Dogiyai,rasudofm - Bupati Herman Auwe, pada malam resepsi
menyambut Hari Ulang Tahun Proklamasi 17 Agustus 2016, Kemarin, ( Sabtu
18/16) di Aula Dogiyai Dou Ena, menghimbau kepada mini market, supermarket,
warung, warung jamu, kios-kios kecil, cafe hingga restaurant yang sekitar
pemukiman, sekolah, rumah sakit, kaki lima, terminal, dan penginapan
remaja tidak menjual miras, atau siapapun dia agar tidak menjual miras
di Kabupaten Dogiyai dalam bentuk apapu, apapbila di ketahui adanya
pengadaan, pengedaran, penjualan, dan pengendalian minuman beralkohol
akan diusir dari Kabupaten Dogiyai,
“ saya minta kepada siapun dia yang berani untuk
pengadaan, pengedaran, penjualan, dan pengendalian minuman beralkohol
kami tidak segan – segan untuk mengusir kepada penjual miras tersebut,”
Selain itu, saya juga menghimbau kepada pihak-pihak
tersebut untuk mematuhi larangan ini atau jika melanggar akan kami usir
dari Kabupaten Dogiyai,” tegas Herman Auwe.
jika ada orang yang menjual miras di wilayah Kabupaten
Dogiyai bersangkutan sudah melanggar peraturan, maka pengedar atau penjual
miras tersebut segera angkat kaki dari Kabupaten Dogiyai” jelas
”Dampak miras sangat luar biasa. Dari data yang
kami himpun tiap tahunnya, atau Bulang ada orang yang meninggal akibat
mengkonsumsi minimal beralkohol, maka saya melindungi warganya dari
miras, maka saya melarang 100 persen miras didaerahnya,” jelas Kata
Herman.
Peredaran miras Dogiyai saat ini sudah cukup mengkhawatirkan,
miras dijual bebas di toko dan minimarket di lingkungan tempat mereka
tinggal. Ini artinya miras dijual bebas kepada anak-anak dan remaja
maka Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan, dan Pengendalian
Minuman Beralkohol, dilarang, sementara itu banyak remaja sekarang yang
mengonsumsi miras.
Peredaran miras yang melanggar peraturan ini, Maka
kepada pengadaan, pengedar miras secara bebas di mana saja dan kepada
siapa saja akan kami usir, atau segera angkat kaki dari Dogiyai,”Tegas
Bupati (rsdofm/Humas/Anou).
0 komentar:
Post a Comment