![]() |
Nelayan remaja Indonesia ajukan kompensasi ganti rugi ke Pemerintah Australia atas tuduhan terlibat sindikat penyelundup manusia (Credit: ABC) |
Pengacara Australia, Peter O'brien bersiap memasukkan klaim kompensasi atas nama seorang nelayan muda Indonesia yang dituding sebagai penyelundup manusia.
Nelayan muda ini dimasukkan ke penjara untuk orang dewasa selama satu tahun, padahal saat ia ditahan usianya baru 17 tahun.
Remaja
tersebut kini telah kembali ke kampungnya di Indonesia, setelah
pengacaranya bisa membuktikan di pengadilan bahwa usianya di bawah umur.
Ia
menambahkan bahwa dirinya telah berbicara dengan mantan klien lainnya
untuk mengajukan gugatan terhadap Polisi Federal Australia dan
Pemerintah yang menjebloskan anak-anak nelayan ke penjara, dan melanggar
banyak hukum terkait HAM.
Pengacara O'Brien
mewakili remaja tersebut di pengadilan kini bersiap memasukkan gugagatan
kompensasi terhadap pemerintah Australia atas keteledoran ini.
radioaustralia.net.au
0 komentar:
Post a Comment