Ruben Magay, Soal Keprihatinan Sekitar 70 Negara Soal Papua
JAYAPURA—Adanya keprihatinan sekitar 70 negara dalam sidang HAM PBB di Genewa, Swiss, Rabu (23/5), membuktikan bahwa setiap peristiwa atau kejadian di Indonesia, khususnya di Papua selalu mendapat pantauan dunia internasional. Karena itu, dengan adanya perhatian dunia Internasional terhap masalah Papua ini perlu disikapi Pemerintah Indonesia.Demikian disampaikan Ketua Komisi A DPRP Ruben Magay S.IP kepada Bintang Papua di ruang kerjanya, Kamis (24/5). Menurut Politisi Partai Demokrat ini, semua kasus kekerasan negara dan kejahatan kemanusiaan serta pelanggaran HAM di Papua memang dunia sedang mengikutinya setiap detik. “Apabila 70 negara anggota PBB mulai buka mata soal kasus pelanggaran HAM di Papua membuktikan dunia internasional memandang Papua secara telanjang dan terbuka,” ucapnya.
Dikatakan, apabila 70 negara anggota PBB sudah menyampaikan keprihatinannya terhadap kasus pelanggaran HAM di Papua. “Ini dari sisi yang lain bahwa dia (PBB) merasa kalau rakyat ini sangat penting bagi negarabta. Tapi jika di Indonesia atau Tanah Papua seratus orang korbanpun pemerintah tak berdaya,”katanya.
“Dari sisi itu orang Papua sudah makin hari makin berkurang. Padahal satu jiwa sangat penting dan seyogyanyalah negara mempunyai kewajiban melindungi warga negaranya,” tutur dia seraya menambahkan konsep negara-negara di dunia melindungi warganya harus juga dipakai oleh NKRI.
Kata dia, hal ini merupakan tamparan bagi aparat penegak hukum, terutama lembaga kepolisian dan kejaksaan di Papua
“Jadi dunia dalam sebuah genggaman manusia. Jadi itu sedang mereka monitor disudut dunia Timur Papua seperti apa orang yang sedang pantau seiring perkembangan teknologi global setiap peristiwa yang terjadi di dunia ini dipantau oleh dunia sendiri,” tandasnya. Lantas bagaimana penguatan realisasi pengungkapan kasus pelanggaran HAM yang terjadi dari sisi hak ulayat, peristiwa kriminal dan lain lain, lanjut dia, pihak lembaga kepolisian dituntut profesional karena dunia internasional akan menilai lembaga kepolisian di Indonesia masih bisa dipercaya atau tidak. Apabila kasus pelanggaran HAM terus menerus terjadi selama 50 tahun rakyat Papua bersama NKRI dimanakah kinerja aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus kasus pelanggaran HAM di Papua.
“Kan berdampak kepada bagaimana securitas negara terhadap sebuah situasi damai maupun tak damai di suatu daerah,” ujar dia.
Terkait rekomendasi sidang Komisi HAM PBB agar Tapol/Napol Papua seperti Filep Karma, Forkorus dan lain lain dibebaskan tanpa syarat, menurut dia, semua Tapol/Napol beberapa waktu lalu pemerintah pusat mengatakan disisi lain tak ada Tapol/Napol.
“Tapi fakta ini kan sebuah kondisi yang kita bicara di negara ini seolah olah sesuatu yang terjadi orang tak mengetahuinya. Di dunia luar tak tahu yang terjadi di tengah masyarakat Papua,” tutur dia.
Karenanya, tukas dia, pemerintah Indonesia dituntut untuk mengungkap kasus pelanggaran HAM lebih khusus di Papua dan Indonesia pada umumnya harus menyesuaikan diri dengan dunia internasional menangani kasus pelanggaran HAM. (mdc/don/l03)
BINPA
0 komentar:
Post a Comment