JAKARTA-- Sejumlah mahasiswa Papua di Jakarta dan Bogor
mendesak Polri mengusut kasus pembunuhan di Papua paad 19 Mei lalu. Hal
tersebut mereka sampaikan dalam aksi diam di Mabes Polri.
Puluhan mahasiswa tersebut menutup mulutnya menggunakan kain hitam yang diikat melingkar melalui kepala.
Aksi tersebut merupakan bentuk duka dari mahasiswa Papua untuk warga Papua yang menjadi korban pembunuhan orang tak dikenal. Selama ini, Polri dinilai gagal melakukan pengungkapan di pulau paling timur Indonesia itu.
Koordinator aksi tersebut, Martin Goo, mencontohkan kejadian pada 19 Mei 2012 lalu. Lima orang warga sipil terkena tembakan di sebuah wilayah di Papua, seorang di antaranya meninggal di tempat.
"Polisi sebagai instansi negara semestinya melindungi warganya," ujar Martin dalam orasinya di depan Gedung Badan Pemeliharaan dan Keamanan, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/5).
Bahkan, lanjutnya, polisi sering kali melakukan intimidasi terhadap warga dan pendeta di Papua. "Warga tak berdosa juga sering dikambunghitamkan," lanjutnya. Oleh karena itu, mahasiswa menuntut persamaan hak dalam penegakan hukum di Indonesia.(Bob/X-13)
Sumber: MICOM
Puluhan mahasiswa tersebut menutup mulutnya menggunakan kain hitam yang diikat melingkar melalui kepala.
Aksi tersebut merupakan bentuk duka dari mahasiswa Papua untuk warga Papua yang menjadi korban pembunuhan orang tak dikenal. Selama ini, Polri dinilai gagal melakukan pengungkapan di pulau paling timur Indonesia itu.
Koordinator aksi tersebut, Martin Goo, mencontohkan kejadian pada 19 Mei 2012 lalu. Lima orang warga sipil terkena tembakan di sebuah wilayah di Papua, seorang di antaranya meninggal di tempat.
"Polisi sebagai instansi negara semestinya melindungi warganya," ujar Martin dalam orasinya di depan Gedung Badan Pemeliharaan dan Keamanan, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/5).
Bahkan, lanjutnya, polisi sering kali melakukan intimidasi terhadap warga dan pendeta di Papua. "Warga tak berdosa juga sering dikambunghitamkan," lanjutnya. Oleh karena itu, mahasiswa menuntut persamaan hak dalam penegakan hukum di Indonesia.(Bob/X-13)
Sumber: MICOM
0 komentar:
Post a Comment