Irjen Paulus Waterpauw. Foto: dok/Cenderawasih Pos |
JAYAPURA - Kesabaran
jajaran Kepolisian Daerah Papua mulai habis. Berkali-kali panggilan
pemeriksaan kepada Bupati Dogiyai, Thomas Tigi tak berbalas. Sang bupati
tak pernah datang.
Pemanggilan ini terkait temuan kasus
penyuapan uang sebesar Rp 900 juta untuk aparat kepolisian. Penyuapan
ini diduga kuat bertujuan untuk menghentikan penyidikan kasus
penyalahgunaan dana Bansos tahun 2013 senilai Rp 3,7 miliar.
Berdasarkan
data yang dihimpun Cenderawasih Pos, dari temuan Bidang Humas Polda
Papua, kasus ini bermula penipuan yang dilakukan mantan Komisioner KPU
Papua Zadrak Nawipa pada Desember 2014.
Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw
mengatakan bahwa, Zadrak membuat akun rekening palsu menggunakan nama
penyidik Polda Papua Komisaris Jefry Siagian di Bank Muamalat. Thomas
kemudian mengirim uang sebesar Rp 900 juta ke rekening itu. Namun,
Zadrak kemudian memakai uang itu untuk kepentingan pribadinya.
“Jadi Zadrak terbukti melanggar Pasal
266 KHUP karena telah membuat keterangan palsu dengan akta otentik dan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang,”
ungkap Paulus.
Kapolda mengatakan, pihaknya akan
mengeksekusi paksa Thomas karena tidak pernah memenuhi panggilan
penyidik. “Saat ini kami telah menahan Zadrak. Pada dasarnya Thomas
berada di balik kasus ini untuk menghentikan penyelidikan Bansos yang
sementara ditangani penyidik kami sehingga dalam waktu dekat ini kami
akan mengeksekusi paksa Thomas,” tegas Paulus.
Kapolda Papua juga menyatakan, rencana
eksekusi paksa untuk mengantisipasi Thomas melarikan diri serta
menghilangkan barang bukti yang terkait kasus penyuapan. (jo/nan/adk/jpnn)
0 komentar:
Post a Comment