Home » » "HUKUM - NYAWA REVOLUSI BANGSA"

"HUKUM - NYAWA REVOLUSI BANGSA"

TAK terasa, hari demi hari, bulan demi bulan, bahkan tahun demi tahun terus berlalu, dan kita antara sadar dan tidak. Selalu terombang-ambing didalam perjuangan bangsa laksana lautan tak berpantai.

Adakalanya kita terlambat menyadari bahwa apa yang kita lakukan sarat dengan formalitas dan tidak memiliki kedalaman makna, yang lebih tragis lagi adalah perjuangan yang kontraproduktif terhadap kemanusiaan itu sendiri.

Hukum misalnya, Barisan Perjuangan Rakyat Papua hingga saat ini belum menemukan format baku bagi perjuangannya lantaran hukum yg mengikat namum sekaligus mengatur revolusi bangsa sebagai Panglima perang dan diplomasi politis yg konsisten diarahkan kepada tujuan revolusi nasional itu sendiri. Apalagi Dialam Revolusi yang artinya Melawan suatu penjajahan berarti kita sedang melakukan pemberontakan terhadap konstitusi dasat negara bersangkutan. Contohnya dalam Papua Vs Indonesia hari ini yg disadari ataupun tidak disadari, Pembantaian Rakyat, Pembunuhan, Penangkapan dan Pelanggaran HAM dan Demokrasi di Papua, merupakan bagian daripada Penegakan Hukum/ Konstitusi di Indonesia.

Perjuangan Papua harus memiliki suatu aturan aktiv yang mengikat para perjuangnya, baik gerilyawan di hutan, diplomasi politisi, basis moral maupun intelegennya. Sehingga pembagian tugas dan gerakan yg teratur didalam panji hukum revolusi tersebutpun terarah sekagus mampu memproteksi perjuangan dan Revolusi bangsa sendiri. Hal yg samapun berlaku bagi suatu negara yg sudah ada/ penjajah, Negara tersebut akan lemah bila Hukum sebagai Konstitusi tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Setiap saat Kita kembali kemasa lampau bila tidak memiliki perekat bangsa-hukum. Indonesia mengibaratkan situasi reformasi seperti bunga yang layu sebelum berkembang. Hal ini menjadi penting untuk diketengahkan, karena sejumlah catatan sejarahmenorehkan duka yg amat panjang

Perubahan penting yang berlangsung pada berbagai revolusi bangsa di duniapun tidak dapat disangkal, selalu berawal dari perbaikan perangkat2 hukum revolusi bangsanya. Revolusi Prancis yang berlangsung pada tahun 1789 misalnya.

Kita semua menginginkan perjuangan Papua suatu saat akan menjadi kenyataan. Sehingga untuk mencapai tujuan tersebut, Penataan Managemen Gerakan haruslah berlandaskan aturan hukum revolusi yang mengikat, dimiliki & di hargai oleh setiap pejuang, hukum sebagai panglima bagi diri masing-masing revolusioner. Jika tidak, maka kita akan terus tenggelam tanpa henti, tak terdamaikan dan akan terus terpuruk dalam waktu tanpa batas.

"Hukum di dalam suatu Revolusi merupakan simbol pemersatu Bangsa, Panji Revolusi dan Nyawa dari setiap Perjuangan Rakyat Papua untuk "MERDEKA".

Thomas Hubbes pernah mensinyalir adanya kecendrungan manusia berperang melawan sesamanya dalam rangka memenuhi kepentingannya (Bellum Omnium Contra Omnes, Homo Homini Lupus). Kecenderungan tersebut harus dikendalikan dan satu-satunya alat untuk itu adalah hukum. Bila kita tidak mengindahkannya, maka ingatlah pesan Hang Jebat !! “Raja adil raja disembah, raja zhalim raja disanggah…!” ■


Persatuan Papua, Pemulihan Bangsa!
Hukum-Panglima Revolusi


Oleh "" Forum Diskusi : Bedah Beda Pendapat Bangsa Papua (b2pbp) ""


Share this video :

0 komentar:

Post a Comment

 
Copyright © 2013. RASUDO FM DOGIYAI - All Rights Reserved

Distributed By Free Blogger Templates | Lyrics | Songs.pk | Download Ringtones | HD Wallpapers For Mobile

Proudly powered by Blogger