Home » » Pengusaha Inggris Minta Jokowi Batalkan Eksekusi

Pengusaha Inggris Minta Jokowi Batalkan Eksekusi


Pengusaha Inggris Minta Jokowi Batalkan Eksekusi Mati Terpidana Kasus Narkoba


Richard Branson, pengusaha asal Inggris, meminta Presiden Joko Widodo untuk membatalkan rencana eksekusi mati bagi para terpidana kasus narkotika. Richard, bersama beberapa rekannya, menuliskan surat kepada Jokowi untuk memohon pengampunan bagi para terpidana mati. 

"Bapak Presiden, kami berharap Bapak akan mempertimbangkan permohonan kami untuk mengampuni orang-orang yang akan dieksekusi mati," tulis Richard dalam suratnya kepada Jokowi, seperti dikutip dari Virgin.com, Rabu (11/3/2015). 

Richard yang merupakan anggota Komisi Global Antinarkoba mengungkapkan bahwa hukuman mati adalah sebuah bentuk hukuman yang tidak manusiawi, yang telah terbukti berkali-kali gagal memberi rasa takut melakukan tindak pidana. 

Selain itu, Richard mengatakan, hukuman mati sebenarnya mencabut kesempatan pengampunan bagi terpidana yang telah menunjukkan pertobatan. Ia mengatakan, beberapa terpidana yang akan dieksekusi mati kebanyakan adalah mereka yang baru menginjak usia dewasa ketika terbukti bersalah. 

Menurut Richard, dengan melihat penyalahgunaan narkotika dalam aspek kesehatan dan bukan sebagai masalah pidana, hal itu sebenarnya dapat memperbaiki masalah peredaran narkoba di Indonesia secara drastis. Hal itu telah terbukti efektif di negara-negara lain, khususnya seperti Portugal. 

Ia menambahkan, negara-negara yang masih menjalankan eksekusi mati atas kasus narkoba belum dapat melihat adanya penurunan transaksi peredaran narkotika. Perdagangan narkoba masih tetap ada dan tidak terpengaruh oleh adanya ancaman hukuman mati. Melalui suratnya, Richard menawarkan untuk bertemu langsung dengan Presiden Jokowi guna membahas lebih mendalam mengenai alasan pengampunan bagi para terpidana mati. 

"Apabila memang hal ini dapat membantu, kami dengan senang hati dapat datang ke Indonesia untuk membahas hal ini dengan Bapak Presiden dan administrasi Bapak," kata Richard. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebelumnya menyatakan, persiapan di Pulau Nusakambangan, Cilacap, sebagai tempat eksekusi para terpidana mati, telah mencapai 100 persen. Waktu eksekusi mati 
tinggal menunggu keputusan Jaksa Agung HM Prasetyo. Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu merilis 10 nama terpidana mati kasus narkoba yang akan dieksekusi, yakni 

Andrew Chan (warga negara Australia), 
Myuran Sukumaran (Australia), 
Raheem Agbaje Salami (Nigeria),
 Zainal Abidin (Indonesia),
 Serge Areski Atlaoui (Perancis), 
Rodrigo Gularte (Brasil), 
Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa (Nigeria), 
Martin Anderson alias Belo (Ghana), 
Okwudili Oyatanze (Nigeria), dan 
Mary Jane Fiesta Veloso (Filipina).

 Sumber : nasional.kompas.com/read/2015/03/11/10400501/Pengusaha.Inggris.Minta.Jokowi.Batalkan.Eksekusi.Mati.Terpidana.Kasus.Narkoba


Richard Branson, pengusaha asal Inggris, meminta Presiden Joko Widodo untuk membatalkan rencana eksekusi mati bagi para terpidana kasus narkotika. Richard, bersama beberapa rekannya, menuliskan surat kepada Jokowi untuk memohon pengampunan bagi para terpidana mati. "Bapak Presiden, kami berharap Bapak akan mempertimbangkan permohonan kami untuk mengampuni orang-orang yang akan dieksekusi mati," tulis Richard dalam suratnya kepada Jokowi, seperti dikutip dari Virgin.com, Rabu (11/3/2015). Richard yang merupakan anggota Komisi Global Antinarkoba mengungkapkan bahwa hukuman mati adalah sebuah bentuk hukuman yang tidak manusiawi, yang telah terbukti berkali-kali gagal memberi rasa takut melakukan tindak pidana. Selain itu, Richard mengatakan, hukuman mati sebenarnya mencabut kesempatan pengampunan bagi terpidana yang telah menunjukkan pertobatan. Ia mengatakan, beberapa terpidana yang akan dieksekusi mati kebanyakan adalah mereka yang baru menginjak usia dewasa ketika terbukti bersalah. Menurut Richard, dengan melihat penyalahgunaan narkotika dalam aspek kesehatan dan bukan sebagai masalah pidana, hal itu sebenarnya dapat memperbaiki masalah peredaran narkoba di Indonesia secara drastis. Hal itu telah terbukti efektif di negara-negara lain, khususnya seperti Portugal. Ia menambahkan, negara-negara yang masih menjalankan eksekusi mati atas kasus narkoba belum dapat melihat adanya penurunan transaksi peredaran narkotika. Perdagangan narkoba masih tetap ada dan tidak terpengaruh oleh adanya ancaman hukuman mati. Melalui suratnya, Richard menawarkan untuk bertemu langsung dengan Presiden Jokowi guna membahas lebih mendalam mengenai alasan pengampunan bagi para terpidana mati. "Apabila memang hal ini dapat membantu, kami dengan senang hati dapat datang ke Indonesia untuk membahas hal ini dengan Bapak Presiden dan administrasi Bapak," kata Richard. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebelumnya menyatakan, persiapan di Pulau Nusakambangan, Cilacap, sebagai tempat eksekusi para terpidana mati, telah mencapai 100 persen. Waktu eksekusi mati tinggal menunggu keputusan Jaksa Agung HM Prasetyo. Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu merilis 10 nama terpidana mati kasus narkoba yang akan dieksekusi, yakni Andrew Chan (warga negara Australia), Myuran Sukumaran (Australia), Raheem Agbaje Salami (Nigeria), Zainal Abidin (Indonesia), Serge Areski Atlaoui (Perancis), Rodrigo Gularte (Brasil), Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa (Nigeria), Martin Anderson alias Belo (Ghana), Okwudili Oyatanze (Nigeria), dan Mary Jane Fiesta Veloso (Filipina). Sumber : http://nasional.kompas.com/

Source: http://phaul-heger.blogspot.com/2015/03/pengusaha-inggris-minta-jokowi-batalkan.html?utm_source=feedburner&utm_medium=feed&utm_campaign=Feed%3A+blogspot%2FPHJWY+%28PHAUL+HEGER+PAGE%29
Disalin dari Gerakan Anak Bangsa, Phaul Heger Blog.
Richard Branson, pengusaha asal Inggris, meminta Presiden Joko Widodo untuk membatalkan rencana eksekusi mati bagi para terpidana kasus narkotika. Richard, bersama beberapa rekannya, menuliskan surat kepada Jokowi untuk memohon pengampunan bagi para terpidana mati. "Bapak Presiden, kami berharap Bapak akan mempertimbangkan permohonan kami untuk mengampuni orang-orang yang akan dieksekusi mati," tulis Richard dalam suratnya kepada Jokowi, seperti dikutip dari Virgin.com, Rabu (11/3/2015). Richard yang merupakan anggota Komisi Global Antinarkoba mengungkapkan bahwa hukuman mati adalah sebuah bentuk hukuman yang tidak manusiawi, yang telah terbukti berkali-kali gagal memberi rasa takut melakukan tindak pidana. Selain itu, Richard mengatakan, hukuman mati sebenarnya mencabut kesempatan pengampunan bagi terpidana yang telah menunjukkan pertobatan. Ia mengatakan, beberapa terpidana yang akan dieksekusi mati kebanyakan adalah mereka yang baru menginjak usia dewasa ketika terbukti bersalah. Menurut Richard, dengan melihat penyalahgunaan narkotika dalam aspek kesehatan dan bukan sebagai masalah pidana, hal itu sebenarnya dapat memperbaiki masalah peredaran narkoba di Indonesia secara drastis. Hal itu telah terbukti efektif di negara-negara lain, khususnya seperti Portugal. Ia menambahkan, negara-negara yang masih menjalankan eksekusi mati atas kasus narkoba belum dapat melihat adanya penurunan transaksi peredaran narkotika. Perdagangan narkoba masih tetap ada dan tidak terpengaruh oleh adanya ancaman hukuman mati. Melalui suratnya, Richard menawarkan untuk bertemu langsung dengan Presiden Jokowi guna membahas lebih mendalam mengenai alasan pengampunan bagi para terpidana mati. "Apabila memang hal ini dapat membantu, kami dengan senang hati dapat datang ke Indonesia untuk membahas hal ini dengan Bapak Presiden dan administrasi Bapak," kata Richard. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebelumnya menyatakan, persiapan di Pulau Nusakambangan, Cilacap, sebagai tempat eksekusi para terpidana mati, telah mencapai 100 persen. Waktu eksekusi mati tinggal menunggu keputusan Jaksa Agung HM Prasetyo. Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu merilis 10 nama terpidana mati kasus narkoba yang akan dieksekusi, yakni Andrew Chan (warga negara Australia), Myuran Sukumaran (Australia), Raheem Agbaje Salami (Nigeria), Zainal Abidin (Indonesia), Serge Areski Atlaoui (Perancis), Rodrigo Gularte (Brasil), Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa (Nigeria), Martin Anderson alias Belo (Ghana), Okwudili Oyatanze (Nigeria), dan Mary Jane Fiesta Veloso (Filipina). Sumber : http://nasional.kompas.com/

Source: http://phaul-heger.blogspot.com/2015/03/pengusaha-inggris-minta-jokowi-batalkan.html?utm_source=feedburner&utm_medium=feed&utm_campaign=Feed%3A+blogspot%2FPHJWY+%28PHAUL+HEGER+PAGE%29
Disalin dari Gerakan Anak Bangsa, Phaul Heger Blog.
Richard Branson, pengusaha asal Inggris, meminta Presiden Joko Widodo untuk membatalkan rencana eksekusi mati bagi para terpidana kasus narkotika. Richard, bersama beberapa rekannya, menuliskan surat kepada Jokowi untuk memohon pengampunan bagi para terpidana mati. "Bapak Presiden, kami berharap Bapak akan mempertimbangkan permohonan kami untuk mengampuni orang-orang yang akan dieksekusi mati," tulis Richard dalam suratnya kepada Jokowi, seperti dikutip dari Virgin.com, Rabu (11/3/2015). Richard yang merupakan anggota Komisi Global Antinarkoba mengungkapkan bahwa hukuman mati adalah sebuah bentuk hukuman yang tidak manusiawi, yang telah terbukti berkali-kali gagal memberi rasa takut melakukan tindak pidana. Selain itu, Richard mengatakan, hukuman mati sebenarnya mencabut kesempatan pengampunan bagi terpidana yang telah menunjukkan pertobatan. Ia mengatakan, beberapa terpidana yang akan dieksekusi mati kebanyakan adalah mereka yang baru menginjak usia dewasa ketika terbukti bersalah. Menurut Richard, dengan melihat penyalahgunaan narkotika dalam aspek kesehatan dan bukan sebagai masalah pidana, hal itu sebenarnya dapat memperbaiki masalah peredaran narkoba di Indonesia secara drastis. Hal itu telah terbukti efektif di negara-negara lain, khususnya seperti Portugal. Ia menambahkan, negara-negara yang masih menjalankan eksekusi mati atas kasus narkoba belum dapat melihat adanya penurunan transaksi peredaran narkotika. Perdagangan narkoba masih tetap ada dan tidak terpengaruh oleh adanya ancaman hukuman mati. Melalui suratnya, Richard menawarkan untuk bertemu langsung dengan Presiden Jokowi guna membahas lebih mendalam mengenai alasan pengampunan bagi para terpidana mati. "Apabila memang hal ini dapat membantu, kami dengan senang hati dapat datang ke Indonesia untuk membahas hal ini dengan Bapak Presiden dan administrasi Bapak," kata Richard. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebelumnya menyatakan, persiapan di Pulau Nusakambangan, Cilacap, sebagai tempat eksekusi para terpidana mati, telah mencapai 100 persen. Waktu eksekusi mati tinggal menunggu keputusan Jaksa Agung HM Prasetyo. Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu merilis 10 nama terpidana mati kasus narkoba yang akan dieksekusi, yakni Andrew Chan (warga negara Australia), Myuran Sukumaran (Australia), Raheem Agbaje Salami (Nigeria), Zainal Abidin (Indonesia), Serge Areski Atlaoui (Perancis), Rodrigo Gularte (Brasil), Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa (Nigeria), Martin Anderson alias Belo (Ghana), Okwudili Oyatanze (Nigeria), dan Mary Jane Fiesta Veloso (Filipina). Sumber : http://nasional.kompas.com/

Source: http://phaul-heger.blogspot.com/2015/03/pengusaha-inggris-minta-jokowi-batalkan.html?utm_source=feedburner&utm_medium=feed&utm_campaign=Feed%3A+blogspot%2FPHJWY+%28PHAUL+HEGER+PAGE%29
Disalin dari Gerakan Anak Bangsa, Phaul Heger Blog.
Share this video :

0 komentar:

Post a Comment

 
Copyright © 2013. RASUDO FM DOGIYAI - All Rights Reserved

Distributed By Free Blogger Templates | Lyrics | Songs.pk | Download Ringtones | HD Wallpapers For Mobile

Proudly powered by Blogger