Home » , » Vonis Aktivis Papua Langkah Mundur

Vonis Aktivis Papua Langkah Mundur




LONDON, KOMPAS.com — Lembaga pemerhati HAM Amnesty Internasional (AI) yang berbasis di London menilai, vonis penjara tiga tahun terhadap aktivis OPM oleh Pengadilan Negeri Jayapura merupakan langkah mundur terhadap kebebasan berekspresi.
AI melalui juru kampanye, Josef Benedict, Minggu (18/3/20912), mendesak Pemerintah Indonesia segera membebaskan lima orang aktivis yang dijatuhi pidana karena ikut dalam pertemuan damai di Provinsi Papua, bulan Oktober 2011.
Para aktivis OPM yang dijatuhi hukuman penjara tersebut adalah Forkorus Yaboisembut, Edison Waromi, Augustus Sananay Kraar, Dominikus Sorabut, dan Selpius Bobii. Mereka ditangkap pada tanggal 19 Oktober 2011 karena terlibat dalam Kongres Rakyat Papua Ketiga, sebuah pertemuan damai di Abepura, Papua, dari 17-19 Oktober 2011 dan dituduh melakukan "makar" di bawah Pasal 106 KUHP Indonesia.
"Amnesty International menganggap lima orang sebagai tahanan hati nurani (prisoners of conscience). Mereka bergabung dengan lebih dari 90 aktivis politik di Provinsi Papua dan Maluku yang dipenjarakan semata-mata untuk kegiatan politik damai mereka. Hak untuk kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai dijamin dalam Pasal 19 dan Pasal 21 Kovenan Internasional PBB tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), di mana Indonesia adalah negara pihak, serta dalam standar internasional lainnya," ujar Josef Benedict.
Selain itu, hak-hak ini turut dilindungi oleh Konstitusi Indonesia. Pemerintah Indonesia memiliki kewajiban dan hak untuk mempertahankan ketertiban umum, pemerintah harus memastikan bahwa setiap pembatasan terhadap kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai tidak lebih dari yang diizinkan di bawah hukum HAM internasional.
AI juga telah menerima laporan kredibel tentang ancaman dan intimidasi terhadap lima tahanan ini dan salah satu pengacara mereka selama persidangan. AI telah menyatakan keprihatinannya tentang laporan ini dalam sebuah surat yang dikirim kepada Pemerintah Indonesia pada bulan Maret 2012.
Menurut Benedict, jika tuduhan ini benar, ini merusak kredibilitas proses peradilan di Indonesia, dan khususnya di wilayah Papua. 


Share this video :

0 komentar:

Post a Comment

 
Copyright © 2013. RASUDO FM DOGIYAI - All Rights Reserved

Distributed By Free Blogger Templates | Lyrics | Songs.pk | Download Ringtones | HD Wallpapers For Mobile

Proudly powered by Blogger