JAYAPURA - Ketua DPR Papua John Ibo menjalani
sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jayapura atas kasus dugaan korupsi
dana APBD tahun 2006/2007 sebesar Rp 5,2 miliar.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum JPU Pengadilan Tipikor Jayapura
Nikolaus B Kondomo mengatakan dana APBD yang dikroupsi merupakan uang
pemeliharaan dan pembangunan rumah tinggal ketua DPR Papua.
KBR68H
JPU menilai permintaan dan penggunaan
dana yang berasal dari bantuan instansi vertical dan bantuan social
kemasyarakatan bertentangan dengan undang-undang kedudukan protokoler
dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD.
“Yang pada intinya meminta agar dana
sebesar 5 miliar yang dianggarkan dalam rencana anggaran satuan kerja
RUS biro pengelolaan barang daerah Provinsi Papua agar dibagi menjadi
dua dengan rincian (1) dana sebesar 2 miliar 500 juta rupiah supaya
dimasukkan kedalam pos bantuan pemegang kas sekretaris daerah untuk
penyelesaian rumah tinggal Ketua DPRP. (2) dana sebesar 2 milar 500 juta
rupiah untuk pembangunan rumah dua orang wakil ketua DPRP”
Atas dakwaan ini John Ibo diancam pidana
4 tahun penjara.Dalam sidang hari ini, puluhan aparat kepolisian dari
Polresta Jayapura disiagakan mengamankan jalannya sidang kasus perdana
kasus korupsi yang melibatkan Ketua DPR Papua John Ibo dan dua bekas
pejabat Papua.
0 komentar:
Post a Comment