KOTA
SORONG - Administrator Pelabuhan (Adpel) Sorong, Willem
Maryan, sebagai koordinator Pelabuhan Sorong, mempertanyakan dasar hukum
pungutan demurrage ( keterlambatan mengeluarkan barang) dari dalam
kontainer yang ditagih PT SPIL terhadap perusahaan ekspedisi muatan
kapal (EMKL) setempat.
Sebab, setiap pungutan di atas kawasan milik negara, seperti yang
terjadi di Pelabuhan Sorong, harus dilakukan PT Pelindo IV Sorong, bukan
oleh pihak swasta murni seperti yang dipungut PT SPIL.
Seharusnya, pihak PT SPIL tidak melakukan pungutan demurrage. Pihak
yang melakukan tagihan itu adalah PT Pelindo IV karena memang ada dasar
pungutannya untuk negara. "Pertanyaannya, hasil pungutan demurrage
tersebut disetor ke kas negara atau ke kas PT SPIL Sorong?" tanya
Maryan.
Kalau ternyata pungutan itu tidak disetor ke kas negara, menurut
Maryan, justru hal itu dikategorikan sebagai pelanggaran pidana.
Lebih-lebih yang menderita adalah para EMKL yang notabene pengusaha
golongan ekonomi lemah (GEL). Malah bisa masuk kategori persaingan usaha
tidak sehat.
Dikisahkan Maryan, sebenarnya pihak PT SPIL juga sangat dirugikan
karena barang kiriman milik pengusaha di Sorong itu menumpuk di
pelabuhan setempat. Akibatnya, penumpukan kontainer memenuhi area
dermaga Pelabuhan Sorong hingga berminggu-minggu bahkan berbulan-bulan.
"Nah, inilah yang disiasati PT SPIL untuk mencari cara bagaimana para
pemilik barang secepatnya mengambil barang kirimannya dari dalam
kontainer, jangan dijadikan gudang," kata Maryan.
Sekarang ibarat makan buah simalakama. Tidak dimakan, ibu meninggal,
tapi kalau dimakan, ayah meninggal. "Artinya, kontainer barang tidak
boleh ke luar dari dalam pelabuhan karena dilarang Wali Kota Sorong.
Kalau kontainer tidak keluar, pelabuhan menjadi gudang kontainer berisi
barang kiriman dari pelabuhan kirim (pelabuhan pertama)," kata Maryan.
Jadi, persoalan itu merupakan masalah besar yang kini tengah dihadapi
para stakeholder, baik swasta maupun pemerintah, yang punya kegiatan di
Palabuhan Sorong. Walau demikian, jangan pula kesempatan itu, kata
Maryan, digunakan untuk memperoleh keuntungan pribadi seperti memungut
demurrage yang dilakukan PT SPIL.
"Pokoknya, tidak ada aturan pungutan demurrage ditagih oleh swasta
karena hasil pungutan itu tidak masuk ke kas negara. Dan, pungutan itu
sudah masuk dalam pidana sehingga di luar wewenang Adpel Sorong," kata
Maryan.
Pimpinan PT SPIL Sorong, Imam, ketika ditemui Suara Karya di kantornya, pekan lalu, mengatakan, pihaknya punya dasar hukum internasional. "Sabar, Mas (Suara Karya-Red),
saya masih cari aturannya yang sudah saya fotokopi. Dalam aturan
internasional, belum saya temukan, sampai saat ini adanya catatan
pungutan demurrage itu," kata Imam. (Yacob Nauly)
SUARA KARYA
Pungutan Liar di Pelabuhan Sorong Dipertanyakan
Posted by Admin RASUDO FM
Posted on 21:45:00
with No comments
Label:
Papua
0 komentar:
Post a Comment