Jayapura
- DPR Papua mengklaim telah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri
untuk membuka pendaftaran Pilkada Gubernur Papua.
Wakil Ketua DPR Papua Yunus Wonda menuturkan dengan ijin ini maka DPR
Papua akan memulai tahapan pilkada Gubernur Papua pada 14 Mei mendatang.
“Pendaftaran di DPRP, verifikasi
ijasah dan lain-lain partai itu di DPRP. Setelah itu kita kasih MRP
untuk persetujuan orang asli Papua. MRP kembalikan ke DPRP kita tetapkan
dalam sidang paripurna sebagai calon yang lolos dari situ, kita kasih
ke KPU untuk penarikan undian sampai kepada proses pemilihan. 60% ada di
KPU, 30% ada di DPR, 10% di MRP”
Dalam tahapan pemilihan gubernur
nantinya, Mendagri akan mengirimkan tim pemantau pemilukada. Pilkada
Gubernur Papua ditunda pelaksanaannya. Semula pilkada digelar 23
september 2010 lalu. Penundaan terjadi karena tarik ulur pendaftaran dan
verifikasi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua antara DPR
Papua dan KPU setempat. Mendagri mengusulkan untuk dibuatkan Perdasus
tata cara pemilukada Gubernur di Papua. Dalam Perdasus itu disebutkan,
pendaftaran dan verifikasi bakal calon gubernur dilakukan oleh DPR
Papua.
kbr68h
0 komentar:
Post a Comment