Tarian adat (Foto : Antara) |
"Pemerintah daerah lalai dalam menghadapi kejadian ini, kemudian lambat merespon. Dan ketika ada banyak sekali orang yang sudah meninggal, misalnya dari Kemenkes itu membantah bahwa kematian massal itu merupakan kejadian gizi buruk. Padahal di sana kejadiannya seperti itu," ungkap Patricia kepada KBR68H.
Aktivis AMAN, Patricia Miranda Wattimena menambahkan langkah pemerintah pusat yang berencana memberikan pendidikan tentang cara bertanam adalah solusi yang salah. Kata dia yang diperlukan masyarakat di Distrik Kwor adalah bantuan kesehatan. Sebelumnya, Perwakilan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) wilayah Sorong melaporkan sedikitnya 300 penderita gizi buruk dan busung lapar di Distrik Kwor Papua. Mereka juga kesulitan mencari bantuan medis di saat kritis. Untuk mendapatkan bantuan medis mereka harus berjalan selama 4 hari.
Sementara itu, Dinas Kesehatan Papua Barat mengakui pelayanan kesehatan di Kabupaten Tambrauw tidak baik. Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Papua Barat, Cipto mengatakan daerah Tambrauw termasuk wilayah yang luas dan geografisnya sulit. Pihaknya mengakui fasilitas kesehatan di Tambrauw juga masih minim. Pelayanan kesehatan dari kampung satu ke kampung yang lainnya hanya dapat ditempuh dengan berjalan kaki dengan jarak 2-3 perjalan darat.
“Beberapa tempat itu belum ada fasilitas pelayanan kesehatan. Nah kalau dinyatakan kalau didaerah itu belum ada fasilitas kesehatan memang demikian adanya karena fasilitas kesehatan terdekat itu berjarak relative jauh, ada yang 3 hari, 2 hari perjalanan dengan jalan kaki dan sebagainya. Walaupun disitu tidak ada fasilitas kesehatan yang menetap, petugas kesehatan dari puskesmas pembantu terdekat dalam periode-periode tertentu melakukan pelayan kesehatan ke wilayah tertentu,” kata Cipto.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Papua Barat, Cipto mengklaim akses kesehatan di Tambrauw juga harus didukung oleh fasilitas lain, seperti akses jalan darat, infrastruktur ditingkatkan, dan transportasi untuk mempermudah frekwensi layanan kesehatan agar dapat dijangkau oleh masyarakat setempat.(KBR68H)
0 komentar:
Post a Comment