Home »
Papua
» “Kami Tak Menuntut Keadilan dalam Hukum NKRI”
Posted by Admin RASUDO FM
Posted on 17:12:00
with No comments
KNPB: Korban Adalah Suatu Resiko Perjuangan
|
Mako Tabuni saat memberikan keterangan pers. |
JAYAPURA – Menyusul timbulnya korban jiwa dari salah
satu simpatisan Komite Nasional Papua Barat (KNPB), menurut Mako Tabuni
(Ketua I KNPB), adalah sebagai satu resiko dalam perjuangan KNPB
menuntut Referendum.
“Adanya korban yang ada saat ini, kami menyikapi
itu bukan pelanggaran HAM melainkan resiko dari suatu perjuangan,”
ungkapnya didampingi anggotanya Wene Kombo, saat menggelar jumpa pers di
Prima Garden Abepura, Jumat (4/5)
Diakuinya bahwa munculnya korban
jiwa maupun harta benda dalam suatu perjuangan tidak bisa dihindari.
“Itu pasti ada korban nggak bisa tidak,” lanjutnya.
Ditegaskan
juga, terkait dengan korban jiwa yang terjadi, pihaknya tidak akan
menuntut keadilan dengan hukum di NKRI. ”Kami tidak menuntut keadilan
dalam hukum NKRI, karena pengorbanan demi pengorbanan yang dilakukaan
rakyat Papua tidak pernah ada keadilan bagi kami. Yang ada pembuat makar
sudah terbunuh,” tegasnya.
Menyoal tentang tindakan pengeroyokan
yang diduga dilakukan massa KNPB yang terjadi depan Mako Brimobda Papua
mengakibatkan satu anggota TNI dan seorang mahasiswa luka-luka, serta
di dekat Jembatan Expo Waena yang mengakibatkan seorang pemuda meninggal
dunia, Mako menagaskan bahwa pihaknya siap bertanggngjawab jika Polda
mampu membuktikannya. “Saya siap bertanggungjawab. Tanggungjawab di sini
kami siap untuk melakukan perlawanan,” tegasnya.
Sementara itu, dalam pers releasenya, KNPB mengeluarkan empat
pernyataan, masing-masing :
1. Pemerintah RI segera mengakui hak
politik rakyat Bangsa Papua Barat untuk menentukan nasib masa depan
melalui mekanisme referendum. Karena proses aneksasi dan integrasi
wilayah teritorial West Papua, melalui : 1). perjanjian New York
Agreement 15 Agustus 1962, 2). Perjanjian Roma Agreement 30 September
1962, 3). Penyerahan administrasi NKRI, pada tgl 03 Mei 1963, 5). Dan
pelaksanaan PEPERA 1969, telah melanggar prinsip-prinsip dan standar
hukum internasional dan HAM secara universal.
2. Rakyat Bangsa Papua,
terhitung 1 Mei 2012 menyatakan keberadaan NKRI di atas tanah Papua
Barat ilegal dan rakyat Bangsa Papua Barat mengakui administrasi
parlemen nasional West Papua.
3. Bangsa Belanda, Bangsa Indonesia
& PBB segera bertanggung jwb atas penyerahan administrasi
Pemerintahan West Niew Guinea Raad/Papua Barat secara penuh kepada
Pemerintah RI, pada tanggal 3 Mei 1963 tanpa persetujuan rakyat bangsa
West Papua yang punya hak sengketa.
4. Rakyat bangsa Papua Barat sudah siap untuk memperjuangkan Hak Penentuan nasibnya sendiri dengan segala cara & gaya.
5. Bahwa rakyat bangsa Papua barat tidak panik dengn situasi yang ada.(aj/l03)
Sumber : BINPA
0 komentar:
Post a Comment