LONDON, KOMPAS.com — Lembaga pemerhati HAM Amnesty
Internasional (AI) yang berbasis di London menilai, vonis penjara tiga
tahun terhadap aktivis OPM oleh Pengadilan Negeri Jayapura merupakan
langkah mundur terhadap kebebasan berekspresi.
AI melalui juru
kampanye, Josef Benedict, Minggu (18/3/20912), mendesak Pemerintah
Indonesia segera membebaskan lima orang aktivis yang dijatuhi pidana
karena ikut dalam pertemuan damai di Provinsi Papua, bulan Oktober 2011.
Para
aktivis OPM yang dijatuhi hukuman penjara tersebut adalah Forkorus
Yaboisembut, Edison Waromi, Augustus Sananay Kraar, Dominikus Sorabut,
dan Selpius Bobii. Mereka ditangkap pada tanggal 19 Oktober 2011 karena
terlibat dalam Kongres Rakyat Papua Ketiga, sebuah pertemuan damai di
Abepura, Papua, dari 17-19 Oktober 2011 dan dituduh melakukan "makar" di
bawah Pasal 106 KUHP Indonesia.
"Amnesty International menganggap lima orang sebagai tahanan hati nurani (prisoners of conscience).
Mereka bergabung dengan lebih dari 90 aktivis politik di Provinsi Papua
dan Maluku yang dipenjarakan semata-mata untuk kegiatan politik damai
mereka. Hak untuk kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai
dijamin dalam Pasal 19 dan Pasal 21 Kovenan Internasional PBB tentang
Hak Sipil dan Politik (ICCPR), di mana Indonesia adalah negara pihak,
serta dalam standar internasional lainnya," ujar Josef Benedict.
Selain
itu, hak-hak ini turut dilindungi oleh Konstitusi Indonesia. Pemerintah
Indonesia memiliki kewajiban dan hak untuk mempertahankan ketertiban
umum, pemerintah harus memastikan bahwa setiap pembatasan terhadap
kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai tidak lebih dari yang
diizinkan di bawah hukum HAM internasional.
AI juga telah menerima
laporan kredibel tentang ancaman dan intimidasi terhadap lima tahanan
ini dan salah satu pengacara mereka selama persidangan. AI telah
menyatakan keprihatinannya tentang laporan ini dalam sebuah surat yang
dikirim kepada Pemerintah Indonesia pada bulan Maret 2012.
Menurut
Benedict, jika tuduhan ini benar, ini merusak kredibilitas proses
peradilan di Indonesia, dan khususnya di wilayah Papua.
0 komentar:
Post a Comment