Home » » Pungutan Liar di Pelabuhan Sorong Dipertanyakan

Pungutan Liar di Pelabuhan Sorong Dipertanyakan

KOTA SORONG - Administrator Pelabuhan (Adpel) Sorong, Willem Maryan, sebagai koordinator Pelabuhan Sorong, mempertanyakan dasar hukum pungutan demurrage ( keterlambatan mengeluarkan barang) dari dalam kontainer yang ditagih PT SPIL terhadap perusahaan ekspedisi muatan kapal (EMKL) setempat. 


Sebab, setiap pungutan di atas kawasan milik negara, seperti yang terjadi di Pelabuhan Sorong, harus dilakukan PT Pelindo IV Sorong, bukan oleh pihak swasta murni seperti yang dipungut PT SPIL. 


 
Seharusnya, pihak PT SPIL tidak melakukan pungutan demurrage. Pihak yang melakukan tagihan itu adalah PT Pelindo IV karena memang ada dasar pungutannya untuk negara. "Pertanyaannya, hasil pungutan demurrage tersebut disetor ke kas negara atau ke kas PT SPIL Sorong?" tanya Maryan. 


 
Kalau ternyata pungutan itu tidak disetor ke kas negara, menurut Maryan, justru hal itu dikategorikan sebagai pelanggaran pidana. Lebih-lebih yang menderita adalah para EMKL yang notabene pengusaha golongan ekonomi lemah (GEL). Malah bisa masuk kategori persaingan usaha tidak sehat. 


 
Dikisahkan Maryan, sebenarnya pihak PT SPIL juga sangat dirugikan karena barang kiriman milik pengusaha di Sorong itu menumpuk di pelabuhan setempat. Akibatnya, penumpukan kontainer memenuhi area dermaga Pelabuhan Sorong hingga berminggu-minggu bahkan berbulan-bulan. "Nah, inilah yang disiasati PT SPIL untuk mencari cara bagaimana para pemilik barang secepatnya mengambil barang kirimannya dari dalam kontainer, jangan dijadikan gudang," kata Maryan. 


 
Sekarang ibarat makan buah simalakama. Tidak dimakan, ibu meninggal, tapi kalau dimakan, ayah meninggal. "Artinya, kontainer barang tidak boleh ke luar dari dalam pelabuhan karena dilarang Wali Kota Sorong. Kalau kontainer tidak keluar, pelabuhan menjadi gudang kontainer berisi barang kiriman dari pelabuhan kirim (pelabuhan pertama)," kata Maryan. 


 
Jadi, persoalan itu merupakan masalah besar yang kini tengah dihadapi para stakeholder, baik swasta maupun pemerintah, yang punya kegiatan di Palabuhan Sorong. Walau demikian, jangan pula kesempatan itu, kata Maryan, digunakan untuk memperoleh keuntungan pribadi seperti memungut demurrage yang dilakukan PT SPIL. 


 
"Pokoknya, tidak ada aturan pungutan demurrage ditagih oleh swasta karena hasil pungutan itu tidak masuk ke kas negara. Dan, pungutan itu sudah masuk dalam pidana sehingga di luar wewenang Adpel Sorong," kata Maryan. 


 

Pimpinan PT SPIL Sorong, Imam, ketika ditemui Suara Karya di kantornya, pekan lalu, mengatakan, pihaknya punya dasar hukum internasional. "Sabar, Mas (Suara Karya-Red), saya masih cari aturannya yang sudah saya fotokopi. Dalam aturan internasional, belum saya temukan, sampai saat ini adanya catatan pungutan demurrage itu," kata Imam. (Yacob Nauly)
 
 
 
 SUARA KARYA
 
 
Share this video :

0 komentar:

Post a Comment

 
Copyright © 2013. RASUDO FM DOGIYAI - All Rights Reserved

Distributed By Free Blogger Templates | Lyrics | Songs.pk | Download Ringtones | HD Wallpapers For Mobile

Proudly powered by Blogger