NABIRE (22 Juli 2014) – Pengaduan Caleg DPR Provinsi Papua nomor urut 2 dari Partai
Persatuan Pembangunan (PPP) Dapil Papua 3, Freni Anouw S.IP, terkait
indikasi kecurangan penggelembungan suara yang telah merugikan dirinya,
ditanggapi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan
(PPP). DPP PPP merekomendasikan kepada KPU Provinsi Papua agar
menetapkan Caleg terpilih nomor urut 2 atas nama Freni Anouw, S.IP Dapil
Papua 3 untuk mengisi posisi anggota DPRD Provinsi Papua dari PPP.
Surat rekomendasi DPP PPP tertanggal 11 Juli 2014, dengan nomor surat 1317/EX/DPP/VII/2014. Rekomendasi yang ditandatangani wakil ketua umum, H. Emron Pangkapi dan sekretaris jenderal, H. M. Romahurmuziy, ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi Papua.
Dalam surat rekomendasi itu dituliskan, DPP PPP telah menerima laporan dan pengaduan tentang adanya indikasi kecurangan dalam memperoleh suara hasil Pemilu Legislatif tahun 2014 dari Freni Anouw S.IP Dapil Papua 3. Pengaduan itu diajukan kepada Ketua Tim Mediasi Sengketa Internal PHPU DPP PPP tertanggal 7 Juni 2014 perihal permohonan perselisihan Hasil Pemilu Legislatif 2014 beserta lampirannya.
Masih seperti yang tertulis dalam surat rekomendasi DPP PPP, etelah meneliti secara seksama dokumen yang disampaikan kepada Tim Mediasi Sengketa Internal PHPU DPP PPP, telah ditemukan fakta-fakta hukum adanya kecurangan dan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Caleg PPP nomor urut 1 atas nama Nason Utti, SE Dapil Papua 3. Dengan cara menggelembungkan suara di Kabupaten Mimika dari 5.960 suara menjadi 21.960 suara sebagaimana tercantum pada Model DC-1 DPRD Provinsi.
Berdasarkan fakta yuridis tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Caleg PPP nomor urut 1 atas nama Nason Utti, SE telah menciderai azas demokrasi yang Luber dan Jurdil. Oleh karena itu, DPP PPP merekomendasikan kepada KPU Provinsi Papua agar menetapkan Caleg terpilih nomor urut 2 atas nama Freni Anouw, S.IP Dapil Papua 3 untuk mengisi posisi anggota DPRD Provinsi Papua dari Partai Persatuan Pembangunan.
Rekomendasi ini dikeluarkan berdasarkan SK DPP PPP nomor : 1286/KPTS/DPP/V/2014 tentang Pembentukan Tim Mediasi Sengketa Internal Hasil Pemilu Legislatif 2014 DPP PPP dan SK DPP PPP nomor 1299/KPTS/DPP/VI/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Pedoman Penyelesaian Secara Internal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2014 Caleg PPP.
Sementara itu, dalam surat permohonan perselisian hasil Pemilu Legislatif 2014 yang ditujukan kepada Ketua Tim Mediasi Sengketa Internal PHPU DPP PPP, Freni Anouw menuliskan, Dapil Papua 3 DPR Provinsi Papua terdiri dari 6 kabupaten. Yaitu Kabupaten Nabire, Dogiyai, Deiyai, Paniai, Intan Jaya dan Mimika. Masing-masing kabupaten dilakukan pleno penetapan rekapitulasi perhitungan suara, dan membacakan hasil perolehan suara di Jayapura hingga tanggal 7 Mei 2014 jam 2 malam di Hotel Aston Jayapura.
Untuk Kabupaten Mimika dan Paniai dilakukan pleno penetapan, dan dibacakan hasil rekapitulasi di Jayapura pada tanggal 4 dan 6 Mei 2014 dan Kabupaten Dogiyai melakukan pleno penetapan terakhir pada tangal 7 Mei 2014 jam 2 malam. Sedangkan pleno penetapan KPU Provinsi dilakukan tanggal 7 Mei 2014 jam 4. Hanya jamnya yang beda antara pleno Kabupaten Dogiyai dengan pleno penetapan Provinsi di Hotel Aston Jayapura. Setelah itu KPU Provinsi menetap kursi semetara Dapil Papua 3, nama-nama yang dinaikan tidak sesuai berdasarkan peroleh suara Form Model.C. Model.C-1.Hologram (Kampung) Model. Model. DA. Model.DA-1. (Kecamatan/Distrik) Model.DB. Model.DB-1. (Kabupaten).
Dituliskan Freni Anouw, ada perubahan terjadi direkapan Provinsi Papua untuk Dapil Papua 3 terdiri dari 6 kabupaten dengan titik pelanggaran di 2 kabupaten yaitu Kabupaten Mimika dan Kabupaten Paniai. Salah satunya yang dijadikan tempat kecurangan dan penggelembungan perolehan suara untuk memenangkan Caleg nomor urut 1 atas nama Nason Utty, SE.
Pada saat pleno perhitungan suara tingkat KPU Kabupaten Paniai dari Caleg PPP mendapatkan jumlah suara antara lain, Yermias Pigome nomor urut 6 memperoleh 2.000 suara, Akulian Mote nomor urut 4 memperoleh 1.110 suara, Naftali Gobai, S.Sos nomor urut 10 memperoleh 500 suara dan Nason Utty, SE nomor urut 1 memperoleh 11.672 suara. Sehingga suara partai PPP jumlah total 15.282 suara sedangkan teman-teman Caleg Partai PPP nomor urut 2, 3, 5, 7, 8, dan 9 tidak memperoleh suara alias nihill.
Namun pleno KPU Provinsi Papua suara dari ketiga Caleg tersebut diatas tidak disebut direkapan KPU Provinsi. Dirinya menduga ada kerjasama sejumlah oknum untuk mengalikan suara kepada Caleg Nason Utty, SE. Sehinga tadinya hasil rekapitulasi perhitungan suara pleno penetapan Kabupaten Paniai Nason Utty, SE mendapatkan 11.672 membengkak suaranya sehingga pleno KPU Provinsi Papua dibacakan Nason Utty, SE menjadi 15.002 suara sementara ketiga Caleg tersebut diatas dibacakan tidak memperoleh suara.
Sedangkan di Kabupaten Mimika, Caleg atas nama Nurhama Yarinap nomor urut 5 di Distrik Mimika Baru memperoleh 1.743 suara. Namun pleno Kabupaten Mimika berkurang tersisa 140 suara. Dirinya juga menduga ada kerjasama untuk mengalihkan suara ke Nason UttY, SE 1.603 suara yang hilang. Caleg Akulian Mote nomor urut 4 memperoleh suara Kabupaten Mimika Distrik Mimika Baru sebanyak 848 suara, Nason Utty, SE di Distrik Mimika Baru memperoleh 98 suara. Namun pleno Kabupaten Mimika bertambah menjadi 5.950 suara.
Hal yang sama kejadiannya di Kabupaten Mimika. Pleno KPU Provinsi Papua suara dari ketiga Caleg tersebut tidak disebut direkapan KPU Provinsi. Sehinga tadinya hasil rekapitulasi perhitungan suara pleno penetapan Kabupaten Mimika, Nason Utty, SE mendapatkan 5.950 suara membengkak suara sehingga ketiga Caleg tersebut suaranya kosong. (ros)
Papos Nabire
Surat rekomendasi DPP PPP tertanggal 11 Juli 2014, dengan nomor surat 1317/EX/DPP/VII/2014. Rekomendasi yang ditandatangani wakil ketua umum, H. Emron Pangkapi dan sekretaris jenderal, H. M. Romahurmuziy, ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi Papua.
Dalam surat rekomendasi itu dituliskan, DPP PPP telah menerima laporan dan pengaduan tentang adanya indikasi kecurangan dalam memperoleh suara hasil Pemilu Legislatif tahun 2014 dari Freni Anouw S.IP Dapil Papua 3. Pengaduan itu diajukan kepada Ketua Tim Mediasi Sengketa Internal PHPU DPP PPP tertanggal 7 Juni 2014 perihal permohonan perselisihan Hasil Pemilu Legislatif 2014 beserta lampirannya.
Masih seperti yang tertulis dalam surat rekomendasi DPP PPP, etelah meneliti secara seksama dokumen yang disampaikan kepada Tim Mediasi Sengketa Internal PHPU DPP PPP, telah ditemukan fakta-fakta hukum adanya kecurangan dan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Caleg PPP nomor urut 1 atas nama Nason Utti, SE Dapil Papua 3. Dengan cara menggelembungkan suara di Kabupaten Mimika dari 5.960 suara menjadi 21.960 suara sebagaimana tercantum pada Model DC-1 DPRD Provinsi.
Berdasarkan fakta yuridis tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Caleg PPP nomor urut 1 atas nama Nason Utti, SE telah menciderai azas demokrasi yang Luber dan Jurdil. Oleh karena itu, DPP PPP merekomendasikan kepada KPU Provinsi Papua agar menetapkan Caleg terpilih nomor urut 2 atas nama Freni Anouw, S.IP Dapil Papua 3 untuk mengisi posisi anggota DPRD Provinsi Papua dari Partai Persatuan Pembangunan.
Rekomendasi ini dikeluarkan berdasarkan SK DPP PPP nomor : 1286/KPTS/DPP/V/2014 tentang Pembentukan Tim Mediasi Sengketa Internal Hasil Pemilu Legislatif 2014 DPP PPP dan SK DPP PPP nomor 1299/KPTS/DPP/VI/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Pedoman Penyelesaian Secara Internal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2014 Caleg PPP.
Sementara itu, dalam surat permohonan perselisian hasil Pemilu Legislatif 2014 yang ditujukan kepada Ketua Tim Mediasi Sengketa Internal PHPU DPP PPP, Freni Anouw menuliskan, Dapil Papua 3 DPR Provinsi Papua terdiri dari 6 kabupaten. Yaitu Kabupaten Nabire, Dogiyai, Deiyai, Paniai, Intan Jaya dan Mimika. Masing-masing kabupaten dilakukan pleno penetapan rekapitulasi perhitungan suara, dan membacakan hasil perolehan suara di Jayapura hingga tanggal 7 Mei 2014 jam 2 malam di Hotel Aston Jayapura.
Untuk Kabupaten Mimika dan Paniai dilakukan pleno penetapan, dan dibacakan hasil rekapitulasi di Jayapura pada tanggal 4 dan 6 Mei 2014 dan Kabupaten Dogiyai melakukan pleno penetapan terakhir pada tangal 7 Mei 2014 jam 2 malam. Sedangkan pleno penetapan KPU Provinsi dilakukan tanggal 7 Mei 2014 jam 4. Hanya jamnya yang beda antara pleno Kabupaten Dogiyai dengan pleno penetapan Provinsi di Hotel Aston Jayapura. Setelah itu KPU Provinsi menetap kursi semetara Dapil Papua 3, nama-nama yang dinaikan tidak sesuai berdasarkan peroleh suara Form Model.C. Model.C-1.Hologram (Kampung) Model. Model. DA. Model.DA-1. (Kecamatan/Distrik) Model.DB. Model.DB-1. (Kabupaten).
Dituliskan Freni Anouw, ada perubahan terjadi direkapan Provinsi Papua untuk Dapil Papua 3 terdiri dari 6 kabupaten dengan titik pelanggaran di 2 kabupaten yaitu Kabupaten Mimika dan Kabupaten Paniai. Salah satunya yang dijadikan tempat kecurangan dan penggelembungan perolehan suara untuk memenangkan Caleg nomor urut 1 atas nama Nason Utty, SE.
Pada saat pleno perhitungan suara tingkat KPU Kabupaten Paniai dari Caleg PPP mendapatkan jumlah suara antara lain, Yermias Pigome nomor urut 6 memperoleh 2.000 suara, Akulian Mote nomor urut 4 memperoleh 1.110 suara, Naftali Gobai, S.Sos nomor urut 10 memperoleh 500 suara dan Nason Utty, SE nomor urut 1 memperoleh 11.672 suara. Sehingga suara partai PPP jumlah total 15.282 suara sedangkan teman-teman Caleg Partai PPP nomor urut 2, 3, 5, 7, 8, dan 9 tidak memperoleh suara alias nihill.
Namun pleno KPU Provinsi Papua suara dari ketiga Caleg tersebut diatas tidak disebut direkapan KPU Provinsi. Dirinya menduga ada kerjasama sejumlah oknum untuk mengalikan suara kepada Caleg Nason Utty, SE. Sehinga tadinya hasil rekapitulasi perhitungan suara pleno penetapan Kabupaten Paniai Nason Utty, SE mendapatkan 11.672 membengkak suaranya sehingga pleno KPU Provinsi Papua dibacakan Nason Utty, SE menjadi 15.002 suara sementara ketiga Caleg tersebut diatas dibacakan tidak memperoleh suara.
Sedangkan di Kabupaten Mimika, Caleg atas nama Nurhama Yarinap nomor urut 5 di Distrik Mimika Baru memperoleh 1.743 suara. Namun pleno Kabupaten Mimika berkurang tersisa 140 suara. Dirinya juga menduga ada kerjasama untuk mengalihkan suara ke Nason UttY, SE 1.603 suara yang hilang. Caleg Akulian Mote nomor urut 4 memperoleh suara Kabupaten Mimika Distrik Mimika Baru sebanyak 848 suara, Nason Utty, SE di Distrik Mimika Baru memperoleh 98 suara. Namun pleno Kabupaten Mimika bertambah menjadi 5.950 suara.
Hal yang sama kejadiannya di Kabupaten Mimika. Pleno KPU Provinsi Papua suara dari ketiga Caleg tersebut tidak disebut direkapan KPU Provinsi. Sehinga tadinya hasil rekapitulasi perhitungan suara pleno penetapan Kabupaten Mimika, Nason Utty, SE mendapatkan 5.950 suara membengkak suara sehingga ketiga Caleg tersebut suaranya kosong. (ros)
Papos Nabire
0 komentar:
Post a Comment