Jakarta - Sejumlah negara anggota Dewan Hak Asasi
Manusia (HAM) PBB mendesak pemerintah Indonesia mengedepankan proses
dialog, untuk menyelesaikan konflik di Papua dan menghentikan impunitas.
"Sejumlah negara mendesak intervensi di Papua harus mengedepankan dialog dan menghentikan impunitas, termasuk pentingnya mengawal pendidikan HAM untuk aparat keamanan (militer)," kata Ketua Komisi Nasional (Komnas Perempuan), Yuniyanti Chuzaifah, Kamis (24/5), setelah mengikuti Universal Periodic Review (UPR) Dewan HAM PBB sesi ke-13 di Geneva, Rabu (23/5).
Selain itu, sejumlah negara juga mendesak Indonesia meratifikasi Konvensi ILO untuk Pekerja Rumah Tangga 189. Kemudian, Indonesia juga didesak melakukan harmonisasi Perda diskriminatif.
"Perda diskriminatif juga menjadi perhatian sejumlah negara. Indonesia didesak untuk melakukan hormonisasi perundangan," ungkapnya.
Selain itu, kekerasaan pada masa lalu harus menjadi perhatian penting negara. Namun, untuk menyelesaikan kasus tersebut, pemerintah belum komitmen kongkrit.
"Kurang dari 2X24 jam, kita menanti Pemerintah Indonesia mengadopsi rekomendasi dari Working Group UPR ini," imbuhnya.
Bangsa Indonesia berharap, pemerintah Indonesia mengadopsi sejumlah rekomendasi penting demi menghormati hak asasi setiap warga bangsanya. Proses UPR ini sudah menjadi perhatian publik, sehingga komitmen pemerintah Indonesia di Geneva akan dipantau oleh masyarakat, khususnya komunitas korban. [IS]
GATRA NEWS
"Sejumlah negara mendesak intervensi di Papua harus mengedepankan dialog dan menghentikan impunitas, termasuk pentingnya mengawal pendidikan HAM untuk aparat keamanan (militer)," kata Ketua Komisi Nasional (Komnas Perempuan), Yuniyanti Chuzaifah, Kamis (24/5), setelah mengikuti Universal Periodic Review (UPR) Dewan HAM PBB sesi ke-13 di Geneva, Rabu (23/5).
Selain itu, sejumlah negara juga mendesak Indonesia meratifikasi Konvensi ILO untuk Pekerja Rumah Tangga 189. Kemudian, Indonesia juga didesak melakukan harmonisasi Perda diskriminatif.
"Perda diskriminatif juga menjadi perhatian sejumlah negara. Indonesia didesak untuk melakukan hormonisasi perundangan," ungkapnya.
Selain itu, kekerasaan pada masa lalu harus menjadi perhatian penting negara. Namun, untuk menyelesaikan kasus tersebut, pemerintah belum komitmen kongkrit.
"Kurang dari 2X24 jam, kita menanti Pemerintah Indonesia mengadopsi rekomendasi dari Working Group UPR ini," imbuhnya.
Bangsa Indonesia berharap, pemerintah Indonesia mengadopsi sejumlah rekomendasi penting demi menghormati hak asasi setiap warga bangsanya. Proses UPR ini sudah menjadi perhatian publik, sehingga komitmen pemerintah Indonesia di Geneva akan dipantau oleh masyarakat, khususnya komunitas korban. [IS]
GATRA NEWS
0 komentar:
Post a Comment