Dinilai Cacat Hukum, Pilkada Deiyai Harus Diulang
KPU Provinsi Papua Didesak Segera Lakukan PAW KPU Deiyai
Yan Giai, S.Sos, MT, saat menunjukkan surat Panwaslu Pusat yang isinya tentang kandidat tidak lolos dan lolos sesuai hasil kajian Panwaslu Pusat. |
JAYAPURA - Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada)
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai periode 2012-2017 tahap I yang
telah meloloskan dua pasangan calon ke putaran dua, masing-masing,
Natalis Edoway-Mesak Pakage,S.Sos dan pasangan Dance Takimai,
S.Kes-Agustinus Pigome, A.Md, dinilai cacat hukum.
Pasalnya dalam
pelaksanaannya mulai dari proses pentahapan telah menyalahi aturan
perundang-undangan yang berlaku. KPU Deyiai selaku pihak pelanggara
telah dengan sengaja‘menabrak aturan-aturan yang ada. Untuk itu,
Pilkada putaran kedua harus dibatalkan, selanjutnya dimulai kembali
dengan tahap verifikasi factual untuk selanjutnya dilakukan Pilkada
ulang dengan melibatkan kembali semua kandidat yang ada.
Demikian
diungkapkan salah satu calon kandidat Bupati Deiyai Yan Giai, S.Sos, MT,
saat bertandang ke redaksi Bintang Papua. Jumat (27/4), kemarin.
Dijelaskan, dalam pelaksanaan Pilkada Deyiai, KPU Deyiai telah
melanggar UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, UU No. 31
tahun 2002 tentang Parpol serta kode etik.Antara lain, KPU Deiyai tidak
melakukan verifikasi calon pasangan kandidat Bupati dan Wakil Bupati
Deiyai, utamanya yang diusung oleh partai politik (parpol). Akibatnya,
calon lainnya, terutama yang diusung Parpol dikorbankan. Sebab
Kandidat yang tidak memuhi syarat ‘dipaksakan’ ikut bertarung dan
dinyatakan lolos ke putaranII.
Padahal sudah jelas-jelas di dalam surat kajian Badan Pengawas Pemilihan
Umum (Bawaslu) Pusat Nomor : 068/Bawaslu/2012 dalam ayat ke-6
dinyatakan bakal pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala daerah
yang tidak memenuhi syarat, yakni atas nama Dance
Takimai,S.Kes-Agustinus Pigome,A.Md., Drs.Yosep Pekey, SE.-Yakobus
Takamai, S.Pd dan Natalis Edoway-Mesak Pakage, S.Sos, Sebab Pasangan
Natalis-Mesak tidak ada dukungan parpol sebab Partai Barnas dan PPI
secara the facto mendukung kandidat lain. Sementara Pasangan Dance-Agus
hanya dapat dukungan 5 % yaitu PDIP yang hanya punya 1 kursi di DPRD.
“KPU Deiyai tidak melakukan verifikasi berkas parpol sebagai
persyaratan untuk mengusung bakal calon kandidat.KPU meloloskan semua
bakal pasangan calon kandidat tanpa melihat kuota 15 % sebagai syarat
bahwa parpol dapat pengusung bakal calon kandidat, KPU meloloskan bakal
pasangan calon yang hanya mendapat 5 % dukungan parpol,”
terangnya.Sedangkan yang memenuhi syarat sesuai kajian Panwaslu pusat
hanya tiga pasangan, yakni Yan Giai,S.Sos, MT-Yakonias Adii, Drs.Manase
Kotouki,MA-Athen Pigai,SE dan Marthen Ukago,SE.,M.Si-Amision
Mote,S.Sos., namun pada kenyataannya KPU tidak menindaklanjuti hasil
kajian Bawaslu Pusat tersebut, bahkan meloloskan tiga pasangan yang
dinyatakan tidak memenuhi syarat. Dikatakan dengan banyaknya kejanggalan
dalam proses pentahapan oleh KPU, dirinya bersama Tim suksesnya sudah
melakukan penolakan secara tertulis, namun itu tidak digubris KPU
Deyiai. Sepertinya KPU Deyiai punya kepentingan dengan calon tertentu,
sehingga mereka menutup mata dan menabrak aturan yang ada. Bahkan tidak
lagi mengindahkan surat kajian yang dikirim oleh Panwaslu pusat.
Terkait
dengan itu, pihaknya sudah mengajukan gugatan ke Mahkamah Knstitusi
(MK) yang saat ini sedang dalam proses. Karena itu ia meminta agar
proses pemilukada Putaran II distop sebelum ada jawaban dari MK.
Selanjutnya meminta kepada KPU Provinsi Papua segera menikdaklanjuti
Surat Panwas Pusat membentuk Dewan Kehormatan KPU Papua untuk memeriksa
dugaan pelanggaran hukum dan kode etik, lalu memberikan klarifikasi
kepada semua pihak. Selanjutnya melakukan PAW kepada Ketua dan anggota
KPU Deyiai. Sehingga pemilukda ulang bisa dimulai dari tahap verifikasi.
Sebab jika Pilkada putaran II dipaksakan akan menjadi preseden buruk.
“Sama saja kita meletakkan dasar yang buruk untuk Pilkada ke Deiyai,
yang akan berdampak pada kelangsungan pembangunan ke depan di Kabupaten
Deyiai,” katanya. Sebaliknya, jika ini dimulai dari awal (diulang)
dengan cara yang benar berarti pemerintah meletakkan pondasi yang benar,
dengan demikian apa yang dicita-citakan rakyat yaitu kehidupan yang
sejahtera dapat tercapai.
Dikatakan, kalau proses Pilkada ini
dilakukan secara benar, maka siapun yang terpilih nantinya harus
didukung semua pihak, sebab itulah yang terbaik dari semua kandidat.
Hal ini juga bisa membuktikan bahwa Intelektual Deiyai bisa melaksanakan
Pilkada yang benar sama dan sejajar dengan daerah lainnya di
Indonesai. Karena itu, untuk menjamin kepastian hukum kedepan,
Pemilukada Deiyai harus dilaksanakan lembaga penyelenggara KPU yang
bersih, menjalankan pesta demokrasi sesuai peraturan perundang-undangan
yang berlaku, sehingga produk yang terpilih merupakan putra-putra
terbaik Deiyai yang didukung masyarakat Kabupaten Deiyai di atas
pemilihan yang adil dan bermartabat (don/don/l03)
Sumber :
BINPA
0 komentar:
Post a Comment