Home » » Keterkaitan Antara Hak Asasi Manusia, Kekerasan Berbasis Gender, HIV-AIDS

Keterkaitan Antara Hak Asasi Manusia, Kekerasan Berbasis Gender, HIV-AIDS

Apa itu HAM?

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak dasar yang dimiliki manusia. Hak dasar ini bersifat universal, berlaku dimana saja, kapan saja, dan untuk siapa saja Hak asasi manusia tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau bahkan negara lain Hak asasi diperoleh manusia dari penciptanya, yaitu Tuhan dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan. Dengan kata lain; Hak Asasi Manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sebagai anugerah Tuhan dan melekat pada diri manusia, bersifat kodrati, universal dan abadi, berkaitan dengan harkat dan martabat manusia. Setiap manusia diakui dan dihormati mempunyai hak asasi yang sama tanpa membedakan jenis kelamin, warna kulit, kebangsaan, agama, usia, pandangan politik, status sosial dan bahasa serta status lain.

Indonesia sendiri telah meratifikasi Duham (Deklarasi Universal Hak asasi Manusia), Kovenan Hak Sipil dan Politik, serta Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Turunannya menjadi UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Amandemen UUD 1945, UU tentang Hak Anak, dll. Maka dengan sendirinya Pemerintah Indonesia berkewajiban menegakkan semua UU ini dengan cara menyediakan instrumen hukum serta kebijakan-kebijakan yang berprespektif HAM. Instrumen Hukum yang berprespektif HAM akan menjamin kemerdekaan HAM, karena ditegakkannya hak-hak Warga Negara Indonesia. Sebaliknya jika negara tidak menyediakan intrumen hukum serta kebijakan sebagai upaya penegakan HAM, dan jika negara melakukan pembiaran terhadap pelanggaran HAM yang tengah terjadi.maka negara telah melakukan pelanggaran HAM.

Kekerasan Berbasis GENDER
Banyak dari kita, kaum Perempuan Indonesia tidak mengetahui tentang Kekerasan Terhadap Perempuan Berbasis Gender dan seringkali tidak menyadari ketika Kekerasan berbasis Gender sedang terjadi di hadapannya.

Pada Tahun 1992, Sidang ke-11 Komite Penghapusan Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW) melahirkan Rekomendasi Umum Nomor 19 yang menyatakan ;
“Kekerasan berbasis jender adalah suatu bentuk diskriminasi yang merupakan hambatan serius bagi kemampuan perempuan untuk menikmati hak-hak dan kebebasannya atas dasar persamaan hak dengan laki-laki. Rekomendasi Umum ini juga secara resmi memperluas larangan atas diskriminasi berdasarkan jender dan merumuskan tindak kekerasan berbasis jender sebagai: tindak kekerasan yang secara langsung ditujukan kepada perempuan karena ia berjenis kelamin permpuan atau mempengaruhi perempuan secara proposional. Termasuk di dalamnya tindakan yang mengakibatkan kerugian atau penderitaan fisik, mental dan seksual, ancaman untuk melakukan tindakan-tindakan tersebut, pemaksaan dan bentuk-bentuk perampasan hak kebebasan lainnya”. Dan (Komite Penghapusan Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW) ini telah di ratifikasi oleh Pemerintah Indonesia pada tahun 1984. Dalam UU no 7 Tahun 1984.
Rekomendasi CEDAW 1992 Di atas Menunjukkan tidak jarang, kasus kekerasan terhadap perempuan lazimnya diakibatkan oleh ketimpangan gender. Dengan kata lain, perempuan rentan menerima tindakan kekerasan, justru karena dirinya adalah seorang perempuan. Namun sayangnya, masyarakat kita juga kaum perempuan sendiri, seringkali tidak menyadari bahwa kekerasan terhadap perempuan berbasis gender adalah sebuah pelanggaran HAM. 

Hal di atas sesuai dengan Deklarasi dan Program Aksi Wina (Tahun 1993; Bag. 1, Ayat 18) yang menyebutkan;  “Hak asasi Perempuan dan anak perempuan merupakan bagian yang melekat, menyatu dan tidak terpisahkan dari hak asasi manusia yang universal. Partisipasi perempuan sepenuhnya dan sama dalam kehidupan politik, sipil dan ekonomi, sosial dan budaya pada tingkat nasional, regional dan international, serta pembasmian segala bentuk diskriminasi atas dasar jenis kelamin merupakan tujuan yang mendapat prioritas pada masyarakat internasional”.

Keterkaitan GENDER, HIV/AIDS dan HAM
 
AIDS adalah sindrom kumpulan berbagai gejala dan infeksi sebagai akibat dari kerusakan system kekebalan tubuh karena infeksi virus Hiv pada manusia yang menghancurkan system kekebalan tubuh. Orang yang hidup dengan HIV/AIDS (Odha), selama hidupnya harus menjaga kondisi impunitas tubuhnya dengan rutin meminum CD4. Dan Infeksi HIV/AIDS sampai saat ini belum ditemukan obatnya.

Walaupun jelas-jelas secara medis disebutkan bahwa HIV/AIDS tidak bisa ditularkan lewat kontak sosial biasa kepada orang lain. Namun karena adanya stigma serta ketakutan yang berlebihan di masyarakat tentang infeksi HIV/AIDS. Bagi sebagian masyarakat HIV/AIDS adalah penyakit kutukan dan dilekatkan menjadi penyakit khas kelompok tertentu (yang diidentikkan kepada orang dengan perilaku sex bebas/orang-orang ‘nakal’/ pelaku prostitusi). Sehingga hal tersebut mengakibatkan kuatnya stigma negatif di atas. Dan bahwa terinfeksi HIV/AIDS adalah sebuah aib tersendiri bagi yang terinfeksi saat ini.

Stigma-stiga tersebut, berakhir dengan penolakan-penolakan di masyarakat. Dan ini membuat odha terpuruk, terkucil dan kesulitan untuk bisa hidup normal - berbaur dengan masyarakat umum. Diskriminasi yang diterima odha terjadi baik di lingkungan pekerjaan, di lingkungan komunitas sosialnya bahkan di lingkungan keluarga sendiri. Pembedaan – pembedaan yang bersifat sepele seperti peralatan mandi, peralatan makan-minum dari anggota keluarga yang lain, merupakan bentuk diskriminasi yang banyak dijumpai.

Sesungguhnya dengan keadaan odha yang rapuh secara fisik, perlakuan keluarga/masyarakat yang diskriminatif akan semakin membuat odha rapuh secara mental, terpuruk, dan penuh keputusasaan. Dukungan yang besar, pendekatan yang intens, bergaul dengan normal, merangkul odha dalam setiap moment kegiatan yang ada, sangatlah dibutuhkan. Karena hal tersebut, jelas akan membuat hidup odha lebih bermakna, berkualitas, dan mungkin bisa membuat hidup odha bertambah lama.

Sedangkan posisi perempuan yang sampai saat ini masih tereliminasi, dalam budaya patriarkhi dan masih terpinggirkan dalam struktur sosial, menjadikan perempuan beresiko tinggi terinfeksi HIV/AIDS. Infeksi - penularan tidak hanya melalui hubungan seksual dengan suami/pasangan, namun bisa menimpa perempuan korban perkosaan, perempuan yang dilacurkan sebagai korban trafficking.

Perlakuan penolakan, sebagai bentuk diskriminasi masyarakat kita terhadap Odha dan adanya anggapan penyakit kutukan dari Tuhan sebagai bentuk stigma yang dilemparkan masyarakat kita kepada odha. Merupakan pelanggaran HAM.Atau melanggar UU. No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Kesimpulannya adalah, jika ada seorang perempuan terinfeksi HIV/AIDS, maka dia akan menjadi korban pelanggaran HAM berlipat. Yaitu; yang membuat dia terinfeksi adalah karena DIA adalah seorang PEREMPUAN. Dan terdiskriminasi karena DIA adalah seorang ODHA (Perempuan).

Sayangnya Pemerintah Indonesiapun baru giat mengkampanyekan isu HIV/AIDS ini, selama 2 tahun terakhir dengan dibentuknya Komisi Penanggulangan HIV/ AIDS. Paling tidak dengan adanya program khusus dari pemerintah untuk menangani HIV/AIDS. maka persoalan odha dalam hal mendapatkan CD4, bisa teratasi. Ke depannya, mudah-mudahan odha tidak akan menerima perlakuan diskriminatif lagi dan hak-hak odha sebagai manusia – anggota masyarakat bisa dipenuhi. 












Share this video :

0 komentar:

Post a Comment

 
Copyright © 2013. RASUDO FM DOGIYAI - All Rights Reserved

Distributed By Free Blogger Templates | Lyrics | Songs.pk | Download Ringtones | HD Wallpapers For Mobile

Proudly powered by Blogger