Dalam Sidang Kasus Jhon Ibo
JAYAPURA - Sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa ketua DPRP Papua Drs.Jhon Ibo,MM kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jayapura Kamis (24/5) dengan dipimpin Ketua Pengadilan Tipikor Jayapura Jeck J Oktavianus,SH,MH didampingi 4 hakim anggota yaitu I Ketut Suarta,SH,MH, Bernard Akasian,SH, Suswito,SH, dan Elisa Benoni,SH.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini mempertemukan saksi Yance Kayame mantan ketua Komisi A DPRP Papua dan Gerson Jitmau yang merupakan mantan kepala bidang Dinas Sosial Budaya Provinsi Papua yang dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum yang diketuai oleh Nikolaus Kondomo,SH.
Dari keterangan saksi Yance Kayame saat ditanyakan tim penasehat hukum terdakwa yang diketuai Pieter Ell,SH memberi keterangan bahwa penggunaan dana Rp 5,2 miliar yang dicairkan menyimpang dari aturan yang berlaku melalui dasar hukum perda no. 7 tahun 2006.
Sementara Gerson Jitmau yang merupakan mantan kepala bidang pada Dinas Sosial Budaya Provinsi Papua saat diperiksa memberikan keterangan uang yang berada di kas pembangunan daerah di bawah ke Mendagri untuk pengesahan perdanya kemudian saksi mendapat ijin dari gubernur JP,Salossa(Alm) kalau uang tersebut telah dilegalisir.
Selain itu Gerson juga mengaku kalau adanya pergeseran anggaran sekian milyar ke Ketua DPRP Papua namun pemindahan uang itu kewenangan biro keuangan. ”Saya hanya memindahkan program dari yang telah dihimpun Sekwan,” dalam berita acara polisi Gerson Jitmau pernah menandatangani perbaikan rumah tinggal ketua DPRP Papua senilai Rp 2,6 miliar atas perintah gubernur JP Salossa (alm).
Gerson Jitmau juga mencabut beberapa berita acara pemeriksaan (BAP) yang menjadi fakta persidangan. Sidang kemudian ditunda sampai Kamis 31 Mei 2012 dengan agenda masih pemeriksaan saksi.
Sementara itu, sidang ini mendapatkan pengamanan ketat aparat Kepolisian.
Bahkan, jumlah personel yang diturunkan untuk mengamankan jalannya sidang ini, jauh lebih besar dari persidangan pertama sebelumnya.
Menurut Pjs. Kasubag Humas Polres Jayapura Kota AKP Kiki Kurnia M,AMK, personel yang diturunkan pada persidangan ini sekitar 200 orang, mengingat ada informasi persidangan ini akan dihadiri ratusan orang sesuai surat masuk.
“Penambahan jumlah personel ini tidak terlalu signifikan, dan semata-mata untuk kepentingan tugas pengamanan agar jalannya sidang ini berjalan aman, lancar dan tertib,”tandasnya.
Pantauan Cenderawasih Pos diluar persidangan, puluhan warga yang mengaku simpatisan terdakwa John Ibo, memadati teras Kantor Pengadilan guna untuk mengikuti jalannya persidangan melalui sound system yang telah disiapkan/ditempatkan petugas di luar ruangan persidangan. (cr-179/mud/fud)
JAYAPURA - Sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa ketua DPRP Papua Drs.Jhon Ibo,MM kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jayapura Kamis (24/5) dengan dipimpin Ketua Pengadilan Tipikor Jayapura Jeck J Oktavianus,SH,MH didampingi 4 hakim anggota yaitu I Ketut Suarta,SH,MH, Bernard Akasian,SH, Suswito,SH, dan Elisa Benoni,SH.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini mempertemukan saksi Yance Kayame mantan ketua Komisi A DPRP Papua dan Gerson Jitmau yang merupakan mantan kepala bidang Dinas Sosial Budaya Provinsi Papua yang dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum yang diketuai oleh Nikolaus Kondomo,SH.
Dari keterangan saksi Yance Kayame saat ditanyakan tim penasehat hukum terdakwa yang diketuai Pieter Ell,SH memberi keterangan bahwa penggunaan dana Rp 5,2 miliar yang dicairkan menyimpang dari aturan yang berlaku melalui dasar hukum perda no. 7 tahun 2006.
Sementara Gerson Jitmau yang merupakan mantan kepala bidang pada Dinas Sosial Budaya Provinsi Papua saat diperiksa memberikan keterangan uang yang berada di kas pembangunan daerah di bawah ke Mendagri untuk pengesahan perdanya kemudian saksi mendapat ijin dari gubernur JP,Salossa(Alm) kalau uang tersebut telah dilegalisir.
Selain itu Gerson juga mengaku kalau adanya pergeseran anggaran sekian milyar ke Ketua DPRP Papua namun pemindahan uang itu kewenangan biro keuangan. ”Saya hanya memindahkan program dari yang telah dihimpun Sekwan,” dalam berita acara polisi Gerson Jitmau pernah menandatangani perbaikan rumah tinggal ketua DPRP Papua senilai Rp 2,6 miliar atas perintah gubernur JP Salossa (alm).
Gerson Jitmau juga mencabut beberapa berita acara pemeriksaan (BAP) yang menjadi fakta persidangan. Sidang kemudian ditunda sampai Kamis 31 Mei 2012 dengan agenda masih pemeriksaan saksi.
Sementara itu, sidang ini mendapatkan pengamanan ketat aparat Kepolisian.
Bahkan, jumlah personel yang diturunkan untuk mengamankan jalannya sidang ini, jauh lebih besar dari persidangan pertama sebelumnya.
Menurut Pjs. Kasubag Humas Polres Jayapura Kota AKP Kiki Kurnia M,AMK, personel yang diturunkan pada persidangan ini sekitar 200 orang, mengingat ada informasi persidangan ini akan dihadiri ratusan orang sesuai surat masuk.
“Penambahan jumlah personel ini tidak terlalu signifikan, dan semata-mata untuk kepentingan tugas pengamanan agar jalannya sidang ini berjalan aman, lancar dan tertib,”tandasnya.
Pantauan Cenderawasih Pos diluar persidangan, puluhan warga yang mengaku simpatisan terdakwa John Ibo, memadati teras Kantor Pengadilan guna untuk mengikuti jalannya persidangan melalui sound system yang telah disiapkan/ditempatkan petugas di luar ruangan persidangan. (cr-179/mud/fud)
Sumber: CEPOS
0 komentar:
Post a Comment