Terkait Kewenangan Pilgub Papua
JAYAPURA - Dosen Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih (Uncen) Jayapura, Yusak Reba mengatakan, rencana KPU Pusat yang akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewenangan melaksanakan tahapan pemilukada di Papua antara KPU dan DPRP, harus segera dilakukan.
“Ini supaya cepat diketahui kejelasan tentang siapa yang berhak melaksanakan tahapan pemilukada itu, apakah Pansus Pilgub DPRP atau KPU Papua, sehingga uang rakyat juga bisa terselamatkan,” katanya, Kamis (24/5).
JAYAPURA - Dosen Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih (Uncen) Jayapura, Yusak Reba mengatakan, rencana KPU Pusat yang akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewenangan melaksanakan tahapan pemilukada di Papua antara KPU dan DPRP, harus segera dilakukan.
“Ini supaya cepat diketahui kejelasan tentang siapa yang berhak melaksanakan tahapan pemilukada itu, apakah Pansus Pilgub DPRP atau KPU Papua, sehingga uang rakyat juga bisa terselamatkan,” katanya, Kamis (24/5).
Yusak Reba menjelaskan, akar sengketa kewenangan yang membuat DPRP merasa memiliki hak adalah pasal 139 PP no.6/tahun 2005. Hal ini yang menjadi dasar bagi DPRP menyusun Perdasus no.6 tahun 2011, dan wajar jika akan dijudicial review. “Kami menyarankan agar sengketa ini dilakukan di Mahkamah Agung (MA) bukan di MK.
“Tidak ada satu undang-undang mengatur DPRP sebagai penyelengaraan Pilgub Papua, sehingga wajar jika KPU pusat melakukan judicial review,” katanya.
Menurut Yusak, jika memang belum ada pihak lain yang melakukan gugatan, KPU juga harus melakukan pengujian materi tentang perdasus no.6 tahun 2011, yang selama ini menjadi dasar bagi DPRP melakukan tahapan pilgub tersebut, sehingga bisa jelas bagi KPU Papua dan DPRP.
“ Hal ini penting, sehingga KPU juga mendapatkan kejelasan sikap, jangan abu-abu, sebab akan menyebabkan pertanyaan bagi masyarakat. KPU harus bersikap, jangan sampai masyarakat yang terlibat padahal ini kepentingan antara kewenangan KPU dan Pansus DPRP,” tuturnya.
Yusak menegaskan, upayakan hukum harus jelas secepatnya, jangan sampai uang rakyat habis dalam APBD, ternyata ada perubahan konsekuensi hukum, maka akan membuat uang rakyat hilang percuma dalam tahapan pilgub. 0
Disinggung soal semua kandidat sudah terlanjut mendaftar ke Pansus, Yusak dengan tegas mengatakan, bahwa yang namanya keputusan hukum, maka harus ditaati, sebab ini negara hukum.
“Jika akhirnya ada keputusan dari dari lembaga peradilan tertinggi di negara ini, maka semua pihak harus mengikuti, sehingga saran saya gugatan dari KPU harus segera dilaksanakan secepatnya,” tambahnya.(cak/fud)
Sumber: CEPOS
0 komentar:
Post a Comment