Merauke, InfoPublik - Menyimak
laporan ketua badan legeslasi DPRD Merauke atas inisiatif, Raperda
Minuman Beralkohol antara Pimpinan DPRD dan Bupati Merauke Drs Romanus
Mbaraka menandatangi 18 Rancangan Peraturan Daerah masuk dalam Program
Legeslasi Daerah (Prolegda) Kabupaten Merauke 2013.
Menurut
Ketua Badan Legeslasi DPRD Merauke Jorgen Betaubun, S.Sos, kehidupan
masyarakat Kabupaten Merauke dimana perubahan sosial yang ada ternyata
membawa dampak terhadap kehidupan masyarakat. Penganiayaan merupakan
tindak pidana yang selama ini selalu didahului pengaruh minuman keras.
‘’Dampak
dari minuman beralkohol juga terjadi tindak pidana mengganggu
ketertiban umum dimana sering terjadi dalam masyarakat saat ini,’’
katanya. Data Polres Merauke pada pada bulan Agustus 2012 saja,
tercatat 37 orang mabuk yang diamankan polisi.
‘’Dari
data yang ada itu, menunjukan minuman beralkohol yang sering diminum
dan membawa akibat tindak pidana adalah Sopi dan Sagero. Berdasarkan
data itu pula, yang paling banyak minum alkohol adalah orang asli Papua,
dalam hal ini Malind Anim,’’ katanya.
Dikatakan,
terjadi perubahan pola hidup dari masyarakat, tidak ada tatanan sosial
yang menata kehidupan agar lebih baik kedepan. Sopi dan sagero
dihasilkan dari kelapa dan enau. Kelapa ternyata kehilangan makna dalam
masyarakat hukum adat Malind Anim, yaitu sebagai Totem.
‘’Kelapa
disewakan kepada orang non Papua untuk dibuatkan sopi karena nilai
ekonominya rendah dan pemasarannya juga tidak memungkinkan untuk usaha
gula merah, maka sopi dan sagero adalah alternatif yang cepat untuk
menghasilkan uang. Sopi dan sagero diperjualbelikan dengan bebas tanpa
ada pengawasan dan pengendaliannya dari penjualan dan peredarannya,’’
jelasnya.
Diakui
Jorgen, Perda tentang minuman beralkohol di beberapa daerah telah
dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri, dimana dianggap bertentangan
dengan Paraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi. Peraturan daerah
yang dievaluasi itu adalah yang mempunyai materi muatannya adalah
pendistribusian minuman beralkohol golongan A, B dan C.
Padahal
merupakan kewenangan Pemerintah Pusat berdasarkan keppres Nomor 3 tahun
1997 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol. Serta
bertentangan dengan PP nomor 38 tahun 2007 tentang pembagian urusan
pemerintah antara pusat, provinsi dan Kabupaten/kota.
‘’Berdasarkan
itu dan fakta yang ada, maka pengaturan sebaiknya dilakukan terhadap
minuman beralkohol atau tradisional yang memang dilarang sebagaimana
diatur dalam Pasal 3 ayat (2) Kepres nomor 3 tahun 1997,’’ katanya.
(02/media center/toeb)
Raperda Minuman Beralkohol Mulai Diusulkan di DPRD Merauke
Posted by Admin RASUDO FM
Posted on 18:08:00
with No comments
Label:
Merauke
0 komentar:
Post a Comment