Seperti
ditulis media perancis, Liberation
Ecrans, kedua jurnalis ini disambut meriah puluhan awak media dan
keluarga di Bandara Udara Internasional Roissy-Charles-de-Gaulle, Paris.
Sekertaris Jenderal Raporture
Without Border (RWB),
Christophe Deloire, juga ikut menyambut kedua jurnalis asal Perancis yang
ditahan sejak 6 Agustus 2014, saat melakukan peliputan di Wamena, Papua.
"Ini cerita kotor yang akhirnya berakhir," kata
Thomas Dandois, saat diwawancarai wartawan usai tiba di Bandara, seperti
ditulis Liberation
Ecrans.
Valentine Bourrat mengatakan, “Tidak sabar untuk
berjalan-jalan di Paris dan dikelilingi oleh orang-orang terkasih,” ujarnya
Sekjend
RWB, Christophe Deloire mengatakan, putusan pengadilan yang dikeluarkan
pengadilan Indonesia merupakan simbol melawan kebebasan pers
Thomas Dandois, 40, dan Valentine Bourrat,
29, ditahan pada bulan Agustus sementara membuat sebuah film dokumenter untuk
saluran televisi Franco-Jerman Arte tentang gerakan separatis di Papua bagian
timur.
Pasangan itu mencoba dua bulan kemudian di
Jayapura, ibukota Provinsi Papua, atas tuduhan melanggar hukum imigrasi karena
mereka melaporkan turis, bukan wartawan, visa - sebuah kejahatan yang harus
dihukum hingga lima tahun penjara.
Indonesia sangat sensitif tentang wartawan
yang meliput Papua, di mana pemberontakan tingkat rendah terhadap pemerintah
pusat telah direbus selama beberapa dekade, dan jarang memberikan visa yang
memungkinkan orang asing untuk melaporkan di wilayah tersebut.
Jaksa telah meminta hukuman empat bulan
selama persidangan, mengatakan wartawan telah mengakui kesalahan mereka dan
meminta maaf.
Namun, majelis hakim menyerahkan mereka
hukuman hanya dua bulan dan 15 hari, yang sebagian besar mereka sudah
disajikan.
Berbicara setelah vonis pekan lalu,
pengacara wartawan 'Aristo Pangaribuan telah menyambut rilis dekat mereka,
meskipun menambahkan bahwa "dari perspektif hukum, ini sangat tidak baik
karena membuka pintu bagi kriminalisasi kegiatan jurnalistik."
Wartawan asing yang ditahan di masa lalu
untuk secara ilegal pelaporan di Papua telah cepat dideportasi.
Aliansi Jurnalis
Independent di Indonesia mengatakan ini adalah pertama kalinya bahwa
wartawan asing telah dicoba untuk pelanggaran imigrasi di Papua.
Andreas Harsono, seorang peneliti yang
berbasis di Jakarta untuk Human Rights Watch, mendesak Indonesia untuk merombak
sistem yang kompleks bagi wartawan asing untuk mengajukan permohonan visa untuk
melaporkan Papua.
Saat ini, 18 instansi pemerintah yang
berbeda harus menyetujui visa jurnalis asing untuk Papua, katanya.
"Wartawan tidak akan menggunakan visa
turis jika itu adil untuk mengajukan orang wartawan," katanya.
Dandois ditahan di sebuah hotel di kota
Wamena dengan anggota kelompok separatis Organisasi Papua Merdeka dan Bourrat
ditahan tak lama setelah itu, menurut pihak berwenang.
Gerakan Papua Merdeka telah berada di garis depan perang melawan pemerintah pusat di daerah yang kaya sumber daya, yang miskin dan etnis Melanesia
0 komentar:
Post a Comment