Home » » Raperda Minuman Beralkohol Mulai Diusulkan di DPRD Merauke

Raperda Minuman Beralkohol Mulai Diusulkan di DPRD Merauke

Merauke, InfoPublik - Menyimak laporan ketua badan legeslasi DPRD Merauke atas inisiatif, Raperda Minuman Beralkohol antara Pimpinan DPRD dan Bupati Merauke Drs Romanus Mbaraka menandatangi 18 Rancangan Peraturan Daerah masuk dalam Program Legeslasi Daerah (Prolegda) Kabupaten Merauke 2013.
Menurut Ketua  Badan Legeslasi DPRD Merauke Jorgen Betaubun, S.Sos, kehidupan masyarakat Kabupaten Merauke dimana perubahan sosial yang ada ternyata membawa dampak terhadap kehidupan masyarakat. Penganiayaan merupakan tindak pidana yang selama ini selalu didahului pengaruh minuman keras.
‘’Dampak dari minuman  beralkohol juga terjadi tindak pidana mengganggu ketertiban umum dimana sering terjadi dalam masyarakat saat ini,’’ katanya. Data Polres Merauke pada pada bulan Agustus  2012 saja, tercatat 37  orang mabuk yang diamankan polisi.
‘’Dari data yang ada itu,  menunjukan minuman beralkohol yang sering diminum dan membawa akibat tindak pidana adalah Sopi dan Sagero. Berdasarkan data itu pula, yang paling banyak minum alkohol adalah orang asli Papua, dalam hal ini Malind Anim,’’ katanya.
Dikatakan, terjadi perubahan pola hidup  dari masyarakat, tidak ada tatanan sosial yang menata kehidupan agar lebih baik kedepan. Sopi dan sagero dihasilkan dari kelapa dan enau.  Kelapa ternyata kehilangan makna dalam masyarakat hukum adat Malind Anim, yaitu sebagai Totem.
‘’Kelapa disewakan kepada orang non Papua untuk dibuatkan sopi karena nilai ekonominya rendah dan pemasarannya juga tidak memungkinkan untuk usaha gula merah, maka sopi dan sagero adalah alternatif yang cepat untuk menghasilkan uang. Sopi dan sagero diperjualbelikan dengan bebas tanpa ada pengawasan  dan pengendaliannya dari penjualan dan peredarannya,’’ jelasnya.
Diakui  Jorgen, Perda tentang minuman beralkohol di beberapa daerah telah dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri, dimana dianggap bertentangan dengan Paraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi. Peraturan daerah yang dievaluasi itu adalah yang mempunyai materi muatannya adalah pendistribusian minuman beralkohol golongan A, B dan C.
Padahal merupakan kewenangan Pemerintah Pusat berdasarkan keppres Nomor 3 tahun 1997 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol. Serta bertentangan dengan PP nomor 38 tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintah antara pusat, provinsi dan Kabupaten/kota.
‘’Berdasarkan itu dan  fakta yang ada, maka pengaturan sebaiknya dilakukan terhadap minuman beralkohol atau tradisional  yang memang dilarang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) Kepres nomor 3 tahun 1997,’’ katanya.  (02/media center/toeb)
Share this video :

0 komentar:

Post a Comment

 
Copyright © 2013. RASUDO FM DOGIYAI - All Rights Reserved

Distributed By Free Blogger Templates | Lyrics | Songs.pk | Download Ringtones | HD Wallpapers For Mobile

Proudly powered by Blogger