Home » » Masyarakat Puncak Papua tidak setuju pengangkatan caretaker

Masyarakat Puncak Papua tidak setuju pengangkatan caretaker

Jakarta  - Forum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Puncak, Papua, tidak setuju pengangkatan James Willem Maniagasi sebagai carateker Bupati Puncak, oleh Pj Gubernur Papua karena proses yang inkonstitusional dan sarat kepentingan segelintir orang.
 Mendagri harus s

 
"Kami yang mewakili 500 PNS dan juga tokoh-tokoh masyarakat di 13 distrik yang ada di Puncak Papua menolak pejabat caretaker Bupati Puncak karena proses yang inkonstitusional dan melukai hati rakyat setempat," ujar Koordinator Forum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Puncak, Papua, Zakeus Wakerwa, kepada pers di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, sejak dilantik Pj Gubernur Papua beberapa waktu lalu, caretaker Bupati Puncak itu tidak berani datang ke daerah karena masyarakat melakukan blokade di semua pintu masuk kabupaten Puncak.

Zakeus Wakerwa menjelaskan, pengangkatan James Willem Maniagasi itu diduga inkonstitusional karena yang bersangkutan telah mencapai usia pensiun, dan sudah pernah dimutasi dari jabatan Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan menjadi Staf Sekda Kabupaten Puncak Jaya, untuk persiapan masa pensiun.

Namun, kata Zakeus lagi, Pj Gubernur Papua tanpa melakukan koordinasi dengan pemerintah Puncak Jaya pada 31 Oktober 2011 melalui surat keputusan No. 821.2-3370, justru menetapkan dan melantik James Willem Maniagasi sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Kabupaten Membramo Tengah. Selanjutnya SK itu dijadikan alasan oleh gubernur untuk mengusulkan James W Maniagasi ke Kemendagri sebagai carateker Bupati Puncak, Papua.

"Selain PNS Peduli Puncak, tokoh adat, DPRD, ormas, dan Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah, menentang keputusan pengangkatan James Willem," ujar Zakeus seraya menambahkan bahwa dengan pengangkatan ini, Pj Gubernur Papua telah bertindak sewenang-wenang dan melanggar prosedur, mekanisme serta peraturan perundang-undangan.

"Pengangkatan James Willem sungguh tidak masuk akal dan menabrak pasal 3 dan 4 PP No. 32/1979. Pasal 4 ayat 1 menegaskan, batas usia pensiun sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 3 dapat diperpanjang lagi bagi PNS yang memangku jabatan tertentu. Faktanya, James selain tidak lagi menduduki jabatan eselon dua, dia juga memasuki usia pensiun," kata Zakeus.

Ditempat yang sama, Sekretaris Forum PNS Peduli Kabupaten Puncak, Aponi Kilungga berkeyakinan Mendagri Gamawan Fauzi tidak mengetahui dugaan manipulasi yang dilakukan Pj Gubernur Papua dan beberapa oknum itu.

Ia juga mengkhawatirkan, preseden itu akan memperuncing masalah-masalah yang sudah ada di Kabupaten Puncak sehingga
egera membatalkan pengangkatan James Willem Maniagasi.

"Surat keberatan kami ini juga sudah ditembuskan ke Menteri PAN, Menhuk dan HAM, Komisi II DPR, dan Badan Kepegawaian Negara," ujarnya.

Sementara itu, Direktur President Watch, Abubakar Refra meminta Kemendagri, dalam hal ini Inspektorat Jenderal untuk melakukan pemeriksaan terhadap pejabat Gubernur Papua dan sejumlah pejabat lainnya dalam lingkup pemerintah daerah Papua.

Menurut dia, dampak dari persoalan itu telah memicu keresahan massal di Kabupaten Puncak serta terganggunya stabilitas politik setempat. 


(ANTARA News)

Share this video :

0 komentar:

Post a Comment

 
Copyright © 2013. RASUDO FM DOGIYAI - All Rights Reserved

Distributed By Free Blogger Templates | Lyrics | Songs.pk | Download Ringtones | HD Wallpapers For Mobile

Proudly powered by Blogger