Jakarta - Forum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Puncak, Papua, tidak
setuju pengangkatan James Willem Maniagasi sebagai carateker Bupati
Puncak, oleh Pj Gubernur Papua karena proses yang inkonstitusional dan
sarat kepentingan segelintir orang.
Mendagri
harus s
"Kami yang mewakili 500 PNS dan juga tokoh-tokoh masyarakat di 13
distrik yang ada di Puncak Papua menolak pejabat caretaker Bupati Puncak
karena proses yang inkonstitusional dan melukai hati rakyat setempat,"
ujar Koordinator Forum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Puncak, Papua, Zakeus
Wakerwa, kepada pers di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, sejak dilantik Pj Gubernur Papua beberapa waktu lalu,
caretaker Bupati Puncak itu tidak berani datang ke daerah karena
masyarakat melakukan blokade di semua pintu masuk kabupaten Puncak.
Zakeus Wakerwa menjelaskan, pengangkatan James Willem Maniagasi itu
diduga inkonstitusional karena yang bersangkutan telah mencapai usia
pensiun, dan sudah pernah dimutasi dari jabatan Staf Ahli Bupati Bidang
Pembangunan menjadi Staf Sekda Kabupaten Puncak Jaya, untuk persiapan
masa pensiun.
Namun, kata Zakeus lagi, Pj Gubernur Papua tanpa melakukan
koordinasi dengan pemerintah Puncak Jaya pada 31 Oktober 2011 melalui
surat keputusan No. 821.2-3370, justru menetapkan dan melantik James
Willem Maniagasi sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset
Kabupaten Membramo Tengah. Selanjutnya SK itu dijadikan alasan oleh
gubernur untuk mengusulkan James W Maniagasi ke Kemendagri sebagai
carateker Bupati Puncak, Papua.
"Selain PNS Peduli Puncak, tokoh adat, DPRD, ormas, dan Badan
Kepegawaian dan Diklat Daerah, menentang keputusan pengangkatan James
Willem," ujar Zakeus seraya menambahkan bahwa dengan pengangkatan ini,
Pj Gubernur Papua telah bertindak sewenang-wenang dan melanggar
prosedur, mekanisme serta peraturan perundang-undangan.
"Pengangkatan James Willem sungguh tidak masuk akal dan menabrak
pasal 3 dan 4 PP No. 32/1979. Pasal 4 ayat 1 menegaskan, batas usia
pensiun sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 3 dapat diperpanjang lagi
bagi PNS yang memangku jabatan tertentu. Faktanya, James selain tidak
lagi menduduki jabatan eselon dua, dia juga memasuki usia pensiun," kata
Zakeus.
Ditempat yang sama, Sekretaris Forum PNS Peduli Kabupaten Puncak,
Aponi Kilungga berkeyakinan Mendagri Gamawan Fauzi tidak mengetahui
dugaan manipulasi yang dilakukan Pj Gubernur Papua dan beberapa oknum
itu.
Ia juga mengkhawatirkan, preseden itu akan memperuncing
masalah-masalah yang sudah ada di Kabupaten Puncak sehinggaegera membatalkan pengangkatan James Willem Maniagasi.
"Surat keberatan kami ini juga sudah ditembuskan ke Menteri PAN,
Menhuk dan HAM, Komisi II DPR, dan Badan Kepegawaian Negara," ujarnya.
Sementara itu, Direktur President Watch, Abubakar Refra meminta
Kemendagri, dalam hal ini Inspektorat Jenderal untuk melakukan
pemeriksaan terhadap pejabat Gubernur Papua dan sejumlah pejabat lainnya
dalam lingkup pemerintah daerah Papua.
Menurut dia, dampak dari persoalan itu telah memicu keresahan
massal di Kabupaten Puncak serta terganggunya stabilitas politik
setempat.
(ANTARA News)
0 komentar:
Post a Comment