JAKARTA - Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP), Timotius
Murib menyesalkan adanya Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN)
antara KPU Pusat terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP). Pasalnya
sudah 16 bulan warga Papua belum memiliki gubernur definitif.
“Dari kami sebagai MRP sebuah lembaga kultur Papua sangat menyesal
telah terjadi sengketa seperti ini,”jelasnya sesaat setelah sidang SKLN
di Mahkamah Konstitusi, Kamis (26/7/2012).
Timotius menambahkan bahwa proses pilkada di Papua sudah sesuai
dengan amanat UU otonomi khusus Papua. Verifikasi calon telah berjalan
mulai tanggal 13 Juli 2012. Calon tersebut menurut aturan otonomi khusus
harus disetujui oleh MRP dan merupakan putra daerah asli Papua.
Hingga kini, Timotius mengatakan sudah terdapat tujuh bakal calon
yang lolos verifikasi administrasi dari MRP. Berkas calon tersebut akan
diserahkan kepada DPRP namun tertunda karena adanya putusan sela dari MK
untuk menghentikan proses pilkada Papua terkait sengketa DRPP dan KPU.
“Keputusan dan pertimbangan dari MRP itu sudah selesai,” ujar Timotius.
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum Pusat sebagai pihak pemohon
menggugat DPRP dan MRP kepada Mahkamah Konstitusi (MK) karena merasa
sebagian kewenangannya menyelenggarakan Pilkada Papua diambil. MK pun
akhirnya mengabulkan permohonan KPU Pusat untuk menunda sementara
Pilkada Papua.
0 komentar:
Post a Comment