Home » » Pemerintah Diharapkan Fasilitasi Pemetaan dan Penataan Tanah Adat

Pemerintah Diharapkan Fasilitasi Pemetaan dan Penataan Tanah Adat

Marga pemilik Tanah Adat, Para Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Perempuan, serta Masyarakat dan Para Pemuda di Kabupaten Dogiyai dan Anggota Fokja Majelis Rakyat Papua, Yakobus Dumupa, Ketika menggelar acara sosialisasi pemetaan dan penataan Tanah Adat di Aula Koteka Moge Dogiyai, kemarin. (foto : Herman Anouw/rsdfm).

Dogiyai, (rasudofm) : Seiring munculnya konflik masalah kepemilikan tanah ditengah-tengah masyarakat adat salah satunya dengan saling klaim mengklaim soal kepemilikan tanah adat di Tanah Papua, maka melalui Fokja Adat, Majelis Rakyat Papua ( MRP), Kemarin, bertempat di Aula Koteka-Moge, di Dogiyai  menggelar sosialisasi pemetaan dan penataan tanah adat papua di Kabupaten Dogiyai, Sosialisasi Pemetaan dan Penataan Tanah adat ini menghadirkan sejumlah unsur masyarakat, diantaranya para marga pemilik Tanah Adat, Para Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Perempuan, serta Masyarakat dan Para Pemuda di Kabupaten Dogiyai,

Usai pelaksanaan acara sosialisasi, Anggota Fokja Adat Majelis Rakyat Papua, Yakobus Dumupa, Ketika ditemui wartawan media ini, menjelaskan bahwa, selama ini, hampir separuh dari orang Papua menghadapi persoalan tanah, walaupun hak kepemilikan tanah adat ada pada orang Papua itu sendiri, maka dalam hal ini Pemerintah Daerah setempat agar menjaga perdamaian soal kepemilikan tanah adat di Papua dengan cara memmfalitasi membuat hak kepemilikkan tanah adat dimasyarakat tersebut.

Ia menjelaskan bahwa konflik kepemilikkan Tanah sering terjadi antar suku walaupun skalanya masih kecil, tetapi harus dijaga dengan baik agar konflik tidak meluas.

Menurutnya bahwa, status kepemilikkan tanah adat apabila dikatakan pemilik tanah adat kalau sejak keberadaan leluhur masyarakat adat membuat batas-batas tanah dengan berpatokan pada pohon besar atau kali(sungai).

“Mereka tahu kalau pohon besar atau gunung pastinya adanya kali (sungai) atau gunung pasti batas tanah adat, jadi masyarakat sudang mengerti hal itu”, ungkapnya.

Kenyataannya kadang-batas tersebut kadang masih menimbulkan konflik. Banyak penyebabnya, antara lain ada suku tertentu yang mengambil hasil hutan seperti kayu pada bukan wilayah adat. Ada juga suku lain yang berkebun bukan pada hak wilayah  adatnya.

Kadangkala dengan adanya tuntutan ekonomi menyebabkan orang harus berkebun atau mencari kayu di daerah yang lebih jauh dari tempat biasanya,

Selain itu, itu dengan adanya kepentingan pemerintah menyebabkan banyak tanah adat dirampas tanpa ada koordinasi dengan pemilik tanah adat yang sebenarnya ini menyebabkan konflik antar suku, atau marga di masyarakat,

Selain itu, sebaiknya batas tanah adat ini harus dibakukan dengan suatu peraturan Pemerintah Daerah setempat agar terhindar dari konflik kepemilikkan tanah adat,” katanya.

Ia mengharapkan pihak pemerintah tidak boleh tinggal diam namun agar membuat suatu peraturan dengan cara memfasilitasi pembuatan peta adat batas tanah secara jelas dan benar.

Sayangnya, hak masyarakat adat yang sebagian besar terabaikan, namun hak-hak mereka diambil paksa, termasuk dengan soal pengelolaan hutan dan sumber daya alam lain. Untuk itu, penting penguatan hak mereka, salah satunya dengan melalakukan pemetaan dan penataan wilayah tanah adat,

Proses pemetaan dan penataan ini dilakukan dengan cara sosialisasi, lokakarya, untuk menggambil data secara langsung dari masyarakat, dan hasilnya dirembukkan dalam komunitas itu sebelum disahkan komunitas dan diajukan ke Pemerintah Daerah dan  selanjutnya diintegrasikan dalam kebijakan tata ruang pemerintah daerah.

“Pemetaan dan penataan tanah adat ini penting untuk dilakukan agar batas-batas wilayah tanah adat menjadi jelas.

Menurut dia, mengapa pemetaan dan penataan tanah adat ini penting karena banyak konflik keruangan, penyerobotan lahan, tumpang tindih pengelolaan, konflik batas, konflik penguasaan dan pengaturan sumber daya alam.

Selain itu, Menurut Dumupa bahwa posisi tawar masyarakat lemah akibat tidak ada bukti tertulis wilayah kelola mereka, dan keterlibatan pemilik tanah adat dalam proses pembangunan daerah itu lemah, Tukar Jack Dumupa.

Selain itu, Ketua Lembaga Masyarakat Adat Kabupaten Dogiyai wilayah Mapia, Germanus Goo menjelaskan bahwa dirinya sebagai Ketua Lembaga Masyarakat Adat di Kabupaten Dogiyai Wilayah Lembah Kamu akan menggugat pengguna tanah yang tidak mengantongi surat ijin dari lembaga masyarakat adat khususnya di wilayah adatnya.

“Tanah yang telah dimiliki oleh pemerintah Kabupaten Dogiyai, atau suatu perusahaan tertentu yang tidak memiliki surat pelepasan tanah adat maka saya siap untuk menggugat pengguna tanah tersebut,” Tegas Goo.

Selain itu, Ketua Lembaga Masyarakat Adat Kabupaten Dogiyai wilayah Mapia, Yoppy Degei, menjelaskan bahwa kegiatan pemetaan dan penataan tanah adat akan disamakan dengan lembaga masyarakat adat tingkat provinsi dengan tidak mengesampingkan sejumlah norma aturan yang ada pada masyarakat,

“prinsipnya aturan penggunaan tanah adat akan disamakan aturan penggunaan tanah adat yang telah dibuat oleh lembaga masyarakat adat tingkat Provinsi Maupun Lembaga Majelais Rakyat Papua dengan tanpa mengesampingkan hak pengguna tanah adat oleh masyarakat Kabupaten Dogiyai,” Ujarnya.(rsdfn/Herman Anouw)

 

 

 

Share this video :

0 komentar:

Post a Comment

 
Copyright © 2013. RASUDO FM DOGIYAI - All Rights Reserved

Distributed By Free Blogger Templates | Lyrics | Songs.pk | Download Ringtones | HD Wallpapers For Mobile

Proudly powered by Blogger