Keputusan Amerika Serikat mencantumkan Indonesia ke
daftar pengawasan prioritas kasus pelanggaran hak intelektual
diperkirakan akan mempengaruhi kebijakan perdagangan AS terhadap
Indonesia.
Pemalsuan tas bermerk seperti Gucci marak terjadi di Indonesia. |
"Kaitannya dengan trade barriers (halangan perdagangan) karena bisa saja AS mensyaratkan negara yang boleh melakukan ekspor ke AS adalah negara yang tidak melakukan pelanggaran HAKI atau bukan negara yang masuk priority watch list (daftar pengawasan prioritas)," kata Ari kepada BBC Indonesia, hari Rabu (2/5).
"Sebenarnya yang paling penting adalah Indonesia harus mulai sadar mengapa setiap tahun masuk priority watch list," kata Ari.
Belum lama ini Direktorat Jenderal HAKI mensosialisasikan UU No 15/2010 pasal 90 yang mengatur kepemilikan dan perdagangan barang-barang bermerek dan ancaman bagi yang memperjual-belikan produk bajakan.
Ancaman pelanggaran pasal ini adalah penjara maksimal lima tahun dan atau denda Rp1 miliar.
Dengan adanya pasal ini, orang-orang yang membeli produk palsu seperti tas bermerek yang di Indonesia lazim disebut dengan tas KW, dari kata kualitas, dapat dijebloskan ke penjara dengan tuduhan penadahan.
Pujian ke Malaysia
"Kaitannya dengan halangan perdagangan. Bisa saja AS mensyaratkan negara yang boleh melakukan ekspor ke AS adalah negara yang tidak melakukan pelanggaran HAKI. "
Ari Juliano Gema
Selain pembuat, pembeli produk KW juga dapat dikenai pasal 481 KUHP karena dianggap sengaja membeli barang yang diperoleh dari kejahatan.
"Kaitannya dengan halangan perdagangan.
Bisa saja AS mensyaratkan negara
yang boleh
melakukan ekspor ke AS adalah negara
yang tidak melakukan
pelanggaran HAKI. "
Menurut pasal 481 KUHP, barangsiapa menjadikan sebagai kebiasaan untuk sengaja membeli barang yang diperoleh dari kejahatan diancam dengan pidana penjara.
Washington menilai pemerintah Indonesia telah melakukan upaya-upaya positif pada 2011 untuk memperkuat perlindungan HAKI tetapi AS menganggap hal itu tidak cukup efektif untuk mengatasi tantangan-tantangan seperti pembajakan dan pemalsuan, termasuk pembajakan di internet dan produksi obat-obatan palsu.
"AS prihatin dengan halangan perdagangan di Indonesia termasuk peraturan-peraturan yang membatasi impor obat-obatan dan film. AS akan terus bekerja sama dengan Indonesia untuk mengatasi hal ini," kata laporan tersebut.
Selain Indonesia, negara-negara lain yang masuk daftar itu adalah Aljazair, Argentina, Kanada, Chile, Cina, India, Israel, Pakistan, Rusia, Thailand, Ukraina, dan Venezuela.
AS memberikan banyak perhatian pada isu ini karena sektor ini mendukung 40 juta pekerjaan di AS dan 60% ekspor AS.
"Jika mitra perdagangan tidak menghormati HAKI, mereka mengancam kelangsungan pekerjaan dan ekspor tersebut," kata Perwakilan Dagang AS Ron Kirk.
Pujian diberikan pada Spanyol dan Malaysia yang berhasil menghapus nama mereka dari daftar tersebut, sebaliknya Ukraina diminta untuk lebih serius menangani pelanggaran HAKI ksetelah negara itu kembali berada dalam daftar pengawasan.
Meski tidak ada ancaman sanksi bagi negara-negara yang masuk dalam daftar pengawasan ini, AS mengharapkan hal ini bisa membuat jera dan malu.
Sumber: bbc.co.uk/indonesia
0 komentar:
Post a Comment