JAKARTA--Koordinasi
lapangan Gerakan Anti-Mafia Transportasi (Geram Transportasi) Heru
Purwoko mengungkapkan operasional maskapai Antonov belum memiliki izin
resmi dari Kementerian Perhubungan, khususnya Direktorat Jenderal
Perhubungan Udara. Artinya, pesawat yang mengangkut sistem logistik dan
komersial di Bandara Wamena, Jayawijaya, Papua, beroperasi secara
ilegal.
"Ada tiga pesawat yang beroperasi di Jayapura dan Wamena. Bahkan, mereka memiliki loket pembelian tiket," katanya kepada Media Indonesia di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (25/5).
Menurut Heru, pesawat Antonov merupakan angkutan udara niaga komersial yang tidak terdaftar pada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
"Pesawat Antonov yang beroperasi di Papua pasti telah jelas menyimpang dari ketentuan perundang-undangan karena pesawat buatan Georgia adalah pesawat asing bodong," ungkapnya.
Ia menjelaskan belum adanya izin resmi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan operasional pesawat Antonov hanya akan menimbulkan kerugian bagi konsumen. Pasalnya, belum ada badan hukum yang melindungi masyarakat, khususnya pengguna jasa angkutan udara.
"Pesawat Antonov yang beroperasi di Indonesia tidak terdaftar. Pesawat Antonov memang belum menimbulkan korban jiwa, tapi apakah kita harus menunggu sampai jatuh korban jiwa?" terangnya.
Heru mendesak Kementerian Perhubungan untuk mencabut izin operasi pesawat asing yang beroperasi di Indonesia. "Usut dan tindak oknum Kementerian Perhubungan, khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Udara sebagai instansi teknis yang bertanggung jawab dalam proses perizinan dengan melakukan penyimpangan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan," pungkasnya. (*/OL-10)
MICOM
"Ada tiga pesawat yang beroperasi di Jayapura dan Wamena. Bahkan, mereka memiliki loket pembelian tiket," katanya kepada Media Indonesia di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (25/5).
Menurut Heru, pesawat Antonov merupakan angkutan udara niaga komersial yang tidak terdaftar pada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
"Pesawat Antonov yang beroperasi di Papua pasti telah jelas menyimpang dari ketentuan perundang-undangan karena pesawat buatan Georgia adalah pesawat asing bodong," ungkapnya.
Ia menjelaskan belum adanya izin resmi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan operasional pesawat Antonov hanya akan menimbulkan kerugian bagi konsumen. Pasalnya, belum ada badan hukum yang melindungi masyarakat, khususnya pengguna jasa angkutan udara.
"Pesawat Antonov yang beroperasi di Indonesia tidak terdaftar. Pesawat Antonov memang belum menimbulkan korban jiwa, tapi apakah kita harus menunggu sampai jatuh korban jiwa?" terangnya.
Heru mendesak Kementerian Perhubungan untuk mencabut izin operasi pesawat asing yang beroperasi di Indonesia. "Usut dan tindak oknum Kementerian Perhubungan, khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Udara sebagai instansi teknis yang bertanggung jawab dalam proses perizinan dengan melakukan penyimpangan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan," pungkasnya. (*/OL-10)
MICOM
0 komentar:
Post a Comment