pengadilan Negeri Klas IA Jayapura |
Usai sidang putusan, Forkorus Cs tetap menolak tegas putusan yang dibacakan oleh majelis hakim karena beranggapan mereka sama sekali tidak melakukan tindakan makar seperti tuntutan jaksa.
“Deklarasi yang dibacakan pada tanggal 19 Oktober 2011 merpakan deklarasi pemulihan kemerdekaan bangsa Papua yang sudah pernah dilakukan pada tahun 1961,” tegas Forkorus.
Forkorus juga meminta agar dirinya bersama keempat rekannya dapat dibebaskan tanpa syarat, sebab mereka merasa tidak bersalah, dan deklarasi di Kongres III hanya keinginan masyarakat luas.
Sebelumnya, salah satu penasehat hukum Forkorus Cs, Gustaf Kawer mengatakan, jika majelis hakim tidak diintervensi oleh kepentingan tertentu, maka kemungkinan kelima tersangka akan bebas tanpa syarat.
Namun, dengan kurungan 3 tahun penjara bagi kelima terdakwa, maka bisa diduga, ada pihak tertentu yang memberikan tekanan terhadap majelis hakim sehingga mempengaruhi putusan.
Majelis Hakim dalam sidang kali ini adalah Ketua Pengadilan Negeri Jayapura Klas IA, Jayapura, Papua, Jack Johanes Octovianus, SH. MH, dan dibantu oleh empat hakim anggota yakni I Ketut Nyoman S, SH. MH. Syor Mambrasar, SH. MH. Orpa Marthina, SH. dan Willem Marco Erari, SH.
Masih menunggu informasi, apakah akan ada banding dari para penasehat hukum terkait vonis yang diduga sangat merugikan kelima terdakwa.
OKTOVIANUS POGAU
SUMBER |
0 komentar:
Post a Comment