Pengusaha Inggris Minta Jokowi Batalkan Eksekusi Mati Terpidana Kasus Narkoba
Richard Branson, pengusaha asal Inggris, meminta Presiden Joko Widodo untuk membatalkan rencana eksekusi mati bagi para terpidana kasus narkotika. Richard, bersama beberapa rekannya, menuliskan surat kepada Jokowi untuk memohon pengampunan bagi para terpidana mati.
"Bapak Presiden, kami berharap Bapak akan mempertimbangkan permohonan kami untuk mengampuni orang-orang yang akan dieksekusi mati," tulis Richard dalam suratnya kepada Jokowi, seperti dikutip dari Virgin.com, Rabu (11/3/2015).
Richard yang merupakan anggota Komisi Global Antinarkoba mengungkapkan bahwa hukuman mati adalah sebuah bentuk hukuman yang tidak manusiawi, yang telah terbukti berkali-kali gagal memberi rasa takut melakukan tindak pidana.
Selain itu, Richard mengatakan, hukuman mati sebenarnya mencabut kesempatan pengampunan bagi terpidana yang telah menunjukkan pertobatan. Ia mengatakan, beberapa terpidana yang akan dieksekusi mati kebanyakan adalah mereka yang baru menginjak usia dewasa ketika terbukti bersalah.
Menurut Richard, dengan melihat penyalahgunaan narkotika dalam aspek kesehatan dan bukan sebagai masalah pidana, hal itu sebenarnya dapat memperbaiki masalah peredaran narkoba di Indonesia secara drastis. Hal itu telah terbukti efektif di negara-negara lain, khususnya seperti Portugal.
Ia menambahkan, negara-negara yang masih menjalankan eksekusi mati atas kasus narkoba belum dapat melihat adanya penurunan transaksi peredaran narkotika. Perdagangan narkoba masih tetap ada dan tidak terpengaruh oleh adanya ancaman hukuman mati. Melalui suratnya, Richard menawarkan untuk bertemu langsung dengan Presiden Jokowi guna membahas lebih mendalam mengenai alasan pengampunan bagi para terpidana mati.
"Apabila memang hal ini dapat membantu, kami dengan senang hati dapat datang ke Indonesia untuk membahas hal ini dengan Bapak Presiden dan administrasi Bapak," kata Richard. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebelumnya menyatakan, persiapan di Pulau Nusakambangan, Cilacap, sebagai tempat eksekusi para terpidana mati, telah mencapai 100 persen. Waktu eksekusi mati
tinggal menunggu keputusan Jaksa Agung HM Prasetyo. Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu merilis 10 nama terpidana mati kasus narkoba yang akan dieksekusi, yakni
Andrew Chan (warga negara Australia),
Myuran Sukumaran (Australia),
Raheem Agbaje Salami (Nigeria),
Zainal Abidin (Indonesia),
Serge Areski Atlaoui (Perancis),
Rodrigo Gularte (Brasil),
Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa (Nigeria),
Martin Anderson alias Belo (Ghana),
Okwudili Oyatanze (Nigeria), dan
Mary Jane Fiesta Veloso (Filipina).
Sumber : nasional.kompas.com/read/2015/03/11/10400501/Pengusaha.Inggris.Minta.Jokowi.Batalkan.Eksekusi.Mati.Terpidana.Kasus.Narkoba
Richard Branson,
pengusaha asal Inggris, meminta Presiden Joko Widodo untuk membatalkan
rencana eksekusi mati bagi para terpidana kasus narkotika. Richard,
bersama beberapa rekannya, menuliskan surat kepada Jokowi untuk memohon
pengampunan bagi para terpidana mati.
"Bapak Presiden, kami berharap Bapak akan mempertimbangkan permohonan
kami untuk mengampuni orang-orang yang akan dieksekusi mati," tulis
Richard dalam suratnya kepada Jokowi, seperti dikutip dari Virgin.com,
Rabu (11/3/2015).
Richard yang merupakan anggota Komisi Global Antinarkoba mengungkapkan
bahwa hukuman mati adalah sebuah bentuk hukuman yang tidak manusiawi,
yang telah terbukti berkali-kali gagal memberi rasa takut melakukan
tindak pidana.
Selain itu, Richard mengatakan, hukuman mati sebenarnya mencabut
kesempatan pengampunan bagi terpidana yang telah menunjukkan pertobatan.
Ia mengatakan, beberapa terpidana yang akan dieksekusi mati kebanyakan
adalah mereka yang baru menginjak usia dewasa ketika terbukti bersalah.
Menurut Richard, dengan melihat penyalahgunaan narkotika dalam aspek
kesehatan dan bukan sebagai masalah pidana, hal itu sebenarnya dapat
memperbaiki masalah peredaran narkoba di Indonesia secara drastis. Hal
itu telah terbukti efektif di negara-negara lain, khususnya seperti
Portugal.
Ia menambahkan, negara-negara yang masih menjalankan eksekusi mati atas
kasus narkoba belum dapat melihat adanya penurunan transaksi peredaran
narkotika. Perdagangan narkoba masih tetap ada dan tidak terpengaruh
oleh adanya ancaman hukuman mati.
Melalui suratnya, Richard menawarkan untuk bertemu langsung dengan
Presiden Jokowi guna membahas lebih mendalam mengenai alasan pengampunan
bagi para terpidana mati.
"Apabila memang hal ini dapat membantu, kami dengan senang hati dapat
datang ke Indonesia untuk membahas hal ini dengan Bapak Presiden dan
administrasi Bapak," kata Richard.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebelumnya
menyatakan, persiapan di Pulau Nusakambangan, Cilacap, sebagai tempat
eksekusi para terpidana mati, telah mencapai 100 persen. Waktu eksekusi
mati tinggal menunggu keputusan Jaksa Agung HM Prasetyo.
Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu merilis 10 nama terpidana mati kasus
narkoba yang akan dieksekusi, yakni
Andrew Chan (warga negara Australia),
Myuran Sukumaran (Australia),
Raheem Agbaje Salami (Nigeria),
Zainal Abidin (Indonesia),
Serge Areski Atlaoui (Perancis),
Rodrigo Gularte (Brasil),
Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa (Nigeria),
Martin Anderson alias Belo (Ghana),
Okwudili Oyatanze (Nigeria), dan
Mary Jane Fiesta Veloso (Filipina).
Sumber : http://nasional.kompas.com/
Source: http://phaul-heger.blogspot.com/2015/03/pengusaha-inggris-minta-jokowi-batalkan.html?utm_source=feedburner&utm_medium=feed&utm_campaign=Feed%3A+blogspot%2FPHJWY+%28PHAUL+HEGER+PAGE%29
Disalin dari Gerakan Anak Bangsa, Phaul Heger Blog.
Source: http://phaul-heger.blogspot.com/2015/03/pengusaha-inggris-minta-jokowi-batalkan.html?utm_source=feedburner&utm_medium=feed&utm_campaign=Feed%3A+blogspot%2FPHJWY+%28PHAUL+HEGER+PAGE%29
Disalin dari Gerakan Anak Bangsa, Phaul Heger Blog.
Richard Branson,
pengusaha asal Inggris, meminta Presiden Joko Widodo untuk membatalkan
rencana eksekusi mati bagi para terpidana kasus narkotika. Richard,
bersama beberapa rekannya, menuliskan surat kepada Jokowi untuk memohon
pengampunan bagi para terpidana mati.
"Bapak Presiden, kami berharap Bapak akan mempertimbangkan permohonan
kami untuk mengampuni orang-orang yang akan dieksekusi mati," tulis
Richard dalam suratnya kepada Jokowi, seperti dikutip dari Virgin.com,
Rabu (11/3/2015).
Richard yang merupakan anggota Komisi Global Antinarkoba mengungkapkan
bahwa hukuman mati adalah sebuah bentuk hukuman yang tidak manusiawi,
yang telah terbukti berkali-kali gagal memberi rasa takut melakukan
tindak pidana.
Selain itu, Richard mengatakan, hukuman mati sebenarnya mencabut
kesempatan pengampunan bagi terpidana yang telah menunjukkan pertobatan.
Ia mengatakan, beberapa terpidana yang akan dieksekusi mati kebanyakan
adalah mereka yang baru menginjak usia dewasa ketika terbukti bersalah.
Menurut Richard, dengan melihat penyalahgunaan narkotika dalam aspek
kesehatan dan bukan sebagai masalah pidana, hal itu sebenarnya dapat
memperbaiki masalah peredaran narkoba di Indonesia secara drastis. Hal
itu telah terbukti efektif di negara-negara lain, khususnya seperti
Portugal.
Ia menambahkan, negara-negara yang masih menjalankan eksekusi mati atas
kasus narkoba belum dapat melihat adanya penurunan transaksi peredaran
narkotika. Perdagangan narkoba masih tetap ada dan tidak terpengaruh
oleh adanya ancaman hukuman mati.
Melalui suratnya, Richard menawarkan untuk bertemu langsung dengan
Presiden Jokowi guna membahas lebih mendalam mengenai alasan pengampunan
bagi para terpidana mati.
"Apabila memang hal ini dapat membantu, kami dengan senang hati dapat
datang ke Indonesia untuk membahas hal ini dengan Bapak Presiden dan
administrasi Bapak," kata Richard.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebelumnya
menyatakan, persiapan di Pulau Nusakambangan, Cilacap, sebagai tempat
eksekusi para terpidana mati, telah mencapai 100 persen. Waktu eksekusi
mati tinggal menunggu keputusan Jaksa Agung HM Prasetyo.
Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu merilis 10 nama terpidana mati kasus
narkoba yang akan dieksekusi, yakni
Andrew Chan (warga negara Australia),
Myuran Sukumaran (Australia),
Raheem Agbaje Salami (Nigeria),
Zainal Abidin (Indonesia),
Serge Areski Atlaoui (Perancis),
Rodrigo Gularte (Brasil),
Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa (Nigeria),
Martin Anderson alias Belo (Ghana),
Okwudili Oyatanze (Nigeria), dan
Mary Jane Fiesta Veloso (Filipina).
Sumber : http://nasional.kompas.com/
Source: http://phaul-heger.blogspot.com/2015/03/pengusaha-inggris-minta-jokowi-batalkan.html?utm_source=feedburner&utm_medium=feed&utm_campaign=Feed%3A+blogspot%2FPHJWY+%28PHAUL+HEGER+PAGE%29
Disalin dari Gerakan Anak Bangsa, Phaul Heger Blog.
Source: http://phaul-heger.blogspot.com/2015/03/pengusaha-inggris-minta-jokowi-batalkan.html?utm_source=feedburner&utm_medium=feed&utm_campaign=Feed%3A+blogspot%2FPHJWY+%28PHAUL+HEGER+PAGE%29
Disalin dari Gerakan Anak Bangsa, Phaul Heger Blog.
Richard Branson,
pengusaha asal Inggris, meminta Presiden Joko Widodo untuk membatalkan
rencana eksekusi mati bagi para terpidana kasus narkotika. Richard,
bersama beberapa rekannya, menuliskan surat kepada Jokowi untuk memohon
pengampunan bagi para terpidana mati.
"Bapak Presiden, kami berharap Bapak akan mempertimbangkan permohonan
kami untuk mengampuni orang-orang yang akan dieksekusi mati," tulis
Richard dalam suratnya kepada Jokowi, seperti dikutip dari Virgin.com,
Rabu (11/3/2015).
Richard yang merupakan anggota Komisi Global Antinarkoba mengungkapkan
bahwa hukuman mati adalah sebuah bentuk hukuman yang tidak manusiawi,
yang telah terbukti berkali-kali gagal memberi rasa takut melakukan
tindak pidana.
Selain itu, Richard mengatakan, hukuman mati sebenarnya mencabut
kesempatan pengampunan bagi terpidana yang telah menunjukkan pertobatan.
Ia mengatakan, beberapa terpidana yang akan dieksekusi mati kebanyakan
adalah mereka yang baru menginjak usia dewasa ketika terbukti bersalah.
Menurut Richard, dengan melihat penyalahgunaan narkotika dalam aspek
kesehatan dan bukan sebagai masalah pidana, hal itu sebenarnya dapat
memperbaiki masalah peredaran narkoba di Indonesia secara drastis. Hal
itu telah terbukti efektif di negara-negara lain, khususnya seperti
Portugal.
Ia menambahkan, negara-negara yang masih menjalankan eksekusi mati atas
kasus narkoba belum dapat melihat adanya penurunan transaksi peredaran
narkotika. Perdagangan narkoba masih tetap ada dan tidak terpengaruh
oleh adanya ancaman hukuman mati.
Melalui suratnya, Richard menawarkan untuk bertemu langsung dengan
Presiden Jokowi guna membahas lebih mendalam mengenai alasan pengampunan
bagi para terpidana mati.
"Apabila memang hal ini dapat membantu, kami dengan senang hati dapat
datang ke Indonesia untuk membahas hal ini dengan Bapak Presiden dan
administrasi Bapak," kata Richard.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebelumnya
menyatakan, persiapan di Pulau Nusakambangan, Cilacap, sebagai tempat
eksekusi para terpidana mati, telah mencapai 100 persen. Waktu eksekusi
mati tinggal menunggu keputusan Jaksa Agung HM Prasetyo.
Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu merilis 10 nama terpidana mati kasus
narkoba yang akan dieksekusi, yakni
Andrew Chan (warga negara Australia),
Myuran Sukumaran (Australia),
Raheem Agbaje Salami (Nigeria),
Zainal Abidin (Indonesia),
Serge Areski Atlaoui (Perancis),
Rodrigo Gularte (Brasil),
Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa (Nigeria),
Martin Anderson alias Belo (Ghana),
Okwudili Oyatanze (Nigeria), dan
Mary Jane Fiesta Veloso (Filipina).
Sumber : http://nasional.kompas.com/
Source: http://phaul-heger.blogspot.com/2015/03/pengusaha-inggris-minta-jokowi-batalkan.html?utm_source=feedburner&utm_medium=feed&utm_campaign=Feed%3A+blogspot%2FPHJWY+%28PHAUL+HEGER+PAGE%29
Disalin dari Gerakan Anak Bangsa, Phaul Heger Blog.
Source: http://phaul-heger.blogspot.com/2015/03/pengusaha-inggris-minta-jokowi-batalkan.html?utm_source=feedburner&utm_medium=feed&utm_campaign=Feed%3A+blogspot%2FPHJWY+%28PHAUL+HEGER+PAGE%29
Disalin dari Gerakan Anak Bangsa, Phaul Heger Blog.
0 komentar:
Post a Comment