Forkorus Yoboisembut, Edison Gladius Waromi, Agustinus M. Sananay Kraar, Selpius Bobii dan Dominikus Sorabut difonis 3 tahun penjara, Jumat, (16/3). Dengan tuduhan membentuk negara Papua Barat. |
Padahal menurut para terdakwa mereka
menyelenggarakan konggres Papua tiga adalah mengukuhkan kemerdekaan
Papua yang pernah ada sebelum Indonesia masuk ke Papua.
“ konggres hanya melihat kembali
kemerdekaan Papua yang pernah ada sebelum Indonesia datang ke Papua”
tegas Forkorus kepada Cermin Papua, Jayapura (16/3).
Sehingga masih menurut Forkorus yang
seharusnya makar itu Indonesia yang dengan paksa dibawah tekanan militer
telah masuk ke Papua, tegasnya lagi.
Publik juga telah mengetahui bahwa
penyelenggaraan konggres Rakyat Papua 3 tersebut telah ada ijin resmi
dari pemerintah Indonesia, baik dari pusat maupun dari pihak kepolisian
untuk boleh menyelenggarakan konggres di Jayapura.
Walaupun telah diberi ijin
menyelenggarakan konggres, pihak kepolisian dan militer Indonesia tetap
menyerang dan menangkap para peserta konggres yang hadir pada saat itu
tanpa menunjukan surat penangkapan terlebih dahulu sesuai dengan aturan
hukum yang berlaku.
Kuasa hukum para terdakwa Gustaf Kawer,
S.H mengatakan bahwa sejak diselengarakan konggres hingga saat ini Papua
belum keluar dari Indonesia, sehingga konggres itu adalah demokrasi
untuk menyampaikan pendapat.
“ Papua hingga saat ini masih dalam
Negara Kesatuan republik Indonesia, sehingga jika para terdakwa divonis
makar maka tidak terbukti tuduhan tersebut” tegas Kawer Terhadap fonis 3
tahun penjara tersebut, para terdakwa menolak putusan tersebut untuk
mencari keadilan lebih lanjut.( CP/ John Pakage )
SUMBER |
0 komentar:
Post a Comment