ilustrasi (photo Okezone.com) |
JAYAPURA - Selasa (30/10) Dua pegawai PT Freeport Indonesia
ditangkap petugas Kepolisian karena memiliki senjata api rakitan (moser)
dan 142 butir amunisi aktif. Keduanya disita dari tempat kos mereka di
Jalan Merpati III, Kelurahan Awiyo Abepura, Jayapura, Papua.
Mereka adalah Deni Imanuel Isage dan Yohanis Pikey. Keduanya baru dua bulan mendiami kos tersebut, namun berdasaran informasi dari warga keduanya sering dikunjungi sejumlah pemuda, meski tidak diketahui aktifitas yang mereka lakukan.
Selain barang bukti pistol dan amunisi, petugas gabungan dari Polda Papua dan Polresta Jayapura juga menyita dokumen berisi transaksi penjualan amunisi. Satu unit mobil Avanza bernomor polisi DS 1553 AA turut dibawa petugas.
Keduanya kemudian diboyong ke Mapolresta Jayapura untuk diproses lebih lanjut. Petugas Kepolisian belum mau memberikan informasi terkait kepemilikan senjata api dan amunisi itu.
(Jack Wally/Sindo TV/ris/http://news.okezone.com)
Mereka adalah Deni Imanuel Isage dan Yohanis Pikey. Keduanya baru dua bulan mendiami kos tersebut, namun berdasaran informasi dari warga keduanya sering dikunjungi sejumlah pemuda, meski tidak diketahui aktifitas yang mereka lakukan.
Selain barang bukti pistol dan amunisi, petugas gabungan dari Polda Papua dan Polresta Jayapura juga menyita dokumen berisi transaksi penjualan amunisi. Satu unit mobil Avanza bernomor polisi DS 1553 AA turut dibawa petugas.
Keduanya kemudian diboyong ke Mapolresta Jayapura untuk diproses lebih lanjut. Petugas Kepolisian belum mau memberikan informasi terkait kepemilikan senjata api dan amunisi itu.
(Jack Wally/Sindo TV/ris/http://news.okezone.com)
0 komentar:
Post a Comment