ilustrasi |
Luas kawasan konservasi yang disulap
jadi pemukiman warga mencapai ratusan hektar. Tidak hanya di Kota
Sorong, di Kabupaten Sorong dan Kabupaten Raja Ampat juga ada yang
beralih fungsi.
“Sebenarnya tidak bisa dipaksakan
untuk jadi pemukiman, karena statusnya kan kawasan konservasi. Jadi PR
untuk kami dan pemerintah daerah. Pemerintah sudah tetapkan kawasan
konservasi jadi harus dijaga bersama,” jelas Kepala Seksi P3
(Perlindungan Pengawetan Perpetaan) BKSDA, Sollu Batara, S.Hut, MH, pada
Radar Sorong (Jawa Pos Group), Rabu (20/1).
Luas kawasan hutan konservasi di
Kota Sorong terletak di Km 14 - Km 18 seluas 945.90 Ha. Di Kabupaten
Sorong yakni daerah Klamono seluas 1.909.37 Ha. Dan di Kabupaten Raja
Ampat di Kepulauan Raja Ampat, luasnya mencapai 60.000 Ha.
Namun beberapa bagian kawasan hutan
telah dibangun menjadi pemukiman dan pembangunan fasilitas umum. Di Kota
Sorong, kawasan hutan konservasi di Km 14 dan Km 18 telah menjadi
kawasan terbuka yakni dijadikan pemukiman warga. Di Km 14 pemukiman di
kawasan konservasi seluas 6 Ha dan di Km 18 pemukiman seluas 90 Ha.
Jika terus dibiarkan, maka dalam
beberapa tahun kedepan Kota Sorong tak akan lagi memiliki kawasan hutan
yang menjadi paru-paru dunia.
“Tidak bolehn ada negosiasi lagi, untuk masyarakat yang masuk tinggal kawasan hutan. Kuncinya pemerintah harus tegas,” jelasnya.
Diakuinya bahwa jika yang menghuni
kawasan hutan adalah warga adat, maka Negara memberi ruang bagi mereka
untuk menempati hak-hak adat mereka. Namun, jika dibiarkan berkelanjutan
tanpa adanya ketegasan, maka kawasan hutan akan menghilang dimakan
waktu.(ayu/afz/JPG)
0 komentar:
Post a Comment