Kayu milik masyarakat adat Sorong Selatan dieksploitasi PT. BKI. Foto:gstatic.com. |
Demikian tulis masyarakat adat Sorong Selatan dalam press releasetertanggal 1 Agustus, yang diterima media ini, tanggal 4 Agustus 2013.
Mereka juga meminta MRP Papua Barat untuk memasilitasi pertemuan antara pemerintah kabupaten Sorong Selatan, Masyarakat adat (Ketujuh 7 marga pemilik hak ulayat) dan PT. Bangun Kayu Irian untuk menyelesaikan tuntutan masyarakat adat pemilik hak ulayat tersebut.
Masyarakat adat Sorong Selatan juga mendesak menteri Kehutanan RI untuk membatalkan dan meninjau kembali SKMenteri Kehutanan Nomor: 01/KPTS-II/1993/ Tanggal 04 Januari 1993, dengan areal konsesi seluas 299.000 ha selama 20 tahun yang diberikan kepada PT. Bangun Kayu Irian.
"Ijin tersebut salah digunakan oleh perusahaan dan masa berlakunya SK Kementerian Kehutanan tersebut sudah berakhir pada tanggal 04 Januari 2013," tulis masyarakat adat yang mengaku sering mendapatkan ancaman, teror danintimidasi oleh aparat kepolisian dan anggota TNI AD yang bertugas menjaga dan mengawasi perusahaan, dalamreleasenya.
Masyarakt adat juga mendesak Polda Papua Barat, Polres kabupaten Sorong Selatan untuk segera menghentikan semua aktivitas PT. Bangun Kayu Irian.
Sekaligus, mereka meminta Polres kabupaten Sorong untuk segera melakukan penyeledikan terhadap PT. Bangun Kayu Irian, karena diduga telah melakukan penipuan dan merugikan negara di bidang kehutanan.
"Kami juga minta kepada Polres kabupaten
Sorong Selatan untuk melakukan penyidikan ulang terhadap kasus kematian
misterius yang dialami oleh Bpk. Yoram Saman pada tahun 1997. Karena
dicurigai ada indikasi diracuni oleh oknum pihak perusahaan yang saat
itu mengundang bapak Yoram untuk makan malam bersama di Penginapan Nusa
Indah Kota Teminabuan," tulis masyarakat adat dalam release.
Masyarakt tujuh marga lebih lanjut meminta kepada pelaksana ferivikasi untuk membatalkan hasil
penilaian Audit Lapangan Penilaian Kerja Pengelolaan Hutan Alam
Produksi Lestari (PHAPL) perusahaan BKI, karena tidak sesuai fakta di
lapangan.
Diketahui, PT. Bangun Kayu Irian (BKI) beroperasi sesuai SK Menteri Kehutanan Nomor: 01/KPTS II/1993/Tanggal 04 Januari 1993, dengan areal konsesi seluas 299.000 ha selama 20 tahun.
Pada 4 Januari
2013, sesuai kesepakatan 20 tahun sebelumnya, PT. sudah harus berhenti
beroperasi. Namun, ia masih tetap melakukan aktivitas seperti biasa,
mengeksplorasi dan mengeksploitasi hutan. (MS)
0 komentar:
Post a Comment