Home » » Bupati dan Ketua DPR di Papua menyatakan menolak pelaksanaan peraturan menteri dalam negeri

Bupati dan Ketua DPR di Papua menyatakan menolak pelaksanaan peraturan menteri dalam negeri

Jayapura - Bupati dan Ketua DPR di Papua menyatakan menolak pelaksanaan peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) 32 tentang hibah dan bantuan sosial (bansos).
 
Penolakan tersebut disampaikan saat sosialisasi Permendagri 32 yang dilaksanakan Kementrian Dalam Negeri yang dipimpin Sekda Papua Constan Karma di Jayapura, Senin.
Sekda Papua Constan Karma seusai sosialisasi kepada wartawan di Jayapura, mengatakan, penolakan itu akan diteruskan secara tertulis ke Kemendagri, walaupun penolakan itu sendiri sudah didengar langsung Direktur Anggaran Kemendagri Hambali.
 
Menurut Karma, penolakan pelaksanaan Permendagri 32 itu sebagai suatu yang wajar karena keberadaan peraturan tersebut merupakan kemauan dari KPK yang disampaikan awal 2011 yang lalu, dimana KPK berharap adanya peraturan atau pedoman yang mengatur tentang bantuan dan hibah.
 
Dengan diberlakukannya Permendagri 32, maka dana taktis yang dimiliki misalnya oleh gubernur tidak bisa lagi keluarkan secara langsung tanpa mekanisme dan peruntukan yang jelas dan penolakan ini, kata Sekda Papua Karma, bukan hanya terjadi di Papua tetapi juga dibeberapa daerah di Indonesia.
 
Bupati Lani Jaya, Befa Yigibalom mengakui, peraturan tersebut tidak tepat dilaksanakan di Papua karena kondisi di daerah ini berbeda dengan daerah lain di Indonesia, apalagi di daerah ini seringkali terjadi 'perang suku' yang diakhiri dengan perdamaian yang menyerap dana tidak sedikit dan itu berasal dari bantuan pemda.
 
Saat pelaksaan itu butuh dana yang tidak sedikit dan tidak terencana sehingga tidak dianggarkan, kata Bupati Yigibalom, karena itu pihaknya berharap ada kebijakan khusus untuk Papua.
 
Sementara itu Kepala Badan Keuangan dan Pengelolaan Asset Daerah Papua Achmad Hatari secara terpisah mengharapkan, para pejabat di daerah segera melakukan sosialisasi pelaksanaan peraturan tersebut karena peraturan itu dibuat untuk dilaksanakan.
 
"Jangan sampai permendagri 32 tidak dilaksanakan karena membawa dampak terhadap pejabat tersebut," tegas Hatari seraya menambahkan, untuk Provinsi Papua sendiri sudah mulai diterapkan sehingga bantuan yang diberikan hanya sebesar Rp 5 juta, bila lebih maka akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 
Ketika ditanya apakah sektor bantuan/hibah selama ini menjadi sarana terjadinya penyalahgunaan keuangan, Hatari mengakui, itu bisa saja terjadi misalnya penyalahgunaan bantuan/hibah seperti kasus di Bojonegaro.**Ant/Sa


.jarrakonline


 
Share this video :

0 komentar:

Post a Comment

 
Copyright © 2013. RASUDO FM DOGIYAI - All Rights Reserved

Distributed By Free Blogger Templates | Lyrics | Songs.pk | Download Ringtones | HD Wallpapers For Mobile

Proudly powered by Blogger