lustrasi (dok.detikcom) |
"Menolak permohonan Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Keadilan (Imparsial)," kata majelis hakim M Saleh seperti tertulis dalam putusan yang dilansir website MA, Senin (7/5/2012).
MA menilai alasan kasasi tidak berdasar hukum dan hanya pengulangan terhadap hal-hal yang diungkapkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Alasan lain, MA hanya mengadili perkara yang penerapan hukumnya salah, pelanggaran hukum yang berlaku dan kelalaian dalam memutus perkara.
"Putusan judex facti (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) tidak melanggar hukum," papar putusan yang juga dibuat oleh Moegihardjo dan Suwardi pada 9 Maret 2011 silam.
Seperti diketahui, dalam makalah berjudul "Persepsi Ancaman Internal dan Transnasional" di Seminar Dephan, Syafnil menyatakan Imparsial, Kontras, dan Elsham Papua mengancam ideologi Pancasila.
Pada seminar 29 Agustus 2006 itu, Tergugat menyatakan bahwa Penggugat/Imparsial, Kontras, dan Elsham merupakan bagian dari "kelompok radikal lain" yang mengancam eksistensi keberadaan Pancasila dan merupakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tidak puas serta kecewa kepada Pemerintah.
Menurut Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memang dari bukti-bukti yang ada pernyataan itu ada dalam makalah. Namun perkataan itu tidak melawan hukum karena disampaikan dalam seminar tertutup dan mengacu pada chatam house of rule.
Majelis hakim juga menilai memang kata-kata disampaikan dalam seminar. Tapi apakah kata-kata itu mencemarkan, jelas tidak. "Apalagi itu seminar tertutup sehingga kata-kata yang disampaikan tidak melawan hukum," kata Ketua Majelis hakim I Ketut Manika di ruang kerjanya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Selatan, Jakarta, Rabu (12/12/2007) silam.
Dalam kasus ini Imparsial menggugat KaBais karena dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum sesuai dalam pasal 1365 KUHPerdata. Selain itu Imparsial menggugat ganti rugi Rp 1.061.945 sesuai dengan hari lahir Pancasila pada 1 Juni 1945. (asp/nrl)
0 komentar:
Post a Comment