Bupati Dogiyai, Thomas Tigi saat sidang dana bansos. (KabarPapua.co/Katharina) |
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Herman da Silva menyebutkan saat ini kasus Thomas Tigi masuk dalam tahap II dan sedang melengkapi berkas perkaranya.
“Sudah tahap penuntutan. Barang bukti dan tersangka akan kita limpahkan ke pengadilan dalam waktu dekat,” ucapnya kepada wartawan di Jayapura, Rabu 11 Mei 2016.
Dalam kasus ini Thomas Tigi yang saat itu menjabat sebagai Bupati Dogiyai mentransfer uang Rp 900 juta ke rekening Zadrak Nawipa yang saat itu juga menjabat sebagai anggota KPU Papua.
Zadrak sengaja membuat rekening palsu atas nama Kompol Jefri Siagian, sebagai Kasubdit III Dit Reskrim Tindak Pidana Khusus dengan tujuan Bupati Dogiyai mentransfer uang ke rekening tersebut.
Dalam penyelidikannya, Thomas Tigi mengaku bahwa penyidik meminta uang dan Thomas mengkirimnya ke rekening yang datanya palsu.
Sebelumnya, Thomas Tigi juga menjalani persidangan atas kasus korupsi dana bansos Rp 3,2 miliar yang menjeratnya. Atas kasus ini, Thomas Tigi divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jayapura. *** (Katharina Louvree/ KABARPAPUA.CO)
0 komentar:
Post a Comment