DOGIYAI —
Permainan Toto Gelap (Togel) dan Minuman Keras (Miras) sudah tembus
hingga perkampungan di kawasan pedalaman Papua. Dampaknya sangat terasa,
khusus di Distrik Mapia Timur, Kabupaten Dogiyai, sehingga sejak
beberapa waktu lalu dilarang adanya dua aktivitas ini.
Bonavasius Dogomo bersama Kapolsek dan Danramil. (Foto: Agustinus Dogomo/SP) |
Miras
dan Togel dilarang karena dianggap sedang hancurkan tatanan hidup
masyarakat setempat. Hal ini seperti diungkapkan Bonavasius Dogomo,
Kepala Distrik Mapia Timur.
“Kami
larang dua hal itu karena sedang menjadi pintu masuk kejahatan dalam
kelangsungan hidup masyarakat di wilayah kami ini,” ujarnya saat
diwawancarai suarapapua.com, Selasa (5/7/2016) di Bomomani.
Dogomo
menyatakan, larangan tersebut sudah merupakan hasil keputusan final.
“Pelarangan ini telah menjadi kesepakatan bersama Kapolsek, Danramil dan
7 Kepala Kampung yang ada dalam wilayah Distrik Mapia Timur, tertanggal
27 Juni 2016,” jelasnya.
“Kami buat
larangan jual Miras dan Togel karena di empat distrik yang ada di Mapia
sudah lama buat larangannya. Jadi, bukan Miras dan Togel saja, kami
tegas untuk larang permainan judi lain juga,” ujar Dogomo.
“Soal
Miras saya pikir sudah ada larangan yang dibuat oleh Gubernur Provinsi
Papua, sehingga kami sebagai bawahan hanya melanjutkan aturan tersebut,”
ujarnya.
Ngarifin, Kaposek Mapia
Timur, mengatakan, berdasarkan kesepakatan masyarakat distrik Mapia
Timur, penjualan Miras dan Togel harus ditutup.
“Kita
tidak boleh tunggu atasan, kalau kita mau sadar harus mulai dari kita
sendiri, jangan menunggu atasan. Selain itu, harus ada kerjasama antara
masyarakat dan pemerintah untuk menjaga agar wilayah distrik ini aman
dan terjaga,” tutur Kapolsek.
Alexander
Pakage, tokoh intelektual Mapia, menyatakan, penyakit sosial yang
berdampak pada tatanan hidup masyarakat harus dihancurkan. “Mulai
sekarang tidak boleh ada Miras dan Togel,” ujarnya dengan tegas.
Pakage
menyarankan, menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut, harus buat surat
pernyataan yang ditandatangani semua pihak. Dengan itu, jika nanti
kedapatan oknum tertentu melanggar kesepakatan tertulis, harus diberikan
sanksi.
Pewarta: Agustinus Dogomo
Sumber: suarapapua.com
0 komentar:
Post a Comment