Ketua Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ifdhal Kasim |
"Ada tapol di Papua yang berjumlah 17 orang dan disebar di 6 penjara berbeda," ujar Ifdal Kasim, Ketua Komnas HAM, di ruang Asmara Nababan Komnas HAM, Jakarta, Jumat (15/6/2012).
Menurut dia, tahanan politik yang dipenjara di Papua adalah orang-orang yang dituduh oleh Jakarta sebagai simpatisan gerakan Organisasi Papua Merdeka (OPM) atau pihak yang berafiliasi dengan organisasi terlarang tersebut.
Mereka ditangkap karena melakukan aksi makar yang dilatarbelakangi oleh keinginan dari mereka untuk memperjuangkan Papua lepas dari Indonesia.
Kasim menjelaskan bahwa faktor yang melatarbelakangi tindakan makar tersebut adalah karena adanya diskriminasi dari pemerintah pusat terhadap masyarakat Papua.
"Orang-orang Papua termajinalisasi. Otonomi khusus yang dicanangkan oleh pusat tetap membuat orang papua terdiskriminasi karena banyak pengangguran, ketidakadilan dan epidemi penyakit. Ditambah lagi infratruktur di papua rendah yang mengakibatkan harga barang pokok mahal. Hal itulah yang melatarbelakangi keinginan rakyat Papua untuk merdeka," lanjut Ifdal Kasim.
Karena permasalahan itu kesadaran etnis tumbuh. Aspirasi politik akan ketertinggalan Papua menjadi landasan utama dari Gerakan Papua Merdeka. Hal itu pulalah yang menurut Kasim menjadi alasan dari pemerintah untuk menapolkan masyarakat Papua yang melakukan tindak makar seperti pengibaran bendera Bintang Kejora.
KOMPAS.com
0 komentar:
Post a Comment