi pembunuhan di lokasi pendulangan mile 31 akibat ulah para pendulang yang sampai saat ini tidak tau keberadaannya karena tidak memiliki identitas lengkap.Warga West Papua juga menuntut agar lokasi pendulangan emas dari Tembagapura hingga Portsite segera di kosongkan dari para pendulang.

Dan mereka  melakukan aksi demo dengan membawakan busur dan anak panah, sebagai alat perang mereka. Selain itu poster-poster bertulisan stop kekerasan di tanah Papua, dan pelaku pembunuhan segera di tangkap.Aksi demo yang berlangsung di gedung DPRD berjalan aman, dan di terima Ketua DPRD Trifena Tinal, dan para anggora Dewan lainnya seperti Anastasia Tekege,Luther Wakerkwa, Gerson Wandikbo ,Alpius Edoway dan Allo Rafra.

Demo damai yang dilakukan warga Damal ini di jaga ketat aparat Kepolisian, dengan bersenjata lengkap, warga yang memasuki gedung DPRD dikawal aparat kepolsian dari Check Poin 28 menuju Kantor DPRD Mimika. Situasi sempat memanas saat ketua DPRD mimika mengatakan DPRD saat ini sementara sidang antara Kerukunan Kei, Jawa, Buton serta Kerukunan Tanimbar untuk membahas penyelesaian bentrokan di lokasi pendulangan, sehingga Anggota Dewan tidak harus berbicara banyak terkait aspirasi.

Melihat kondisi itu aparat Kepolisian langsung mengambil ahli dan menenangkan massa dan menyuruh perwakilan warga Damal agar masuk dalam ruangan sidang bersama-sama dengan beberapa tokoh-tokoh Kerukunan yang tergabung dalam masalah di lokasih pendulang di areal PT Freeport Indonesia, guna membahas penyelesaian bentrokan antar pendulang. Sementara warga lainnya diminta untuk pulang ke rumah masing-masing.(wtp-bh)

http://knpbnews.com/blog/archives/1628

Lembaga Adat Amungme Ancam "Sweeping" Miras

Ilustrasi (google)
TIMIKA - Sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh adat kembali mendesak aparat Kepolisian dan Pemda Mimika untuk menghentikan peredaran minuman keras (miras) yang dianggap sebagai penyebab tingginya angka kriminalitas di Kota Timika.

Tuntutan itu disampaikan Anton Alomang, tokoh masyarakat Amungme saat berorasi dalam unjuk rasa ratusan warga Kwamki Narama di Kantor DPRD Mimika, Selasa (2/4/2013) siang.

Menurut Alomang Pemda Mimika dan aparat kepolisian tidak tegas memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Mimika No.5 Tahun 2007 tentang larangan untuk memasukkan, menyimpan dan mengkonsumsi minuman beralkohol.

“Perda tidak pernah ditindaklanjuti. Saya mewakili Lemasa (Lembaga Masyarakat Adat Amungme) menyatakan akan melakukan sweeping penjual miras di Kota Timika selama seminggu. Ini sekaligus minta izin, karena saya sudah terlalu lama sakit hati dengan kejadian yang terus berulang di tanah Amungsa,” kata Anton Alomang dalam orasinya.

Desakan serupa juga disampaikan sejumlah perwakilan paguyuban kemasyarakatan bersama sejumlah anggota DPRD Mimika yang hadir dalam pertemuan membahas kantibmas di Kabupaten Mimika.
Menjawab desakan masyarakat terkait penegakan perda anti-miras, Ketua DPRD Mimika Trifena Tinal kembali menegaskan, perda yang diterbitkan 2007 lalu, masih berlaku dan belum pernah dicabut.

Berdasarkan information yang dikumpulkan , sejak disahkan DPRD Mimika pada 2007, Perda Mimika No.5 Tahun 2007 tentang larangan peredaran miras di Kabupaten Mimika, tidak pernah dijalankan Pemda Mimika atau kepolisian secara maksimal.

Perda yang lahir dari desakan sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh agama yang prihatin dengan situasi Kota Timika dengan tingginya tindak kriminal justru terus menjadi polemik.

Meski Bupati Mimika, Klemen Tinal kerap mengatakan tidak pernah mengizinkan pasokan miras ke Kota Timika, namun pada 2010 Pemerintah Kabupaten Mimika menerima dana retribusi sebesar Rp 3 miliar dari salah satu pemasok miras di Kabupaten Mimika.

Sementara Polres Mimika, meski kerap membasmi peredaran minuman keras lokal namun tidak tegas bertindak terhadap peredaran minuman keras dalam kemasan yang dijual bebas dengan omzet milyaran rupiah per bulan. (K63-12/KOMPAS.com)





Korban Tewas Konflik Pendulang Emas di Papua Bertambah

Mimika – (Selasa, 19/03/13) Korban tewas konflik pendulang emas tradisional di areal penambangan milik PT Freeport, kembali ditemukan. Korban tewas keenam itu diidentifikasi bernama Yosef Batfian asal Maluku Tenggara.

Jenazah Yosef ditemukan di Mile 31, Kali Kabur, Mimika. Kondisi korban ditemukan sudah membusuk dengan luka di sejumlah tubuh.

Jasad Yosef pertama kali ditemukan oleh  salah satu karyawan operator greder PT Kuala Pelabuhan Indonesia, Selasa (19/3) siang. Kini, jenazah Yosef berada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mimika, Papua.

Kuat dugaan, Yosep merupakan korban salah sasaran dari salah satu kelompok warga yang bertikai di area pendulangan Kali Kabur, Jumat pekan lalu.(
Afwan Albasit/ Metrotvnews.com)

6 AKTIVIS KNPB MENGGELAR SIDANG KE 3 DI TIMIKA

Sidang Ke-3 tentang Tanggapan Eksepsi oleh JPU terhadap ke-6 Aktifis KNPB Wilayah Timika

 Hari kamis, 28 Februari 2013 jam, 11.00 (Waktu Timika Papua) dilakukan sidang ke-3 tentang tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Surat Eksepsi Penasehat Hukum pada hari kamis, 14 Februari 2013 yang lalu.
Dalam Surat Eksepsi beberapa waktu lalu terhadap Surat Dakwaan yang di bacakan oleh Penasehat Hukum adalah :
  1. 1. Prosedur-prosedur yang dilakukan dengan tidak sesuai aturan-aturan yang ditetapkan oleh KUHAP, sehingga seluruh proses penyedikan yang dilakukan sampai dengan terbitnya Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum menjadi tidak sah.
  2. Surat Dakwaan saudara Penuntut Umum tidak cermat, tidk jelas dan tidak lengkap menguraikan tindak pidana yang didakwakan kepada Para Terdakwa.
  3. Tindakan Para Terdakwa dapat dikategorikan sebagai tindak Pidana sebagaimana dimaksudkan dalam Dakwaan Kesatu : Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHAP dan atau Dakwaan Kedua: Pasal 106 KUHP Jo. Pasal 55 atay (1) Ke-1.
  4. Menyatakan proses pemeriksaan pendahuluan terhadap para Terdakwa adalah cacat hukum.
  5. Menyatakan Surat Dakwaan tidak jelas, cermat, dan tidak lengkap.
  6. Menyatakan tindak pidana yang dilakukan oleh Para Terdakwa bukanlah tindak pidana sebagai mana dimaksud dalam Dakwaan Kesatu : Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan atau Dakwaan Kedua : Pasal 106 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1
  7. Menyatakan “batal demi hukum” atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima” surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum No.Reg.PDM-02/TMK/Ep.2/01/2013 Tertanggal 17 Januari 2013.
  8. Melepaskan Para Terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan hukum.
  9. Membebaskan Para Terdakwa dari dalam tahanan dari dalam tahanan dan merehabilitasi nama baik Para Terdakwa.
Namun demikian Jaksa Penuntut Umum (JPU) saudara Andita Riskianto, SH menolak Surat Eksepsi oleh Penasehat Hukum dan memohon kepada Pengadilan Negeri Timika berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Dan sidang lanjutan akan berlangsung hari kamis, 7 Maret 2013 mendatang.
Sementara itu Penasehat Hukum ibu Ivonia Tecjuri,SH menyampaikan kepada wartawan, masa dan keluarga bahwa kami tidak akan ruba dengan Eksepsi kami “Kami tetap pada Eksepsi yang lalu.” Katanya.
Berikut Foto-Foto :
Ketua KNPB Wilayah Timika, Steven Itlay dikawal oleh Polisi
Polisi Kawal Ke-6 Aktifis KNPB Wilayah Timika
Penasehat Hukum, Ibu Ivonia Tecjuari, SH memberika jumpa press usai sidang
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andita Risyanto, SH membecakan tanggapan surat Eksepsi
SUMBER: KNPBNEWS

Kena Gas Beracun, Satu Karyawan PT Freeport Tewas dan Tiga ‘Koma’ di RS Tembagapura

Foto, tpn:  Area penambangan PT. Freeport di Tembagapura.
/Foto: Getty Images
 /@MS
Timika,
Papua – Empat orang karyawan PT Freeport Indonesia di Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua, Sabtu (19/1) siang, terkena gas beracun di areal tambang. Satu meninggal di tempat, tiga lainnya berhasil dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Tembagapura.

Data yang dihimpun majalahselangkah.com, korban tewas bernama Dony Asmon (38), karyawan di Departemen Geologi. Ia diduga kuat keracunan gas di terowongan Midle Low Area (MLA), Cross Cut 25 Amole Under Ground.
Juru Bicara PT Freeport Indonesia, Ramdani Sirait belum mengungkap fakta ke publik. Namun, menurut kepolisian, selain Dony Asmon pemilik ID 895458, nasib sama dialami pekerja lain, Pahma, Awa Mardiana, dan Hery Purwanto. Mereka segera mendapat pertolongan. Dugaan sementara, tiga orang karyawan di perusahaan raksasa itu juga akibat terkena semburan gas beracun.
“Mereka tiga sedang dirawat di rumah sakit. Kalau yang satunya, sudah meninggal,” kata sumber majalahselangkah.com di Timika, Minggu (20/1).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua, Komisaris Besar Polisi I Gede Sumerta Jaya, membenarkan kejadian tersebut. Kata dia, sesuai laporan yang diterima dari Polres Mimika, empat orang karyawan PT Freeport itu diduga keracunan gas di terowongan Kucing Liar.
Tiga orang yang telah dievakuasi ke rumah sakit, menurut Sumerta, sedang menjalani perawatan. Sedangkan, korban meninggal masih di terowongan. Menunggu koordinasi dengan pihak medis, kepolisian dan manajemen perusahaan.
Untuk mengungkapnya, Polda Papua langsung memerintahkan Polres Mimika segera menangani insiden ini.
Pasca peristiwa naas itu, aktivitas para karyawan sempat terhenti.
Foto, tpn:  Tembagapura Hospital terendam lumpur, Selasa (15/1) lalu.
/Foto: Reuters
 /@MS
Lima hari sebelumnya, Fernandus Wakerkwa yang sore itu sedang bermain di kompleks perumahan karyawan PT Freeport, terseret arus. Dicari selama beberapa hari, belum juga ditemukan.
Kejadian tragis itu menimpa keluarga Wakerkwa setelah tanggul air sungai Aijkwa, jebol akibat diterjang banjir, Senin (14/1) sekira pukul 16.00 WIT.
Air dan lumpur “menghantam” perumahan karyawan dan Tembagapura hospital.
Seluruh karyawan PT FI dan perusahaan kontraktor bersama sanak keluarga terpaksa dievakuasi ke beberapa tempat yang dianggap aman sambil menunggu redahnya banjir bandang di kota Tembagapura. Diketahui. tahun 1991,  1995, dan 2011 pernah terjadi peristiwa yang sama.
Selasa 2 Agustus 2011, longsor melanda areal PT FI, tepatnya di Mile 73. Seorang warga Australia, Davis Wayne tewas. Longsor menghempaskan mobil Ford yang dikemudikan karyawan PT Redpath itu. Davis terjatuh ke jurang sedalam 150 meter. Ia ditemukan tewas mengenaskan di dalam aliran Kali Kabur.
Selama ini, keberadaan perusahaan asing tersebut tak pernah luput dari sorotan banyak pihak. Sorotannya termasuk soal keselamatan para karyawannya. Kawasan di bawah areal pertambangan memunyai tingkat kerawanan tinggi terhadap bencana tanah longsor. Tanggal, 9 Oktober 2003, terjadi longsor di bagian Selatan area tambang terbuka Grasberg, menewaskan 13 orang karyawan.
Walhi mensinyalir, longsor itu terjadi akibat lemahnya kepedulian PT Freeport terhadap lingkungan. Padahal, lokasi penambangan Grasberg adalah daerah rawan bencana akibat topografi wilayah serta tingginya curah hujan.
Foto, tpn:  Sampah produksi PT Freeport mengalir di sungai, depan Bandara Moses Kilangin.
/Foto: Markus You/@MS
Tahun 2000,  penampungan tailing di Danau Wanagon jebol. Empat orang karyawan sub-kontraktor PT Freeport tewas dalam bencana itu dan merusak tempat tinggal 12 Kepala Keluarga di Desa Banti.
Sejak 1998 hingga 2000, sudah tiga kali tempat penampungan limbah batuan (tailing dam) jebol. Kasus yang kedua kalinya terjadi pada 22 Juni 1998.
Catatan Reuters yang dilansir www.miningindo.com, pada 19 Oktober 2003, setidaknya 9 orang karyawan Freeport meninggal saat sedang bekerja. (MY/Ist/MS)
Ditulis oleh Mateus Ch. Auwe 
Sumber: Majalah Selangkah


Ratusan Warga Timika Saling Serang

Timika - Kota Timika kembali tegang. Ratusan warga Kamoro, Timika, Papua, menyerang kompleks warga Biak di Jalan Gorong-gorong Timika, Senin (3/12) pagi. Pemilik ruko dan kios di sepanjang jalan ini pun ketakutan dan enggan berjualan.

Kerusuhan tak berlangsung lama karena petugas kepolisian Polres Mimika dan pasukan Brigade Mobil (Brimob) Detasemen B Polda Papua berhasil meredam pertikaian itu. Polisi mengarahkan warga Kamoro untuk kembali ke kantor DPRD Mimika di mana jenazah kerabat mereka disemayamkan. Dalam aksi saling serang itu, polisi mengamankan seorang warga pemilik senapan angin.

Untuk mengantisipasi meluasnya aksi warga, ratusan anggota Dalmas, Perintis Polres Mimika, dan Brimob Den B Polda Papua disiagakan di beberapa titik di Kota Timika. Kapolres Mimika, Ajun Komisaris Besar Polisi Jeremias Rontini menemui masyarakat Biak dan mengimbau penghuni kompleks tidak terpancing dan terprovokasi.

Aksi saling serang ini dipicu tewasnya salah satu toko masyarakat Kamoro yang dianiaya anak mantunya, Roy Marthen, di kompleks perumahan guru SD Inpres 3 Timika, Sabtu (1/12).(***)

 Lihat Vidio Berita di Sumber : Metrotvnews.com


 
Copyright © 2013. RASUDO FM DOGIYAI - All Rights Reserved

Distributed By Free Blogger Templates | Lyrics | Songs.pk | Download Ringtones | HD Wallpapers For Mobile

Proudly powered by Blogger